Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42734/PP/M.I/12/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 23 |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp. 36.254.962.956,00, |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Koreksi DPP PPh Pasal 23 berupa Biaya Komisi/Jasa Penjualan sebesar Rp36.254,962.956,- berkaitan dengan koreksi yang dilakukan dalam perhitungan PPh Badan yaitu koreksi positif atas Peredaran Usaha (yaitu potongan penjualan) dan koreksi negatif atas biaya komisi/jasa penjualan dengan nilai yang sama yaitu sebesar Rp 36.254.962.956,00; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa koreksi objek (DPP) PPh Pasal 23 berkaitan dengan koreksi yang dilakukan dalam perhitungan PPh Badan yaitu koreksi positif atas peredaran usaha (yaitu berdasarkan diskon/potongan penjualan) dan koreksi negatif atas pengurang penghasilan bruto (biaya komisi/jasa penjualan) dengan nilai yang sama yaitu masing-masing sebesar Rp36.254.962.956,00, atas koreksi positif peredaran usaha dan koreksi negatif biaya komisi/jasa penjualan tersebut, Pemohon Banding tidak setuju dan telah mengajukan banding dengan surat banding yang terpisah; |
| Menurut Majelis | : | bahwa sengketa ini terjadi karena Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp36.254.962.956,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan berkas sengketa dan keterangan selama persidangan, Majelis memperoleh data dan keterangan sebagai berikut: bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Komisi/Jasa Penjualan sebesar Rp36.254.962.956,00 tersebut berkaitan dengan koreksi yang dilakukan dalam perhitungan Pajak Penghasilan Badan, yaitu Koreksi Positif atas Peredaran Usaha (Potongan Penjualan) yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada PT XY dengan jumlah yang sama yaitu sebesar Rp36.254.962.956,00; bahwa oleh karena sengketa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 ini mengikuti hasil pemeriksaan Majelis atas Koreksi Peredaran Usaha di Pajak Penghasilan Badan tahun 2008, maka Majelis berpendapat dasar-dasar pertimbangan Majelis di Putusan Pajak Penghasilan Badan tersebut, juga diterapkan dalam sengketa ini; bahwa dalam pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Majelis atas sengketa Koreksi Peredaran Usaha di Pajak Penghasilan Badan, Majelis berpendapat penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT XY adalah penjualan secara konsinyasi; bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain mengatur : a.Pasal 4 ayat (1) : “Yang menjadi objek Pajak Penghasilan adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun”;b. Pasal 23 ayat (1) : “Atas penghasilan tersebut di bawah ini denga nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luarnegeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong oleh pihak yang membayarkan: Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas: 1) dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;2) bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;3) royalti;4) hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e; Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto dan bersifat final atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi; Sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas: 1) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;2) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak penghasilan sebagimana dimaksud dalam Pasal 21; bahwa Majelis berpendapat, karena potongan penjualan yang diberikan oleh Pemohon Banding adalah merupakan penghasilan berupa margin penjualan bagi PT XY, maka atas penghasilan tersebut bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23, sehingga tidak wajib dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23; bahwa Majelis berpendapat, Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp36.254.962.956,00 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp36.254.962.956,00, tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa oleh karena itu nilai Objek Pajak versi Majelis setelah memperhitungkan koreksi oleh Majelis terhadap nilai Objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 versi keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini menjadi sebagai berikut : tabel penyesuaian atas nilai objek pajak yang mendasari keputusan Terbanding (dalam rupiah) NoMacam/Jenis Objek menurut istilah yang digunakan oleh TerbandingNilai Objek Pajak Penghasilan 23 versi keputusan TerbandingDibatalkan/ ditambah oleh Majelis sebagai Objek PPh 23 Tahun 2005Nilai objek Pajak versi Majelis1 2 3 4 5 (3-4) 1. Objek PPh Pasal 2336.254.962.956,0036.254.962.956,000,002. Lainnya (tidak disengketakan)427.109.749,000.00427.109.749,00Jumlah36.682.072.705,0036.254.962.956,00427.109.749,00 |
