Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72670/PP/M.XVIIIB/16/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72670/PP/M.XVIIIB/16/2016

Jenis Pajak:PPN
   
Tahun Pajak:2011
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp18.472.036,00;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan penelitian atas koreksi positif pajak masukan secara keseluruhan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011, terdapat faktur-faktur pajak yang dikoreksi tidak sesuai dengan masa pajak pelaporannya, sehingga Terbanding menyesuaikan keseluruhan data-data faktur pajak yang dikreditkan di masa pajak yang seharusnya sesuai dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2011 yang sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa dalam proses uji bukti, Pemohon Banding telah memberikan rincian pembayaran atas beberapa transaksi, karena dalam rekening koran angka yang tertera adalah nilai dari gabungan pembayaran beberapa transaksi dan merupakan satu kesatuan dalam pembayaran dengan PPN yang disengketakan;
   
Menurut Majelis:bahwa Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding Nomor 065/LINTASPJK/XII/2014 tanggal 23 Desember 2014, Surat Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 014/LINTAS-PJK/VII/2015 tanggal 2 Juli 2015, penjelasan tertulis dan lisan serta Laporan Penelitian Bersama yang disampaikan di persidangan pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif Terbanding sebesar Rp18.472.036,00 dengan alasan sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dan menunjukkan dokumen-dokumen yang terkait dengan transaksi ini, baik itu dokumen komersial berupa invoice, purchase order, surat jalan, rekening koran ataupun dokumen perpajakan berupa faktur pajak dan SPT PPN;bahwa PPN Masukan dimaksud berhubungan dengan kegiatan usaha dan telah didukung baik formal maupun material sesuai ketentuan;bahwa faktur pajak masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding merupakan transaksi yang nyata, dapat diuji kebenarannya berdasarkan arus uang ataupun arus barang, dan PPN terutang telah dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada supplier yang bersangkutan;bahwa dalam penelitian bersama, Pemohon Banding telah menyampaikan dan menunjukkan kepada Terbanding terkait dengan transaksi ini, baik itu dokumen komersial berupa invoice, purchase order, surat jalan, rekening koran ataupun dokumen perpajakan berupa faktur pajak dan SPT PPN;bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-860/WPJ.04/2015 tanggal 20 April 2015, penjelasan tertulis dan lisan, dan Laporan Penelitian Bersama menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

bahwa koreksi ini dilakukan oleh Terbanding karena jawaban konfirmasi atas pajak masukan dijawab “tidak ada” atau “ada” karena Pemohon Banding tidak memberikan dokumen asli maupun fotokopi atas pajak masukan yang dimintakan konfirmasi;

bahwa untuk memastikan faktur pajak yang dijawab “tidak ada” tersebut telah diterbitkan SKPKB, Terbanding telah mengirimkan surat permintaan informasi penerbitan SKPKB ke KPP terkait;

bahwa dalam proses penelitian bersama Pemohon Banding dapat membuktikan Pajak Masukan yang disengketakan telah dibayar oleh Pemohon Banding, namun Pajak Masukan tetap tidak dapat dikreditkan mengingat PKP Penjual belum menyetorkan dan melaporkan PPN dimaksud;

Pendapat Majelis

bahwa ketentuan perpajakan yang terkait dengan sengketa banding ini yaitu :
Pasal 16F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;Huruf c angka 1.4.1.3.2. lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Aplikasi Perpajakan;Angka Romawi III angka 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.7/2006 tanggal 22 Agustus 2006 tentang Kebijakan Pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan Masa PPN Lebih Bayar;bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat diperhitungkan untuk bulan Januari 2011 sebesar Rp18.472.036,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa pada saat proses penelitian bersama, Pemohon Banding dapat membuktikan Pajak Masukan yang disengketakan telah dibayar oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa Pajak Masukan yang menjadi sengketa dalam banding ini dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

bahwa mengenai PKP Penjual (lawan transaksi Pemohon Banding) belum menyetorkan dan melaporkan PPN dimaksud, Majelis berpendapat hal tersebut merupakan tugas Terbanding untuk merealisasikannya/menindaklanjuti, dan kepada Pemohon Banding tidak dapat diterapkan Pasal 16F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
   
Menimbang:bahwa oleh karena itu jumlah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2008 yang disengketakan oleh bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, penghitungan jumlah pajak yang terutang Masa Pajak Januari 2011 adalah sebagai berikut:

Pajak dan Sanksi AdministrasiVersi
TerbandingVersi
Pemohon BandingJumlah yang
disengketakan versi
Pemohon BandingJumlah yang
dikabulkan oleh
MajelisVersi Majelis1234 (2-3)56Dasar Pengenaan Pajak PPN7.202.940.854,007.202.940.854,000,000,007.202.940.854,00Pajak Keluaran720.364.426,00720.364.426,000,000,00720.364.426,00PPN yang dapat diperhitungkan :     – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan401.836.835,00420.308.871,0018.472.036,0018.472.036,00420.308.871,00- Dibayar dengan NPWP sendiri300.055.555,00300.055.555,000,000,00300.055.555,00Jumlah701.892.390,00720.364.426,0018.472.036,0018.472.036,00720.364.426,00PPN yang kurang/(lebih) dibayar18.472.036,000,0018.472.036,0018.472.036,000,00Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya0,000,000,000,000,00PPN yang kurang dibayar18.472.036,000,0018.472.036,0018.472.036,000,00Sanksi Administrasi:     – Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP8.866.577,000,008.866.577,008.866.577,000,00- Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP0,000,000,000,000,00PPN yang masih harus (lebih) dibayar27.338.613,000,0027.338.613,0027.338.613,000,00
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1548/WPJ.04/2014 tanggal 14 Oktober 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2011 Nomor 00310/207/11/062/13 tanggal 22 Juli 2013, atas nama : XXX, dengan perhitungan sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak PPN
Pajak Keluaran
PPN yang dapat diperhitungkan :
–     Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
–     Dibayar dengan NPWP sendiri
Jumlah
PPN yang kurang/(lebih) dibayar  
Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya
PPN yang kurang dibayarRp             7.202.940.854,00
Rp                720.364.426,00
Rp                                  0,00
Rp                420.308.871,00
Rp                300.055.555,00
Rp                720.364.426,00
Rp                                  0,00
Rp                                  0,00
Rp                                  0,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang telah dicukupkan pada Hari Kamis tanggal 12 November 2015 oleh Hakim Majelis XVIII B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut :

ABC                 
DEF                 
GHI                 
dengan dibantu oleh JKL   sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
Putusan a quo diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIII B Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2016, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

ABC                 
DEF                 
MNO      
dengan dibantu oleh JKL   sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.