Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44718/PP/M.XII/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44718/PP/M.XII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas Penyerahan Yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp. 180.281.497,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak-Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya dipungut sendiri atas Pemakaian Sendiri/Pembelian Cuma-Cuma sebesar Rp.180.281.497,00 dari penyerahan impor peralatan vaksinasi yang dlakukan ditujukan untuk konsumen sebesar Rp.2.163.377.960,00 dibagi 12 bulan masing-masing Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding bukan pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, oleh karena itu tidak seyogyanya Terbanding mendasarkan koreksi objek pajak Pajak Pertambahan Nilai pada rekapitulasi pembelian yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak-Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya dipungut sendiri atas pemakaian sendiri/pemberian cuma-cuma sebesar Rp 180.281.497,00 berdasarkan penyerahan import peralatan vaksinasi yang dilakukan ditujukan untuk konsumen sebesar Rp 2.163.377.960,00 dibagi 12 bulan untuk masing-masing Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sesuai dengan Pasal 1A ayat (1) huruf d juncto Pasal 4 huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai karena:–terdapat selisih pembelian impor dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 dengan pembelian impor yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22 selama Tahun Pajak 2008;-sesuai Laporan Audit, Terbanding tidak dapat meyakini alasan bahwa atas pembelian peralatan vaksinasi sebesar Rp 2.163.377.960,00 dicatat sebagai aktiva tetap (capitalised), sedangkan pada perkiraan aktiva tetap, pada penambahan Vaccination Equipment (acct code: X0000X) pada tahun 2008 adalah sebesar Rp 1.683.916.115,00 dan rincian barang-barang pada perkiraan penambahan Vaccination Equipment berbeda dengan daftar barang yang diakui Pemohon Banding merupakan pembelian impor peralatan vaksinasi;bahwa menurut Pemohon Banding jumlah sebesar Rp 2.163.377.960,00 di atas bukanlah pemberian cuma-cuma melainkan pembelian impor yang Pemohon Banding gunakan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sasuai Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan diantaranya:–importasi peralatan/equipment (Desvac, Dovac Double, Syringe Dovac) dikapitalisasi sebagai aktiva tetap, didepresiasikan, dan dipergunakan sendiri untuk kegiatan usaha seperti menyimpan persediaan dalam temperature tertentu;-mesin/alat vaksin dipergunakan sebagai alat peraga/demo vaksinasi dan digunakan sebagai layanan vaksinasi kepada pelanggan;-spare parts (aktiva lancar persediaan) untuk memperbaiki mesin/peralatan yang rusak, pada saat pemakaian diakui sebagai biaya spare parts;-majalah kesehatan hewan sebagai bahan bacaan para staff dan karyawan dan diakui sebagai biaya;-Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk Dan Pajak Dalam Rangka Impor untuk denda dan bea masuk diakui sebagai biaya sedangkan tambahan Pajak Pertambahan Nilai Impor dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor diakui sebagai Pajak Masukan dan pajak yang dibayar dimuka yang dikreditkan terhadap Pajak Keluaran atau Pajak Penghasilan Badan;bahwa rincian koreksi pemberian Cuma-Cuma sebesar Rp 2.163.377.960,00 adalah sebagai berikut: NoNomor Seri FP/PEB/PIBKeteranganNilai (Rp)1.000000-00XXXX-X00X0XXX-00X0XXDescvac, Dovac Double, Syringe Dovac648.478.990,002.000XXXXXSpare Parts for Poultry Equipment33.595.100,003.000000-00XXXX-X00X0X0X-00XX0XDesvac Hatch Spray, Desvac Double486.827.220,004000000-00XXXX-X00X0XXX-00XXXXDovac Double662.426.780,005.000000-00XXXX-X00X0XXX-0000X0Desvac Hatch Spray92.594.690,006.X00XXXMagazines1.487.270,007.0X0X00Business Correspondence   6.911.900,008.000000-00XXXX-X00X0X0X-000XXXDesvac Hatch Spray87.063.590,009.000000-00XXXX-X00X0X0X-000XXX Tube alat suntik untuk Hewan27.508.610,0010.S-005721/WBC.06/KPP103/NP/2008 SPKPBM4.145.890,0011.00XXXXX0Syringe23.861.430,0012.000000-00XXXX-X00XX0XX-000XXXSyringe88.476.490,00 2.163.377.960,00bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan Majelis berpendapat: bahwa berdasarkan bukti P-12 sampai dengan P-16 Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa desvac, dovac double, syringe dovac telah dikapitalisasi sebagai aktiva tetap, didepresiasikan, dan dipergunakan sendiri untuk kegiatan usaha seperti menyimpan persediaan dalam temperature tertentu; bahwa berdasarkan bukti P-17 sampai dengan P-20 Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa spare part for poultry equipment dicatat aktiva lancar persediaan untuk memperbaiki mesin/peralatan yang rusak, pada saat pemakaian diakui sebagai biaya spare parts; bahwa berdasarkan bukti P-21 sampai dengan P-26 Pemohon Banding dapat membuktikan desvac telah dikapitalisasi sebagai aktiva tetap (tool & equipment) (inventory spare part), didepresiasikan, dan dipergunakan sendiri untuk kegiatan usaha; bahwa berdasarkan bukti P-27 sampai dengan P-30 Pemohon Banding dapat membuktikan desvac telah dikapitalisasi sebagai aktiva tetap (inventory spare part) dan dipergunakan sendiri untuk kegiatan usaha; bahwa berdasarkan bukti P-31 sampai dengan P-39 Pemohon Banding dapat membuktikan majalah dan brosur sebagai bahan bacaan para staff dan karyawan dan diakui sebagai biaya; bahwa berdasarkan bukti P-40 sampai dengan P-43 Pemohon Banding dapat membuktikan desvac telah dikapitalisasi sebagai aktiva tetap (tool & equipment), didepresiasikan, dan dipergunakan sendiri untuk kegiatan usaha; bahwa berdasarkan bukti P-44 sampai dengan P-47 Pemohon Banding dapat membuktikan socorex telah dikapitalisasi sebagai aktiva tetap (inventory spare part) dan dipergunakan sendiri untuk kegiatan usaha; bahwa berdasarkan bukti P-48 sampai dengan P-53 Pemohon Banding dapat membuktikan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk Dan Pajak Dalam Rangka Impor untuk denda dan bea masuk diakui sebagai biaya sedangkan tambahan Pajak Pertambahan Nilai Impor dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor diakui sebagai Pajak Masukan dan pajak yang dibayar dimuka yang dikreditkan terhadap pajak keluaran atau pajak penghasilan badan; bahwa berdasarkan bukti P-54 sampai dengan P-57 Pemohon Banding dapat membuktikan syringe dipergunakan sebagai alat peraga/demo vaksinasi dan digunakan sebagai layanan vaksinasi kepada pelanggan; bahwa berdasarkan bukti P-58 sampai dengan P-61 Pemohon Banding dapat membuktikan desvac telah dikapitalisasi sebagai aktiva tetap (inventory spare part), didepresiasikan, dan dipergunakan sendiri untuk kegiatan usaha; bahwa sesuai Laporan Keuangan Tahun 2008 (audited) tambahan aktiva tetap selama Tahun 2008 yang terkait dengan banding adalah Rp 1.692.479.515,00 yaitu: peralatan komputer    peralatan mesin vaksin    Jumlah    Rp.           8.563.400,00Rp.    1.683.916.115,00Rp.    1.692.479.515,00 bahwa berdasarkan bukti P-11 (ringkasan dan rekapitulasi Pemberitahuan Impor Barang) jumlah tambahan peralatan (equipment) vaksinasi selama Tahun 2008 adalah 1.683.916.115,00 sehingga sama dengan Laporan Keuangan Tahun 2008 (audited); bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis menyimpulkan Pemohon Banding dapat membuktikan alasan bandingnya bahwa koreksi sebesar Rp 2.163.377.960,00 adalah berhubungan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 2.163.377.960,00 selama satu tahun atau sebesar Rp 180.281.497,00 per bulan tidak tepat dan harus dibatalkan; Menimbang : bahwa banding berdasarkan pemeriksaan, tidak terdapat materi sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa banding berdasarkan pemeriksaan, tidak terdapat materi sengketa mengenai kredit pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44716/PP/M.XII/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44716/PP/M.XII/16/2013 Jenis Pajak   : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding sebesar Rp. 180.281.497,00 yang merupakan koreksi Terbanding atas Objek Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2008 berupa penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri; Menurut Terbanding : bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya dipungut sendiri berupa pemakaian sendiri/pemberian Cuma-Cuma adalah karena sesuai dengan tanggapan Pemohon Banding atas Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian disebutkan bahwa selisih pembelian impor adalah atas pembelian peralatan vaksinasi yang diberikan kepada konsumen sebagai bentuk layanan dan telah dibebankan sebagai biaya usaha; Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam koreksi Terbanding termasuk importasi untuk peralatan/equipment seperti Desvac, Dovac Double, Syinge Dovac yang oleh Pemohon Banding dikapitalisasi sebagai aktiva tetap (sesuai Laporan Keuangan yang telah diaudit) dan selanjutnya didepresiasi sesuai ketentuan Pasal 11 Undang-undang Pajak Penghasilan (termasuk Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Kelompok 1 dengan masa manfaat 4 tahun); Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak-Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya dipungut sendiri atas pemakaian sendiri/pemberian cuma-cuma sebesar Rp 180.281.497,00 berdasarkan penyerahan import peralatan vaksinasi yang dilakukan ditujukan untuk konsumen sebesar Rp 2.163.377.960,00 dibagi 12 bulan untuk masing-masing Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sesuai dengan Pasal 1A ayat (1) huruf d juncto Pasal 4 huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai karena:–terdapat selisih pembelian impor dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 dengan pembelian impor yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22 selama Tahun Pajak 2008;-sesuai Laporan Audit, Terbanding tidak dapat meyakini alasan bahwa atas pembelian peralatan vaksinasi sebesar Rp 2.163.377.960,00 dicatat sebagai aktiva tetap (capitalised), sedangkan pada perkiraan aktiva tetap, pada penambahan Vaccination Equipment (acct code: X0000X) pada tahun 2008 adalah sebesar Rp 1.683.916.115,00 dan rincian barang-barang pada perkiraan penambahan Vaccination Equipment berbeda dengan daftar barang yang diakui Pemohon Banding merupakan pembelian impor peralatan vaksinasi;bahwa menurut Pemohon Banding jumlah sebesar Rp 2.163.377.960,00 di atas bukanlah pemberian cuma-cuma melainkan pembelian impor yang Pemohon Banding gunakan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sasuai Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan diantaranya:–importasi peralatan/equipment (Desvac, Dovac Double, Syringe Dovac) dikapitalisasi sebagai aktiva tetap, didepresiasikan, dan dipergunakan sendiri untuk kegiatan usaha seperti menyimpan persediaan dalam temperature tertentu;-mesin/alat vaksin dipergunakan sebagai alat peraga/demo vaksinasi dan digunakan sebagai layanan vaksinasi kepada pelanggan;-spare parts (aktiva lancar persediaan) untuk memperbaiki mesin/peralatan yang rusak, pada saat pemakaian diakui sebagai biaya spare parts;-majalah kesehatan hewan