Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68725/PP/M.IXA/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68725/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Klasifikasi atas jenis barang berupa Connector, Terminal, Sleeve dan lain lain (51 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), Negara asal Taiwan, Province of China (TW), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 322111 tanggal 19 Agustus 2013 Klasifikasi Pos Tarif 8536.90.39.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 8538.90.12.00 dengan tarif bea masuk sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp42.918.000,00 (empat puluh dua juta sembilan ratus delapan belas ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi 33 Pos PIB atas barang impor berupa Connector, Terminal, Sleeve dan lain lain (51 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), Negara asal Taiwan, Province of China (TW), Klasifikasi Pos Tarif 8536.90.3900 sebagai barang jadi dengan tarif bea masuk sebesar 0%, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 322111 tanggal 19 Agustus 2013, ditetapkan menjadi klasifikasi pos tarif 8538.90.1200 sebagai bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan aparatus dari pos 85.35, 85.36 atau 85.37 dengan tarif bea masuk sebesar 5%; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding Connector dan Terminal serta Sleeve yang diberitahukan dalam PIB No. 322111 tanggal 19 Agustus 2013, bukan bagian dari kabel konektor, tetapi Connector dan Terminal serta Sleeve sebagaimana dimaksud dalam pos tarif 8536.90.3900, dan sudah benar pengklasifikasiannya ke pos tarif 8536.90.3900 BM 0%; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Connector, Terminal, Sleeve dan lain lain (51 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), Negara asal Taiwan, Province of China (TW), Klasifikasi Pos Tarif 8536.90.3900, tarif bea masuk sebesar 0% yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 322111 tanggal 19 Agustus 2013; bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-1831/KPU.01/2014 tanggal 10 Desember 2014 diterbitkan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor: NHPU-1322/KPU.01/PFPD/2014 tanggal 03 Oktober 2014, ditetapkan klasifikasi 33 Pos PIB atas PIB Nomor: 322111 tanggal 19 Agustus 2013 menjadi klasifikasi pos tarif 8538.90.1200 dengan tarif bea masuk sebesar 5% sehingga mengakibatkan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp42.918.000,00 (empat puluh dua juta sembilan ratus delapan belas ribu rupiah); bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya Nomor: 03/SBD/NP/2015 tanggal 13 Januari 2015 menyatakan tidak setuju atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-1831/KPU.01/2014 tanggal 10 Desember 2014 tanpa alasan karena tidak ada penjelasan Terbanding tentang obyek yang dijadikan dasar penerbitan SPKTNP a quo, Pemohon Banding mengajukan banding terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-1831/KPU.01/2014 tanggal 10 Desember 2014; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta dalam persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi 33 Pos PIB atas barang impor berupa Connector, Terminal, Sleeve dan lain lain (51 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), Negara asal Taiwan, Province of China (TW), Klasifikasi Pos Tarif 8536.90.3900 sebagai barang jadi dengan tarif bea masuk sebesar 0%, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 322111 tanggal 19 Agustus 2013, ditetapkan menjadi klasifikasi pos tarif 8538.90.1200 sebagai bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan aparatus dari pos 85.35, 85.36 atau 85.37 dengan tarif bea masuk sebesar 5%; bahwa Pemohon Banding adalah importir jalur HM (Hijau Middle), sehingga tidak dilakukan pemeriksaan fisik; bahwa sampai dengan akhir persidangan Terbanding tidak menyerahkan dasar penerbitan SPKTNP Nomor: SPKTNP-1831/KPU.01/2014 tanggal 10 Desember 2014, sehingga Terbanding tidak dapat membuktikan kebenaran penetapan kembali tarif dan atau nilai pabean atas importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 322111 tanggal 19 Agustus 2013; bahwa berdasarkan catatan 1 