Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 43914/PP/M.XIV/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 43914/PP/M.XIV/16/2013

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP PPN Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp 796.276.850,00;
Menurut Terbanding:bahwa terdapat koreksi atas DPP PPN masa pajak Agustus 2008 sesuai Pasal 2 Ayat (1) UU Pajak Pertambahan Nilai, sebesar Rp. 796.276.850,00 diperoleh berdasarkan koreksi peredaran usaha (omzet) karena ternyata terdapat transaksi hubungan istimewa yang tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Pemohon Banding memperoleh laba kotor lebih rendah atas transaksi dengan pihak afiliasi dibandingkan dengan pihak independen;

bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Agustus 2008 sebesar Rp. 796.276.850,00 yang merupakan ekualisasi dengan koreksi Pajak Penghasilan Badan transaksi penjualan kepada perusahaan afiliasi dalam tahun 2008 sebesar Rp.9.555.322.200,00;
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak sudah melaksanakan kewajibannya dalam perpajakan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku;

bahwa terbanding telah melaksanakan pemeriksaan terhadap pencatatan akuntansi (Laporan Keuangan dan buku besar) dan dokumen pendukung dan berpendapat bahwa apa yang sudah Terbanding lakukan sudah benar, hal ini dapat terlihat dengan koreksi biaya yang tidak begitu signifikan;
Menurut Majelis:bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Juli 2008 sebesar Rp 796.276.850,00 yang berkaitan dengan penerapan total benchmarking pada penghitungan peredaran usaha PPh Badan. Tahun Pajak 2008;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut, karena berdasarkan SE-96/PJ/2009 nomor 2, menyatakan: ”Total benchmarking hanya merupakan suatu alat bantu (supporting tools) yang dapat digunakan oleh aparat pajak dalam membina wajib pajak dan menilai kepatuhan perpajakannya serta tidak dapat digunakan secara langsung sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak”;

bahwa dengan demikian penggunaan benchmarking hanya merupakan petunjuk (guidance) Terbanding dalam melihat kinerja wajib pajak, tetapi tidak dapat digunakan secara langsung sebagai dasar perhitungan omset dan harus didukung dengan bukti adanya ketidakpatuhan dan faktor pendukung lainnya, bukan hanya karena laba kotor Pemohon Banding lebih kecil di bandingkan “Industrial Report” kemudian langsung dikenakan metode ini;

bahwa koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Agustus 2008 ini merupakan equalisasi terhadap omset Pajak Penghasilan Badan 2008 yang dihitung per masa pajak, dimana dalam sengketa Pajak Penghasilan Badan 2008 terdapat koreksi peredaran usaha sebesar Rp. 9.555.322.199,00;

bahwa perhitungan rincian koreksi atas omset peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan 2008 adalah sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, Peredaan Usaha selama tahun 2008 adalah sebesar Rp.240.148.283.627,00 dengan perhitungan sebagai berikut:
Penjualan ekspor    
Penjualan Lokal    
Jumlah    
Retur Penjualan    
Total Penjulan    Rp.       27.388.464.100,00
Rp.     213.304.732.816,00
Rp.     240.693.196.916,00
Rp.           (544.913.289,00)
Rp.     240.148.283.627,00

bahwa perincian peredaran usaha menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
UraianKeteranganHPPPenjualan% Laba
BrutoLaba BrutoPT.GG (GG)
PT.GG (GG)
PT.HH (HH)LCD Monitor
UPT-51BL
Power Amplifier189,390,026,955196,079,886,2213.41%6,689,859,266PT.QQ (QQ)Wireless
microphone
transmitter0
460,172,476100%460,172,476PT. FF (FF)
PT. QQ (QQ)Wireless
micropkhone
Transformer36,156,697,52141,479,220,65412.83%5,322,523,133PT.HPI (HPI)Amplifier1,299,323,5221,593,354,89118.45%294,031,369Penjualan LainnyaToa0
535,649,384100%235,649,384Jumlah

240,148,283,629


bahwa penghitungan peredaran usaha menurut Terbanding adalah sebesar Rp. 249.703.605.827,00 dengan alasan karena transaksi Pemohon Banding kepada perusahaan afiliasi yakni ke PT. FF (FF), PT.GG (GG) dan PT. HH (HH) mempunyai persentase laba bruto yang relatif kecil yakni sekitar Rp. 3.41% jika dibandingkan dengan usaha sejenis, sehingga tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai Pasal 18 ayat (3) Undang-undang KUP;

bahwa rincian penghitungannya adalah sebagai berikut:
Penjualan ke affiliasi (FF, GG dan HH)    
HPP Transaksi afiliasi (FF, GG dan HH)    
Laba Bruto Usaha        
Penjualan ke afiliasi dengan laba bruto sejenis    
(Rp. 189.390.026.955,00 / (1-0,079) )Rp.    196.079.886.221,00
Rp.    189.390.026.955,00
                                    7,9%
Rp.     205.635.208.420,00,

sehingga jumlah peredaran usaha tahun pajak 2008 menurut Terbanding adalah sebagai berikut:
Penjualan ke PT. FF, PT GG dan PT. HH    
Penjualan ke PT. PGE    
Penjualan ke PT. TGE dan TGI    
Penjualan ke PT. HPI    
Penjualan ke lainnya    
Total Penjualan menurut Terbanding    Rp.  205.635.208.420,00
Rp.         460.172.479,00
Rp.    41.479.220.654,00
Rp.      1.593.354.891,00
Rp.         535.649.384,00
Rp.  249.703.605.829,00

