Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69954/PP/M.VII.A/19/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69954/PP/M.VII.A/19/2016

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2015
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 00XXXX tanggal 08 Januari 2015, berupa importasi Gypsum Board, negara asal : Jepang yang diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 6809.11.0000 dengan BM 0% (JIEPA) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 6809.11.0000 dengan BM 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp9.271.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa dikenakan tarif BM MFN atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena jenis barang dalam PIB adalah dua pos Gypsum Board yang terdiri dari beberapa tipe/model yang berbeda, berbeda ukuran den spesifikasinya, berbeda jumlah dan juga harganya, menggunakan fasilitas Form CoO JIEPA namun dalam CoO hanya disebut satu jenis barang dengan Origin Ciriteria hanya satu saja atau dikelompokan secara global. Dikarenakan ada kesalahan procedural provision maka terhadap barang yang diimpor dengan PIB nomor 00XXXX tanggal 08 Januari 2015 tidak mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema JIEPA;
   
Menurut Pemohon :bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur jenderal Bea dan Cukai Nomor SE05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang dalam Rangka Skema Free trade Agreement, sesuai No. 5 tentang Penelitian dan Keputusan Pejabat Peneliti Dokumen bagian b Tentang penelitian SKA Nomor 9, dimana: Perbedaan kecil (minor discrepancies) antara SKA denga PIB dan/atau dokumen pelengkap Pabean, “Perbedaan tersebut tidak menyebabkan SKA dianggap tidak sah” perbedaan tersebut antara lain, kesalahan tulis pada SKA mengenai uraian barang, nama dan/atau alamat eksportir, nama saran regangkut dan/atau perbedaan lain yang dapat dengan mudah diketahui kebenarannya melalui dokumen pelengkap pabean (Invoice, B/L, AWB, Packing List).
   
Menurut Majelis:bahwa dalam keputusan Terbanding Nomor: KEP-3689/KPU.01/2015 tanggal 05 Mei 2015, Terbanding menetapkan kembali pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Gypsum Board, negara asal Japan, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 00XXXX tanggal 08 Januari 2015, dan menyatakan bahwa importasi dengan PIB a quo tidak mendapat fasilitas preferensi Tarif Bea Masuk dalam Rangka Japan and The Republic of Indonesia for an Economic Partnership Agreement (JIEPA) dengan Certificate Of Origin nomor 140311241175401405 tanggal 17 Desember 2014, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk sebesar Rp 28.710.000.000,00;

bahwa Terbanding mengatakan, berdasarkan hasil penelitian kedapatan pada Form JIEPA tersebut tidak mencantumkan masing-masing item barang sebagaimana yang tercantum pada Invoice, sehingga tidak memenuhi ketentuan tersebut pada Appendix 1-B the Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership, untuk itu preferensi Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi tidak diberikan, sehingga Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan tarif yang berlaku secara umum (MFN);

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding Nomor: KEP-3689/KPU.01/2015 tanggal 05 Mei 2015, dengan mengemukakan alasan bahwa impor barang Gypsum Board, negara asal Japan, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 00XXXX tanggal 08 Januari 2015 mendapat preferensi tarif bea masuk dalam rangka Japan and The Republic of Indonesia for an Economic Partnership Agreement (JIEPA) dengan Certificate Of Origin nomor 140311241175401405 tanggal 17 Desember 2014;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 209/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, menyatakan:

Pasal 2
Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) dalam rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.bahwa berdasarkan The Agreement Between Japan and The Republic of Indonesia For An Economic Partnership, Article 43 dan Article 45 mengatakan:

Article 43
Request for Checking of Certificate of Origin
For the purposes of determining whether a good imported from the exporting Party under preferential tariff treatment qualifies as an originating good of the exporting Party, the customs authority of the importing Party may request information relating to the origin of the good from the competent governmental authority of the exporting Party on the basis of the certificate of origin.For the purposes of paragraph 1, the competent governmental authority of the exporting Party shall, in accordance with the laws and regulations of the Party, provide the information requested in a period not exceeding six months after the date of receipt of the request. If the customs authority of the importing Party considers necessary, it may require additional information relating to the origin of the good. If additional information is requested by the customs authority of the importing Party, the competent governmental authority of the exporting Party shall, in accordance with the laws and regulations of the exporting Party, provide the information requested in a period not exceeding four months after the date of receipt of the request.For the purposes of paragraph 2, the competent governmental authority of the exporting Party may request the exporter to whom the certificate of origin has been issued, or the producer of the good in the exporting Party referred to in subparagraph 7(b) of Article 41, to provide the former with the information requested.Article 45
Determination of Origin and Preferential Tariff Treatment
3.The customs authority of the importing Party may determine that a good does not qualify as an originating good of the exporting Party and may deny preferential tariff treatment, and a written determination thereof shall be sent to the competent governmental authority of the exporting Party:
(a)where the competent governmental authority of the exporting Party fails to respond to the request within the period referred to in paragraph 2 of Article 43 or paragraph 5 of Article 44;(b)where the exporting Party refuses to conduct a visit, or that Party fails to respond to the communication referred to in paragraph 2 of Article 44 within the period referred to in paragraph 4 of Article 44; or(c)where the information provided to the customs authority of the importing Party pursuant to Article 43 or 44, is not sufficient to prove that the good qualifies as an originating good of the exporting Party.
bahwa Terbanding dalam persidangan mengatakan tidak melakukan konfirmasi (retroactive check) kepada pihak otoritas penerbit Form JIEPA (issuing authority) The Japan Chamber of Commerce and Industry sebagaimana dimaksud dalam Article 43 pragraph 1 jo. Article 45 pragraph 3 huruf (a) The Agreement Between Japan and The Republic of Indonesia For An Economic Partnership;

bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 209/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, untuk jenis barang dengan Pos Tarif XX0X.XX.0000 yang diimpor tahun 2015 dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0%;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor Gypsum Board yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 00XXXX tanggal 08 Januari 2015 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema Japan and The Republic of Indonesia for an Economic Partnership (JIEPA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3689/KPU.01/2015 tanggal 05 Mei 2015 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (JIEPA);
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3689/KPU.01/2015 tanggal 05 Mei 2015, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000810/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 15 Januari 2015, atas nama : XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Gypsum Board, negara asal Japan dengan PIB nomor 00XXXX tanggal 08 Januari 2015, dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (JIEPA), sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 16 Februari 2016, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

ABC
Drs. DEF
GHI, S.Sos., M.H.
JKL, S.H., M.H.: sebagai Hakim Ketua,
: sebagai Hakim Anggota
: sebagai Hakim Anggota,
: sebagai Panitera Pengganti,
Dan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-69954/PP/M.VIIA/19/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 12 April 2016, dengan susunan Majelis dan Panitera pengganti sebagai berikut:

ABC, S.H.
GHI, S.Sos., M.H.
MNO, S.E
JKL., S.H., M.H.: sebagai Hakim Ketua,
: sebagai Hakim Anggota
: sebagai Hakim Anggota,
: sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.