KUMHS, Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain; bahwa berdasarkan KUMHS BTKI 2012 nomor 3(a), antara lain menyebutkan “pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum, … dst”; bahwa berdasarkan uraian BTKI 2012, Bagian XVI, Bab 85 termasuk “Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi,dan bagian serta aksesori dari barang tersebut”; bahwa berdasarkan uraian pos pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 disebutkan: 85.36 8536.10 8536.20 8536.30 8536.41 8536.49 8536.50 8536.61 8536.69 8536.70 8536.90 8536.90.32.00 8536.90.39.00 Aparatus listrik untuk memindahkan atau melindungi sirkuit listrik, atau untuk membuat sambungan ke atau pada sirkuit listrik (misalnya, sakelar, relai, sekering, penekan kenaikan tegangan, stop kontak, soket, gagang lampu dan konektor lainnya, kotak penyambung), untuk voltase tidak melebihi 1.000 volt; konektor untuk serat optik, bundel atau kabel serat optik.– Sekering– – Sekering termal; sekering tipe kaca:– Pemutus sirkuit otomatis– – Tipe moulded case– Aparatus lainnya untuk melindungi sirkuit listrik:— Untuk voltase tidak melebihi 60 V:– – Lain-lain:– Sakelar lainnya:– – Gagang lampu:– – Lain-lain:– – – Stop kontak telepon– Konektor untuk serat optik, bundel serat optik atau kabel– Aparatus lainnya– – Konektor kabel terdiri dari jack plug, terminal dengan atau tanpa pin, konektor dan adaptor untuk kabel koaksial; komutator:– – – Untuk arus kurang dari 16 A– – – Lain-lain bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 Sub pos 8536 merupakan aparatus listrik untuk memindahkan atau melindungi sirkuit listrik, atau untuk membuat sambungan ke atau pada sirkuit listrik (misalnya, sakelar, relai, sekering, penekan kenaikan tegangan, stop kontak, soket, gagang lampu dan konektor lainnya, kotak penyambung), untuk voltase tidak melebihi 1.000 volt; konektor untuk serat optik, bundel atau kabel serat optic; bahwa berdasarkan uraian BTKI 2012, Pos 8536.90 termasuk “Aparatus lainnya”,– -Konektor kabel terdiri dari jack plug, terminal
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68724/PP/M.IXA/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68724/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan Klasifikasi Pos 1, 5, 9, 20, 23, 26 s.d. 28, 31 s.d. 36, 38, 39, 41, 71, 77 s.d. 92, 95, 96, 99, 100, 102, 103, 107, 110, 110, 111, 114, 116 s.d. 121, 123 s.d. 131 PIB, jenis barang berupa Connector, Terminal, dan lain lain (131 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), Negara asal Taiwan, Province of China (TW), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 291348 tanggal 17 Juli 2013 Klasifikasi Pos Tarif 8536.90.39.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 8538.90.19.00 dengan tarif bea masuk sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp98.678.000,00 (sembilan puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa “Bagian dari kabel konektor berupa terminal dan bagian yang berfungsi untuk melindungi danlatau untuk membuat sambungan pada konektor arus listrik”, lebih tepat diklasifikasikan ke pos tarif 8538.90.19.00 dengan tarif 5%; Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding Connector dan Terminal yang diberitahukan dalam Pos 1 s.d. Pos 122 dari PIB No. 291348 tanggal 17 Juli 2014, bukan bagian dari kabel konektor, tetapi Connector dan Terminal sebagaimana dimaksud dalam pos tarif 8536.90.3900, dan sudah benar pengklasifikasiannya ke pos tarif 8536.90.3900 BM 0%; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Connector, Terminal, dan lain lain (131 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), Negara asal Taiwan, Province of China (TW), Pos 1, 5, 9, 20, 23, 26 s.d. 28, 31 s.d. 36, 38, 39, 41, 71, 77 s.d. 92, 95, 96, 99, 100, 102, 103, 107, 110, 110, 111, 114, 116 s.d. 121, 123 s.d. 131 PIB, Klasifikasi Pos Tarif 8536.90.3900, tarif bea masuk sebesar 0% yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 291348 tanggal 17 Juli 2013; bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-1776/KPU.01/2014 tanggal 28 November 2014 diterbitkan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor: NHPU-1328/KPU.01/PFPD/2014 tanggal 03 Oktober 2014, ditetapkan