Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 43914/PP/M.XIV/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 43914/PP/M.XIV/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP PPN Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp 796.276.850,00; Menurut Terbanding : bahwa terdapat koreksi atas DPP PPN masa pajak Agustus 2008 sesuai Pasal 2 Ayat (1) UU Pajak Pertambahan Nilai, sebesar Rp. 796.276.850,00 diperoleh berdasarkan koreksi peredaran usaha (omzet) karena ternyata terdapat transaksi hubungan istimewa yang tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Pemohon Banding memperoleh laba kotor lebih rendah atas transaksi dengan pihak afiliasi dibandingkan dengan pihak independen; bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Agustus 2008 sebesar Rp. 796.276.850,00 yang merupakan ekualisasi dengan koreksi Pajak Penghasilan Badan transaksi penjualan kepada perusahaan afiliasi dalam tahun 2008 sebesar Rp.9.555.322.200,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak sudah melaksanakan kewajibannya dalam perpajakan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku; bahwa terbanding telah melaksanakan pemeriksaan terhadap pencatatan akuntansi (Laporan Keuangan dan buku besar) dan dokumen pendukung dan berpendapat bahwa apa yang sudah Terbanding lakukan sudah benar, hal ini dapat terlihat dengan koreksi biaya yang tidak begitu signifikan; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Juli 2008 sebesar Rp 796.276.850,00 yang berkaitan dengan penerapan total benchmarking pada penghitungan peredaran usaha PPh Badan. Tahun Pajak 2008; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut, karena berdasarkan SE-96/PJ/2009 nomor 2, menyatakan: ”Total benchmarking hanya merupakan suatu alat bantu (supporting tools) yang dapat digunakan oleh aparat pajak dalam membina wajib pajak dan menilai kepatuhan perpajakannya serta tidak dapat digunakan secara langsung sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak”; bahwa dengan demikian penggunaan benchmarking hanya merupakan petunjuk (guidance) Terbanding dalam melihat kinerja wajib pajak, tetapi tidak dapat digunakan secara langsung sebagai dasar perhitungan omset dan harus didukung dengan bukti adanya ketidakpatuhan dan faktor pendukung lainnya, bukan hanya karena laba kotor Pemohon Banding lebih kecil di bandingkan “Industrial Report” kemudian langsung dikenakan metode ini; bahwa koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Agustus 2008 ini merupakan equalisasi terhadap omset Pajak Penghasilan Badan 2008 yang dihitung per masa pajak, dimana dalam sengketa Pajak Penghasilan Badan 2008 terdapat koreksi peredaran usaha sebesar Rp. 9.555.322.199,00; bahwa perhitungan rincian koreksi atas omset peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan 2008 adalah sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding, Peredaan Usaha selama tahun 2008 adalah sebesar Rp.240.148.283.627,00 dengan perhitungan sebagai berikut:Penjualan ekspor    Penjualan Lokal    Jumlah    Retur Penjualan    Total Penjulan    Rp.       27.388.464.100,00Rp.     213.304.732.816,00Rp.     240.693.196.916,00Rp.           (544.913.289,00)Rp.     240.148.283.627,00 bahwa perincian peredaran usaha menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:UraianKeteranganHPPPenjualan% LabaBrutoLaba BrutoPT.GG (GG)PT.GG (GG)PT.HH (HH)LCD MonitorUPT-51BLPower Amplifier189,390,026,955196,079,886,2213.41%6,689,859,266PT.QQ (QQ)Wirelessmicrophonetransmitter0460,172,476100%460,172,476PT. FF (FF)PT. QQ (QQ)WirelessmicropkhoneTransformer36,156,697,52141,479,220,65412.83%5,322,523,133PT.HPI (HPI)Amplifier1,299,323,5221,593,354,89118.45%294,031,369Penjualan LainnyaToa0535,649,384100%235,649,384Jumlah 240,148,283,629 bahwa penghitungan peredaran usaha menurut Terbanding adalah sebesar Rp. 249.703.605.827,00 dengan alasan karena transaksi Pemohon Banding kepada perusahaan afiliasi yakni ke PT. FF (FF), PT.GG (GG) dan PT. HH (HH) mempunyai persentase laba bruto yang relatif kecil yakni sekitar Rp. 3.41% jika dibandingkan dengan usaha sejenis, sehingga tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai Pasal 18 ayat (3) Undang-undang KUP; bahwa rincian penghitungannya adalah sebagai berikut:Penjualan ke affiliasi (FF, GG dan HH)    HPP Transaksi afiliasi (FF, GG dan HH)    Laba Bruto Usaha        Penjualan ke afiliasi dengan laba bruto sejenis    (Rp. 189.390.026.955,00 / (1-0,079) )Rp.    196.079.886.221,00Rp.    189.390.026.955,00                                    7,9%Rp.     205.635.208.420,00, sehingga jumlah peredaran usaha tahun pajak 2008 menurut Terbanding adalah sebagai berikut:Penjualan ke PT. FF, PT GG dan PT. HH    Penjualan ke PT. PGE    Penjualan ke PT. TGE dan TGI    Penjualan ke PT. HPI    Penjualan ke lainnya    Total Penjualan menurut Terbanding    Rp.  205.635.208.420,00Rp.         460.172.479,00Rp.    41.479.220.654,00Rp.      