Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 43914/PP/M.XIV/16/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP PPN Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp 796.276.850,00;