klasifikasi atas PIB Nomor: 291348 tanggal 17 Juli 2013 menjadi klasifikasi pos tarif 8538.90.1900 dengan tarif bea masuk sebesar 5% sehingga mengakibatkan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp98.678.000,00 (sembilan puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah); bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya Nomor: 02/SBD/NP/2015 tanggal 13 Januari 2015 menyatakan tidak setuju atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-1776/KPU.01/2014 tanggal 28 November 2014 tanpa alasan karena tidak ada penjelasan Terbanding tentang obyek yang dijadikan dasar penerbitan SPKTNP a quo, Pemohon Banding mengajukan banding terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-1776/KPU.01/2014 tanggal 28 November 2014; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta dalam persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi atas barang impor berupa Connector, Terminal, dan lain lain (131 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), Negara asal Taiwan, Province of China (TW), Pos 1, 5, 9, 20, 23, 26 s.d. 28, 31 s.d. 36, 38, 39, 41, 71, 77 s.d. 92, 95, 96, 99, 100, 102, 103, 107, 110, 110, 111, 114, 116 s.d. 121, 123 s.d. 131 PIB, Klasifikasi Pos Tarif Tarif 8536.90.3900 sebagai barang jadi dengan tarif bea masuk sebesar 0%, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 291348 tanggal 17 Juli 2013 , ditetapkan menjadi klasifikasi pos tarif 8538.90.1900 sebagai bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan aparatus dari pos 85.35, 85.36 atau 85.37 dengan tarif bea masuk sebesar 5%; bahwa Pemohon Banding adalah importir jalur HM (Hijau Middle), sehingga tidak dilakukan pemeriksaan fisik; bahwa sampai dengan akhir persidangan Terbanding tidak menyerahkan dasar penerbitan SPKTNP Nomor: SPKTNP-1776/KPU.01/2014 tanggal 28 November 2014, sehingga Terbanding tidak dapat membuktikan kebenaran penetapan kembali tarif dan atau nilai pabean atas importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 291348 tanggal 17 Juli 2013 ; bahwa berdasarkan catatan 1 KUMHS, Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain; bahwa berdasarkan KUMHS BTKI 2012 nomor 3(a), antara lain menyebutkan “pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum, … dst”; bahwa berdasarkan uraian BTKI 2012, Bagian XVI, Bab 85 termasuk “Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi,dan bagian serta aksesori dari barang tersebut”; bahwa berdasarkan uraian pos pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 disebutkan:85.36 8536.10 8536.20 8536.30 8536.41 8536.49 8536.50 8536.61 8536.69 8536.70 8536.90 8536.90.32.00 8536.90.39.00Aparatus listrik untuk memindahkan atau melindungi sirkuit listrik, atau untuk membuat sambungan ke atau pada sirkuit listrik (misalnya, sakelar, relai, sekering, penekan kenaikan tegangan, stop kontak, soket, gagang lampu dan konektor lainnya, kotak penyambung), untuk voltase tidak melebihi 1.000 volt; konektor untuk serat optik, bundel atau kabel serat optik.– Sekering– – Sekering termal; sekering tipe kaca:– Pemutus sirkuit otomatis– – Tipe moulded case– Aparatus lainnya untuk melindungi sirkuit listrik:— Untuk voltase tidak melebihi 60 V:– – Lain-lain:– Sakelar lainnya:– – Gagang lampu:– – Lain-lain:– – – Stop kontak telepon– Konektor untuk serat optik, bundel serat optik atau kabel– Aparatus lainnya– – Konektor kabel terdiri dari jack plug, terminal dengan atau tanpa pin, konektor dan adaptor untuk kabel koaksial; komutator:– – – Untuk arus kurang dari 16 A– – – Lain-lain bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 Sub pos 8536 merupakan aparatus listrik untuk memindahkan atau melindungi sirkuit listrik, atau untuk membuat sambungan ke atau pada sirkuit listrik (misalnya, sakelar,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68720/PP/M.IXA/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68720/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk Pos 1 s.d. 11 PIB dan klasifikasi pos tarif Pos 9 dan 10 PIB jenis barang berupa PZ071-001A7-ID/CVVS02GNDT Car Audio With DVD Player, dan lain-lain (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Thailand, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 268189 tanggal 01 Juli 2014, klasifikasi pos tarif 8529.90.99.