Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68736/PP/M.IXA/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68736/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Klasifikasi Pos Tarif Pos 14 s.d. 20 PIB, jenis barang berupa Adult Plastic Slipper Size 36-40 (Alas kaki dari plastik), dan lain-lain (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB nomor 414293 tanggal 14 Oktober 2014 Klasifikasi Pos Tarif 6402.99.90.00 dengan tarif bea masuk (ACFTA) sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 6401.99.00.00 dengan tarif bea masuk (ACFTA) sebesar 15% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp28.225.000,00 (dua puluh delapan juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : alasan bahwa Adult Plastic Slipper Size 36-40 (Alas kaki dari plastik), dan lain-lain (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) diidentifikasikan sebagai alas kaki tahan air (waterproof footwear) dengan bentuk tidak menutupi mata kaki terbuat dari bahan plastik (PVC) tahan air dengan outer dan upper terbuat dari plastik dengan dibuat/dirakit dengan cara injection moulding/pencetakan melalui penyuntikan (tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu); Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan EN to HS bahwa alas kaki dari karet/plastik, bila dapat menahan penetrasi air maka diklasifikasi pada pos 6401, jika alas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi air maka diklasifikasi pada pos 6402; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 414293 tanggal 14 Oktober 2014, jenis barang berupa Adult Plastic Slipper Size 36-40 (Alas kaki dari plastik), dan lain-lain (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 6402.99.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%; bahwa Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-819/KPU.01/2015 tanggal 30 Januari 2015 menetapkan klasifikasi pos tarif Adult Plastic Slipper Size 36-40 (Alas kaki dari plastik), dan lain-lain (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) menjadi klasifikasi pos tarif 6401.99.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 15% dengan alasan bahwa Adult Plastic Slipper Size 36-40 (Alas kaki dari plastik), dan lain-lain (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) diidentifikasikan sebagai alas kaki tahan air (waterproof footwear) dengan bentuk tidak menutupi mata kaki terbuat dari bahan plastik (PVC) tahan air dengan outer dan upper terbuat dari plastik dengan dibuat/dirakit dengan cara injection moulding/pencetakan melalui penyuntikan (tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu); bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 108/PG/III/2015 tanggal 19 Maret 2015 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-819/KPU.01/2015 tanggal 30 Januari 2015 dengan alasan bahwa alas kaki yang diimpor oleh Pemohon Banding tidak dapat menahan penetrasi air, tidak menutupi mata kaki, dihasilkan dengan satu kali produksi (produced in one piece) oleh sebab alas kaki Pemohon Banding tidak dapat menahan penetrasi (non waterproof footwear) dihasilkan produced in one piece, pengertian produced in one piece yaitu dihasilkan dengan satu kali produksi melalui injection molding sehingga bagian atas tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, bagian atas dan sol menyatu (unseparated) dan bentuknya tidak menutupi mata kaki sedangkan pos 6401 adalah alas kaki tahan air, terbuat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas jenis barang berupa Adult Plastic Slipper Size 36-40 (Alas kaki dari plastik), dan lain-lain (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 6402.99.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 414293 tanggal 14 Oktober 2014, ditetapkan oleh menjadi klasifikasi pos tarif 6401.99.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 15%, dengan alas an barang impor berupa Adult Plastic Slipper Size 36-40 (Alas kaki dari plastik), dan lain-lain (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) diidentifikasikan sebagai alas kaki tahan air (waterproof footwear) dengan bentuk tidak menutupi mata kaki terbuat dari bahan plastik (PVC) tahan air dengan outer dan upper terbuat dari plastic dengan dibuat/dirakit dengan cara injection moulding/pencetakan melalui penyuntikan (tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu); bahwa catatan 1 Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan“Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa catatan 3 (a) Bab 64 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia Tahun 2012 (BTKI 2012) menyatakan“Untuk keperluan Bab ini: istilah “karet” dan “plastik” meliputi kain tenunan atau produk tekstil lainnya dengan lapisan bagian luar dari karet atau plastik yang dapat dilihat dengan mata telanjang; untuk