Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 80367/PP/M.VIIB/19/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 80367/PP/M.VIIB/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2015 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan tarif bea masuk atas importasi AAA MAX MIR AU (A) BLK/ORANGEGOLD SPEEDO BAIK & BARU…dst (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), pos tarif 9004.90.90.00, negara asal: China; Menurut Terbanding : bahwa kolom 7 Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures (OCP) ASEAN – China FTA Rule 7d dan 7e maupun angka 4 dan 5 overleaf notes, maka terhadap barang impor pos pada PIB nomor XXXXXX tanggal 07 Agustus 2015 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ACFTA; Menurut Pemohon Banding : bahwa klasifikasi dan pembebanan bea masuk Preferensi Tarif ACFTA yang Pemohon Banding beritahukan atas impor 5 pos jenis barang sesuai PIB, negara asal China tersebut telah sesuai dengan peraturan kepabeanan yang berlaku dan didukung dengan bukti-bukti; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-7463/KPU.01/2015 tanggal 25 November 2015 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa AAA MAX MIR AU (A) BLK/ORANGEGOLD SPEEDO BAIK & BARU…dst (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), pos tarif 9004.90.90.00, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan XXXXXX tanggal 07 Agustus 2015 ditetapkan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan origin criteria pada Form E, untuk uraian barang pos 1 s.d. 5 dari PIB nomor XXXXXX tanggal 07 Agustus 2015 tidak dirinci satu persatu (detail) tipe barang, sehingga skema tarif preferensi dalam rangka AC-FTA hanya diberikan untuk barang impor pos 1, sedangkan untuk barang impor pos 2 s.d. 5 pada PIB nomor XXXXXX tanggal 07 Agustus 2015 pembebanan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN); bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa sampai persidangan dinyatakan cukup pada tanggal 13 Oktober 2016, Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen pendukung importasi yang dapat membuktikan importasi dengan PIB Nomor XXXXXX tanggal 07 Agustus 2015 memenuhi ketentuan untuk mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan barang impor berupa AAA MAX MIR AU (A) BLK/ORANGEGOLD SPEEDO BAIK & BARU…dst (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), pos tarif 9004.90.90.00, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor XXXXXX tanggal 07 Agustus 2015 tidak mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10 % sesuai Keputusan Terbanding Nomor : KEP-7463/KPU.01/2015 tanggal 25 November 2015; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7463/KPU.01/2015 tanggal 25 November 2015, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-012511/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 27 Agustus 2015, atas nama: XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor AAA MAX MIR AU (A) BLK/ORANGEGOLD SPEEDO BAIK & BARU…dst (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), pos tarif 9004.90.90.00, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor XXXXXX tanggal 07 Agustus 2015, dengan pembebanan tarif bea masuk 10% (MFN) sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7463/KPU.01/2015 tanggal 25 November 2015, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 22.544.000 (dua puluh dua juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah); Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 13 Oktober 2016, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: BCD, S.H., M.H. EFG, S.H. HIJ, S.E. KLM, SE., MM. sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 80366/PP/M.VIIB/19/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 80366/PP/M.VIIB/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2015 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ACFTA oleh Terbanding atas PIB Nomor X00XX0 tanggal 20 Oktober 2015, yaitu berupa importasi PC Strand Dia 12.7 mm (1860MPA), pos tarif 7312.10.91.10, negara asal: China; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan Form E yang distempel “ Non Manipulating Certificate” dan “ Through BL” ataupun dokumen pendukung lainnya dan terhadap barang impor yang diberitahukan pada PIB nomor X00XX0 tanggal 20 Oktober 2015 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ACFTA karena tidak memenuhi ketentuan direct consignment; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan Tarif atas barang impor dalam PIB No. X00XX0 tanggal 20 Oktober 2015 yang dilaksanakan sesuai azas Self Assessment dengan menerapkan peraturan