Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 43902/PP/M.VII/12/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: PPh Pasal 23
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Objek PPh Pasal 23 Masa Januari sd Desember 2007 adalah sebesar Rp.8.988.154.706,00 terdiri dari :