Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 43902/PP/M.VII/12/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 23 |
| Tahun Pajak | : | 2007 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Objek PPh Pasal 23 Masa Januari sd Desember 2007 adalah sebesar Rp.8.988.154.706,00 terdiri dari : Koreksi objek PPh Pasal 23 atas PPN sebesar Rp.6.729.879.226,00,Koreksi biaya Pers Comp/wrdpr (account : 0XXX00X-XX.X) sebesar Rp.2.258.275.480,00.Koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp.6.729.879.226,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Dasar Pegenaaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp.6.729.879.226,00 yang disebabkan adanya pembayaran jasa kepada pihak lain yang merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju koreksi Terbanding atas objek yang ditetapkan yang diperoleh dari total akun biaya yang tercantum dalam Buku Besar, karena dalam biaya tesebut terdapat unsur PPN. Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang perbankan, dimana jasa perbankan menurut UU PPN merupakan jasa yang tidak dikenakan PPN. Oleh sebab itu PPN yang dibayarkan kepada pihak ketiga tidak dapat dikreditkan, sehingga harus dibiayakan dan dicatat pada akun biaya yang bersangkutan. |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian Majelis di dalam persidangan diketahui Terbanding melakukan koreksi positif Dasar Pegenaaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp.6.729.879.226,00 yang disebabkan adanya pembayaran jasa kepada pihak lain yang merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju koreksi Terbanding atas objek yang ditetapkan yang diperoleh dari total akun biaya yang tercantum dalam Buku Besar, karena dalam biaya tersebut terdapat unsur PPN. Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang perbankan, dimana jasa perbankan menurut UU PPN merupakan jasa yang tidak dikenakan PPN. Oleh sebab itu PPN yang dibayarkan kepada pihak ketiga tidak dapat dikreditkan, sehingga harus dibiayakan dan dicatat pada akun biaya yang bersangkutan. bahwa dalam memutus sengketa ini Majelis akan mengacu kepada ketentuan yuridis fiskal yang terkait dengan pokok sengketa : bahwa Pasal 23 Ayat (1) huruf a dan c (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2000 menyatakan (1) “Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh Badan Pemerintah, Subjek Pajak Badan Dalam Negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap, atau perwakilan perusahaan Luar Negeri lainnya kepada Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: sebesar 15% (lima belas persen) dari Jumlah Bruto atas : deviden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g,bunga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f,royalty,hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e,sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan Penghasilan Netto atas: sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta,imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 21”.(2) “Besarnya perkiraan penghasilan neto dan jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak”. bahwa Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana yang telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menyatakan “Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut : jasa di bidang perbankan, asuransi dan sewa guna usaha dengan hak opsi”. bahwa Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tanggal 21 Desember 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan menyatakan “Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, kecuali : Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sepanjang tidak dapat dibuktikan bahwa Pajak Masukan tersebut benar-benar telah dibayar,Pajak Masukan berkenaan dengan pengeluaran yang tidak dapat dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan”.dengan penjelasan sebagai berikut : “Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, merupakan bagian