perundang-undangan kepabeanan yang berlaku di Indonesia; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-200/KPU.01/2016 tanggal 13 Januari 2016, dimana atas importasi Pemohon Banding berupa PC Strand Dia. 12.7MM (1860MPA), pos tarif 7312.10.91.10, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor X00XX0 tanggal 20 Oktober 2015 ditetapkan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan tidak memenuhi ketentuan direct consignment; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas jawaban konfirmasi dari issuing authority Surat jawaban konfirmasi dari AAA Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor : XX0X0XX0XX tanggal 31 Januari 2016 yang menyatakan bahwa Form E No. E151206103880236 benar diterbitkan oleh AAA Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China dan menerangkan bahwa semua material dari produk yang dihasilkan berasal dari China; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, dan telah mendapat jawaban konfirmasi dari issuing authority, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-200/KPU.01/2016 tanggal 13 Januari 2016 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan atas barang impor berupa PC Strand Dia. 12.7MM (1860MPA), pos tarif 7312.10.91.10, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor X00XX0 tanggal 20 Oktober 2015 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA); Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-200/KPU.01/2016 tanggal 13 Januari 2016, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-015500/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 06 November 2015, atas nama: XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor PC Strand Dia. 12.7MM (1860MPA), pos tarif 7312.10.91.10, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor X00XX0 tanggal 20 Oktober 2015 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA) sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 06 Oktober 2016, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: BCD, S.H., M.H. EFG, S.H. HIJ, S.E. KLM, SE., MM. sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 80346/PP/M.VIIB/19/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 80346/PP/M.VIIB/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2015 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas importasi 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Polyacrylamide, Anionic Polymer-1962 Baik/Baru) dari China; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian dengan menggunakan cargo tracking pada laman resmi pengangkut diketahui bahwa terdapat kegiatan bongkar muat dan perpindahan sarana pengangkut atas barang yang diimpor di Busan, Korea Selatan. Barang dari China diangkut dengan menggunakan kapal BBB dengan No. Voyage XXXXE kemudian singgah di Busan, Korea Selatan dan berganti dengan kapal KMTC 1NCHEON dengan No. Voyage XXXXS; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak dapat Through BL karena BL yang Pemohon Banding gunakan dari pelabuhan LIANYUNGGANG sampai Jakarta hanya 1 BL yaitu KMTCLYG0111533; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor : dimana atas importasi Pemohon Banding berupa 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Polyacrylamide, Anionic Polymer-1962 Baik/Baru) dari China dengan PIB No. XXXXXX tanggal 01 Desember 2015, pos tarif 3906.90.9900 ditetapkan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan importasi barang dengan melewati Busan, Korea Selatan tidak dilengkapi dengan Through Bill of Lading sebagaimana diatur dalam Operational Certification Procedures (OCP) ASEAN-China FTA maupun Overleaf Notes terkait Direct Consignment; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas jawaban konfirmasi dari issuing authority Anhui Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China nomor : AH1611 tanggal 28 Maret 2016 yang menyatakan bahwa Form E No. E153400910830071 yang diterbitkan oleh Anhui Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China asli dan benar serta barang impor tidak mengalami pengerjaan apapun saat transit di Busan, Korea Selatan; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Polyacrylamide, Anionic Polymer-1962 Baik/Baru) dari China dengan PIB No. XXXXXX tanggal 01 Desember 2015, pos tarif 3906.90.9900 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-672/KPU.01/2016 tanggal 04 Februari 2016 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA) Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-672/KPU.01/2016 tanggal 04 Februari 2016, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-016815/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 03 Desember 2015, atas nama: XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Polyacrylamide, Anionic Polymer-1962 Baik/Baru) dari China dengan PIB No. XXXXXX tanggal 01 Desember 2015, pos tarif 3906.90.9900 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA) sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 06 Oktober 2016, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, S.H., M.H.DEF, S.H.GHI, S.E.JKL, SE., MM.