sebagai bahan bacaan para staff dan karyawan dan diakui sebagai biaya;-Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk Dan Pajak Dalam Rangka Impor untuk denda dan bea masuk diakui sebagai biaya sedangkan tambahan Pajak Pertambahan Nilai Impor dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor diakui sebagai Pajak Masukan dan pajak yang dibayar dimuka yang dikreditkan terhadap pajak keluaran atau pajak penghasilan badan;bahwa rincian koreksi pemberian Cuma-Cuma sebesar Rp 2.163.377.960,00 adalah sebagai berikut: NoNomor Seri FP/PEB/PIBKeteranganNilai (Rp)1000000-00XXXX-X00X0XXX-00X0XXDescvac, Dovac Double, Syringe Dovac648.478.990,002000XXXXXSpare Parts for Poultry Equipment33.595.100,003000000-00XXXX-X00X0X0X-00XX0XDesvac Hatch Spray, Desvac Double486.827.220,004000000-00XXXX-X00X0XXX-00XXXXDovac Double662.426.780,005000000-00XXXX-X00X0XXX-0000X0Desvac Hatch Spray92.594.690,006X00XXXMagazines1.487.270,0070X0X00 Business Correspondence6.911.900,008000000-00XXXX-X00X0X0X-000XXXDesvac Hatch Spray87.063.590,009000000-00XXXX-X00X0X0X-000XXXXTube alat suntik untuk Hewan27.508.610,0010S-005721/WBC.06/KPP103/NP/2008SPKPBM4.145.890,001100XXXXX0Syringe23.861.430,0012000000-00XXXX-X00XX0XX-000XXXSyringe88.476.490,00 2.163.377.960,00bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan Majelis berpendapat: bahwa berdasarkan bukti P-12 sampai dengan P-16 Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa desvac, dovac double, syringe dovac telah dikapitalisasi sebagai aktiva tetap, didepresiasikan, dan dipergunakan sendiri untuk kegiatan usaha seperti menyimpan persediaan dalam temperature tertentu; bahwa berdasarkan bukti P-17 sampai dengan P-20 Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa spare part for poultry equipment dicatat aktiva lancar persediaan untuk memperbaiki mesin/peralatan yang rusak, pada saat pemakaian diakui sebagai biaya spare parts; bahwa berdasarkan bukti P-21 sampai dengan P-26 Pemohon Banding dapat membuktikan desvac telah dikapitalisasi sebagai aktiva tetap (tool & equipment) (inventory spare part), didepresiasikan, dan dipergunakan sendiri untuk kegiatan usaha; bahwa berdasarkan bukti P-27 sampai dengan P-30 Pemohon Banding dapat membuktikan desvac telah dikapitalisasi sebagai aktiva tetap (inventory spare part) dan dipergunakan sendiri untuk kegiatan usaha; bahwa berdasarkan bukti P-31 sampai dengan P-39 Pemohon Banding dapat membuktikan majalah dan brosur sebagai bahan bacaan para staff dan karyawan dan diakui sebagai biaya; bahwa berdasarkan bukti P-40 sampai dengan P-43 Pemohon Banding dapat membuktikan desvac telah dikapitalisasi sebagai aktiva tetap (tool & equipment), didepresiasikan, dan dipergunakan sendiri untuk kegiatan usaha; bahwa berdasarkan bukti P-44 sampai dengan P-47 Pemohon Banding dapat membuktikan socorex telah dikapitalisasi sebagai aktiva tetap (inventory spare part) dan dipergunakan sendiri untuk kegiatan usaha; bahwa berdasarkan bukti P-48 sampai dengan P-53 Pemohon Banding dapat membuktikan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk Dan Pajak Dalam Rangka Impor untuk denda dan bea masuk diakui sebagai biaya sedangkan tambahan Pajak Pertambahan Nilai Impor dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor diakui sebagai Pajak Masukan dan pajak yang dibayar dimuka yang dikreditkan terhadap pajak keluaran atau pajak penghasilan badan; bahwa berdasarkan bukti P-54 sampai dengan P-57 Pemohon Banding dapat membuktikan syringe dipergunakan sebagai alat peraga/demo vaksinasi dan digunakan sebagai layanan vaksinasi kepada pelanggan bahwa berdasarkan bukti P-58 sampai dengan P-61 Pemohon Banding dapat membuktikan desvac telah dikapitalisasi sebagai aktiva tetap (inventory spare part), didepresiasikan, dan dipergunakan sendiri untuk kegiatan usaha; bahwa sesuai Laporan Keuangan Tahun 2008 (audited) tambahan aktiva tetap selama Tahun 2008 yang terkait dengan banding adalah Rp 1.692.479.515,00 yaitu: peralatan komputer    peralatan mesin vaksin    Jumlah   Rp            8.563.400,00Rp     1.683.916.115,00Rp     1.692.479.515,00 bahwa berdasarkan bukti P-11 (ringkasan dan rekapitulasi Pemberitahuan Impor Barang) jumlah tambahan peralatan (equipment) vaksinasi selama Tahun 2008 adalah 1.683.916.115,00 sehingga sama dengan Laporan Keuangan Tahun 2008 (audited); bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis menyimpulkan Pemohon Banding dapat membuktikan alasan bandingnya bahwa koreksi sebesar Rp 2.163.377.960,00 adalah berhubungan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 2.163.377.960,00 selama satu tahun atau sebesar Rp 180.281.497,00 per bulan tidak tepat dan harus dibatalkan; Menimbang : bahwa banding berdasarkan pemeriksaan, tidak terdapat materi sengketa mengenai tarif pajak; bahwa banding berdasarkan pemeriksaan, tidak terdapat materi sengketa mengenai kredit pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44664/PP/M.II/15/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.44664/PP/M.II/15/2013 Jenis Pajak : PPh Badan   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.3.852.100.843,00 dengan perincian sebagai berikut: NoJenis Sengketa Objek Pajak Penghasilan BadanNilai Sengketa(Rp)123Harga Pokok PenjualanBiaya Usaha LainnyaBiaya dari Luar Usaha3.819.081.900,0036.442.443,00(3.423.500,00)Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding3.852.100.843,00bahwa di dalam sidang Pemohon Banding tidak mengesengketakan atas koreksi yang menjadi Objek Pajak Penghasilan Badan sejumlah Rp.33.018.943,00 dengan rincian sebagai