dari harga perolehan barang dan jasa. Oleh karena itu, apabila Pajak Masukan tersebut berkenaan dengan pengeluaran untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Sedangkan Pajak Masukan yang berkenaan dengan pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Dalam hal Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yaitu apabila Faktur Pajak Masukan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pengurangan dari Penghasilan Bruto tetap dapat dilakukan sepanjang dapat dibuktikan bahwa Pajak Masukan tersebut telah dibayar”. bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”. bahwa Majelis meminta kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti atas data-data/bukti pendukung dari Pemohon Banding yang terkait dengan Dasar Pegenaaan Pajak PPh Pasal 23, yang terdiri dari : General Ledger tahun 2007 (Laba Rugi) atas akun XY (Acc No. 0XXX00XXX0) sejumlah Rp.54.484.819.117,00 (sehingga dapat dibuktikan adanya pencatatan akrual biaya),General Ledger tahun 2007 (Laba Rugi) atas akun ZZ FX/TR (Acc No. 0XXX00XXXX) sejumlah Rp.4.963.922.136,00 (sehingga dapat dibuktikan adanya pencatatan akrual biaya),General Ledger tahun 2007 (Laba Rugi) atas akun ZZ MM/TR (Acc No. 0XXX00XX0X) sejumlah Rp.1.668.931.941,00 (sehingga dapat dibuktikan adanya pencatatan akrual biaya),General Ledger tahun 2007 (Laba Rugi) atas akun DD (Acc No. 0XXX00XXX0) sejumlah Rp.175.322.837,00 (sehingga dapat dibuktikan adanya pencatatan akrual biaya),General Ledger tahun 2007 (Neraca) atas akun FF (Acc. No. 0XXX00XXXX) sejumlah (ending balance) Rp.1.324.254.191,00 (akun ini merupakan akun yang mencatat pasangan jumal akrual biaya dan jurnal pembalik akrual biaya sehingga sesuai dengan biaya yang sebenarnya),Invoice komersial dan faktur pajak atas transaksi transaksi yang telah dicatat akrual biaya-nya (sehingga dapat diketahui berapa biaya yang sebenarnya, dan diketahui bahwa angka akrual tenyata sudah termasuk komponen PPN).bahwa dalam uji bukti tanggal 16 Februari 2012 Koreksi objek PPh Pasal 23 atas PPN sebesar Rp.6.729.879.226,00 terdiri dari 3 kelompok sengketa yaitu : 1. – Broker sbi – ZZ fx/tr – ZZ mm/tr – ZZ fees 2. – QQ – GG cf – QY 3. – KK ch – RT – XC – YY Rp. 4.953.165.374,00 Rp. 451.265.649,00 Rp. 151.721.086,00 Rp. 15.938.443,00 Rp. 5.572.090.552,00 Rp. 119.633.963,00 Rp. 745.711.163,00 Rp. 37.575.016,00 Rp. 902.920.142,00 Rp. 38.317.071,00 Rp. 149.673.768,00 Rp. 16.588.375,00 Rp. 50.289.318,00 Rp. 254.868.532,00 bahwa hasil pembahasan dalam uji bukti adalah sebagai berikut: Koreksi objek PPh Pasal 23 sebesar Rp.5.572.090.552,00 bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyatakan sebagai berikut :- bahwa dalam menjelaskan sengketa ini, Pemohon Banding merunut mulai dari koreksi pemeriksa atas akun-akun Laba Rugi (yakni akun XY (Acc No. 0XXX00XXX0), ZZ FX/TR (Acc No. 0XXX00XXXX), ZZ MM/TR (Acc No. 0XXX00XX0X) dan DD (Acc No. 0XXX00XXX0)), kemudian menunjukan pasangan jurnal akrual biaya di akun Neraca (akun FF (Acc. No. 0XXX00XXXX)),- bahwa dalam akun FF (Acc. No. 0XXX00XXXX) ini, Pemohon Banding menunjukan bahwa terdapat beberapa jurnal akrual biaya, yang setelah Pemohon Banding menerima invoice dari supplier, Pemohon Banding kemudian melakukan penyesuaian terhadap jurnal akrual biaya tersebut, guna mencerminkan biaya yang sebenarnya terjadi,- bahwa dari jurnal penyesuaian tersebut, Pemohon Banding dapat melacak invoice komersial dan faktur pajak atas transaksi ybs dan dari invoice serta faktur pajak tersebut, Pemohon Banding dapat mengetahui besarnya biaya dan PPN yang sebenarnya.