| Menimbang | : | bahwa oleh karena itu koreksi oleh Majelis terhadap jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 versi Keputusan Terbanding akibat dari sengketa objek pajak menjadi sebagai berikut: tabel nilai koreksi pajak akibat sengketa objek pajak (dalam rupiah) NoMacam/ jenis objek menurut istilah yang digunakan oleh TerbandingNilai Objek PPh 23Tarif PPh 23 Versi MajelisPPh 23Koreksi jumlah pajak akibat sengketa objekVersi TerbandingVersi MajelisVersi TerbandingVersi Majelis1 2 3 4 5 6 (3×5)7 (4×5)8 (6-7)1. Objek PPh Pasal 2336.682.072.705427.109.749Umum1.650.693.27218.445.6571.632.247.615 Jumlah36.682.072.705427.109.749 1.650.693.27218.445.6571.632.247.615 |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
| Menimbang | : | bahwa oleh karena itu koreksi jumlah pajak karena sengketa tarif oleh Majelis terhadap jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 menurut keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini menjadi sebagai berikut : tabel nilai koreksi pajak akibat sengketa tarif (dalam rupiah) : N oObjek PPh 23 (versi Terbanding)Tarif PPh 23PPh 23Koreksi jumlah pajak karena sengketa tarifMacam/JenisNilaiVersi TerbandingVersi MajelisVersi TerbandingVersi Majelis1 2 3 4 5 6 (3×4)7 (3×5)8 (6-7)1. Objek PPh Pasal 2336.682.072.705umumumum1.650.693.2721.650.693.2720,00Jumlah36.682.072.705 1.650.693.2721.650.693.2720,00 |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; |
| Menimbang | : | bahwa oleh karena itu koreksi oleh Majelis terhadap kredit pajak atas jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 versi keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini menjadi sebagai berikut: tabel nilai koreksi pajak akibat sengketa kredit pajak (dalam rupiah): NoMacam/Jenis/unsur Kredit Pajak menurut istilah yang digunakan oleh TerbandingKredit Pajak Versi TerbandingKredit Pajak Versi MajelisKoreksi Jumlah Pajak karena sengketa kredit pajak1 2 3 4 5 (3-4) 1. Disengketakan0 0 0 2. Lainnya ( di luar ruang lingkup sengketa)(18.445.657)(18.445.657)0 Jumlah(18.445.657)(18.445.657)0 |
| Menimbang | : | bahwa oleh karena itu koreksi Majelis terhadap jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 yang kurang dibayar versi Terbanding menjadi sebagai berikut : tabel total nilai koreksi pajak (dalam rupiah) :NoMacam/ Jenis Objek sesuai istilah yang digunakan oleh TerbandingNilai Objek PajakTarif PPh 23PPh Pasal 23 terutangKoreksi Jumlah Pajak oleh MajelisVersi TerbandingVersi MajelisVersi TerbandingVersi MajelisVersi TerbandingVersi Majelis1 2 3 4 5 6 7(3×5)8 (4×6)9 (7-8)1. Objek PPh Pasal 2336.682.072.705427.109.749umumumum1.650.693.27218.445.6571.632.247.615 Jumlah36.682.072.705427.109.749 1.650.693.27218.445.6571.632.247.615 Kredit Pajak(18.445.657)(18.445.657)0 Pajak Yang Kurang Dibayar1.650.693.2720 1.650.693.272 |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa oleh karena itu koreksi oleh Majelis terhadap jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi versi keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini menjadi sebagai berikut: Tabel total nilai koreksi pajak termasuk sanksi administrasi (dalam rupiah): NoPajak dan Sanksi AdministrasiVersi Terbanding Versi Majelis Koreksi oleh Majelis 1 2 3 4 (2-3) 1 DPP PPh Pasal 2336.682.072.705,00427.109.749,006.254.962.956,002 Pajak terutang1.650.693.272,0018.445.657,001.632.247.615,003 Kredit Pajak(18.445.657,00)(18.445.657,00)0,004 Pajak yang kurang dibayar1.632.247.615,000,001.632.247.615,005 Sanksi Adm. Bunga Pasal 13 (2) KUP554.964.189,000,00554.964.189,006 Jumlah pajak yang kurang dibayar2.187.211.804,000,002.187.211.804,00 |
| Menimbang | : | bahwa oleh karena itu jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 termasuk sanksi administrasi yang disengketakan oleh Pemohon Banding dan dikabulkan Majelis menjadi sebagai berikut: Tabel nilai sengketa pajak versi murni Pemohon Banding yang dikabulkan termasuk sanksi administrasi (dalam rupiah): N oPajak dan Sanksi AdministrasiVersi Terbanding Versi murni Pemohon Banding Jumlah yang disengketakan versi murni Pemohon Banding Jumlah yang tidak dikabulkan oleh Majelis Jumlah yang dikabulkan oleh Majelis 1 2 3 4 (2-3) 5 (4-6) 6 (= kolom 4 tabel di atas)1 DPP PPh Pasal 2336.682.072.705427.109.74936.254.962.9560 36.254.962.9562 Pajak terutang1.650.693.27218.445.6571.632.247.6150 1.632.247.6153 Kredit Pajak(18.445.657)(18.445.657)0 0 0 4 Pajak yg kurang dibayar1.632.247.6150 1.632.247.6150 1.632.247.6155 Sanksi administrasi554.964.1890 554.964.1890 554.964.1896 Pajak yg masih harus dibayar2.187.211.8040 2.187.211.8040 2.187.211.804 |
| Menimbang | : | bahwa oleh karena atas jumlah PPh Pasal 23 yang masih harus /(lebih) dibayar yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp 2.187.211.804,00, dikabulkan seluruh koreksinya oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2286/WPJ.07/2011 tanggal 14 September 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00066/203/08/056/10 tanggal 23 Juni 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008, atas nama : XXX, NPWP : YYY, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang kurang dibayar Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008, menjadi sebagai berikut : DPP PPh Pasal 23 Pajak terutang Kredit Pajak Pajak yg kurang dibayar Sanksi administrasi Pajak yg masih harus dibayar Rp 427.109.749,00 Rp 18.445.657,00 (Rp 18.445.657,00) Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 |