keperluan ketentuan ini, tidak memperhitungkan berbagai perubahan warna yang dihasilkan”; bahwa Explanatory Notes Catatan Subpos 6401 menyatakan “Pos ini meliputi alas kaki anti air yang baik bagian luar sol maupun bagian atasnya (lihat catatan penjelasan umum paragraf (C) dan (D)), terbuat dari karet (sebagaimana yang dijelaskan pada Catatan 1 Bab 40), dari bahan pelastik atau tekstil dengan lapisan luar dari karet atau pelastik yang dapat dilihat dengan mata belaka (lihat Catatan 3 (a) pada bab ini), asalkan bagian atasnya tidak terpasang hingga ke bagian solnya atau diproses sebagaimana yang disebutkan dalam posnya. Pos ini juga meliputi alas kaki yang dibuat untuk melindungi masuknya air atau zat cair lainnya, antara lain sepatu salju tertentu, sepatu luar serta sepatu boot untuk ski. Alas kaki yang juga termasuk dalam pos ini adalah alas kaki yang dibuat dari bahan tertentu (misalnya sol dari karet dan bagian atasnya dari kain tenunan dengan lapisan luar dari bahan pelastik yang dapat dilihat; untuk tujuan ketentuan ini, perubahan warna tidak diperhitungkan). Pos ini juga meliputi alas kaki yang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68735/PP/M.IXA/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68735/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Klasifikasi Pos Tarif Pos 1 s.d. 10 PIB, jenis barang yang belum diketahui karena Pemohon Banding belum melampirkan lembar lanjutan PIB, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 475955 tanggal 24 November 2014 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp39.516.000,00 (tiga puluh sembilan juta lima ratus enam belas ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa yang menjadi permasalahan adalah, pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan tarif bea masuk barang impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sedangkan klasifikasi ditetapkan sesuai pemberitahuan dan Pos Nomor 1 sampai dengan 10 ke dalam pos tarif 6401.99.00.00; Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan EN to HS bahwa alas kaki dari karet/plastik, bila dapat menahan penetrasi air maka diklasifikasi pada pos 6401, jika alas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi air maka diklasifikasi pada pos 6402; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 475955 tanggal 24 November 2014, jenis barang berupa Children FG Sandal Size 18-23, dan lain-lain (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 6402.99.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%; bahwa Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-664/KPU.01/2015 tanggal 26 Januari 2015 menetapkan klasifikasi pos tarif Children FG Sandal Size 18-23, dan lain-lain (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) menjadi klasifikasi pos tarif 6401.99.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 15% dengan alasan: Children FG Sandal Size 18-23, dan lain-lain (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) diidentifikasikan sebagai alas kaki tahan air (waterproof footwear) dengan bentuk tidak menutupi mata kaki terbuat dari bahan plastik (PVC) tahan air dengan outer dan upper terbuat dari plastic dengan dibuat/dirakit dengan cara injection moulding/pencetakan melalui penyuntikan (tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu); bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 107/PG/III/2015 tanggal 19 Maret 2015 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-664/KPU.01/2015 tanggal 26 Januari 2015 dengan alasan bahwa alas kaki yang diimpor oleh Pemohon Banding tidak dapat menahan penetrasi air, tidak menutupi mata kaki, dihasilkan dengan satu kali produksi (produced in one piece) oleh sebab alas kaki Pemohon Banding tidak dapat menahan penetrasi (non waterproof footwear) dihasilkan produced in one piece, pengertian produced in one piece yaitu dihasilkan dengan satu kali produksi melalui injection molding sehingga bagian atas tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, bagian atas dan sol menyatu (unseparated) dan bentuknya tidak menutupi mata kaki sedangkan pos 6401 adalah alas kaki tahan air, terbuat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas jenis barang berupa Children FG Sandal Size 18-23, dan lain-lain (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 6402.99.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 475955 tanggal 24 November 2014, ditetapkan oleh menjadi klasifikasi pos tarif 6401.99.