Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42734/PP/M.I/12/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: PPh Pasal 23
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp. 36.254.962.956,00,