       

bahwa dengan demikian perhitungan koreksi peredaran usaha tahun pajak 2008 adalah sebagai berikut:
Peredaran usaha menurut Terbanding    
Peredaran usaha menurut Pemohon Banding    
Koreksi    Rp.  249.703.605.825,00
Rp.  240.148.283.627,00
Rp.      9.555.322.199,00

bahwa dari nilai koreksi omset di PPh Badan 2008 sebesar Rp. 9.555.322.199,00 tersebut, dan berdasarkan hasil equalisasi, Terbanding melakukan koreksi DPP PPN untuk masa pajak Agustus 2008 dikoreksi sebesar Rp. 796.276.850,00 dengan perincian sebagai berikut:
DPP PPN Masa Pajak Agustus 2008 menurut Terbanding    
DPP PPN Masa Pajak Agustus 2008 menurut Pemohon Banding    
Koreksi    Rp.     16.689.730.883,00
Rp.     15.893.454.033,00
Rp.          796.276.850,00

bahwa koeksi DPP PPN masa pajak Agustus 2008 sebesar Rp. 796.276.850,00 diperoleh berdasarkan koreksi peredaran usaha karena ternyata terdapat transaksi hubungan istimewa yang tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Pemohon Banding memperoleh laba kotor lebih rendah atas transaksi dengan pihak afiliasi dibandingkan dengan pihak independen;

bahwa margin laba kotor atas transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi relatif kecil dibandingkan dengan margin laba kotor atas transaksi Pemohon Banding dengan pihak independen sehingga diindikasikan Pemohon Banding tidak menerapkan harga transaksi sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length priciple);

bahwa terdapat indikasi itikad tidak baik dari Pemohon Banding dengan cara tidak mengisi lampiran 3A tentang transaksi afiliasi pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008, namun Pemohon Banding memberi alasan bahwa pada pelaporan SPT secara komputerisasi tidak terdapat lampiran 3A sehingga Pemohon Banding tidak mengisi lampiran tersebut;

bahwa Terbanding telah melakukan langkah-langkah penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada harga transfer dengan melakukan permintaan keterangan mellaui kuesioner tentang analisa kesebandingan, analisa fungsi, aset dan resiko, metodologi harga transfer (transfer prifing) dan penetapan harga transfer, namun keterangan dari Pemohon Banding tidak informatif dan tidak didukung data yang memadai karena Pemohon Banding mencontreng hampir semua kegiatan yang dilakukan oleh dirinya dan related party-nya, dengan kondisi ini Terbanding kesulitan melakukan analisa kesebandingan untuk menguji kewajaran harga transfer yang telah diterapkan Pemohon Banding dalam transaksi afiliasinya;

bahwa Terbanding menyimpulkan Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dasar penetapan laba kotor sebesar 4% pada transaksi penjualan kepada pihak afiliasi;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding menggunakan kewenangannya memilih metode cost plus dengan tingkat margin tertentu yang wjar dalam rangka menerapkan kewajaran dan kelaziman usaha karena Pemohon Banding mengidentifikasikan dirinya menggunakan tingkat laba kotor sebagai penentu harga dan tidak menggunakan tingkat harga transaksi sebagai pembanding;

bahwa Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk memberikan tanggapan tentang perbedaan kondisi usaha Pemohon Banding dengan industri sejenis, perbedaan gross profit dan dasar harga transferyang ditetapkan Pemohon Banding, namun Pemohon Banding tidak memberikan tanggapa, Terbanding berkesimpulan bahwa tidak terdapat data yang signifikan terhadap tingkat margin yang dipilih oleh Terbanding dengan kondisi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa untuk menerapkan prinsip kewajaran dalam menentukan penghasilan kena pajak yang mempunyai hubungan istimewa, Terbanding melakukan penghitungan kembali atas nilai peredaran usaha berdasarkan prinsip benchmarking;

bahwa dalam persidangan tanggal 8 Agustus 2012, Pemohon Banding menyatakan bahwa tingkat gross profit margin sebesar 4.5% yang diperoleh Pemohon Banding tersebut adalah telah memenuhi kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa, hal tersebut dikarenakan dengan tingkat gross profit margin sebesar 4.5% tersebut Pemohon Banding dapat membayar seluruh biaya operasional dan masih memperoleh laba/keuntungan dari operasional;

