Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69954/PP/M.VII.A/19/2016
Tahun Putusan

: 2016

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 00XXXX tanggal 08 Januari 2015, berupa importasi Gypsum Board, negara asal : Jepang yang diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 6809.11.0000 dengan BM 0% (JIEPA) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 6809.11.0000 dengan BM 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp9.271.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;