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera PenggantiPutusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 80312/PP/M.XIB/18/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 80312/PP/M.XIB/18/2017 Jenis Pajak : PBB Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Luas Objek Bumi Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2013 dengan Nomor Objek Pajak XX.0X.000.XXX.XXX-00XX.X untuk objek pajak yang terletak di Onshore Blok Talang Ubi, Muara Enim, Sumatera Selatan; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat pemberitahuan objek pajak, diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengisi dan menandatangani SPOP tanggal 06 Mei 2013, sedangkan Pemohon Banding melaporkan perbaikannya sesuai tanda bukti penerimaan surat di KPP Pratama Prabumulih tanggal 17 Oktober 2013. Terbanding menetapkan ketetapan PBB Tahun Pajak 2013 atas nama Pemohon Banding dengan NOP XXX.3 pada tanggal 23 Juli 2013. Hal ini berarti, bahwa Pemohon Banding mengajukan perbaikan SPOP setelah SPPT PBB telah diterbitkan, sementara tidak ada peraturan perpajakan yang menyebutkan adanya perbaikan SPOP; Menurut Pemohon Banding : bahwa pada saat pengisian SPOP pertama, petugas Pemohon Banding keliru memahami PER-32/PJ/2012. Luas konsesi ditempatkan di areal onshore yang semestinya luas konsesi yang belum dibebaskan ditempatkan pada luas areal konsesi yang dikuasai oleh pihak lain. Sehingga Terbanding menetapkan berdasarkan pengisian tersebut. Setelah diterima SPPT dari Terbanding, Pemohon Banding menyadari adanya kekeliruan dalam menempatkan luasan areal di areal onshore yang semestinya ditempatkan pada areal konsesi yang dikuasai oleh pihak lain; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat pemberitahuan objek pajak, diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengisi dan menandatangani SPOP tanggal 06 Mei 2013, sedangkan Pemohon Banding melaporkan perbaikannya sesuai tanda bukti penerimaan surat di KPP Pratama Prabumulih tanggal 17 Oktober 2013. Terbanding menetapkan ketetapan PBB Tahun Pajak 2013 atas nama PT ABC dengan NOP XX.0X.000.XXX.XXX-00XX.X pada tanggal 23 Juli 2013. Hal ini berarti, bahwa Pemohon Banding mengajukan perbaikan SPOP setelah SPPT PBB telah diterbitkan, sementara tidak ada peraturan perpajakan yang menyebutkan adanya perbaikan SPOP; bahwa atas penerbitan SPPT tersebut, Pemohon Banding menyadari telah terjadi kekeliruan persepsi dalam mengisi luas areal pada SPPT onshore. Untuk itu Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan terhadap SPPT Onshore NOP XX.0X.000.XXX.XXX-00XX.X dengan sengketa luas bumi dikenakan PBB; bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-797/WPJ.03/2014 tanggal 11 Agustus 2014 atas penolakan keberatan SPPT PBB Pemohon Banding tahun pajak 2013 mengenai Areal Objek Pajak Onshore sub Areal belum produktif yaitu Areal Cadangan Produksi; bahwa Nilai PBB yang terhutang Rp199.214.400,00 merupakan perhitungan PBB untuk Areal Objek Pajak Onshore sub Areal belum produktif yaitu Areal Cadangan produksi. Pemohon Banding akui Pemohon Banding salah dalam pengisian SPOP, dimana Pemohon Banding mengisinya Areal Objek Pajak Onshore sebesar 75.460.000 M2. Kesalahan terjadi karena adanya perubahan Form Pengisian SPOP berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Mineral dan Batubara; bahwa atas kesalahan pengisian tersebut, Pemohon Banding sudah melaporkan perbaikannya tanggal 27 Agustus 2013, dimana Pemohon Banding sudah melakukan koreksi di Areal Objek Pajak Onshore sub Areal belum produktif yaitu Areal Cadangan produksi sebesar 155.981 M2; bahwa selanjutnya Pemohon Banding telah melakukan perbaikan SPOP di Areal Objek Pajak Onshore sub Areal belum produktif yaitu Areal Cadangan Produksi menjadi sebesar 155.981 M2; bahwa berdasarkan Pemeriksaan dan penelitian Majelis dalam persidangan terhadap bukti pendukung dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, diuraikan fakta hukum sebagai berikut : bahwa berdasarkan SPOP, PBB Mineral dan Batubara Tahun Pajak 2013 yang disampaikan Pemohon Banding tanggal 6 Mei 2013, Terbanding menerbitkan SPPT PBB Pertambangan Tahun 2013 