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 15%, dengan alasan Children FG Sandal Size 18-23, dan lain-lain (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) diidentifikasikan sebagai alas kaki tahan air (waterproof footwear) dengan bentuk tidak menutupi mata kaki terbuat dari bahan plastik (PVC) tahan air dengan outer dan upper terbuat dari plastic dengan dibuat/dirakit dengan cara injection moulding/pencetakan melalui penyuntikan (tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu); bahwa catatan 1 Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan“Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa catatan 3 (a) Bab 64 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia Tahun 2012 (BTKI 2012) menyatakan“Untuk keperluan Bab ini: istilah “karet” dan “plastik” meliputi kain tenunan atau produk tekstil lainnya dengan lapisan bagian luar dari karet atau plastik yang dapat dilihat dengan mata telanjang; untuk keperluan ketentuan ini, tidak memperhitungkan berbagai perubahan warna yang dihasilkan”; bahwa Explanatory Notes Catatan Subpos 6401 menyatakan “Pos ini meliputi alas kaki anti air yang baik bagian luar sol maupun bagian atasnya (lihat catatan penjelasan umum paragraf (C) dan (D)), terbuat dari karet (sebagaimana yang dijelaskan pada Catatan 1 Bab 40), dari bahan pelastik atau tekstil dengan lapisan luar dari karet atau pelastik yang dapat dilihat dengan mata belaka (lihat Catatan 3 (a) pada bab ini), asalkan bagian atasnya tidak terpasang hingga ke bagian solnya atau diproses sebagaimana yang disebutkan dalam posnya. Pos ini juga meliputi alas kaki yang dibuat untuk melindungi masuknya air atau zat cair lainnya, antara lain sepatu salju tertentu, sepatu luar serta sepatu boot untuk ski. Alas kaki yang juga termasuk dalam pos ini adalah alas kaki yang dibuat dari bahan tertentu (misalnya sol dari karet dan bagian atasnya dari kain tenunan dengan lapisan luar dari bahan pelastik yang dapat dilihat; untuk tujuan ketentuan ini, perubahan warna tidak diperhitungkan). Pos ini juga meliputi alas kaki yang diperoleh melalui proses yang digambarkan berikut ini:Press Moulding;Injection Moulding;Slush Moulding;Rotational Casting;Dip Moulding;Assembly by Vulcanising;Bonding and Vulcanising;High Frequency Welding;Cementing”;bahwa dalam BTKI 2012, uraian pos 6401 adalah sebagai berikut:Pos/SubposUraian BarangDescription of Goods64.01Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam ituWaterproof footwear with outer soles and uppers of rubber or of plastics, the uppers of which are neither fixed to the sole nor assembled by stitching, riveting,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68733/PP/M.IXA/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68733/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan Klasifikasi Pos Tarif Pos 1 s.d. 4 dan 8 s.d. 12 PIB, jenis barang Children EVA Slipper Size: 24-29 (alas kaki dari plastik), dan lain-lain (12 Jenis barang sesuai Iembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB nomor 499464 tanggal 09 Desember 2014 Pembebanan Tarif Bea Masuk (ACFTA) sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 25%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp45.291.000,00 (empat puluh lima juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E14470ZC44700219 tanggal 03 Desember 2014 diketahui untuk keterangan Uraian barang pada kolom 7, dari 12 jenis barang yang diberitahukan pada lampiran PIB tidak merinci merk (trademark) yang tercantum pada fisik barang, bahwa tidak ada bukti/dokumen pendukung dari Terbanding; Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan EN to HS bahwa alas kaki dari karet /plastik, bila dapat menahan penetrasi air maka diklasifikasi pada pos 6401, jika alas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi air maka diklasifikasi pada pos 6402; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 499464 tanggal 09 Desember 2014, jenis barang berupa Children EVA Slipper Size: 24-29 (alas kaki dari plastik), dan lain-lain (12 Jenis barang sesuai Iembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 6402.99.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (ACFTA) menggunakan Form E nomor E14470ZC44700219 tanggal 03 Desember 2014; bahwa Terbanding dengan Keputusan Nomor: KEP-1151/KPU.01/2015 tanggal 06 Februari 2015 menetapkan pembebanan klasifikasi pos tarif 6402.99.90.00 atas jenis barang berupa Children EVA Slipper Size: 24-29 (alas kaki dari plastik), dan lain-lain (12 Jenis barang sesuai Iembar lanjutan PIB) dengan tarif bea masuk sebesar 15% (MFN) dengan alasan Form E nomor E14470ZC44700219 tanggal 03 Desember 2014 diketahui untuk keterangan Uraian barang pada kolom 7, dari 12 jenis barang yang diberitahukan pada lampiran PIB tidak merinci merk (trademark) yang tercantum pada fisik barang, sehingga Form E ditolak dan tarif bea masuk dikembalikan ke tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN); bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 111/PG/IV/2015 tanggal 02 April 2015 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-1151/KPU.01/2015 tanggal 06 Februari 