berikut:Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp.36.442.443,00Biaya dari Luar Usaha sebesar (Rp.3.423.500,00)sehingga Majelis berpendapat jumlah koreksi sebesar Rp.33.018.943,00 tetap dipertahankan, dengan demikian koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding adalah koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.3.819.081.900,00; Koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 3.819.081.900,00 Menurut Terbanding : bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan atas proyek pengerasan dan pematangan lahan sebesar Rp.3.819.081.900,00 adalah berdasarkan hasil penelitian keberatan yang telah menerima sebagian dimana Pemohon Banding terlalu besar memperhitungkan proyek pengerasan dan pematangan lahan yaitu sebesar Rp.4.468.615.000,00 dibandingkan perhitungan menurut Terbanding yaitu sebesar Rp.649.533.100,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan atas proyek pengerasan dan pematangan lahan sebesar Rp.3.819.081.900,00 dengan alasan bukti pendukung atas HPP Proyek pematangan dan pengerasan lahan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan adalah tidak benar; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-561/WPJ.06/BD.06/2011 tanggal 19 Juli 2011, diketahui bahwa Penelaah Keberatan telah menerima sebagian keberatan Pemohon Banding atas koreksi Harga Pokok Penjualan menjadi sebesar Rp.3.819.081.900,00 dikarenakan Pemohon Banding terlalu besar memperhitungkan proyek pengerasan dan pematangan lahan yaitu sebesar Rp.4.468.615.000,00 dibandingkan perhitungan menurut Terbanding yaitu sebesar Rp.649.533.100,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan atas proyek pengerasan dan pematangan lahan dikarenakan prestasi proyek sudah memenuhi bobot yang dipersyaratkan oleh Dinas Perhubungan DKI yang telah diperiksa oleh Pengawas yang ditunjuk oleh Dishub sebelum pencairan tagihan, konstruksi telah memenuhi standar yang terbukti dengan tidak adanya claim warranty. Sangat tidak mendasar dengan nilai kontrak Rp. 5.508.762.000,00, HPP nya hanya diakui sebesar Rp. 649.533.100,00 (hanya 12% dari kontrak); bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen yang meliputi:Surat Perjanjian/Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Pematangan Lahan seluas 1600 m2 dan Pengerasan seluas 1600 m2 Pelabuhan Muara Angke Nomor:663/-1-813.2 tanggal 15 Oktober 2008;Copy Laporan Keuangan 2008 ( Neraca dan Rugi Laba Fiskal);Copy Rekening Koran Bank YY Oktober, Nopember dan Desember 2008;Rekapitulasi HPP dan bukti kwitansi dan nota;Bukti pembayaran dari Pemprov DKI Jakarta Dinas Perhubungan beserta Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;Buku Cash September 2008;4 set Laporan Mingguan Pengawasan Pekerjaan;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat balam berkas banding dan bukti-bukti yang diajukan serta penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding, diketahui bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan atas proyek pengerasan dan pematangan lahan sebesar Rp.3.819.081.900,00 yang dilakukan oleh Terbanding karena tidak didukung dengan bukti yang dapat meyakini kebenaran atas pengeluaran untuk pembelian bahan-bahan material untuk pelaksanaan proyek pengerasan dan pematangan lahan seluas 1.600 m2; bahwa pada saat dilakukan penelitian bersama, Pemohon Banding dapat memperlihatkan bukti berupa rekapitulasi HPP beserta bukti kwitansi dan nota, rekening koran Bank YY, pembayaran dari Pemprov DKI Jakarta Dinas Perhubungan beserta Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan 4 set Laporan Mingguan Pengawasan Pekerjaan untuk mendukung pernyataan Pemohon Banding bahwa atas pengeluaran tersebut sebagai HPP Pemohon Banding yang digunakan untuk melaksanakan proyek pengerasan dan pematangan lahan; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti dan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding khususnya untuk rekapitulasi HPP dan bukti-bukti kwitansi dan nota, terlihat bahwa bukti-bukti tersebut adalah bukti intern yang didukung oleh bukti ekstern. Dalam bukti ekstern terdapat juga bukti yang dilengkapi dengan tanda tangan, nama jelas dan stempel perusahaan dan ada juga yang hanya ditandatangani saja tidak disertai nama jelas dan stempel perusahaan dan juga tidak didukung dengan tanda terima barang atau surat jalan; bahwa menurut Majelis koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan cara tidak mengakui sebagian biaya untuk melaksanakan proyek pengerasan dan pematangan lahan yang telah dikeluarkan sebagai Harga Pokok Penjualan semata-mata tidak mempunyai dasar yang kuat, karena dapat diyakini bahwa Pemohon Banding telah mengeluarkan biaya untuk pembelian bahan material dan telah melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal yang telah ditentukan berdasarkan Laporan Mingguan Pengawasan Pekerjaan yang telah disetujui oleh Dinas Perhubungan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta. Bahwa proyek pengerasan dan pematangan lahan juga telah diselesaikan dan telah diserahkan kepada Dinas Perhubungan selaku pemilik proyek berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang selanjutnya dilakukan pembayaran oleh Pemerintah Daerah DKI Dinas Perhubungankepada Pemohon Banding dengan menggunakan SPM Giro; bahwa berdasar hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti yang meyakinkan mengenai bukti dan dokumen pembelian berupa kwitansi, nota dan rekap HPP adalah sebagai Harga Pokok Penjualan atas proyek pengerasan dan pematangan lahan dengan demikian Majelis