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ATIGA sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi klasifikasi pos tarif 8525.80.40.00 dengan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5% dan PPh Pasal 22 sebesar 7.5% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp4.966.000,00 (empat juta sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : barang impor berupa “kamera, yang biasa dipasang pada kendaraan, khususnya untuk melihat kondisi di belakang kendaraan sebagai pengendali jarak jauh” tidak dapat dimasukkan ke dalam pos tarif 8529.90.99.00 karena bukan merupakan bagian; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan pos tarif tersebut karena menurut Pemohon Banding impor atas barang PZ067-12003/CY-RS73GODT Back Camera Assy dan PZ067-12055/CA-LS73G2DT Back Camera bukan merupakan kamera televisi tetapi merupakan bagian (part) dan digital camera dan diklasifikasikan pada pos tarif 8529 yaitu bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan aparatus dari pos 8525 sampai 8528. Dan berdasarkan susunan dari pos 8529 pada buku Tarif Kepabeanan Indonesia maka yang merupakan bagian (part) dari digital camera lebih cocok pada tarif 8529.90.9900 (lain-lain). Karena pos tariff yang Pemohon Banding gunakan adalah 8529.90.9900 maka pembebanan PPH 22 adalah sebesar 2,5% dan tidak termasuk dalam PMK Nomor 75/PMK.011/2013; Menurut Majelis : Penetapan Klasifikasi Pos Tarif bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 268189 tanggal 01 Juli 2014 dengan pemberitahuan berupa PZ071-001A7-ID/CV-VS02GNDT Car Audio With DVD Player, dan lain-lain (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Pos 9 dan 10 PIB berupa PZ067-120031CY-RS73GODT 31 OA Back Camera dan PZ067-12055/CA-LS73G2DT 31 OA Back Camera, Negara asal Thailand, klasifikasi pos tarif 8529.90.99.00 dengan tarif bea masuk ATIGA sebesar 0%; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7306/KPU.01/2014 tanggal 12 November 2014 menetapkan Pos 9 dan 10 PIB atas PIB Nomor: 268189 tanggal 01 Juli 2014, jenis barang berupa PZ071-001A7-ID/CVVS02GNDT Car Audio With DVD Player, dan lain-lain (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), menjadi klasifikasi pos tarif 8525.80.40.00 dengan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan PZ067-120031CY-RS73GODT 31 OA Back Camera dan PZ067-12055/CA-LS73G2DT 31 OA Back Camera diidentifikasikan sebagai kamera, yang biasa dipasang pada kendaraan, khususnya untuk melihat kondisi di belakang kendaraan sebagai pengendali jarak jauh; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 004/JViC/XII/2014 tanggal 10 Desember 2014 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-7306/KPU.01/2014 tanggal 12 November 2014 dengan alasan bahwa HS yang Pemohon Banding pakai untuk barang CY-RS 73 G0DT & CA-LS 73 G2DT Back Camera Assy sudah sesuai yaitu 8529.90.99.00 yang merupakan bagian dari aparatus dari pos tarif 8525 sampai dengan 8528; bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi pos tarif Pos 9 dan 10 PIB atas PIB Nomor: 268189 tanggal 01 Juli 2014, jenis barang berupa PZ071-001A7-ID/CV-VS02GNDT Car Audio With DVD Player, dan lain-lain (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Thailand, klasifikasi pos tarif 8529.90.99.00 dengan tarif bea masuk ATIGA sebesar 0%, menjadi klasifikasi pos tarif 8525.80.40.00 dengan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5%, dengan alasan berdasarkan identifikasi barang, PZ067-120031CY-RS73GODT 31 OA Back Camera dan PZ067-12055/CA-LS73G2DT 31 OA Back Camera, diidentifikasikan sebagai kamera, yang biasa dipasang pada kendaraan, khususnya untuk melihat kondisi di belakang kendaraan sebagai pengendali jarak jauh sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8525.80.40.