dengan NOP XXX.3 untuk objek Onshore di Blok Talang Ubi, Muara Enim, Sumatera Selatan dengan luas bumi 75.460.000 M², kelas 181 dengan NJOP per M² sebesar Rp1.320,00, PBB yang harus dibayar sebesar Rp199.214.400,00; bahwa atas SPPT a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Tanpa Nomor tanggal 16 Oktober 2013, dimana Pemohon Banding menyatakan terjadi kesalahan dalam pengisian SPOP, dimana seharusnya Objek Pajak Onshore sebesar 155.981 M² sesuai data yang telah disampaikan berupa rekap pembebasan lahan dan menyampaikan perbaikan SPOP tanggal 27 Agustus 2013; bahwa atas permohonan keberatan tersebut, Terbanding menolak dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-797/WPJ.03/2014 tanggal 11 Agustus 2014; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, luas total wilayah izin pertambangan berdasarkan SPOP tanggal 6 Mei 2013 adalah 75.460.000 M² dengan rincian :areal cadangan produksi 350.000 M²;areal belum dimanfaatkan 950.000 M²; danareal tidak produktif 74.160.000 M².bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, luas total wilayah izin pertambangan berdasarkan SPOP (Pembetulan) tanggal 27 Agustus 2013, dengan rincian :areal cadangan produksi 155.981 M²;areal lainnya 75.304.019 M²;bahwa berdasarkan SPOP pertama dan SPOP kedua (pembetulan) luas seluruhnya adalah 75.460.000 M² sesuai dengan Keputusan Bupati Muara Enim Nomor 364/KPTS/TAMBEN/2009 tanggal 8 Mei 2009; bahwa tidak ada sengketa mengenai NJOP yaitu kelas 181 dengan NJOP/M² sebesar Rp1.320,00; bahwa terdapat bukti pembebasan lahan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, dan tidak terdapat bukti yang disampaikan oleh Terbanding yang dapat membuktikan Pemohon Banding melakukan pembebasan lahan lebih dari yang dilaporkannya; bahwa berdasarkan hal tersebut terbukti Pemohon Banding menguasai permukaan bumi (Onshore) sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2012 dengan luas 155.981 M² dan tubuh bumi operasi produksi dengan luas 75.484.019 M²; bahwa perhitungan PBB Onshore Pemohon Banding adalah sebagai berikut: NJPNJPPBB155.981 X Rp1.320,0040% X Rp205.894.920,000,5% X Rp 82.357.968,00=Rp 205.894.920,00=Rp 82.357.968,00=Rp 411.789,84bahwa atas tubuh bumi operasi dengan luas 75.484.019 M² dapat dikenakan PBB atas tubuh bumi dengan NJOP/ M² sebesar Rp140,00 mengingat atas tubuh bumi operasi tersebut belum ada hasil produksinya sehingga kondisinya sama dengan tubuh bumi explorasi sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-132/PJ/2013; Menimbang : bahwa mengingat perhitungan Pemohon Banding sama dengan perhitungan Majelis maka Majelis mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-797/WPJ.03/2014 tanggal 11 Agustus 2014 tentang Keberatan Wajib
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 80306/PP/M.XVIIA/19/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 80306/PP/M.XVIIA/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2015 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Nilai Pabean atas imporasi berupa N-Propyl Acetate negara asal China; Menurut Terbanding : bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-5444/KPU.01/2015 tanggal 28 Juli 2015, berdasarkan penelitian yang dilakukan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 31 Maret 2015 tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Transaksi, sehingga dilakukan Penetapan Nilai Pabean menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, dan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaannya dan metode penetapan Nilai Pabean yang digunakan ialah metode pengulangan dengan menggunakan Metode VI.2 (metode pengulangan dengan menggunakan Metode Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel) dengan total sebesar CIF USD 36,576.00;; Menurut Pemohon Banding : Pemohon Banding sebagai importir yang telah memberikan devisa bagi Negara dan telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak dan juga mengikuti peraturan yang berlaku dalam tata laksana import berada dalam posisi yang sangat sulit. Apabila harga yang Pemohon Banding peroleh dari principal dianggap terlalu rendah sementara Pemohon Banding telah memberikan argument namun kemudian ditolak tanpa adanya alasan yang Pemohon Banding pandang cukup kuat maka Pemohon Banding jadi bertanda tanya sebenarnya siapakah yang dapat rnenetapkan harga masuk dari barang import; Menurut Majelis : bahwa pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa N-Propyl Acetate negara asal China dengan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 31 Maret 2015 sebesar CIF USD 34,848.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 36,576.