2015 dengan alasan bahwa Klasifikasi Pos Tarif 6402.99.90.00 atas Pos 1 s.d. 12 PIB dengan Pembebanan Tarif Bea Masuk sebesar BM (ACFTA): 0% sebagai berikut:bahwa berdasarkan EN to HS bahwa alas kaki dari karet/plastik, bila dapat menahan penetrasi air maka diklasifikasi pada pos 6401, jika alas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi air maka diklasifikasi pada pos 6402;bahwa berdasarkan EN to HS bahwa alas kaki diklasifikasi pada pos 6401 bukan dilihat dari alas kaki tersebut memenuhi kriteria bahan tahan air karet/plastik dan memenuhi kriteria pengerjaannya dengan molding, namun dilihat dari kemampuan alas kaki tersebut menahan penetrasi air atau cairan lainnya;bahwa berdasarkan uraian di atas, bahwa alas kaki dari karet/plastik dan pengerjaannya dengan molding selain ada pada pos 6401 juga didapati pada pos 6402.99 yaitu: Non waterproof foofwear produced in one piece. (halaman XII-6402-1 butir-f), namun Explanatory Notes to the HS membedakan/mengklasifikasikan alas kaki tersebut berdasarkan kemampuan menahan air;bahwa berdasarkan Harmonized System, Explanatory Notes to The HS, KUMHS dan BTKI 2012 bahwa alas kaki Pemohon Banding dari karet/plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol, tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, Pemohon Banding klasifikasikan pada pos 6402 oleh karena alas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi air dari bawah sole hingga batas ketinggian upper dibawah mata kaki diklasifikasi pada subpos 6402.99.00.00 sudah tepat dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang berupa Children EVA Slipper Size: 24-29 (alas kaki dari plastik), dan lain-lain (12 Jenis barang sesuai Iembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 6402.99.90.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 499464 tanggal 09 Desember 2014 dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 15% dengan alasan Form E nomor E14470ZC44700219 tanggal 03 Desember 2014 diketahui untuk keterangan Uraian barang pada kolom 7, dari 12 jenis barang yang diberitahukan pada lampiran PIB tidak merinci merk (trademark) yang tercantum pada fisik barang; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area;Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: (a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the Overleaf Notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;(b)The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68731/PP/M.IXA/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68731/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas Pos 1 PIB berupa Dehydrated Garlic Powder, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 198186 tanggal 17 Mei 2014 nilai pabean sebesar total CIF USD22,950.00, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi nilai pabean sebesar total CIF USD23,940.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp6.429.000,00 (enam juta empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding tidak melarnpirkan data pembukuan sehingga tidak dapat ditelusuri unsur biayabiaya yang seharusnya tidak termasuk dalam nilai transaksi atau yang seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi; Menurut Pemohon : bahwa jumlah pembayaran yang tercantum di bukti transfer sebesar USD21,950.00 adalah benar jumlah yang Pemohon banding bayarkan ke principal sesuai dengan Proforma Invoice dengan nomor Invoice HMXX0X-XX. Di Proforma Invoice jelas disebutkan bahwa Perusahaan Pemohon Banding mendapatkan potongan sebesar USD1,000.00 yang bias Pemohon Banding potong dari pembayaran shipment selanjutnya, dikarenakan shipment sebelumnya Perusahaan Pemohon Banding dalam hal barangnya tidak sesuai dengan harapan/mengalami kerusakan; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Dehydrated Garlic Powder, Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 198186 tanggal 17 Mei 2014 dengan nilai pabean sebesar CIF USD22,950.00; bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4921/KPU.01/2014 tanggal 14 Agustus 2014, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean Pos 1 PIB berupa Dehydrated Garlic Powder yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 198186 tanggal 17 Mei 2014, nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel sehingga nilai pabean menjadi sebesar total CIF USD23,940.00; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 010/PN/X/2014 tanggal 10 Oktober 2014 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-4921/KPU.01/2014 tanggal 14 Agustus 2014 dengan alasan bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan adalah benar-benar sesuai dengan harga beli yang sebenarnya yang Pemohon Banding bayar kepada pemasok; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 198186 tanggal 17 Mei 2014 menjadi sebesar total CIF