bahwa terhadap pernyataan Pemohon Banding tersebut, Terbanding menyatakan bahwa terhadap perhitungan tingkat gross profit margin sebesar 4.5% tersebut, Pemohon Banding tidak mempunyai dasar dan data pembanding yang dapat menunjukkan bahwa tingkat gross profit margin tersebut merupakan tingkat gross profit margin yang telah memenuhi unsur kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

bahwa sementara itu penetapan tingkat gross profit margin yang diterapkan Terbanding terhadap transaksi Pemohon Banding kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebesar 7.9% tersebut telah dilakukan melalui serangkaian proses penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan mengenai pemeriksaan terhadap transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

bahwa dengan demikian penentuan tingkat gross profit margin sebesar 4.5% yang digunakan oleh Pemohon Banding tersebut tidak mempunyai dasar perhitungan dan data pembandingnya, sehingga terhadap pernyataan tersebut harus diabaikan;

bahwa dengan demikian penentuan tingkat gross profit margin yang diterapkan Terbanding terhadap transaksi penjualan Pemohon Banding kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebesar 7.9% tersebut telah benar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa sampai dengan proses pemeriksaan maupun sampai dengan proses sidang ini, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa tingkat gross profit margin yang dilaporkan Pemohon Banding atas penjualan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

bahwa dalam persidangan Majelis memberikan kesempatan pada Pemohon Banding untuk memberikan bukti yang dapat mendukung sanggahannya, dan dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan data pendukung berupa daftar laba rugi dan daftar impor/penjualan barang;

bahwa yang menjadi pokok sengketa koreksi positif atas DPP Pajak Pertambahan Nilai masa Agustus 2008 sebesar Rp. 796.276.850,00 yang merupakan equalisasi atas peredaran usaha di tahun 2008 sebesar Rp. 9.555.322.199,00 yang diperhitungkan per masa, yang berasal dari perbedaan tingkat gross margin yang wajar diterapkan dalam menentukan harga jual kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah memenuhi prinsip kewajaran atau tidak;

bahwa Terbanding berpendapat tingkat gross profit margin yang digunakan oleh Pemohon Banding sebesar 4% harus mempunyai dasar dan data pembanding yang dapat menunjukkan bahwa tingkat gross profit margin tersebut merupakan tingkat gross profit margin yang telah memenuhi unsur kelaziman dan kewajaran dalam hubungan istimewa;

bahwa dalam rangka memenuhi permintaan data, keterangan dan penjelasan Terbanding terhadap penetapan tingkat laba yang digunakan oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding telah memberikan keterangan/informasi yang tidak benar yang berdasarkan keterangan Pemohon Banding sesuai Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak tertanggal 7 Mei 2010, bahwa tidak terdapat hubungan istimewa dengan pihak DD, faktanya berdasarkan informasi yang berasal dari Competent Authority Singapura Nomor: B/49/INDO/EXCH/10/19 tanggal 6 Juli 2010 tentnag Exchange of Information yang disampaikan melalui surat Direktur Peraturan Perpajakan II Nomor: SR-141/PJ.033/2010 tanggal 9 Agustus 2010 serta Laporan Keuangan untuk periode 31 Desember 2008 serta Form C (Income Tax Return/The Income Tax Art Cap 134) atas nama DD Corporation Pte., Ltd., diketahui bahwa terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan DD Corporation Pte., Ltd. Singapura;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap data dan informasi yang diberikan dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa terdapat bukti yang cukup bahwa Pemohon Banding telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam rangka meneliti apakah tingkat profit margin yang digunakan oleh Pemohon Banding (sebesar 4%) sudah memenuhi ketentuan tingkat yang wajar atau lazim dalam usaha sejenis, dan Pemohon Banding tidak memberikan data relevan yang dapat digunakan untuk melakukan penghitungan tingkat kewajaran atas penilaian tingkat kewajaran dan kelaziman dalam hubungan istimewa dimaksud;

bahwa tingkat gross profit sebesar 7.9% yang ditetapkan oleh Terbanding, adalah merupakan angka/tingkat terendah range 7.9% s.d 17.28% dari data industrial report yang diterbitkan oleh PT. QQ yang digunakan sebagai data independent dalam menentukan tingkat profit margin untuk melakukan penghitungan tingkat kewajaran dan kelaziman transaksi bagi perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa;

bahwa berdasarkan informasi dari Competent Authority Singapura Nomor: B/49/INDO/EXCH/10/19 tanggal 6 Juli 2010 tentang Exchange of Information, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan keterangan secara benar terhadap adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan DD Corporation Pte., Ltd. Singapura;

bahwa dengan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa penetapan tingkat gross margin sebesar 7.9 % oleh Terbanding, telah memenuhi tingkat perhitungan profit margin yang wajar dan lazim dalam transaksi bagi perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa, dengan demikian koreksi sebesar Rp.796.276.850,00 tetap dipertahankan;
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-695/WPJ.20/2011 tanggal 23 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00269/207/08/007/10 tanggal 31 Mei 2010, Atas Nama : PT XXX;