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan bahwa Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 31 Maret 2015 dengan jenis barang N-Propyl Acetate jumlah barang 30 TNE, negara asal China, supplier/eksportir Shandong Nanjing Rongxin Chemical Co., Ltd, B/L GOSUNNJ1205440 tanggal 6 Maret 2015 dan invoice RX150014 tertanggal 9 Februari 2015 sebesar CNF USD 24,848.00 bahwa Pasal 15 ayat (6) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan menyebutkan dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu bahwa pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat, catatan, dokumen dan keterangan/penjelasan lisan dan/atau tertulis para pihak dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa adalah sebagai berikut; bahwa Terbanding memberikan tanggapan tertulis atas bukti-bukti pendukung transaksi sebagai berikut:bahwa berdasarkan invoice RX150014 tertanggal 9 Februari 2015, term of delivery adalah CNF Jakarta sebesar USD 34,848.00bahwa Pemohon Banding hanya melampirkan certificate of insurance no. 000205 tanggal 12 Maret 2015 tanpa melampirkan Open Cover No. 1JB03111400001 pada saat penyerahan hardcopy PIBbahwa atas tanggapan Terbanding, Pemohon Banding memberikan penjelasan tertulis sebagai berikut:Pemohon Banding mempunyai perjanjian Open Cover Policy dengan Pihak Asuransi dan mereka juga yang mengeluarkan sertifikat asuransi Pemohon Banding, Pemohon Banding menjalin kerjasama dengan PT. BBB Insurance Indonesia, Sudah sangat jelas Pemohon Banding juga menutup nilai asuransi Pemohon Banding sebesar 110% dari nilai nominal PO Pemohon BandingPemohon Banding informasikan bahwa Pemohon Banding mempunyai Open Cover No. 1JB03111400001, dan copy sertifikat yang Pemohon Banding lampirkan itu fotocopy asli dan original sertifikat Pemohon Banding sedangkan copy originalnya sudah Pemohon Banding berikan pada saat submit dokumen ke Bea Cukaibahwa Pasal 49 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan bahwa Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan. bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan bahwa Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurangkurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya. bahwa Penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, antara lain menyatakan bahwa pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim di pakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan. bahwa Pemohon Banding melampirkan buku jurnal pembelian, jurnal supplier, payment voucher dan rekening koran Bank CCC periode 1 April 2015 sampai dengan 30 April 2015 bahwa atas transaksi sesuai invoice RX150014 tertanggal 9 Februari 2015 sebesar CNF USD 34,8484.00 tercatat dalam buku jurnal pembelian, jurnal supplier, payment voucher dan rekening koran Bank CCC periode 1 April 2015 sampai dengan 30 April 2015 bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian dengan invoice RX150014 tertanggal 9 Februari 2015 sebesar CNF USD 34,848.00, B/L GOSUNNJ1205440 tanggal 6 Maret 2015, dan sertifikat asuransi no. 000205 tanggal 12 Maret 2015. bahwa sertifikat asuransi no. 000205 tanggal 12 Maret 2015 terkait dengan Open Cover No. 1JB03111400001 dan diterbitkan setelah tanggal B/L atau setelah barang diangkut ke sarana pengangkut. bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti pendukung nilai transaksi diatas diketahui bahwa terminology penyerahan barang adalah CNF dan Pemohon Banding hanya melampirkan Certificate of Insurance Nomor 000205 tanggal 12 Maret 2015 tanpa melampirkan fotocopy open policy NO. 1JB03111400001 pada saat penyerahan hardcopy PIB; Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 02/BC/2005 pasal 5 ayat 4 menyebutkan bahwa Open Cover Policy dapat diterima sebagai komponen nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk apabila setiap kali pengiriman barang harus diterbitkan Sertifikat Asuransi. Dan Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa dalam hal terminologi penyerahan barang impor bukan Cost, Insurance and Freight (CIF), pada saat penyerahan hardcopy PIB Importir wajib melampirkan asli Sertifikat Asuransi dan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 80292/PP/M.VIIIB/12/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 80292/PP/M.VIIIB/12/2017 Jenis Pajak : PPh Pasal 23 Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp1.589.071.631,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian atas data berupa Buku Besar Utang, penelaah keberatan berpendapat tidak terdapat cukup alasan untuk membuktikan bahwa saldo hutang usaha sebesar Rp24.447.255.866,00 (yang merupakan pokok sengketa) merupakan hutang perusahaan yang terdiri dari hutang usaha, hutang gaji, hutang pajak, hutang DKTM, dan DJPL dan hutang pemegang saham (yang pada prinsipnya adalah hutang tanpa beban bunga) sebagaimana dimaksud dalam surat keberatan Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding : bahwa disamping itu menurut Pemohon Banding pertimbangan substansi ketidaksetujuan Pemohon Banding adalah dalam proses pemeriksaan atas transaksi yang terjadi dalam kerangka hubungan istimewa, pemeriksa seharusnya membuat penelitian yang mendalam, dan memberikan penjelasan secara detail tahapan-tahapan penentuan besarnya kewajaran penetapan nilai transaksi. Proses tersebut seharusnya didiskusikan dengan Pemohon Banding dan dijelaskan pertimbangan dan analisis yang hams dibuat oleh pemeriksa sehingga dapat diambil kesimpulan pemeriksa menetapkan suatu nilai atau pendapatan atau biaya dalam transaksi hubungan istimewa. Dalam kenyataannya pemeriksa Pemohon Banding tidak dituhjukkan analisis yang dibuat dan pertimbangan dalam menentukan kewajaran penetapan nilai atau harga atau kewajaran besamya pendapatan atau beban terkait dengan transaksi hubungan istimewa; Menurut Majelis : bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp1.589.071.631,00 merupakan Biaya Bunga atas hutang Pemohon Banding sebesar Rp24.447.255.866,00 dengan perhitungan sebagai berikut : DPP PPh Pasal 23 Menurut TerbandingDPP PPh Pasal 23 Menurut Pemohon BandingKoreksiRp 1.589.071.631,00Rp 0,00Rp 1.589.071.631,00bahwa Terbanding menyatakan di PPh Badan tidak dilakukan koreksi apapun (positif atau negatif) atas biaya bunga dan pada kenyataannya Terbanding tidak melakukan koreksi negatif terkait dengan biaya bunga; bahwa hutang awal perusahaan sebesar Rp24.447.255.866,00 yang menurut pemeriksa adalah hutang yang sebagian besar adalah hutang pemegang saham, sedangkan menurut Pemohon Banding hutang pemegang saham hanya sebesar Rp482.719.832,00 sedangkan yang lain adalah hutang dagang, kemudian juga Pemohon Banding keberatan karena dikenakan PPh Pasal 23 tetapi Pemohon Banding tidak diberikan koreksi negatif dalam PPh Badan; bahwa Majelis berpendapat apabila Terbanding melakukan koreksi positif atas obyek PPh Pasal 23 seharusnya melakukan koreksi negatif pada biaya bunga pada saat melakukan pemeriksaan PPh Badan Tahun 2009, sesuai dengan prinsip taxable-deductible; bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan daftar utang tahun 2008 beserta bukti pendukung berupa Surat Perjanjian Pembelian; bahwa Pemohon Banding tidak pernah membebankan biaya bunga pinjaman baik pada laporan keuangan maupun SPT Tahunan 2009, demikian pula pada Laporan Hasil Pemeriksaan PPh Badan 2009, Pemeriksa Pajak tidak memunculkan adanya beban bunga pinjaman tersebut sebagai pengurang penghasilan kena pajak; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat tidak terdapat cukup bukti dan alasan adanya obyek PPh Pasal 23 dalam sengketa ini, dengan demikian koreksi Terbanding tidak tepat dan koreksinya tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009, dengan perincian sebagai berikut : UraianJumlah koreksi(Rp)Jumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan(Rp)DPP PPh Pasal 231.589.071.631,001.589.071.631,00DPP PPh Pasal 23 menurut Keputusan TerbandingKoreksi yang tidak dapat dipertahankanDPP PPh Pasal 23 menurut MajelisRp 1.589.071.631,00Rp 1.589.071.631,00Rp 0,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-429/WPJ.02/2013 tanggal 11 Juni 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor : 00006/203/09/224/12 tanggal 18 Juni 2012 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 atas nama XXX, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan PajakRp 0,00Pajak Penghasilan 23 TerutangRp 0,00Kredit PajakRp 0,00Pajak yang tidak/kurang bayarRp 0,00Sanksi administrasiRp 0,00Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayarRp 0,00Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis VIIIB Pengadilan Pajak yang telah dicukupkan dalam sidang pemeriksaan terakhir pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. ABC, Ak., DEF, SH, MSi GHI, SH, M.Hum sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,yang dibantu oleh JKL, SH, MH sebagai Panitera Pengganti, Putusan Nomor : Put-80292/PP/M.VIIIB/12/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2017 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut : Drs. ABC, Ak., DEF, SH, MSi MNO, Ak., M.Sc.SHsebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,yang dibantu oleh JKL, SH, MH sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.