Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.69377/PP/M.XIIB/16/2016
Tahun Putusan

: 2016

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini sebagai berikut: Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp113.423.264,00; Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2011 yang berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp4.384.956,00;