USD23,940.00 dengan menggunakan metode pengulangan (Fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan PIB Nomor 047185 tanggal 04 Februari 2014 dengan alasan nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 198186 tanggal 17 Mei 2014 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean karena data nilai transaksi tidak memadai dan tidak dapat diyakini untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean atas Pos 1 PIB jenis barang berupa Dehydrated Garlic Powder, Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 198186 tanggal 17 Mei 2014 menjadi sebesar total CIF USD23,940.00 dengan alasan nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 198186 tanggal 17 Mei 2014 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean karena data nilai transaksi tidak memadai dan tidak dapat diyakini untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan:(1)Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;(2)Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);bahwa Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalamDaerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan “Nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 198186 tanggal 17 Mei 2014 dengan menggunakan metode pengulangan (Fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan PIB Nomor 192741 tanggal 13 Mei 2014 atas nama PT FGH; bahwa sampai dengan berakhirnya persidangan, Terbanding tidak dapat membuktikan data pendukung (bukti nyata atau data yang objektif dan terukur) berupa PIB Nomor 192741 tanggal 13 Mei 2014 atas nama PT FGH sebagai pembanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, ketentuan Lampiran IV dan Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk; bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan dengan dasar hukum aturan yang dilanggar oleh Pemohon Banding yang mengakibatkan nilai pabean digugurkan atau tidak diterima sebagai nilai transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68728/PP/M.IXA/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68728/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean berdasarkan PIB Nomor: 366365 tanggal 12 September 2013, jenis barang berupa Connector, Terminal, dan lain lain (137 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), Negara asal Taiwan, Province of China (TW), Klasifikasi Pos Tarif Tarif 8536.90.3900 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, dan ditetapkan kembali oleh Terbanding menjadi klasifikasi pos tarif 8538.90.1900 dengan tarif bea masuk sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp47.485.000,00 (empat puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan klasifikasi atas barang tersebut diatas sebagai “Konektor kabel terdiri dari jack plug, terminal dengan atau tanpa pin, konektor dan adaptor untuk kabel koaksial; komutator” dengan pos tarif HS 8536.90.39.00. Pos tarif tersebut merupakan pos tarif yang dimaksudkan adalah suatu konstruksi dari barang jadi yang didalamnya terdiri dari bagian-bagian yang sudah dirangkaikan. Sedangkan untuk connector dan terminal yang merupakan “Bagian dari kabel konektor berupa terminal dan bagian yang berfungsi untuk melindungi dan/atau untuk membuat sambungan pada konektor arus listrik” akan lebih tepat jika diklasifikasikan ke pos tarif 8538.90.1900 dengan tarif 5%; Menurut Pemohon : bahwa atas dasar hal di atas menurut Pemohon Banding Connector dan Terminal yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 366365 tanggal 12 September 2013, bukan bagian dari kabel konektor, tetapi Connector dan Terminal sebagaimana dimaksud dalam pos tarif 8536.90.3900, dan sudah benar pengklasifikasiannya ke pos tarif 8536.90.3900 dengan tarif bea masuk sebesar 0%; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Connector, Terminal, dan lain lain (137 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), Negara asal Taiwan, Province of China (TW), Klasifikasi Pos Tarif 8536.90.3900, tarif bea masuk sebesar 0% yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 366365 tanggal 12 September 2013; bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-001881/KPU.01/2014 tanggal 19 Desember 2014 diterbitkan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor: NHPU-1327/KPU.01/PFPD/2014 tanggal 03 Oktober 2014, ditetapkan klasifikasi atas PIB Nomor: 366365 tanggal 12 September 2013 menjadi klasifikasi pos tarif 8538.90.1900 dengan tarif bea masuk sebesar 5% sehingga mengakibatkan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp47.485.000,00 (empat puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah); bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya Nomor: 06/SBD/NP/2015 tanggal 13 Januari 2015 menyatakan tidak setuju atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-001881/KPU.01/2014 tanggal 