1.593.354.891,00Rp.         535.649.384,00Rp.  249.703.605.829,00         bahwa dengan demikian perhitungan koreksi peredaran usaha tahun pajak 2008 adalah sebagai berikut:Peredaran usaha menurut Terbanding    Peredaran usaha menurut Pemohon Banding    Koreksi    Rp.  249.703.605.825,00Rp.  240.148.283.627,00Rp.      9.555.322.199,00 bahwa dari nilai koreksi omset di PPh Badan 2008 sebesar Rp. 9.555.322.199,00 tersebut, dan berdasarkan hasil equalisasi, Terbanding melakukan koreksi DPP PPN untuk masa pajak Agustus 2008 dikoreksi sebesar Rp. 796.276.850,00 dengan perincian sebagai berikut:DPP PPN Masa Pajak Agustus 2008 menurut Terbanding    DPP PPN Masa Pajak Agustus 2008 menurut Pemohon Banding    Koreksi    Rp.     16.689.730.883,00Rp.     15.893.454.033,00Rp.          796.276.850,00 bahwa koeksi DPP PPN masa pajak Agustus 2008 sebesar Rp. 796.276.850,00 diperoleh berdasarkan koreksi peredaran usaha karena ternyata terdapat transaksi hubungan istimewa yang tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Pemohon Banding memperoleh laba kotor lebih rendah atas transaksi dengan pihak afiliasi dibandingkan dengan pihak independen; bahwa margin laba kotor atas transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi relatif kecil dibandingkan dengan margin laba kotor atas transaksi Pemohon Banding dengan pihak independen sehingga diindikasikan Pemohon Banding tidak menerapkan harga transaksi sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length priciple); bahwa terdapat indikasi itikad tidak baik dari Pemohon Banding dengan cara tidak mengisi lampiran 3A tentang transaksi afiliasi pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008, namun Pemohon Banding memberi alasan bahwa pada pelaporan SPT secara komputerisasi tidak terdapat lampiran 3A sehingga Pemohon Banding tidak mengisi lampiran tersebut; bahwa Terbanding telah melakukan langkah-langkah penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada harga transfer dengan melakukan permintaan keterangan mellaui kuesioner tentang analisa kesebandingan, analisa fungsi, aset dan resiko, metodologi harga transfer (transfer prifing) dan penetapan harga transfer, namun keterangan dari Pemohon Banding tidak informatif dan tidak didukung data yang memadai karena Pemohon Banding mencontreng hampir semua kegiatan yang dilakukan oleh dirinya dan related party-nya, dengan kondisi ini Terbanding kesulitan melakukan analisa kesebandingan untuk menguji kewajaran harga transfer yang telah diterapkan Pemohon Banding dalam transaksi afiliasinya; bahwa Terbanding menyimpulkan Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dasar penetapan laba kotor sebesar 4% pada transaksi penjualan kepada pihak afiliasi; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding menggunakan kewenangannya memilih metode cost plus dengan tingkat margin tertentu yang wjar dalam rangka menerapkan kewajaran dan kelaziman usaha karena Pemohon Banding mengidentifikasikan dirinya menggunakan tingkat laba kotor sebagai penentu harga dan tidak menggunakan tingkat harga transaksi sebagai pembanding; bahwa Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk memberikan tanggapan tentang perbedaan kondisi usaha Pemohon Banding dengan industri sejenis, perbedaan gross

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 43902/PP/M.VII/12/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 43902/PP/M.VII/12/2013 Jenis Pajak   : Pajak Penghasilan Pasal 23   Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Objek PPh Pasal 23 Masa Januari sd Desember 2007 adalah sebesar Rp.8.988.154.706,00 terdiri dari :Koreksi objek PPh Pasal 23 atas PPN sebesar Rp.6.729.879.226,00,Koreksi biaya Pers Comp/wrdpr (account : 0XXX00X-XX.X) sebesar Rp.2.258.275.480,00.Koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp.6.729.879.226,00 Menurut Terbanding  : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Dasar Pegenaaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp.6.729.879.226,00 yang disebabkan adanya pembayaran jasa kepada pihak lain yang merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju koreksi Terbanding atas objek yang ditetapkan yang diperoleh dari total akun biaya yang tercantum dalam Buku Besar, karena dalam biaya tesebut terdapat unsur PPN. Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang perbankan, dimana jasa perbankan menurut UU PPN merupakan jasa yang tidak dikenakan PPN. Oleh sebab itu PPN yang dibayarkan kepada pihak ketiga tidak dapat dikreditkan, sehingga harus dibiayakan dan dicatat pada akun biaya yang bersangkutan. Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian Majelis di dalam persidangan diketahui Terbanding melakukan koreksi positif Dasar Pegenaaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp.6.729.879.226,00 yang disebabkan adanya pembayaran jasa kepada pihak lain yang merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju koreksi Terbanding atas objek yang ditetapkan yang diperoleh dari total akun biaya yang tercantum dalam Buku Besar, karena dalam biaya tersebut terdapat unsur PPN. Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang perbankan, dimana jasa perbankan menurut UU PPN merupakan jasa yang tidak dikenakan PPN. Oleh sebab itu PPN yang dibayarkan kepada pihak ketiga tidak dapat dikreditkan, sehingga harus dibiayakan dan dicatat pada akun biaya yang bersangkutan. bahwa dalam memutus sengketa ini Majelis akan mengacu kepada ketentuan yuridis fiskal yang terkait dengan pokok sengketa : bahwa Pasal 23 Ayat (1) huruf a dan c (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2000 menyatakan(1)“Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh Badan Pemerintah, Subjek Pajak Badan Dalam Negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap, atau perwakilan perusahaan Luar Negeri lainnya kepada Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:sebesar 15% (lima belas persen) dari Jumlah Bruto atas :deviden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g,bunga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f,royalty,hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e,sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan Penghasilan Netto atas:sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta,imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 21”.(2)“Besarnya perkiraan penghasilan neto dan jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak”. bahwa Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana yang telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menyatakan “Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut : jasa di bidang perbankan, asuransi dan sewa guna usaha dengan hak opsi”.bahwa Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tanggal 21 Desember 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan menyatakan “Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, kecuali :Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sepanjang tidak dapat dibuktikan bahwa Pajak Masukan tersebut benar-benar telah dibayar,Pajak Masukan berkenaan dengan pengeluaran yang tidak dapat dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan”.dengan penjelasan sebagai berikut : “Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, merupakan bagian dari harga perolehan barang dan jasa. Oleh karena itu, apabila Pajak Masukan tersebut berkenaan dengan pengeluaran untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Sedangkan Pajak Masukan yang berkenaan dengan pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Dalam hal Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yaitu apabila Faktur Pajak Masukan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pengurangan dari Penghasilan Bruto tetap dapat dilakukan sepanjang dapat dibuktikan bahwa Pajak Masukan tersebut telah dibayar”. bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”. bahwa Majelis meminta kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti atas data-data/bukti pendukung dari Pemohon Banding yang terkait dengan Dasar Pegenaaan Pajak PPh Pasal 23, yang terdiri dari :General Ledger tahun 2007 (Laba Rugi) atas akun XY (Acc No. 0XXX00XXX0) sejumlah Rp.54.484.819.117,00 (sehingga dapat dibuktikan adanya pencatatan akrual biaya),General Ledger tahun 2007 (Laba Rugi) atas akun ZZ FX/TR (Acc No. 0XXX00XXXX) sejumlah Rp.4.963.922.136,00 (sehingga dapat dibuktikan adanya pencatatan akrual biaya),General Ledger tahun 2007 (Laba Rugi) atas akun ZZ MM/TR (Acc No. 0XXX00XX0X) sejumlah Rp.1.668.931.941,00 (sehingga dapat dibuktikan adanya pencatatan akrual

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43273/PP/M.I/13/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43273/PP/M.I/13/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26   Masa Pajak   : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2008 sebesar Rp.11.664.825.914,00, yang terdiri dari : Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding:NoJenis Sengketa Objek Pajak Penghasilan Pasal 26Nilai Sengketa(Rp)12Bunga Obligasi SubordinansiMaster Card dan Visa Card  11.342.868.734,00321.957.180,00Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding11.664.825.914,00Koreksi Bunga Subordinasi sebesar Rp 11.342.868.734,00; Menurut Terbanding : bahwa menurut Pemeriksa atas pembayaran Bunga ke QQ Bank Cabang Cayman Islands sebesar Rp11.342.868.734,00 terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif sebesar 20% dengan alasan sebagai berikut :–bahwa Indonesia tidak mempunyai Tax Treaty dengan Cayman Islands;-bahwa cabang (branch) PT Bank QQ Tbk di Cayman Islands adalah cabang non operasi (Non OBU) dan tidak ada karyawan (personal expense) serta tidak ada Laporan Keuangan Cayman Islands. Dengan demikian cabang Cayman Islands hanya merupakan Kantor Perwakilan (Rep-Off) saja sehingga semua beban dibukukan dan menjadi beban PT Bank