Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68727/PP/M.IXA/19/2016
Tahun Putusan
: 2016
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Klasifikasi Pos 1 s.d. 9, 11 s.d. 44, 46 s.d. 105, 107 s.d. 111, 114 s.d. 145, 149 s.d. 151, 153 s.d. 185 PIB, jenis barang berupa Connector, Terminal, dan lain lain (185 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), Negara asal Taiwan, Province of China (TW), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan dalam PIB Nomor: 503435 tanggal 12 Desember 2013 Klasifikasi Pos Tarif 8536.90.39.00 dengan pembebanan bea masuk sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 8538.90.19.00 dengan pembebanan bea masuk sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp376.490.000,00 (tiga ratus tujuh puluh enam juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;