- bahwa berdasarkan penelitian Pemohon Banding, ternyata akrual biaya merupakan penggabungan antara biaya yang sebenarnya dan PPN yang terutang,- bahwa sesuai dengan ketentuan, PPN bukan merupakan obyek PPh Pasal 23. Dengan demikian, secara nyata terbukti bahwa koreksi pemeriksa atas akun XY (Acc No. 0XXX00XXX0), ZZ FX/TR (Acc No. 0XXX00XXXX), ZZ MM/TR (Acc No.0XXX00XX0X) dan DD (Acc No. 0XXX00XXX0 sebesar Rp.5.572.090.552,00 adalah kurang tepat karena koreksi tersebut juga mengenakan PPh Pasal 23 atas pembayaran PPN,- bahwa sebagai informasi bagi Majelis Hakim, Pemohon Banding sependapat bahwa transaksi-transaksi yang tercatat dalam akun XY (Acc No. 0XXX00XXX0), ZZ FX/TR (Acc No. 0XXX00XXXX), ZZ MM/TR (Acc No. 0XXX00XX0X) dan DD (Acc No. 0XXX00XXX0 merupakan obyek PPh Pasal 23. Bahkan Pemohon Banding telah secara sukarela memotong dan menyetorkan PPh Pasal 23 terutang tersebut,- bahwa hal yang Pemohon Banding kurang sependapat dengan Terbanding adalah pengenaan PPh Pasal 23 atas komponen PPN yang tercatat dalam akun-akun tersebut,- bahwa dengan demikian, Pemohon Banding memohon kebijaksanaan Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi atas akun XY (Acc No. 0XXX00XXX0), ZZ FX/TR (Acc No. 0XXX00XXXX), ZZ MM/TR (Acc No. 0XXX00XX0X) dan DD (Acc No. 0XXX00XXX0 sebesar Rp 5.572.090.552,00 tersebut.bahwa dalam uji bukti Terbanding menyatakan sebagai berikut :- bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen berupa payment voucher, invoice, faktur pajak serta accounting entries. Terbanding telah melihat bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut,- bahwa dari data yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat menelusuri hubungan antara payment voucher dan invoice ke dalam dokumen accounting entries sehingga tidak meyakini alasan Pemohon Banding bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Terbanding termasuk nilai PPN yang dibayar oleh Pemohon Banding,- bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa sebesar Rp.5.572.090.552,00.Koreksi objek PPh Pasal 23 sebesar Rp.902.920.142,00 bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyatakan sebagai berikut :- bahwa dalam menjelaskan sengketa ini, Pemohon Banding merunut mulai dari koreksi pemeriksa atas akun-akun Laba Rugi (yakni akun QQ (Acc No. 0XXX00XX00), akun GG cf (Acc No. 0XXX00XXX0) dan akun QY (Acc No. 0XXX00XXXX)), kemudian menelusuri invoice komersial dan faktur pajak atas transaksi ybs dan dari invoice serta faktur pajak tersebut, Pemohon Banding dapat mengetahui besarnya biaya dan PPN yang sebenarnya,- bahwa berdasarkan penelitian Pemohon Banding, ternyata akrual biaya merupakan penggabungan antara biaya yang sebenarnya dan PPN yang terutang,- bahwa sesuai dengan ketentuan, PPN bukan merupakan obyek PPh Pasal 23. Dengan demikian, secara nyata terbukti bahwa koreksi pemeriksa atas akun QQ (Acc No. 0XXX00XX00), akun GG cf (Acc No. 0XXX00XXX0) dan akun QY (Acc No. 0XXX00XXXX) sebesar Rp902.920.142,00 adalah kurang tepat karena koreksi tersebut juga mengenakan PPh Pasal 23 atas pembayaran PPN,- bahwa sebagai informasi bagi Majelis Hakim, Pemohon Banding sependapat bahwa transaksi-transaksi yang tercatat dalam akun akun QQ (Acc No. 0XXX00XX00), akun GG cf (Acc No. 0XXX00XXX0) dan akun QY (Acc No. 0XXX00XXXX) merupakan obyek PPh Pasal 23. Bahkan Pemohon Banding telah secara sukarela memotong dan menyetorkan PPh Pasal 23 terutang tersebut,- bahwa hal yang Pemohon Banding kurang sependapat dengan Terbanding adalah pengenaan PPh Pasal 23 atas komponen PPN yang tercatat dalam akun-akun tersebut,- bahwa dengan demikian, Pemohon Banding memohon kebijaksanaan Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi atas akun QQ (Acc No. 0XXX00XX00), akun GG cf (Acc No. 0XXX00XXX0) dan akun QY (Ace No. 0XXX00XXXX) sebesar Rp.902.920.142 tersebut,bahwa dalam uji bukti Terbanding menyatakan sebagai berikut :- bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen berupa payment voucher, invoice, faktur pajak serta accounting entries. Terbanding telah melihat bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut,- bahwa diketahui saat keberatan Pemohon Banding tidak menyampaikan data/dokumen selain data berupa audit report tahun 2007, SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007, dan SPT PPh Pasal 23 Masa Januari s.d. Desember 