QQ Tbk (sesuai ledger dan laporan keuangan);-bahwa berdasarkan yurisdiksi sumber yang merujuk pada Pasal 24 dan Pasal 26 UU PPh, memberikan hak perpajakan kepada negara tempat sumber penghasilan berada, sehingga bunga obligasi subordinasi yang dibayarkan oleh PT QQ Bank kepada Wajib Pajak Luar Negeri melalui cabang Cayman Islands tentang PPh Pasal 26 dengan tarif sebesar 20%. Kalau OECD model negara sumber boleh memungut dengan tarif maksimal 10% sedangkan PBB model tarif ditentukan berdasarkan negosiasi oleh dua Negara; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas bunga obligasi Subordinasi sebesar Rp11.342.868.734,00; Menurut Majelis : bahwa sengketa ini terjadi karena Terbanding melakukan koreksi objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 atas bunga obligasi Subordinasi sebesar Rp11.342.868.734,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan berkas sengketa dan selama persidangan, diperoleh keterangan sebagai berikut: bahwa Terbanding mengemukakan Biaya Bunga Obligasi Subordinasi sebesar Rp11.342.868.734,00 merupakan Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi oleh Pemohon Banding kepada cabang Cayman Islands atau pembayaran bunga kepada pemegang obligasi Subordinasi melalui cabang Cayman Islands, sehingga merupakan pembayaran bunga oleh Subyek Pajak Dalam Negeri kepada Wajib Pajak Luar Negeri; bahwa Terbanding mengemukakan, berdasarkan Audit Report Pemohon Banding dan Anak Perusahaan, diketahui beberapa hal sebagai berikut:–Sejak bulan Nopember 2006, sehubungan dengan penerbitan Obligasi Subordinasi, Bank telah membuka cabang di luar negeri yang berdomisili di Cayman Islands (cabang non operasional), laporan keuangan cabang Bank di luar negeri telah digabung dalam laporan keuangan Bank,-Pada tanggal 22 Nopember 2006 Bank melalui Cabang Cayman Islands telah menerbitkan obligasi subordinasi sebesar USD 200 juta yang berjangka waktu 10 tahun, dengan suku bunga sebesar 7,38% per tahun, yang dibayarkan setiap enam bulan, yaitu pada setiap tanggal 22 Mei dan 22 Nopember,-Obligasi Subordinasi tersebut tercatat di Bursa Efek Singapura tanpa jaminan dan disubordinasikan terhadap kewajiban Bank lainnya;bahwa Terbanding mengemukakan, bunga obligasi ini terutang dan dibayarkan oleh Pemohon Banding di Indonesia kepada pemegang obligasi di luar negeri, dalam pemeriksaan Terbanding telah meminta daftar pembeli obligasi tersebut, namun Pemohon Banding tidak memenuhinya; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, terdapat ketidakjelasan apakah Terbanding melakukan koreksi atas pembayaran bunga yang dilakukan Pemohon Banding kepada Cabang Cayman Islands atau pembayaran bunga yang dilakukan oleh Cabang Cayman Island kepada pemegang obligasi; bahwa Pemohon Banding mengungkapkan, dalam hal koreksi Terbanding berkenaan dengan pembayaran bunga obligasi oleh Pemohon Banding kepada cabang Cayman Island, Pemohon Banding berpendapat bahwa alasan dan dasar hukum pihak Terbanding yang menyebutkan bahwa pembayaran bunga obligasi subordinasi dari Pemohon Banding kepada Cabang di Cayman Islands sebagai obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, Bank QQ cabang Cayman Islands didirikan pada tanggal 29 September 2006 melalui surat Bank Indonesia Nomor: 8/792/DPIP/Prz dan disetujui oleh pihak Cayman Islands melalui Certificate of Registration Nomor: MC-176082 tanggal 20 Oktober 2006 dan Licence Nomor: 100142 tanggal 31 Oktober 2006 yang dikeluarkan oleh pihak Otoritas Keuangan di negara tempat cabang Cayman Islands berdomisili; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, tujuan pendirian Bank QQ Cabang Cayman Islands adalah untuk memperkuat struktur permodalan sebagaimana disebutkan dalam Rencana Bisnis Bank yang disampaikan ke Bank Indonesia; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, dalam tahun 2008, Bank QQ Cabang Cayman Islands memiliki karyawan tidak tetap untuk menjalankan kegiatan operasional bank di Cayman Islands; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, Bank QQ Cabang Cayman Islands mengeluarkan biaya-biaya operasionalnya di Cayman Islands; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, berdasarkan uraian tersebut dan sesuai dengan pengertian konsep BUT yang berlaku di Indonesia dan yang berlaku secara umum di negara lain, maka Bank QQ Cabang Cayman Islands adalah BUT dari PT Bank QQ di Cayman Islands; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, mengacu pada penjelasan Pasal 5 Undang-Undang Pajak Penghasilan, disebutkan bahwa pada dasarnya Bentuk Usaha Tetap merupakan satu kesatuan dengan kantor pusatnya, sehingga pembayaran oleh Bentuk Usaha Tetap kepada kantor pusatnya merupakan perputaran dana dalam satu perusahaan; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, berdasarkan penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pembayaran biaya bunga dari Pemohon Banding kepada Bank QQ Cabang Cayman Islands yang