Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42741/PP/M.I/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42741/PP/M.I/16/2013

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa  :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.3.170.913.707,00;

Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding:
NoJenis Sengketa Objek Pajak Pertambahan NilaiNilai Sengketa
(Rp)1
Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai3.170.913.707,00Nilai sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding3.170.913.707,00
Menurut Terbanding:bahwa PT XXX, sebuah perusahaan di Indonesia yang berlokasi di YY (selanjutnya disebut “Penjual”) yang mempunyai kegiatan usaha perdagangan besar produk fashion beserta asesoris dan telah memperoleh hak untuk mendistribusikan produk berlabel internasional di Indonesia;
Menurut Pemohon  :bahwa Peredaran Usaha yang Pemohon Banding laporkan di dalam SPT PPh Badan telah sesuai dengan pembukuan yang Pemohon Banding selenggarakan berdasarkan metode pembukuan / akuntansi yang berlaku di Indonesia yang dilakukan secara taat azas. Atas pembukuan PT XXX (Pemohon Banding), telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang dinyatakan wajar tanpa syaratn dengan demikian seharusnya tidak ada koreksi lagi atas peredaran usaha yang telah Pemohon Banding laporkan di dalam SPT PPh Badan Tahun 2008;
Menurut Majelis   :bahwa sengketa ini terjadi karena Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar 3.170.913.707,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan berkas sengketa dan keterangan selama persidangan, Majelis memperoleh data dan keterangan sebagai berikut:

bahwa koreksi ini terkait dengan sengketa atas koreksi peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan tahun 2008 sebesar Rp36.254.962.956,00 yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Majelis;

bahwa oleh karena sengketa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai ini mengikuti hasil pemeriksaan Majelis atas koreksi Peredaran Usaha di Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008, maka Majelis berpendapat dasar-dasar pertimbangan Majelis di Putusan Pajak Penghasilan Badan tersebut, juga diterapkan dalam sengketa ini;

bahwa dalam pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Majelis atas sengketa Koreksi Peredaran Usaha di Pajak Penghasilan Badan, Majelis berpendapat penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT XYZ adalah penjualan secara konsinyasi;

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dinyatakan antara lain:
Pasal 1A ayat (1) huruf g :
“Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi“;Pasal 13 ayat (1) :
“Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf c“;Pasal 4 huruf a :
“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha“;Pasal 4 huruf c :
“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha“;Pasal 9 ayat (1) :
“Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak“;bahwa Majelis berpendapat, karena penjualan oleh Pemohon Banding kepada PT XYZ merupakan penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi, maka Dasar Pengenaan Pajak PPN adalah harga jual Pemohon Banding sebelum dikurangi margin kepada PT XYZ;

bahwa Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN untuk Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp3.170.913.707,00, sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf g dan pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;

bahwa berdasarkan uaraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Juni 2008 sebesar Rp3.170.913.707,00 tetap dipertahankan;
Menimbang:bahwa oleh karena itu kesimpulan hasil pemeriksaan Majelis atas jenis-jenis sengketa terbukti mengenai obyek Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2008 menjadi sbb:

tabel pemilahan nilai sengketa obyek pajak ke dalam “ dipertahankan” dan “dibatalkan/ditambah”
NoJenis sengketa atas Obyek PPN terbuktiDipertahankan oleh Majelis sebagai objek
PPN Juni 2008Dibatalkan/
ditambah oleh Majelis sebagai
bagian Obyek PPN
Juni 2008Terbukti
(Rp)1
2
3
4
5 (3+4)
1.
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut3.170.913.707,000,003.170.913.707,00
Total Nilai Sengketa terbukti3.170.913.707,000,003.170.913.707,00
Menimbang  :bahwa oleh karena itu nilai Obyek Pajak versi Majelis setelah memperhitungkan koreksi oleh Majelis terhadap nilai Obyek Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2008 versi keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini menjadi sebagai berikut :

tabel penyesuaian atas nilai obyek pajak yang mendasari keputusan Terbanding
NoMacam/Jenis Obyek
menurut istilah yang digunakan oleh
TerbandingNilai Obyek Pajak versi keputusan Terbanding
(Rp)Dibatalkan/
ditambah
oleh Majelis sebagai
Obyek Pajak
PPN Juni 2008 (Rp)Nilai obyek Pajak
versi Majelis
(Rp)1
2
3
4
5 (3-4)
1.
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut3.170.913.707,000,003.170.913.707,002.
Lainnya (tidak disengketakan)3.434.661.002,000,003.434.661.002,00
6.605.574.709,000,006.605.574.709,00
Menimbang:bahwa oleh karena itu koreksi oleh Majelis terhadap jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2008 versi Keputusan Terbanding akibat dari sengketa obyek pajak menjadi sebagai berikut:

tabel nilai koreksi pajak akibat sengketa obyek pajak
NoMacam/jenis obyek menurut istilah yang digunakan oleh
TerbandingNilai Obyek PPNTarif
PPN
Versi
MajelisPPNKoreksi jumlah pajak akibat sengketa obyek
(Rp)
Versi
Terbanding
(Rp)
Versi Majelis
(Rp)
Versi
Terbanding
(Rp)
Versi Majelis
(Rp)
1
2
3
4
5
6 (3×5)7 (4×6)8 (6-7)1.
Penyerahan yg PPNnya hrs dipungut3.170.913.7073.170.913.70710%317.091.371317.091.3710
4.
Lainnya (tidak disengketakan)3.434.661.0023.434.661.00210%343.466.100343.466.1000
Jumlah6.605.574.7096.605.574.709
660.557.471660.557.4710
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
Menimbang:bahwa oleh karena itu koreksi jumlah pajak karena sengketa tarif oleh Majelis terhadap jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2008 menurut keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini menjadi sebagai berikut:

tabel nilai koreksi pajak akibat sengketa tarif :
NoDPP PPN
(versi Terbanding)Tarif PPNPPNKoreksi jumlah pajak karena sengketa tarifMacam/JenisNilai
(Rp)
Versi
TerbandingVersi
MajelisVersi
TerbandingVersi
Majelis1
2
3
4
5
6 (3×4)7 (3×5)8 (6-7)1.
Penyerahan yang PPNnya
harus dipungut0,0010%10%0,000,000,002.
Lainnya6.605.574.709,00

