Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70673/PP/M.IIIB/16/2016
Tahun Putusan

: 2016

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif Objek Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp1.079.333.988,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;