2007,- bahwa adanya dokumen yang disampaikan pada saat uji bukti akan tetapi tidak diserahkan pada saat pemeriksaan dan keberatan, dengan demikian Terbanding berpendapat untuk mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp.902.920.142,00.Koreksi objek PPh Pasal 23 sebesar Rp.254.868.532,00 bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyatakan sebagai berikut :- bahwa sebagaimana ke-tujuh akun diatas, Pemohon Banding secara konsisten juga melakukan pola pencatatan yang sama dimana komponen PPN juga dimasukan kedalam jurnal akrual biaya atau jurnal biaya di Laba Rugi,- bahwa sesuai dengan ketentuan, PPN bukan merupakan obyek PPh Pasal 23. Dengan demikian, secara nyata terbukti bahwa koreksi pemeriksa atas akun KK ch (Acc No. 0XXX00XX00), akun RT (Acc No. 0XXX00XXX0), akun XC (Ace No. 0XXX00XXX0) dan akun RR (Acc No. 0XXX00XX00) sebesar Rp.254.868.532 adalah kurang tepat karena koreksi tersebut juga mengenakan PPh Pasal 23 atas pembayaran PPN,- bahwa sebagai informasi bagi Majelis Hakim, kami sependapat bahwa transaksi-transaksi yang tercatat dalam akun akun KK ch (Acc No. 0XXX00XX00), akun RT (Acc No. 0XXX00XXX0), akun XC (Acc No. 0XXX00XXX0) dan akun RR (Ace No. 0XXX00XX00) merupakan obyek PPh Pasal 23. Bahkan Pemohon Banding telah secara sukarela memotong dan menyetorkan PPh Pasal 23 terutang tersebut,- bahwa hal yang Pemohon Banding kurang sependapat dengan Terbanding adalah pengenaan PPh Pasal 23 atas komponen PPN yang tercatat dalam akun-akun tersebut,- bahwa dengan demikian, Pemohon Banding memohon kebijaksanaan Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi atas akun KK ch (Acc No. 0XXX00XX00), akun RT (Acc No. 0XXX008XX0), akun XZ (Acc No. 0XXX00XXX0) dan akun RR (Acc No. 0XXX00XX00) sebesar Rp 254.868.532 tersebut,bahwa dalam uji bukti Terbanding menyatakan sebagai berikut :- bahwa atas sengketa senilai Rp.254.868.532,00 Pemohon Banding pada saat uji bukti tidak menyampaikan dokumen yang membuktikan alasan Pemohon Banding,- bahwa dengan tidak adanya dokumen yang disampaikan Pemohon Banding maka Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasannya,oleh karena itu Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa sebesar Rp.254.868.532,00, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis di dalam persidangan tersebut di atas serta pembuktian dari Pemohon Banding dan Terbanding dalam uji bukti untuk sengketa sebesar Rp.5.572.090.552,00, Rp.902.920.142,00 dan Rp. 254.868.532,00, Majelis berkesimpulan sebagai berikut : bahwa perhitungan objek-objek PPh Pasal 23 No Akun KeteranganJumlah Biaya termasuk PPNJumlah Tidak Biaya termasuk PPNPPNXXX00X0XXX00X-XX-0broker sbi/bond54.484.819.11749.531.653.7434.953.165.374XXX00X0XXX00X-XX-Xbrokerage fx/tr4.963.922.1364.512.656.487451.265.649XXX00X0XXX00X-X0-Xbrokerage mm/tr1.668.931.9411.517.210.855151.721.086XXX00X0XXX00X-X0-0s’vice & inq. Ch421.487.783383.170.71238.317.071XXX0X00XXX00X-XX-0brokerage fees175.322.877159.384.43415.938.443XXXX000XXX00X-X0-0s’vce fee-cf81.315.973.591.196.339.635119.633.963XXXX000XXX00X-XX-0sery bonus cf8.202.822.7937.457.111.630745.711.163XXX0X00XXX00X-XX-0court + lawyer fee1.646.411.4451.496.737.677149.673.768XXX0X00XXX00X-XX-0audit tax advis182.472.120165.883.74516.588.375XXX0X00XXX00X-X0-0consultancy fee553.182.500502.893.18250.289.318XXX0X00XXX00X-XX-Xlitigation client413.325.181375.750.16537.575.016Jumlah74.028.671.49167.298.792.2656.729.879.226 bahwa berdasarkan data diatas diketahui tidak seluruh total biaya sebesar Rp.74.028.671.491,00 merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 karena setiap transaksi tersebut terdapat unsur Pajak Pertambahan Nilai, dalam hal ini PPN Pajak Masukan bagi Pemohon Banding. bahwa diketahui usaha Pemohon Banding adalah bergerak dibidang usaha perbankan, yang secara umum kegiatan jasa perbankan tidak kenakan PPN, sesuai dengan Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana yang telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah maka PPN yang telah dibayar oleh Pemohon Banding kepada pihak ketiga, tidak dapat dikreditkan sebagai PPN Masukan, melainkan dibebankan di dalam pencatatan biaya Pemohon Banding, walaupun menurut ketentuan tidak dapat dikreditkan, namun tetap harus dibuatkan Faktur Pajak atas transaksi tersebut dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN. bahwa Majelis berpendapat atas pembebanan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan menjadi biaya harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah tersebut, yaitu Pajak Masukan tersebut harus sudah dibayar dan berkenaan dengan pengeluaran untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak, berdasarkan data yang ada, tidak dapat diketahui pembayaran PPN sebesar Rp.6.729.879.226,00 kepada pihak ketiga dan jenis pengeluarannya sehingga tidak dapat diyakini jika jumlah tersebut dapat dibebankan sebagai biaya. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan bukti dan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa jumlah sebesar Rp.6.729.879.226,00 adalah benar merupakan PPN yang tidak dapat dikreditkan namun telah dibayar kepada pihak ketiga dan telah dicatat sebagai biaya karena tidak dapat diketahui jenis transaksi, pembayaran, pelaporan di SPT Masa PPN, dan pencatatannya sebagai biaya sehingga Majelis berpendapat tidak dapat meyakini data-data yang diserahkan oleh Pemohon Banding bahwa oleh karenanya sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta keyakinan Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan berdasarkan uraian tersebut diatas tidak terdapat cukup bukti bagi Majelis untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding atas Other Professional Services sebesar Rp.6.729.879.226,00 tetap dipertahankan. Koreksi biaya Pers Comp/wrdpr (account : 0XXXX00X-XX.X) sebesar Rp.2.258.275.480,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding melakukan Koreksi biaya Pers Comp/wrdpr (account : 0XXX00X-XX.X) sebesar Rp.2.258.275.480,00 karena Pemohon Banding kurang melaporkan dasar pengenaan pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 atas akun tersebut. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas keseluruhan koreksi Terbanding atas biaya Pers Comp/wrdpr (account : 0XXX00X-XX.X) sebesar Rp.2.258.275.480,00, karena dalam angka tersebut yang berasal dari Pos Pers Comp/WRDPR Balpos XXX0X0 sebenarnya terdapat biaya-biaya yang terkait dengan pembelian aktiva, baik besar maupun kecil dalam bentuk pembebanan biaya langsung atau biaya depresiasi atau amortisasi. |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian Majelis di dalam persidangan diketahui Terbanding melakukan Koreksi atas biaya Pers Comp/wrdpr (account : 0XXX00X-XX.X) sebesar Rp.2.258.275.480,00 karena Pemohon Banding kurang melaporkan dasar pengenaan pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 atas akun tersebut. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas keseluruhan koreksi Terbanding atas biaya Pers Comp/wrdpr (account : 0XXX00X-XX.X) sebesar Rp.2.258.275.480,00, karena dalam angka tersebut yang berasal dari Pos Pers Comp/WRDPR Balpos XXX0X0 sebenarnya terdapat biaya-biaya yang terkait dengan pembelian aktiva, baik besar maupun kecil dalam bentuk pembebanan biaya langsung atau biaya depresiasi atau amortisasi. bahwa Majelis meminta kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti yang terkait dengan Dasar Pegenaaan Pajak PPh Pasal 23 pada tanggal 16 Februari 2012 , namun Pemohon Banding pada saat uji bukti tidak menyampaikan atau menyerahkan bukti-bukti/dokumen pendukung. bahwa dalam uji bukti yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan Terbanding pada tanggal 16 Februari 2012 nilai sengketanya menjadi sebesar Rp.2.129.588.444,00. bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyatakan sebagai berikut : – bahwa Pemohon Banding belum menyerahkan bukti-bukti pendukung dalam proses uji bukti,- Namun