660.557.471,00660.557.471,00
0,00

6.605.574.709,00

660.557.471,00660.557.471,000,00
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
Menimbang:bahwa oleh karena itu koreksi oleh Majelis terhadap kredit pajak atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2008 versi keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini menjadi sebagai berikut :

tabel nilai koreksi pajak akibat sengketa kredit pajak :
NoMacam/Jenis/unsur Kredit Pajak menurut
istilah yang digunakan oleh TerbandingKredit Pajak Versi
Terbanding
(Rp)Kredit Pajak Versi
Majelis
(Rp)Koreksi Jumlah Pajak karena sengketa
kredit pajak (Rp)1
2
3
4
5 (3-4)
1.
Kredit Pajak disengketakan0,000,000,002.
Kredit Pajak Lainnya
(tidak disengketakan)(1.269.598.496,00)(1.269.598.496,00)0,00
(1.269.598.496,00)(1.269.598.496,00)0,00
Menimbang:bahwa oleh karena itu koreksi Majelis terhadap jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2008 yang masih harus dibayar versi Terbanding menjadi sbb:

tabel total nilai koreksi pajak :

NoMacam/ Jenis obyek
sesuai istilah yang
digunakan oleh
TerbandingNilai obyek Pajak Pertambahan
NilaiTarifPajakTotal
Koreksi
Jumlah
Pajak
(Rp.)Versi
Terbanding
(Rp.)
Versi
Majelis
(Rp.)
Versi
TerbandingVersi
MajelisVersi
Terbanding
(Rp.)
Versi
Majelis
(Rp.)
1
2
3
4
5
6
7(3×5)8 (4×6)9 (7-8)1.
Ekspor0
0
0%
0%
0
0
0
2.
Penyerahan yg PPNnya dipungut sendiri6.605.574.7096.605.574.70910%10%

0
3.
Penyerahan yg PPNnya dipungut Pemungut0
0
0%0%0
0
0
4.
PPN tidak dipungut0
0


0
0
0

Jumlah6.605.574.7096.605.574.709

660.557.471660.557.4710

Pajak Keluaran



660.557.471660.557.4710

Kredit Pajak(1.269.598.496)(1.269.598.496)0
Jumlah Pajak yang kurang/(lebih) dibayar(609.041.025)(609.041.025)0
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke
Masa Pajak berikutnya926.132.396926.132.3960
Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar317.091.371317.091.3710
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Menimbang:bahwa oleh karena itu koreksi oleh Majelis terhadap jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2008 yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi versi Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini menjadi sebagai berikut:

tabel total nilai koreksi pajak termasuk sanksi administrasi Pajak

Pajak dan Sanksi AdministrasiVersi
Terbanding
(Rp.)Versi
Majelis
(Rp.)Koreksi oleh Majelis
(Rp.)1
2
3
4 (2-3)
Pajak terutang660.557.471660.557.4710
Kredit Pajak(1.269.598.496)(1.269.598.496)0
Jumlah yang kurang /(lebih) dibayar(609.041.025)(609.041.025)0
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke MP berikutnya926.132.396926.132.3960
Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar317.091.371317.091.3710
Sanksi Administrasi :
– Pasal 13 ayat (3) KUP
317.091.371

317.091.371

0
Jumlah PPN yang masih harus dibayar634.182.742634.182.7420
Menimbang:bahwa oleh karena itu jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2008 termasuk sanksi administrasi yang disengketakan oleh Pemohon Banding dan dikabulkan Majelis menjadi sebagai berikut:


tabel nilai sengketa pajak versi murni Pemohon Banding yang dikabulkan termasuk sanksi administrasi
Pajak dan Sanksi AdministrasiVersi
Terbanding
(Rp.)Versi murni
Pemohon
Banding
(Rp.)Jumlah yang
disengketakan versi
murni Pemohon
Banding
(Rp.)Jumlah yang
tidak
dikabulkan oleh
Majelis
(Rp.)Jumlah yang
dikabulkan oleh
Majelis
(Rp.)1
2
3
4 (2-3)
5 (4-6)
6 (= kolom 4 tabel
di atas)Pajak terutang660.557.471343.466.100317.091.371317.091.3710
Kredit Pajak(1.269.598.496)(1.269.598.496)
0
0
Jumlah yang
kurang/(lebih) dibayar(609.041.025(926.132.396)317.091.371317.091.3710
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan
ke Masa Pajak berikutnya926.132.396926.132.3960
0
0
Jumlah Pajak yang kurang/(lebih) dibayar317.091.3710
317.091.371317.091.3710
Sanksi Administrasi
– Pasal 13 ayat (3)
317.091.371
0

317.091.371
317.091.371
0
Jumlah PPN yang masih harus dibayar634.182.7420
634.182.742634.182.7420
Menimbang:bahwa oleh karena atas jumlah PPN yang masih harus dibayar yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp. 634.182.742,00, tidak dikabulkan seluruhnya koreksi oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding;
Mengingat:Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2273/WPJ.07/2011 tanggal 13 September 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00289/207/08/056/10 tanggal 23 Juni 2010 Masa Pajak Juni 2008, atas nama : XXX, NPWP : YYY.