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas jenis barang berupa PZ067-120031CY-RS73GODT 31 OA Back Camera dan PZ067-12055/CA-LS73G2DT 31 OA Back Camera, Negara asal Thailand, klasifikasi pos tarif 8529.90.99.00 dengan tarif bea masuk ATIGA sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 268189 tanggal 01 Juli 2014, menjadi klasifikasi pos tarif 8525.80.40.00 dengan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5%, dengan alasan berdasarkan identifikasi barang, PZ067-120031CY-RS73GODT 31 OA Back Camera dan PZ067-12055/CALS73G2DT 31 OA Back Camera, diidentifikasikan sebagai kamera, yang biasa dipasang pada kendaraan, khususnya untuk melihat kondisi di belakang kendaraan sebagai pengendali jarak jauh sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8525.80.40.00; bahwa catatan 1 Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan“Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa catatan 3 (a) Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan“Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”; bahwa dalam BTKI 2012, uraian pos 8529 adalah sebagai berikut:Pos/SubposUraian Barang85.29Bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan aparatus dari pos 85.25 sampai dengan 85.28.8529.10 8529.10.21.008529.10.29.008529.10.30.008529.10.40.008529.10.60.008529.10.90.008529.10.92.008529.10.99.008529.908529.90.20.008529.90.40.008529.90.50.008529.90.908529.90.91.008529.90.94.008529.90.99.00– Antena dan reflektor antena dari segala jenis; bagian yang cocok untuk digunakan padanya:– – Piringan reflektor antena parabola untuk sistem multi-media penyiaran langsung dan bagiannya– – – Untuk penerima televisi– – – Lain-lain– – Antena teleskopik, antena rabbit dan antena dipole untuk penerima televisi atau radio– – Filter dan separator antena– – Feed horn (wave guide)– – Lain-lain– – – Dari jenis yang digunakan dengan aparatus transmisi untuk penyiaran
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67978/PP/M.IXA/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67978/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Nilai Pabean Pos 1 PIB, jenis barang berupa Menthol Crystal, Negara asal China; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan data-data yang berhubungan dengan nilai transaksi yang mencerminkan kegiatan perusahaan yang meliputi laporan keuangan berupa laporan laba rugi dan neraca perusahaan dan nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB Nomor 311413 tanggal 08 Agustus 2014 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Keputusan Terbanding Nomor KEP7420/KPU.01/2014 tanggal 17 November 2014 lebih tepat untuk dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7420/KPU.01/2014 tanggal 17 November 2014 dan jenis barang yang Pemohon Banding impor adalah bahan baku farmasi dengan nama produk 500 kg Menthol Crystal. Kemudian Terbanding menerbitkan SPTNP No. 014780 dan hasil penelitian terhadap keberatan tersebut Terbanding menerbitkan surat keputusan yang menolak keberatan seperti yang tertuang dalam “Keputusan Terbanding No. KEP-7420/KPU.01/2014” dengan alasan data yang mendukung kebenaran nilai pabean diragukan sehingga transaksi ini ditetapkan berdasarkan metode pengulangan (fallback); Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Menthol Crystal, Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 311413 tanggal 08 Agustus 2014 dengan nilai pabean sebesar CIF USD128,800.00; bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7420/KPU.01/2014 tanggal 17 November 2014, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean Menthol Crystal yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 311413 tanggal 08 Agustus 2014, nilai pabean tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback) (Metode VI) menggunakan metode nilai transaksi barang serupa (Metode III) yang diterapkan secara fleksibel menjadi sebesar CIF USD144,000.00; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: TP//ADM-7420/177 tanggal 23 Desember 2014 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-7420/KPU.01/2014 tanggal 17 November 2014 dengan alasan sebagai berikut:bahwa Sales Contract pada transaksi ini adalah Purchase order yang telah disetujui oleh Supplier ditandai dengan adanya tanda tangan dari pihak supplier,bahwa transaksi ini telah dicatat dalam system pembukuan accounting dan telah Pemohon Banding lampirkan dikeberatan yaitu: Buku Besar Hutang, Jurnal Pembelian dan Buku Besar,bahwa untuk meyakinkan kebenaran transaksi