merupakan BUT Bank QQ yang berdomisili di Cayman Islands bukan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 karena pembayaran bunga tersebut merupakan perputaran dana dalam satu perusahaan; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, lebih lanjut mengingat bahwa Bank QQ Cabang Islands memiliki kedudukan hukum tetap di Caymand Island sebagai BUT, maka seluruh kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan atas biaya yang timbul di Caymand Islands harus tunduk mengikuti aturan perpajakan yang berlaku di Cayman Islands, sehingga atas pembayaran bunga obligasi kepada pemegang obligasi oleh Bank QQ Cabang Cayman Islands tidak seharusnya dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 di Indonesia; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, berdasarkan penjelasan tersebut maka atas pembayaran biaya bunga obligasi yang dilakukan oleh Bank QQ Cabang Cayman Islands kepada pemegang obligasi tidak seharusnya dikoreksi PPh Pasal 26 oleh Pemeriksa karena tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 di Indonesia; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, yang membayar bunga kepada pemegang obligasi adalah Cabang Cayman Island, dan Pemohon Banding tidak dapat memberikan daftar pemegang obligasi tersebut karena Pemohon Banding terikat kerahasiaan perbankan; bahwa Terbanding mengemukakan, biaya bunga obligasi subordinasi merupakan pembayaran bunga

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43191/PP/M.XVI/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.43191/PP/M.XVI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak   : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Sengketa atas Pajak Masukan PPN Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp 45.920.716,00; Menurut Terbanding   : bahwa koreksi Kredit Pajak PPN adalah PPN Masukan atas pembelian yang berhubungan dengan kegitan yang menghasilkan TBS yang bukan merupakan BKP, sementara itu Pemohon Banding adalah penghasil TBS (bukan BKP) maupun BKP (CPO, IKS), sesuai dengan Pasal (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK/2000 dinyatakan bahwa ”Bagi Pengusaha Kena Pajak yang: a. melakukan kegiatan terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang PPN yang dibayar atas perolehan BKP dan/atau JKP yang : (1) nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan”, maka Pajak Masukan atas pembelian pupuk tidak dapat dikreditkan; Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi sebesar Rp 45.920.716,00 tersebut merupakan PPN Masukan atas pembelian pupuk dari PT XX, pupuk tersebut digunakan untuk pemupukan perkebunan kelapa sawit dimana produknya adalah TBS kelapa sawit, TBS tersebut diproses menjadi produk CPO dan IKS dan penjualan Pemohon Banding berupa CPO dan IKS yang terutang PPN, sehingga telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN Pasal 9 ayat (8) huruf b yang berbunyi “yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen”; Menurut Majelis : Berdasarkan data/informasi yang tersedia, penjelasan para pihak selama persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut :–bahwa yang menjadi sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding adalah menyangkut masalah juridis yaitu koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp. 45.920.716,00 karena merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK/2000 tanggal 26 Desember 2000;-bahwa koreksi sebesar Rp. 45.920.716,00 merupakan Pajak Masukan atas pembelian pupuk dari PT. XX;-bahwa dasar hukum yang dipergunakan oleh Terbanding adalah :-Pasal 9 ayat (6) UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN) diatur bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;-Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN yang mengatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan;-Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 (Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001) diatur bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c ;-Pasal 2 ayat ( 2 ) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 diatur bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;-Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 yang mengatur bahwa Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;–Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 31/PMK.03/2008 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 155/KMK.03/2001 Tentang Pelaksanaan PPN yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu Yang Bersifat Strategis :(1)Pasal (1) angka 1 huruf c, Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis adalah barang hasil pertanian;(2)Pasal 1 angka 1 huruf a, Barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang :pertanian, perkebunan dan kehutanan ;(3)Pasal 4 ayat (1), Atas Impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a,b,c dan d dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;-Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Wajib Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Tidak Terutang Pajak menyebutkan bahwa bagi Pengusaha Kena Pajak yang :Melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai ; atauMelakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang Pajak Pertambahan Nilai dan sebagian lainnya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang :1)nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;-bahwa menurut Pemohon Banding, pupuk tersebut digunakan untuk pemupukan Perkebunan Kelapa Sawit dimana produknya adalah Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. TBS tersebut diproses menjadi produk CPO & IKS dan penjualan Pemohon Banding adalah berupa CPO & IKS yang terutang PPN sehingga telah sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2000 tentang PPN Pasal 9 (8) huruf b yang berbunyi : ”yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen”;bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat :–bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya sebagian terutang PPN dan sebagian lainnya dibebaskan dari pengenaan PPN yaitu dalam bidang perkebunan Kelapa Sawit dan pengolahan Tandan Buah Segar (TBS);  Hasil perkebunan Kelapa Sawit berupa Tandan Buah Segar (TBS) diolah di Pabrik Kelapa Sawit dengan hasil akhir berupa Crude Palm Oil (CPO)

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42741/PP/M.I/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42741/PP/M.I/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.3.170.913.707,00; Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding:NoJenis Sengketa Objek Pajak Pertambahan NilaiNilai Sengketa(Rp)1Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai3.170.913.707,00Nilai sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding3.170.913.707,00 Menurut Terbanding : bahwa PT XXX, sebuah perusahaan di Indonesia yang berlokasi di YY (selanjutnya disebut “Penjual”) yang mempunyai kegiatan usaha perdagangan besar produk fashion beserta asesoris dan telah memperoleh hak untuk mendistribusikan produk berlabel internasional di Indonesia; Menurut Pemohon   : bahwa Peredaran Usaha yang Pemohon Banding laporkan di dalam SPT PPh Badan telah sesuai dengan pembukuan yang Pemohon Banding selenggarakan berdasarkan metode pembukuan / akuntansi yang berlaku di Indonesia yang dilakukan secara taat azas. Atas pembukuan PT XXX (Pemohon Banding), telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang dinyatakan wajar tanpa syaratn dengan demikian seharusnya tidak ada koreksi lagi atas peredaran usaha yang telah Pemohon Banding laporkan di dalam SPT PPh Badan Tahun 2008; Menurut Majelis    : bahwa sengketa ini terjadi karena Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar 3.170.913.707,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan berkas sengketa dan keterangan selama persidangan, Majelis memperoleh data dan keterangan sebagai berikut: bahwa koreksi ini terkait dengan sengketa atas koreksi peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan tahun 2008 sebesar Rp36.254.962.956,00 yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Majelis; bahwa oleh karena sengketa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai ini mengikuti hasil pemeriksaan Majelis atas koreksi Peredaran Usaha di Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008, maka Majelis berpendapat dasar-dasar pertimbangan Majelis di Putusan Pajak Penghasilan Badan tersebut, juga diterapkan dalam sengketa ini; bahwa dalam pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Majelis atas sengketa Koreksi Peredaran Usaha di Pajak Penghasilan Badan, Majelis berpendapat penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT XYZ adalah penjualan secara konsinyasi; bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dinyatakan antara lain:Pasal 1A ayat (1) huruf g :“Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi“;Pasal 13 ayat (1) :“Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf c“;Pasal 4 huruf a :“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha“;Pasal 4 huruf c :“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha“;Pasal 9 ayat (1) :“Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak“;bahwa Majelis berpendapat, karena penjualan oleh Pemohon Banding kepada PT XYZ merupakan penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi, maka Dasar Pengenaan Pajak PPN adalah harga jual Pemohon Banding sebelum dikurangi margin kepada PT XYZ; bahwa Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN untuk Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp3.170.913.707,00, sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf g dan pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa berdasarkan uaraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Juni 2008 sebesar Rp3.170.913.707,00 tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa oleh karena itu kesimpulan hasil pemeriksaan