Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43191/PP/M.XVI/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.43191/PP/M.XVI/16/2013

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun Pajak  :2008
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Sengketa atas Pajak Masukan PPN Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp 45.920.716,00;
Menurut Terbanding  :bahwa koreksi Kredit Pajak PPN adalah PPN Masukan atas pembelian yang berhubungan dengan kegitan yang menghasilkan TBS yang bukan merupakan BKP, sementara itu Pemohon Banding adalah penghasil TBS (bukan BKP) maupun BKP (CPO, IKS), sesuai dengan Pasal (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK/2000 dinyatakan bahwa ”Bagi Pengusaha Kena Pajak yang: a. melakukan kegiatan terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang PPN yang dibayar atas perolehan BKP dan/atau JKP yang : (1) nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan”, maka Pajak Masukan atas pembelian pupuk tidak dapat dikreditkan;
Menurut Pemohon Banding:bahwa koreksi sebesar Rp 45.920.716,00 tersebut merupakan PPN Masukan atas pembelian pupuk dari PT XX, pupuk tersebut digunakan untuk pemupukan perkebunan kelapa sawit dimana produknya adalah TBS kelapa sawit, TBS tersebut diproses menjadi produk CPO dan IKS dan penjualan Pemohon Banding berupa CPO dan IKS yang terutang PPN, sehingga telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN Pasal 9 ayat (8) huruf b yang berbunyi “yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen”;
Menurut Majelis:Berdasarkan data/informasi yang tersedia, penjelasan para pihak selama persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut :

bahwa yang menjadi sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding adalah menyangkut masalah juridis yaitu koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp. 45.920.716,00 karena merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK/2000 tanggal 26 Desember 2000;-
bahwa koreksi sebesar Rp. 45.920.716,00 merupakan Pajak Masukan atas pembelian pupuk dari PT. XX;-
bahwa dasar hukum yang dipergunakan oleh Terbanding adalah :-
Pasal 9 ayat (6) UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN) diatur bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;-
Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN yang mengatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan;-
Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 (Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001) diatur bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c ;-
Pasal 2 ayat ( 2 ) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 diatur bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;-
Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 yang mengatur bahwa Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 31/PMK.03/2008 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 155/KMK.03/2001 Tentang Pelaksanaan PPN yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu Yang Bersifat Strategis :
(1)
Pasal (1) angka 1 huruf c, Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis adalah barang hasil pertanian;(2)
Pasal 1 angka 1 huruf a, Barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang :
pertanian, perkebunan dan kehutanan ;(3)
Pasal 4 ayat (1), Atas Impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a,b,c dan d dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;-
Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Wajib Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Tidak Terutang Pajak menyebutkan bahwa bagi Pengusaha Kena Pajak yang :
Melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai ; atauMelakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang Pajak Pertambahan Nilai dan sebagian lainnya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang :
1)
nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;-
bahwa menurut Pemohon Banding, pupuk tersebut digunakan untuk pemupukan Perkebunan Kelapa Sawit dimana produknya adalah Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. TBS tersebut diproses menjadi produk CPO & IKS dan penjualan Pemohon Banding adalah berupa CPO & IKS yang terutang PPN sehingga telah sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2000 tentang PPN Pasal 9 (8) huruf b yang berbunyi : ”yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen”;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat :

bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya sebagian terutang PPN dan sebagian lainnya dibebaskan dari pengenaan PPN yaitu dalam bidang perkebunan Kelapa Sawit dan pengolahan Tandan Buah Segar (TBS);  
Hasil perkebunan Kelapa Sawit berupa Tandan Buah Segar (TBS) diolah di Pabrik Kelapa Sawit dengan hasil akhir berupa Crude Palm Oil (CPO) dan IKS;

Dengan demikian produk akhir yang dihasilkan merupakan Barang Kena Pajak yang pada saat penyerahan kepada pihak Pembeli dikenakan PPN sebesar 10 %;