tersebut yaitu harga seperti PIB adalah harga pembelian Pemohon Banding yang sesungguhnya, data yang dilampirkan berupa diantaranya: Purchase Order, Sales Contract atau Sales Confirmation (yaitu PO yang disetujui/ditandatangani pihak supplier), Bukti Transfer, Rekening Koran, Buku, Besar Hutang, Jurnal Pembelian, dan Buku Besar;bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 311413 tanggal 08 Agustus 2014 menjadi sebesar total CIF USD144,000.00 berdasarkan metode pengulangan (fallback) (Metode VI) menggunakan metode nilai transaksi barang serupa (Metode III) yang diterapkan secara fleksibel sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp27.165.000,00 (dua puluh tujuh juta seratus enam puluh lima ribu rupiah); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukungTerbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean atas jenis barang berupa Menthol Crystal, Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 311413 tanggal 08 Agustus 2014 menjadi sebesar total CIF USD144,000.00 dengan alasan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai pabean sehingga nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 311413 tanggal 08 Agustus 2014 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan “Nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;bahwa Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan “Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli;persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean tidak dipenuhi;unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; atauhasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan;Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 311413 tanggal 08 Agustus 2014 berdasarkan metode pengulangan (Fallback) (Metode VI) menggunakan metode nilai
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67969/PP/M.IXA/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67969/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) Pos 3 s.d. 16 PIB Klasifikasi Pos 8481.80.91.00, jenis barang berupa Valve-DAV 01 DCota ½”, dan lain-lain (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal China; Menurut Terbanding : bahwa karena kolom 7 Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures (OCP) ASEAN-China FTA Rule 7d dan 7e maupun angka 4 dan 5 Overleaf notes, maka terhadap barang impor pos 3 s.d. 16 pada PIB nomor 418254 tanggal 16 Oktober 2014 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ACFTA; Menurut Pemohon Banding : bahwa pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA) yang tercantum di dalam PIB No. 418254 tanggal 16 Oktober 2014 untuk barang tersebut Pos 3 s.d. Pos 16 yang tercantum dalam Form E Nomor: E143305037710027 tanggal 30 September 2014, menurut hemat Pemohon Banding sudah benar karena telah memenuhi syarat yang ditetapkan PMK RI No. 1171MK.011/2012; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 418254 tanggal 16 Oktober 2014, jenis barang berupa Valve-DAV 01 DCota ½”, dan lain-lain (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8481.80.91.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8451/KPU.01/2014 tanggal 16 Desember 2014 menetapkan Pos 3 s.d. 16 PIB atas PIB Nomor: 418254 tanggal 16 Oktober 2014, jenis barang berupa Valve-DAV 01 DCota ½”, dan lain-lain (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8481.80.91.00 menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa berdasarkan description of product, uraian barang Pos 3 s.d. 16 PIB tidak dirinci satu persatu (detil) pada Form E; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 0001/OMI/II/2015 tanggal 02 Februari 2015 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-8451/KPU.01/2014 tanggal 16 Desember 2014 dengan alasan bahwa importasi Pemohon Banding telah memenuhi syarat Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 117IPMK.011/2012 karena telah dilengkapi Form E No. E143305037710027 tanggal 30 September 2014 dan kesalahan pengisian keterangan pada Form E tidak serta merta menggugurkan COO atau SKA (Form E) serta setiap penolakan Form E atau Form E tidak diterima oleh Otoritas Kepabeanan dari pihak pengimpor wajib mempertimbangkan klarifikasi dari Otoritas