Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 43902/PP/M.VII/12/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: PPh Pasal 23
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Objek PPh Pasal 23 Masa Januari sd Desember 2007 adalah sebesar Rp.8.988.154.706,00 terdiri dari :