19 Desember 2014 tanpa alasan karena tidak ada penjelasan Terbanding tentang obyek yang dijadikan dasar penerbitan SPKTNP a quo, Pemohon Banding mengajukan banding terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-001881/KPU.01/2014 tanggal 19 Desember 2014; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta dalam persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi atas barang impor berupa Connector, Terminal, dan lain lain (137 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), Negara asal Taiwan, Province of China (TW), Klasifikasi Pos Tarif Tarif 8536.90.3900 sebagai barang jadi dengan tarif bea masuk sebesar 0%, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 366365 tanggal 12 September 2013, ditetapkan menjadi klasifikasi pos tarif 8538.90.1900 sebagai bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan aparatus dari pos 85.35, 85.36 atau 85.37; bahwa Pemohon Banding adalah importir jalur HM (Hijau Middle), sehingga tidak dilakukan pemeriksaan fisik; bahwa sampai dengan akhir persidangan Terbanding tidak menyerahkan dasar penerbitan SPKTNP Nomor: SPKTNP-001881/KPU.01/2014 tanggal 19 Desember 2014, sehingga Terbanding tidak dapat membuktikan kebenaran penetapan kembali tarif dan atau nilai pabean atas importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 366365 tanggal 12 September 2013 ; bahwa berdasarkan catatan 1 KUMHS, Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain; bahwa berdasarkan KUMHS BTKI 2012 nomor 3(a), antara lain menyebutkan “pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum, … dst”; bahwa berdasarkan uraian BTKI 2012, Bagian XVI, Bab 85 termasuk “Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi,dan bagian serta aksesori dari barang tersebut”; bahwa berdasarkan uraian pos pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 disebutkan: 85.36 8536.10 8536.20 8536.308536.418536.49 8536.508536.61 8536.69 8536.708536.90 8536.90.32.008536.90.39.00Aparatus listrik untuk memindahkan atau melindungi sirkuit listrik, atau untuk membuat sambungan ke atau pada sirkuit listrik (misalnya, sakelar, relai, sekering, penekan kenaikan tegangan, stop kontak, soket, gagang lampu dan konektor lainnya, kotak penyambung), untuk voltase tidak melebihi 1.000 volt; konektor untuk serat optik, bundel atau kabel serat optik.– Sekering– – Sekering termal; sekering tipe kaca:– Pemutus sirkuit otomatis– – Tipe moulded case– Aparatus lainnya untuk melindungi sirkuit listrik:— Untuk voltase tidak melebihi 60 V:– – Lain-lain:– Sakelar lainnya:– – Gagang lampu:– – Lain-lain:– – – Stop kontak telepon– Konektor untuk serat optik, bundel serat optik atau kabel– Aparatus lainnya– – Konektor kabel terdiri dari jack plug, terminal dengan atau tanpa pin, konektor dan adaptor untuk kabel koaksial; komutator:– – – Untuk arus kurang dari 16 A– – – Lain-lain bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 Sub pos 8536 merupakan aparatus listrik untuk memindahkan atau melindungi sirkuit listrik, atau untuk membuat sambungan ke atau pada sirkuit listrik (misalnya, sakelar, relai, sekering, penekan kenaikan tegangan, stop kontak, soket, gagang lampu dan konektor lainnya, kotak penyambung), untuk voltase tidak melebihi 1.000 volt; konektor untuk serat optik, bundel atau kabel serat optic; bahwa berdasarkan uraian BTKI 2012, Pos 8536.90 termasuk “Aparatus lainnya”,—Konektor kabel terdiri dari jack plug, terminal dengan atau tanpa pin, konektor dan adaptor
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68727/PP/M.IXA/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68727/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Klasifikasi Pos 1 s.d. 9, 11 s.d. 44, 46 s.d. 105, 107 s.d. 111, 114 s.d. 145, 149 s.d. 151, 153 s.d. 185 PIB, jenis barang berupa Connector, Terminal, dan lain lain (185 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), Negara asal Taiwan, Province of China (TW), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan dalam PIB Nomor: 503435 tanggal 12 Desember 2013 Klasifikasi Pos Tarif 8536.90.39.00 dengan pembebanan bea masuk sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 8538.90.19.00 dengan pembebanan bea masuk sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp376.490.000,00 (tiga ratus tujuh puluh enam juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian dan hasil identifikasi barang, bahwa barang impor merupakan bagian (komponen) dari kabel konektor berupa terminal dan bagian yang berfungsi untuk melindungi dan/atau untuk membuat sambungan pada konektor listrik”, tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8538.90.19.00 dengan tarif bea masuk sebesar 5%; Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding CONNECTOR dan TERMINAL yang diberitahukan dalam PIB No. 503435 tanggal 12 