Kepabeanan penerbit Form E; bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk Pos 3 s.d. 16 PIB atas PIB Nomor 418254 tanggal 16 Oktober 2014, jenis barang berupa Valve-DAV 01 DCota ½”, dan lain-lain (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8481.80.91.00, dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa berdasarkan description of product, uraian barang Pos 3 s.d. 16 PIB tidak dirinci satu persatu (detil) pada Form E; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Pos 3 s.d. 16 PIB, jenis barang berupa Valve-DAV 01 DCota ½”, dan lain-lain (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8481.80.91.00, dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 418254 tanggal 16 Oktober 2014, menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa berdasarkan description of product, uraian barang Pos 3 s.d. 16 PIB tidak dirinci satu persatu (detil) pada Form E; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area;Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the Overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;(b)The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative Rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;bahwa Annex 3: Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area Rule 3 menyatakan “Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:(a)Plant and plant products harvested, picked or gathered there;(b)Live animals 2 born and raised there;(c)Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;(d)Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there;(e)Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;(f)Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters of that Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law;(g)Products of sea fishing and other marine
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67963/ PP/M.IXA/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67963/ PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Klasifikasi Pos Tarif Pos 4 PIB, jenis barang berupa SFP + Pluggable Optical Module, 10GE LR SM 1310 NM, 0ºC to +70ºC, Duplex LC Connector, 10 KM (11DB), Negara asal China; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding sudah tepat dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasai 69 UU Pengadilan Pajak, sehingga barang yang diimpordengan PIB 126280 diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.49.00 (BM 10%) sebagaimana tersebut dalam KEP-972; Menurut Pemohon Banding : bahwa SFP adalah modul transceiver yang merupakan modul untuk koneksi GE optical ke modul processing. SFP berfungsi untuk mengkonversikan sinyal elektrik dari dan ke perangkat telekomunikasi menjadi sinyal optical ataupun elektrik yang kemudian dihantarkan ke jaringan. Agar fungsi konversi dapat dilaksanakan SFP tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus terintegrasi dengan perangkat induk (Mother-Board). Soket SFP biasanya ditemukan di Modul Antarmuka (interface) perangkat atau di Switch Ethernet. Dikarenakan kemampuan SFP untuk. menyediakan koneksi keberbagai tipe kabel optik, maka SFP memberikan fitur fleksibilitas pada perangkat; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 126280 tanggal 22 Juli 2014 dengan pemberitahuan berupa ISAM FX 16 Port GPON Line Board, dan lain-lain (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif dan pembebanan tarif bea masuk sesuai lembar lanjutan PIB. Pos 4 PIB berupa SFP + Pluggable Optical Module, 10GE LR SM 1310 NM, 0ºC to +70ºC, Duplex LC Connector, 10 KM (11DB), klasifikasi pos tarif 8517.62.53.