Majelis atas jenis-jenis sengketa terbukti mengenai obyek Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2008 menjadi sbb: tabel pemilahan nilai sengketa obyek pajak ke dalam “ dipertahankan” dan “dibatalkan/ditambah”NoJenis sengketa atas Obyek PPN terbuktiDipertahankan oleh Majelis sebagai objekPPN Juni 2008Dibatalkan/ditambah oleh Majelis sebagaibagian Obyek PPNJuni 2008Terbukti(Rp)12345 (3+4)1.Penyerahan yang PPNnya harus dipungut3.170.913.707,000,003.170.913.707,00Total Nilai Sengketa terbukti3.170.913.707,000,003.170.913.707,00 Menimbang   : bahwa oleh karena itu nilai Obyek Pajak versi Majelis setelah memperhitungkan koreksi oleh Majelis terhadap nilai Obyek Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2008 versi keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini menjadi sebagai berikut : tabel penyesuaian atas nilai obyek pajak yang mendasari keputusan TerbandingNoMacam/Jenis Obyekmenurut istilah yang digunakan olehTerbandingNilai Obyek Pajak versi keputusan Terbanding(Rp)Dibatalkan/ditambaholeh Majelis sebagaiObyek PajakPPN Juni 2008 (Rp)Nilai obyek Pajakversi Majelis(Rp)12345 (3-4)1.Penyerahan yang PPNnya harus dipungut3.170.913.707,000,003.170.913.707,002.Lainnya (tidak disengketakan)3.434.661.002,000,003.434.661.002,006.605.574.709,000,006.605.574.709,00 Menimbang : bahwa oleh karena itu koreksi oleh Majelis terhadap jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2008 versi Keputusan Terbanding akibat dari sengketa obyek pajak menjadi sebagai berikut: tabel nilai koreksi pajak akibat sengketa obyek pajakNoMacam/jenis obyek menurut istilah yang digunakan olehTerbandingNilai Obyek PPNTarifPPNVersiMajelisPPNKoreksi jumlah pajak akibat sengketa obyek(Rp)VersiTerbanding(Rp)Versi Majelis(Rp)VersiTerbanding(Rp)Versi Majelis(Rp)123456 (3×5)7 (4×6)8 (6-7)1.Penyerahan yg PPNnya hrs dipungut3.170.913.7073.170.913.70710%317.091.371317.091.37104.Lainnya (tidak disengketakan)3.434.661.0023.434.661.00210%343.466.100343.466.1000Jumlah6.605.574.7096.605.574.709660.557.471660.557.4710 Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa oleh karena itu koreksi jumlah pajak karena sengketa tarif oleh Majelis terhadap jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2008 menurut keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini menjadi sebagai berikut: tabel nilai koreksi pajak akibat sengketa tarif :NoDPP PPN(versi Terbanding)Tarif PPNPPNKoreksi jumlah pajak karena sengketa tarifMacam/JenisNilai(Rp)VersiTerbandingVersiMajelisVersiTerbandingVersiMajelis123456 (3×4)7 (3×5)8 (6-7)1.Penyerahan yang PPNnyaharus dipungut0,0010%10%0,000,000,002.Lainnya6.605.574.709,00 660.557.471,00660.557.471,000,00 6.605.574.709,00 660.557.471,00660.557.471,000,00 Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; Menimbang : bahwa oleh karena itu koreksi oleh Majelis terhadap kredit pajak atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2008 versi keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini menjadi sebagai berikut : tabel nilai koreksi pajak akibat sengketa kredit pajak :NoMacam/Jenis/unsur Kredit Pajak menurutistilah yang digunakan oleh TerbandingKredit Pajak VersiTerbanding(Rp)Kredit Pajak VersiMajelis(Rp)Koreksi Jumlah Pajak karena sengketakredit pajak (Rp)12345 (3-4)1.Kredit Pajak disengketakan0,000,000,002.Kredit Pajak Lainnya(tidak disengketakan)(1.269.598.496,00)(1.269.598.496,00)0,00(1.269.598.496,00)(1.269.598.496,00)0,00 Menimbang : bahwa oleh karena itu koreksi Majelis terhadap jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2008 yang masih harus dibayar versi Terbanding menjadi sbb: tabel total nilai koreksi pajak : NoMacam/ Jenis obyeksesuai istilah yangdigunakan olehTerbandingNilai obyek Pajak PertambahanNilaiTarifPajakTotalKoreksiJumlahPajak(Rp.)VersiTerbanding(Rp.)VersiMajelis(Rp.)VersiTerbandingVersiMajelisVersiTerbanding(Rp.)VersiMajelis(Rp.)1234567(3×5)8 (4×6)9

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42734/PP/M.I/12/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42734/PP/M.I/12/2013 Jenis Pajak     : Pajak Penghasilan Pasal 23   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp. 36.254.962.956,00, Menurut Terbanding : bahwa Koreksi DPP PPh Pasal 23 berupa Biaya Komisi/Jasa Penjualan sebesar Rp36.254,962.956,- berkaitan dengan koreksi yang dilakukan dalam perhitungan PPh Badan yaitu koreksi positif atas Peredaran Usaha (yaitu potongan penjualan) dan koreksi negatif atas biaya komisi/jasa penjualan dengan nilai yang sama yaitu sebesar Rp 36.254.962.956,00; Menurut Pemohon : bahwa koreksi objek (DPP) PPh Pasal 23 berkaitan dengan koreksi yang dilakukan dalam perhitungan PPh Badan yaitu koreksi positif atas peredaran usaha (yaitu berdasarkan diskon/potongan penjualan) dan koreksi negatif atas pengurang penghasilan bruto (biaya komisi/jasa penjualan) dengan nilai yang sama yaitu masing-masing sebesar Rp36.254.962.956,00, atas koreksi