berdasarkan hasil penelitian Pemohon Banding atas General Ledger tahun 2007 (Laba Rugi) atas akun Pers Comp/wrdpr (account : 0XXX00X-XX.X) (sehingga dapat dilihat dan diteliti substansi transaksi-transaksi yang tercatat dalam akun ini), Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi-transaksi yang ada dalam akun tersebut memang merupakan obyek PPh Pasal 23,- Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa adalah tepat apabila Majelis Hakim mempertahankan koreksi atas akun ini, bahwa dalam uji bukti Terbanding menyatakan sebagai berikut : – bahwa pada saat uji bukti menurut Pemohon Banding sengketa sebesar Rp.1.821.193.132,00 merupakan amortisasi biaya IT Maintenance yang berasal dari transaksi tahun 2006 dan 2007. Pemohon Banding mengakui bahwa sengketa ini merupakan obyek PPh Pasal 23 dan Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23, – Namun pada saat uji bukti Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen yang mendukung alasan Pemohon Banding,- bahwa demikian juga dengan sengketa sebesar Rp.308.395.312,00 yang menurut Pemohon Banding merupakan pembelian software yang tidak terutang PPh Pasal 23, namun alasan tersebut tidak didukung dengan bukti,- bahwa dengan ketiadaan bukti yang mendukung alasan yang disampaikan Pemohon Banding pada saat uji bukti dan pada saat keberatan Pemohon Banding hanya memberikan detail GL dan sample invoice maka Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp.2.129.588.444,00. bahwa dalam surat banding Pemohon Banding menyatakan akan menyampaikan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa angka sebesar Rp.2.258.275.480,00 yang berasal dari Pos Pers Comp/WRDPR Balpos XXX0X0 pada saat persidangan namun sampai dengan persidangan berakhir dan pada saat uji bukti Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan atau menyerahkan bukti-bukti pendukung sebesar Rp.2.129.588.444,00 dan Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi-transaksi yang ada dalam akun tersebut memang merupakan objek PPh Pasal 23; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan serta hasil uji bukti Majelis berpendapat Koreksi Terbanding atas biaya Pers Comp/wrdpr (account : 0XXX00X-XX.X) sebesar Rp.2.258.275.480,00 yang merupakan objek PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp.2.129.588.444,00 yang terdiri dari: – 0XXX00X-XX-X PERS COMP/WRDPR (Jasa perbaikan A/T) Rp.1.821.193.132,00,- 0XXX00X-XX-X PERS COMP/WRDPR (Royalty (License)) Rp. 308.395.312,00. atas objek PPh Pasal 23 tersebut dikenakan tarif atas jasa perbaikan sebesar 4,5 % dan atas royalti sebesar 15%. bahwa diketahui Koreksi Terbanding atas biaya Pers Comp/wrdpr (account : 0XXX00X-XX.X) adalah sebesar Rp.2.258.275.480,00, dalam uji bukti yang dilakukan pada tanggal 16 Februari 2012 Pemohon Banding maupun Terbanding menyatakan nilai sengketanya berubah menjadi sebesar Rp.2.129.588.444,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp.128.687.036,00 (Rp.2.258.275.480,00 – Rp.2.129.588.444,00), namun Majelis tidak dapat meyakini bahwa nilai sebesar Rp.128.687.036,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 23 karena Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti pendukung. bahwa berdasarkan hasil penelitian pembuktian, peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta keyakinan Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berkesimpulan atas koreksi biaya Pers Comp/wrdpr (account : 0XXX00X-XX.X) sebesar Rp.2.258.275.480,00 tetap dipertahankan. |
| Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan. |
| Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali ditambah dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000. |
| Memutuskan | : | Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding atas KEP-473/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 6 September 2010, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 Nomor : 00025/203/07/091/09 tanggal 26 Juni 2009. |

