Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43273/PP/M.I/13/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2008 sebesar Rp.11.664.825.914,00, yang terdiri dari :