berpendapat terdapat cukup bukti yang mendukung atas biaya yang dikeluarkan untuk pembelian bahan-bahan material yang digunakan untuk melaksanakan proyek pengerasan dan pematangan lahan sebesar Rp.3.819.081.900,00 yang disengketakan dapat dijadikan bukti sebagai biaya yang dapat dibebankan pada HPP; bahwa Majelis berpendapat atas bukti-bukti dan dokumen tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, yang dapat dibebankan Pemohon Banding sebagai HPP yang merupakan biaya yang boleh dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Harga Pokok Penjualan atas pengerasan dan pematangan lahan sebesar Rp.3.819.081.900,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang   : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto Tahun 2008 menjadi sebagai berikut: Penghasilan Netto menurut keputusan Terbanding    Koreksi yang tidak dapat dipertahankan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44548/PP/M.XVIII/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.44548/PP/M.XVIII/16/2013 Jenis Pajak   : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2006   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp12.318.060,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan masa Agustus 2006 sebesar Rp12.318.060,00 karena berdasarkan hasil konfirmasi faktur pajak ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak penerbit faktur pajak tersebut dikukuhkan yang menyatakan tidak ada ataupun belum dijawab; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut, sesuai dengan sistem self assesment, Pemohon Banding telah membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual, pengkreditan pajak masukan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan pajak yang berlaku; Menurut Majelis : bahwa sesuai dengan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 37 Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Per.001/PP/2010 tentang Tata Tertib Persidangan Pengadilan Pajak, pada hari Rabu tanggal 20 Pebruari 2013 telah dilakukan musyawarah Majelis XVIII mengenai banding yang diajukan oleh : Nama    NPWP    Alamat    Jenis Usaha      Nomor sengketa   Pokok Sengketa    ::::::PT XXX0X.XXX.XXX.X-XXX.000YYYPerkebunan Kelapa Sawit16-062438-2006Koreksi positif atas pajak masukan PPN Masa Pajak Agustus 2006 sebesar Rp12.318.060,00; bahwa adapun hasil Rapat Musyawarah pada intinya adalah sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding melalui surat tanggal 19 Maret 2012 Nomor 014/PSJ-Tx/III/12 atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-864/WPJ.27/BD.0604/2011 tanggal 22 Desember 2011 yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00075/207/06/331/10 tanggal 08 Oktober 2010 Masa Pajak Agustus 2006; bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi pajak masukan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2006 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebesar Rp12.318.060,00, yang terdiri dari 2 (dua) faktur pajak yang diterbitkan CV XY dan CV XX selaku lawan transaksi; bahwa faktur pajak yang dikoreksi Terbanding adalah atas Pajak Masukan CV XY NPWP 0X.X0X.0XX.X-X0X.000 dan CV XX NPWP 0X.XXX.XX0.X-XXX.000 dengan rincian sebagai berikut: NoNo FakturTanggal FakturPPN(Rp)1FEFTV-XXX-000000XX07/08/20066.468.060,002FEFPG-XXX-00000XX24/08/20065.850.000,00Total12.318.060,00bahwa Terbanding menyatakan bukti-bukti transaksi yang terkait dengan faktur pajak masukan dari CV XY dan CV XX tidak ditunjukkan pada saat pemeriksaan maupun pada saat keberatan, sehingga arus uang dan arus barang tidak dapat dilakukan karena bukti-bukti yang diberikan tidak memadai; bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan maupun keberatan telah melakukan konfirmasi faktur pajak ke Kantor Pelayanan Pajak tempat CV XY dan CV XX terdaftar, namun jawabannya tidak ada atau belum dijawab; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:–bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban Pemohon Banding yaitu membayar PPN yang terutang yang pemungutannya dilakukan oleh penjual barang/pemberi jasa;-bahwa hasil konfirmasi tidak dijawab tidak termasuk dalam Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;-bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan seluruh bukti-bukti pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka tanggung jawab pembayaran pajak beralih kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual;bahwa Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Konfirmasi faktur pajak dengan aplikasi sistem informasi perpajakan, mengatur:1.4.1.3.Apabila jawaban klarifikasi menyatakan :1.4.1.3.2.“tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;bahwa atas jawaban konfirmasi faktur pajak yang dijawab “tidak ada”, tidak terdapat penjelasan mengenai tidak adanya faktur pajak yang dikonfirmasi, sehingga Majelis berpendapat perlu dilakukan uji arus barang dan arus uang yang dapat membuktikan bahwa faktur pajak tersebut sah adanya; bahwa Majelis memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan uji bukti atas dokumen pendukung sebagai berikut:Faktur Pajak Nomor FEFTV-XXX-00000XX tanggal 07 Agustus 2006 Rp6.468.060,00 a.n. CV XY;-Rekening Koran Agustus 2006;-Bukti Bank Keluar Nomor BZZ/00022/PS1/KEU/dn/0608 tanggal 31 Agustus 2006;-Kwitansi atas pembuatan parit tersier tanggal 07 agustus 2006;-Invoice Nomor 012/KIU/VIII/2006 Rp67.267.824,00;-Jurnal memorial tanggal 31 juli 2006;-Surat permohonan pembayaran tanggal 31 juli 2006 dari CV XY;-Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Nomor 