bahwa Tandan Buah Segar ( TBS ) merupakan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 31/PMK.03/2008 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 155/PMK.03/2001 Tentang Pelaksanaan PPN yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu yang bersifat strategis dan atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;-
bahwa atas penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) ke Unit Pengolahan adalah bukan merupakan penyerahan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 angka 4 UU Nomor 18 Tahun 2000 karena antara kebun dan pabrik merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai suatu entitas usaha dan merupakan mata rantai produksi yang tidak terputus;-
bahwa pupuk adalah bahan yang digunakan untuk perkebunan kelapa sawit;-
bahwa Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Wajib Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Tidak Terutang Pajak menyebutkan bahwa bagi Pengusaha Kena Pajak yang :
Melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai; atauMelakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya terdapat penyerahan yang tidak terutang PPN dan yang terutang PPN; atauMelakukan kegiatan menghasilkan atau memperdagangkan barang dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang PPN dan yang tidak terutang PPN; atauMelakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang Pajak Pertambahan Nilai dan sebagian lainnya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang :
1)
nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertam bahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;2)
digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, mau pun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap peredaran seluruhnya;3)
nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan;-
bahwa di dalam Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 mengatur : ”Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) angka 2, wajib menghitung kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan tersebut dengan rumus sebagai berikut :
Untuk bukan Barang Modal :
 X
— x PM
 Y
dengan ketentuan bahwa :
Xadalah jumlah peredaran atau penyerahan yang tidak terutang PPN atau yang dibebaskan dari pengenaan PPN dalam tahun buku yang bersangkutan;Yadalah jumlah seluruh peredaran dalam tahun buku yang bersangkutan;PMadalah Pajak Masukan yang telah dikreditkan seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2);-bahwa berdasarkan penelitian atas Rekap Penjualan Pemohon Banding Masa Januari – Juni 2008 diketahui bahwa selama bulan Januari 2008 terdapat TBS yang di Titip Olah kepada perusahaan lain sebesar Rp. 1.346.745.000,00;

Dengan adanya TBS yang di Titip Olah tersebut, berarti TBS tersebut tidak diolah lebih lanjut oleh Pemohon Banding atau CPO sebagai hasil akhir dari TBS bukan merupakan hasil produk Pemohon Banding dan dalam hal ini Pemohon Banding tidak melakukan kegiatan usaha yang terpadu (integrated) sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 sehingga atas TBS yang di Titip Olah tersebut untuk tujuan Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Wajib Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Tidak Terutang Pajak sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor :575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 dianggap telah dijual/diserahkan;

bahwa dengan adanya TBS yang di Titip Olah tersebut, maka Pajak Masukan atas perolehan Pupuk tersebut harus dihitung kembali sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 yaitu sebagai berikut :-
Jumlah Penjualan TBS (TBS yang di Titip Olah) bulan Januari 2008 = Rp. 1.346.745.000,00;-
Jumlah peredaran bulan Januari 2008 menurut Rekap Penjualan Pemohon Banding Masa Januari – Juni 2008 = Rp. 64.345.390.945,00;-
Pajak Masukan atas perolehan Pupuk = Rp. 45.920.716,00;
Perhitungan kembali Pajak Masukan adalah sebagai berikut :
 X
— x PM
 Y
Rp. 1.346.745.000,00
————————— x Rp. 45.920.716,00 = Rp. 961.118,00 (pembulatan);
Rp.64.345.390.945,00
bahwa dengan demikian terdapat data/bukti, dasar hukum dan penjelasan yang meyakinkan Majelis untuk mempertimbangkan Permohonan Banding Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan Dipertahankan Sebagian menjadi Rp. 44.959.598,00 (= Rp 45.920.716,00 – Rp 961.118,00);

Rekapitulasi Koreksi :
No.UraianPemohon Banding
(Rp)Menurut Terbanding
(Rp)Majelis
(Rp)Keterangan
(Rp)1.
Koreksi Pajak Masukan0
45.920.716,0044.959.598,00Dipertahankan
Sebagian
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-624/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 23 November 2010 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor : 00040/207/08/091/09 tanggal 15 Oktober 2009 Masa Pajak Januari 2008, atas nama : PT. XXX, dengan perhitungan sebagai berikut :

NoUraianJumlah (Rp)1



2





3
4
5
6
Dasar Pengenaan Pajak
a.     Peny. Yang PPNnya harus dipungut sendiri
b.     Peny. Yang PPNnya tidak dipungut
Jumlah
Perhitungan PPN KB
a.     Pjk Keluaran yg hrs dipungut/dibayar sendiri
b.     Pjk Masukan yg dpt diperhitungkan cfm Terbanding
    koreksi dibatalkan
    Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan cfm Majelis
c.     Jml penghitungan PPN kurang (lebih) bayar
Kelebihan pjk yg sudah dikompensasikan
PPN yg kurang dibayar
Sanksi Administrasi : Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
Jml PPN yang masih harus dibayar





230.174.327
961.118
231.135.445
(231.135.445)
 276.157.574
45.022.129
45.022.129
 90.044.258