Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42741/PP/M.I/16/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.3.170.913.707,00;