0061/SPK/PSJ/TRJ-VI/VI/2006-Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 0057/BAPP/PSJ/TRJ/VI-MB/VII/2006 tanggal 31 Agustus 2006;Faktur Pajak Nomor FEFPG-XXXX-00000XX tanggal 24 Agustus 2006 Rp5.850.000,00 a.n. CV XX;-Rekening Koran ZZ September 2006;-Bukti Bank Keluar Nomor BZZ/00017/PS1/KEU/sh/0610 tanggal 05 Oktober 2006;-Jurnal memorial tanggal 31 Juli 2006;-Kwitansi atas pembuatan rumah kopel tanggal 24 Agustus 2006;-Invoice tanggal 24 Agustus 2006;-Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Rumah Kopel Nomor 003/BAST/PSJKBN/VII/2006-Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 0054/BAPP/PSJ/TS-T2/VII/2006 tanggal 26 Juli 2006 dan lampiran nya tanggal 26 juli 2006;-Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Nomor 0040/SPK/PSJ/TRJ-TS/V/2006 tanggal 1 Mei 2006;bahwa dari pengujian arus uang dan arus barang yang dilakukan tersebut, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:–bahwa Pemohon Banding menggunakan Jasa CV XY untuk pembersihan jalur rumpukan sebagaimana Surat Perintah Kerja Nomor SPK 0061/SPK/PSJ/TRJ-VI/VI/2006 tanggal 29 Mei 2006;-bahwa Pemohon Banding menggunakan Jasa CV XX untuk pekerjaan Pembuatan Rumah Kopel G2 Semi Permanen sebagaimana Surat Perintah Kerja Nomor SPK 040/SPK/PSJ/TRJ-TS/V/2006 tanggal 01 Mei 2006;-bahwa Pemohon Banding sudah memberikan voucher lengkap dengan invoice, rekening koran, dan lain-lain baik pada tingkat pemeriksaan maupun keberatan dengan bukti tanda terima dokumen :Tingkat Pemeriksaan :Surat Pengantar Nomor 004/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 04 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 005/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 04 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 008/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 11 Maret 2010, Surat Pengantar Nomor 009/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 11 Maret 2010, Surat Pengantar Nomor 006/PSJJBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 11 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 007/PSJJBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 11 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 011/PSJJBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 24 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 010/PSJJBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 24 Maret 2010, Surat Pengantar Nomor 016/PSJJBI/TAX/ely/VI/2010 tanggal 01 Juni 2010; Surat Pengantar Nomor 012/PSJJBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 30 Maret 2010, Surat Pengantar Nomor 017/PSJJBI/TAX/ely/IX/2010 tanggal 23 September 2010; Surat Pengantar Nomor 017/PSJJBI/TAX/ely/IX/2010 tanggal 23 September 2010; Tingkat Keberatan :Tanda Terima Nomor 009/PSJ-III/TAX/ely/IX/2011 tanggal 28 September 2011; Tanda Terima Nomor 010/PSJ-III/TAX/ely/IX/2011 tanggal 28 September 2011; Tanda Terima Nomor 008/PSJ-III/TAX/ely/IX/2011 tanggal 03 Agustus 2011; Tanda Terima Nomor 002/PSJ-III/TAX/ely/III/2011 tanggal 21 Maret 2010; Tanda Terima Nomor 003/PSJIII/ TAX/ely/III/2011 tanggal 21 Maret 2010; Tanda Terima Nomor 001/PSJIII/TAX/ely/III/2011 tanggal 21 Maret 2010; TandaTerima Dokumen yang dipinjamkan dalam rangka restitusi PPN dikirim melalui DD tanggal 19 Oktober 2011;–bahwa pada saat uji bukti Pemohon Banding memperlihatkan kepada Terbanding semua bukti peminjaman dokumen, tanda terima dokumen pada tingkat pemeriksaan dan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44339/PP/M.I/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44339/PP/M.I/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak   : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2009 sebesar Rp 383.192.296,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang Nomor : KEP-010/WPJ.09/BD.05/2010 tanggal 16 Nopember 2010 yang menyatakan bahwa pemusatan tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding berlaku sejak masa pajak 01 Desember 2010 s.d. 01 Desember 2015, maka berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai kewajiban perpajakan berupa penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding seharusnya dilakukan di KPP Pratama Surabaya Wonocolo dimana merupakan tempat terdaftamya Pemohon Banding yang ber NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.00X sejak tanggal 20 Mei 2009 s.d. 31 Desember 2009, yaitu untuk Pajak Pertambahan Nilai terutang masa pajak Agustus 2009; Menurut Pemohon : bahwa materi yang dikoreksi oleh Pemeriksa Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Wonocolo sudah diperhitungkan dalam Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying dan Peneliti Keberatan DJP, Kanwil DJP Jawa Barat I; Menurut Majelis   : bahwa dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, diatur: Pasal 1 ayat (5):“Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.”; bahwa dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, ( Undang-undang yang berlaku untuk tahun 2009), diatur: Pasal 1 angka 15 :“ Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak”; bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ./2008 tentang Tata Cara Pendaftaran NPWP dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak …, diatur : Pasal 2 ayat (5):“Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan memenuhi ketentuan sebagai PKP, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sebelum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak.”; Pasal 2 ayat (6):“Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, yang:memilih sebagai PKP; atauTidak memilih sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu bulan dalam suatu tahun buku jumlah nilai peredaran bruto atas penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai Pengusaha Kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lama akhir bulan berikutnya”;bahwa di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2008 didefinisikan bahwa Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah); bahwa berdasarkan ketetentuan perundang-undangan yang berlaku diketahui bahwa peredaran usaha Pemohon Banding sudah melebihi Rp.600.000.000,- sehingga wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan ditempat dimana dilakukan penyerahan Barang Kena Pajak; bahwa berdasarkan data, fakta dan keterangan selama persidangan diperoleh informasi sebagai berikut : bahwa menurut Terbanding dari bukti-bukti yang ada diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan pada satu pihak pembeli yaitu Yayasan Kesehatan (Yakes) AA dengan dasar berupa tagihan atas penggunaan/konsumsi obat-obatan oleh pegawai dan pensiunan PT. AA sebesar Rp.383.192.296,-, besarnya nilai tagihan tersebut telah memperhitungkan PPN dan dicatat sebagai piutang pada neraca Pemohon Banding, nilai penyerahan selanjutnya dihitung berdasarkan total nilai piutang/tagihan dibagi dengan 1,1, dengan demikian maka obyek PPN berupa penyerahan BKP/JKP seluruhnya ekivalen dengan peredaran usaha; bahwa menurut Pemohon Banding seluruh penyerahan sudah dihitung di wilayah Bandung termasuk penyerahan yang dilakukan di Surabaya dimasukkan dalam perhitungan di kantor pusat; bahwa menurut Pemohon Banding kewajiban Pemohon Banding atas Pajak Pertambahan Nilai telah Pemohon Banding laksanakan dengan menerbitkan faktur pajak, memungut Pajak Pertambahan Nilai dan menyetorkan kurang bayar tersebut kepada Kas Negara, sehingga tidak ada lagi Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut; bahwa koreksi tersebut bersumber dari buku tagihan ke Yakes AA periode 2009, surat tagihan ke Yakes AA Area Jawa Timur, Perincian serta Kwitansi Tagihan, dengan rincian perhitungan sebagai berikut : No.Surat PenagihanJumlah TagihanJumlah ExclPPNNomorTanggalPeriode Tagihan10023/TAGTF/SBY/RASAPALA/XI/200910-11-0905-07 Agustus 0920.184.07718.349.1612006/TAGTF/SBY/RASAPALA/VIII/200919-08-0903-07 Agustus 0969.755.76263.414.3293007/TAGTF/SBY/RASAPALA/VIII/200924-08-0910-14 Agustus 09111.880.724101.709.7494008/TAGTF/SBY/RASAPALA/VIII/200928-08-0918-21 Agustus 09114.099.269103.726.6085009/TAGTF/SBY/RASAPALA/IX/200901-09-0924-31 Agustus 09105.591.69495.992.449 421.511.526383.192.296 bahwa terdapatnya selisih perhitungan antara Terbanding dan Pemohon Banding dikarenakan didalam perhitungan Terbanding memasukkan Potongan Harga sebesar 6.5 % ke Yakes AA sebagai omzet penjualan Pemohon Banding; bahwa karena koreksi DPP PPN adalah diskon terkait dengan sengketa di PPh Badan, maka pertimbangan Majelis dalam sengketa PPh Badan dapat diterapkan dalam sengketa ini; bahwa dalam pembahasan sengketa PPh Badan, Majelis berpendapat bahwa diskon merupakan hak Yakes AA sehingga tidak seharusnya dikoreksi oleh Terbanding sebagai penambah omzet di PPh Badan; bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan selama persidangan Majelis berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat memperkuat dalilnya dengan membuktikan adanya penyerahan BKP kepada Yakes AA sebesar 6.5% dari Rp. 383.192.296,- atau setara dengan Rp. 24.907.499,- di PPh Badan; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka koreksi Terbanding sebesar Rp. 24.907.499,- tidak dapat dipertahankan dan selisihnya sebesar Rp. 358.284.797,- tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding dan penelitian data yang dilakukan Majelis serta uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan dari koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 383.192.296,- ; Koreksi DPP yang dipertahankan    Koreksi DPP yang tidak dapat dipertahankan   Rp.     358.284.797,-Rp.       24.907.499,- Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2009 menjadi sebagai berikut : DPP cfm Keputusan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44011/PP/M.XI/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-44011/PP/M.XI/16/2013 Jenis Pajak : PPN   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.103.529.969,00 dengan pokok sengketa terdiri dari: NoJenis Sengketa Pajak Masukan Dalam NegeriNilai (Rp)1.Menurut Pemohon Banding    818.118.636,002.Menurut Terbanding  714.588.667.00Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Bantahan   103.529.969,00 Menurut Terbanding   : bahwa sengketa ini terkait dengan sengketa di PPh Badan, yaitu karena Biaya Royalty yang dibayarkan tidak memenuhi unsur kewajaran dan kelaziman usaha sehingga tidak ada objek PPN Jasa Luar Negeri dan PPN Jasa Luar Negeri yang sudah disetor tersebut tidak dapat dikreditkan karena merupakan pembayaran atas objek yang seharusnya tidak terutang PPN; Menurut Pemohon Banding : bahwa pada dasarnya Pemohon Banding telah membayar Pajak Masukan tersebut kepada Kas Negara, sehingga merupakan Hak Pemohon Banding untuk Mengkreditkan dan tidak ada Kerugian negara yang ditimbulkan atas pengkreditan SSP PPN Royalti; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: LHP-449/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 17 Juni 2010 tahun pajak 2008 diketahui bahwa pemeriksa melakukan koreksi positif Pajak Masukan Masa Pajak September 2008 s.d Februari 2009 sebesar Rp. 5.035.054.930.00, karena untuk masa pajak Maret 2008 s.d Agustus 2008 telah dilakukan pemeriksaan sehubungan dengan