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-972/WBC.06/2014 tanggal 21 Oktober 2014 menetapkan Pos 4 PIB atas PIB Nomor: 126280 tanggal 22 Juli 2014, jenis barang berupa SFP + Pluggable Optical Module, 10GE LR SM 1310 NM, 0ºC to +70ºC, Duplex LC Connector, 10 KM (11DB), menjadi klasifikasi pos tarif 8517.62.49.00 dengan tarif bea masuk sebesar 10% dengan alasan SFP + Pluggable Optical Module, 10GE LR SM 1310 NM, 0ºC to +70ºC, Duplex LC Connector, 10 KM (11DB), diidentifikasikan sebagai aparatus berisi komponen-komponen elektronik aktif yang memerlukan catu daya listrik berfungsi mengubah besaran optik menjadi besaran electric (fast Ethernet) atau sebaliknya yang digunakan untuk aplikasi telekomunikasi dan komunikasi data dan berfungsi untuk mengubah perangkat jaringan pada motherboard (untuk Switch, router, media konverter atau alat yang serupa) menjadi besaran optik atau besaran elektrik; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: LT141653-300-607.001 tanggal 26 November 2014 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-972/WBC.06/2014 tanggal 21 Oktober 2014 dengan alasan bahwa dengan berpedoman pada Lampiran I Mengenai Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized Sistem, ketentuan 2 (a) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tanggal 15 November 2006 Pemohon Banding berpendapat bahwa seluruh barang-barang yang Pemohon Banding impor secara terurai atau terbongkar sesuai dengan PIB Nomor Pengajuan 001338 tersebut lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.5300 dengan tarif bea masuk 0% karena sesungguhnya seluruh barang-barang yang Pemohon Banding impor tersebut merupakan satu kesatuan unit sistem dari perangkat Optical Line Terminal (OLT) dengan tipe.7360 FX Shelf. Modul SFP diaplikasikan ke dalam slot yang sudah tersedia di dalam perangkat utama OLT sesuai dengan konfigurasinya masing-masing. SFP adalah modul transceiver yang merupakan modul untuk koneksi GE optical ke modul processing. SFP berfungsi untuk mengkonversikan sinyal elektrik dari dan ke perangkat telekomunikasi menjadi sinyal optical ataupun elektrik yang kemudian dihantarkan ke jaringan. SFP merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan (apparatus) dari sistem/perangkat telekomunikasi untuk mengubah sinyal elektrik menjadi optik ataupun sebaliknya; bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi pos tarif atas Pos 4 PIB atas PIB Nomor 126280 tanggal 22 Juli 2014, jenis barang berupa ISAM FX 16 Port GPON Line Board, dan lain-lain (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8517.62.53.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, menjadi klasifikasi pos tarif 8517.62.49.00 dengan tarif bea masuk sebesar 10%, dengan alasan SFP + Pluggable Optical Module, 10GE LR SM 1310 NM, 0ºC to +70ºC, Duplex LC Connector, 10 KM (11DB), diidentifikasikan sebagai aparatus berisi komponen-komponen elektronik aktif yang memerlukan catu daya listrik berfungsi mengubah besaran optik menjadi besaran electric (fast Ethernet) atau sebaliknya yang digunakan untuk aplikasi telekomunikasi dan komunikasi data dan berfungsi untuk mengubah perangkat jaringan pada motherboard (untuk Switch, router, media konverter atau alat yang serupa) menjadi besaran optik atau besaran elektrik; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas Pos 4 PIB jenis barang berupa ISAM FX 16 Port GPON Line Board, dan lain-lain (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8517.62.53.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 126280 tanggal 22 Juli 2014, menjadi klasifikasi pos tarif 8517.62.49.00 dengan tarif bea masuk sebesar 10%, dengan alasan SFP + Pluggable Optical Module, 10GE LR SM 1310 NM, 0ºC to +70ºC, Duplex LC Connector, 10 KM (11DB), diidentifikasikan sebagai aparatus berisi komponen-komponen elektronik aktif yang memerlukan catu daya listrik berfungsi mengubah besaran optik menjadi besaran electric (fast Ethernet) atau sebaliknya yang digunakan untuk aplikasi telekomunikasi dan komunikasi data dan berfungsi untuk mengubah perangkat jaringan pada motherboard (untuk Switch, router, media konverter atau alat yang serupa) menjadi besaran optik atau besaran elektrik; bahwa Catatan 1 Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized Sistem (KUMHS) menyatakan “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa Catatan 2 (a) Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized Sistem (KUMHS) menyatakan “Setiap referensi untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap meliputi juga referensi untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung, asalkan pada saat diajukan, barang yang tidak lengkap atau belum rampung tersebut mempunyai karakter utama dari barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung. Referensi