positif peredaran usaha dan koreksi negatif biaya komisi/jasa penjualan tersebut, Pemohon Banding tidak setuju dan telah mengajukan banding dengan surat banding yang terpisah; Menurut Majelis : bahwa sengketa ini terjadi karena Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp36.254.962.956,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan berkas sengketa dan keterangan selama persidangan, Majelis memperoleh data dan keterangan sebagai berikut: bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Komisi/Jasa Penjualan sebesar Rp36.254.962.956,00 tersebut berkaitan dengan koreksi yang dilakukan dalam perhitungan Pajak Penghasilan Badan, yaitu Koreksi Positif atas Peredaran Usaha (Potongan Penjualan) yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada PT XY dengan jumlah yang sama yaitu sebesar Rp36.254.962.956,00; bahwa oleh karena sengketa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 ini mengikuti hasil pemeriksaan Majelis atas Koreksi Peredaran Usaha di Pajak Penghasilan Badan tahun 2008, maka Majelis berpendapat dasar-dasar pertimbangan Majelis di Putusan Pajak Penghasilan Badan tersebut, juga diterapkan dalam sengketa ini; bahwa dalam pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Majelis atas sengketa Koreksi Peredaran Usaha di Pajak Penghasilan Badan, Majelis berpendapat penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT XY adalah penjualan secara konsinyasi; bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain mengatur : a.Pasal 4 ayat (1) :“Yang menjadi objek Pajak Penghasilan adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun”;b.Pasal 23 ayat (1) :“Atas penghasilan tersebut di bawah ini denga nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luarnegeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong oleh pihak yang membayarkan: Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:1)dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;2)bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;3)royalti;4)hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto dan bersifat final atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi;Sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas:1)sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;2)sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak penghasilan sebagimana dimaksud dalam Pasal 21;bahwa Majelis berpendapat, karena potongan penjualan yang diberikan oleh Pemohon Banding adalah merupakan penghasilan berupa margin penjualan bagi PT XY, maka atas penghasilan tersebut bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23, sehingga tidak wajib dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23; bahwa Majelis berpendapat, Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp36.254.962.956,00 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp36.254.962.956,00, tidak dapat dipertahankan; Menimbang  : bahwa oleh karena itu nilai Objek Pajak versi Majelis setelah memperhitungkan koreksi oleh Majelis terhadap nilai Objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 versi keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini menjadi sebagai berikut :   tabel penyesuaian atas nilai objek pajak yang mendasari keputusan Terbanding                                                                                                               (dalam rupiah)NoMacam/Jenis Objekmenurut istilah yang digunakan olehTerbandingNilai Objek PajakPenghasilan 23 versikeputusan TerbandingDibatalkan/ditambah olehMajelis sebagai ObjekPPh 23 Tahun 2005Nilai objek Pajak versiMajelis12345 (3-4)1.Objek PPh Pasal 2336.254.962.956,0036.254.962.956,000,002.Lainnya (tidak disengketakan)427.109.749,000.00427.109.749,00Jumlah36.682.072.705,0036.254.962.956,00427.109.749,00 Menimbang : bahwa oleh karena itu koreksi oleh Majelis terhadap jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 versi Keputusan Terbanding akibat dari sengketa objek pajak menjadi sebagai berikut: tabel nilai koreksi pajak akibat sengketa objek pajak                                                                                                                                                           (dalam rupiah)NoMacam/ jenis objekmenurut istilah yangdigunakan olehTerbandingNilai Objek PPh 23Tarif PPh23 VersiMajelisPPh 23Koreksi jumlahpajak akibatsengketa objekVersiTerbandingVersi MajelisVersiTerbandingVersiMajelis123456 (3×5)7 (4×5)8 (6-7)1.Objek PPh Pasal 2336.682.072.705427.109.749Umum1.650.693.27218.445.6571.632.247.615Jumlah36.682.072.705427.109.7491.650.693.27218.445.6571.632.247.615 Menimbang  : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa oleh karena itu koreksi jumlah pajak karena sengketa tarif oleh Majelis terhadap jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 menurut keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini menjadi sebagai berikut : tabel nilai koreksi pajak akibat sengketa tarif