permohonan Restitusi Kelebihan PPN (PPN LB) di Masa Agustus 2008; bahwa koreksi DPP PPN Masukan Dalam Negeri atas obyek PPN Jasa Luar Negeri sebesar Rp5.035.054.930.00, dimana jumlah tersebut dibebankan oleh Pemohon Banding sebagai biaya Royalti. bahwa Pemeriksa menganggap Royalti yang dibayarkan kepada induk perusahaan (DFG Japan) tersebut tidak memenuhi unsur kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga biaya royalti tersebut dikoreksi fiskal (tidak mengakui pembebanan biaya royalti tersebut); bahwa atas pembayaran sebesar Rp. 5.035.054.930.00, terserbut pemeriksa menganggap sebagai pembayaran deviden (deviden terselubung) kepada induk perusahaan, dimana deviden bukanlah obyek PPN, sehingga seharusnya tidak ada Obyek PPN Jasa Luar Negeri (pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-2140/WPJ.07/2011 tanggal 22 Agustus 2011 diketahui bahwa Penelaah Keberatan mempertahankan koreksi Pemeriksa atas koreksi positif Pajak Masukan masa Desember 2008 sebesar Rp. 103.529.969,00 dengan alasan:–bahwa berdasarkan payment voucher merupakan pembayaran royalty kepada DFG Co. Ltd sebesar USD 89.980,79. Atas pembayaran tersebut dilampirkan pula SSP PPN JKP dari luar Daerah Pabean atas DFG Co. Ltd sebesar Rp.103.529.969,00 yang merupakan PPN atas royalti Masa November 2008 sebesar Rp.103.529.969,00;-bahwa berdasarkan koreksi PPh Badan dan hal-hal tersebut di atas, maka disimpulkan bahwa koreksi Pajak Masukan Impor sebesar Rp. 103.529.969,00 terkait dengan koreksi biaya-biaya yang berhubungan dengan pembayaran- pembayaran ke related party yang telah dilakukan koreksi di PPh Badan;-bahwa oleh karena keberatan atas royalty pada keberatan PPh Badan ditolak, maka Tim Peneliti keberatan SKPKB PPN berpendapat bahwa Pajak Masukan yang dibayar atas royalty tersebut juga tidak dapat dikreditkan karena tidak dapat diketahui peruntukannya sehingga dapat dikategorikan tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;-bahwa Pajak Masukan yang telah dibayar tidak dapat dikreditkan mengingat penyerahan tersebut bukanlah objek PPN sehingga tidak ada objek PPN Jasa Luar Negeri (pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean) sehingga tidak masuk dalam kategori Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;-bahwa dengan demikian, Pajak Masukan yang telah dibayar tidak dapat dikreditkan karena dikategorikan sebagai Pajak Masukan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif pajak masukan masa Desember 2008 sebesar Rp. 103.529.969,00 dengan alasan sebagaimana dalam Surat Banding serta Surat Bantahan aquo; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh : Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurang serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode atau metode lainnya. Namun sampai dengan persidangan berakhir, Terbanding tidak melakukan kewenangan yang telah diberikan oleh Pasal 18 ayat (3) UU PPh tersebut; bahwa berdasarkan Perjanjian Kerjasama Teknik antara Pemohon Banding dengan DFG Co. Ltd yang ditandatangani pada tanggal 30 September 2007, diperjanjikan antara lain :Subjek kerja sama teknikPemohon Banding mengadakan kerja sama teknik dengan DFG Co. Ltd di bidang manajemen perusahaan dan produksi yang diperlukan untuk melaksanakan pencetak injeksi plastic dan penjualan hasil injeksi di Indonesia;RoyaltyDFG Co. Ltd berhak menerima royalty dari Pemohon Banding sebesar 4 % dari penjualan produksi setiap bulan sejak Oktober 2007. Pembayaran harus dilakukan setiap bulan dengan transter ke rekening yang ditentukan DFG Co. Ltd pada tanggal 20 setiap bulan pada bulan berikutnya;bahwa Pemohon Banding mengemukakan beberapa hal, antara lain adalah :–pembayaran royalti berkenaan dengan transfer teknologi (know how) dari DFG Co.Ltd (DFG Japan) kepada Pemohon Banding;-bahwa Pemohon Banding berdiri pada tahun 1997, bergerak dalam bidang produksi Part Printer. Dalam proses produksi Pemohon Banding mengadaptasi proses dari teknologi yang digunakan oleh DFG Co.Ltd yaitu perusahaan yang bergerak di bidang yang sama dengan Pemohon Banding dan saat mulai produksi, PT XXX mendapatkan support dari DFG Co. Ltd;-bahwa dalam hal kepemilikan intangible asset, DFG Co. Ltd memang tidak mendaftarkan ke suatu lembaga tertentu, namun hal ini tidak menjadikan transaksi transfer pricing seperti yang dimaksud Pemeriksa;-bahwa DFG Co.Ltd memberikan bantuan kepada Pemohon Banding berupa:–Training berkenaan dengan produksi, quality control dan administrasi-Lay out mesin pabrik dibuat oleh DFG Co.Ltd;-Gambar jig dibuat oleh DFG Co.Ltd di Jepang;-Jig adalah alat bantu proses lanjutan terhadap barang yang dihasilkan mesin produksi untuk keperluan :oInspeksi/pemeriksaan produk (seperti ukuran berat produk. panjang/lebar produk dan kelengkapan assembling produk);oProses produksi tambahan (alat potong protective tape dll);Jig ini tidak standar/tidak terdapat di pasar dan bentuknya bermacam-macam sesuai dengan fungsinya. maka untuk membuatnya diperlukan rekayasa tersendiri. Sampai saat ini gambar (drawing) jig dibuat oleh DFG Co.Ltd khusus untuk Pemohon Banding dan dibuat Pemohon Banding sesuai dengan gambar;–Informasi dan konsultasi melalui email antara Pemohon Banding dengan DFG Co.Ltd atas setiap permasalahan yang terjadi;-bahwa pemberian informasi seperti disebutkan diatas terkait dengan bagaimana proses produksi yang baik dilakukan agar dapat mencapai efisiensi produksi dan juga tnengenai solusi atas masalah-masalah yang dihadapi dalam proses produksi. Informasi ini bersifat khusus karena berasal dari pengalaman produksi