Desember 2014, bukan bagian dari kabel konektor, tetapi Connector dan Terminal sebagaimana dimaksud dalam pos tarif 8536.90.3900, dan sudah benar pengklasifikasiannya ke pos tarif 8536.90.3900 dengan tarif bea masuk sebesar 0%; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Connector, Terminal, dan lain lain (185 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), Negara asal Taiwan, Province of China (TW), Pos 1 s.d. 9, 11 s.d. 44, 46 s.d. 105, 107 s.d. 111, 114 s.d. 145, 149 s.d. 151, 153 s.d. 185 PIB, Klasifikasi Pos Tarif 8536.90.3900, tarif bea masuk sebesar 0% yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 503435 tanggal 12 Desember 2013; bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-001866/KPU.01/2014 tanggal 16 Desember 2014 diterbitkan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor: NHPU-1330/KPU.01/PFPD/2014 tanggal 03 Oktober 2014, ditetapkan klasifikasi Pos 1 s.d. 9, 11 s.d. 44, 46 s.d. 105, 107 s.d. 111, 114 s.d. 145, 149 s.d. 151, 153 s.d. 185 PIB atas PIB Nomor: 503435 tanggal 12 Desember 2013 menjadi klasifikasi pos tarif 8538.90.1900 dengan tarif bea masuk sebesar 5% sehingga mengakibatkan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp376.490.000,00 (tiga ratus tujuh puluh enam juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah); bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya Nomor: 05/SBD/NP/2015 tanggal 13 Januari 2015 menyatakan tidak setuju atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-001866/KPU.01/2014 tanggal 16 Desember 2014 tanpa alasan karena tidak ada penjelasan Terbanding tentang obyek yang dijadikan dasar penerbitan SPKTNP a quo, Pemohon Banding mengajukan banding terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-001866/KPU.01/2014 tanggal 16 Desember 2014; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta dalam persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi atas barang impor berupa Connector, Terminal, dan lain lain (185 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), Negara asal Taiwan, Province of China (TW), Pos 1 s.d. 9, 11 s.d. 44, 46 s.d. 105, 107 s.d. 111, 114 s.d. 145, 149 s.d. 151, 153 s.d. 185 PIB, Klasifikasi Pos Tarif 8536.90.3900 sebagai barang jadi dengan pembebanan bea masuk sebesar 0% yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 503435 tanggal 12 Desember 2013, ditetapkan menjadi klasifikasi pos tarif 8538.90.1900 sebagai bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan aparatus dari pos 85.35, 85.36 atau 85.37; bahwa Pemohon Banding adalah importir jalur HM (Hijau Middle), sehingga tidak dilakukan pemeriksaan fisik; bahwa sampai dengan akhir persidangan Terbanding tidak menyerahkan dasar penerbitan SPKTNP Nomor: SPKTNP-001866/KPU.01/2014 tanggal 16 Desember 2014, sehingga Terbanding tidak dapat membuktikan kebenaran penetapan kembali tarif dan atau nilai pabean atas importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 503435 tanggal 12 Desember 2013 ; bahwa berdasarkan catatan 1 KUMHS, Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain; bahwa berdasarkan KUMHS BTKI 2012 nomor 3(a), antara lain menyebutkan “pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum, … dst”; bahwa berdasarkan uraian BTKI 2012, Bagian XVI, Bab 85 termasuk “Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi,dan bagian serta aksesori dari barang tersebut”; bahwa berdasarkan uraian pos pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 disebutkan: 85.36 8536.10 8536.20 8536.308536.41 8536.49 8536.50 8536.61 8536.69 8536.70 8536.90 8536.90.32.008536.90.39.00Aparatus listrik untuk memindahkan atau melindungi sirkuit listrik, atau untuk membuat sambungan ke atau pada sirkuit listrik (misalnya, sakelar, relai, sekering, penekan kenaikan tegangan, stop kontak, soket, gagang lampu dan konektor lainnya, kotak penyambung), untuk voltase tidak melebihi 1.000 volt; konektor untuk serat optik, bundel atau kabel serat optik.– Sekering– – Sekering termal; sekering tipe kaca:– Pemutus sirkuit otomatis– – Tipe moulded case– Aparatus lainnya untuk melindungi sirkuit listrik:— Untuk voltase tidak melebihi 60 V:– – Lain-lain:– Sakelar lainnya:– – Gagang lampu:– – Lain-lain:– – – Stop kontak telepon– Konektor untuk serat optik, bundel serat optik atau kabel– Aparatus lainnya– – Konektor kabel terdiri dari jack plug, terminal dengan atau tanpa pin, konektor dan adaptor untuk kabel koaksial; komutator:– – – Untuk arus kurang dari 16 A– – – Lain-lain bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 Sub pos 8536 merupakan aparatus listrik untuk memindahkan atau melindungi sirkuit listrik, atau untuk membuat sambungan ke atau pada sirkuit listrik (misalnya, sakelar, relai, sekering, penekan kenaikan tegangan, stop kontak, soket, gagang lampu dan konektor