Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68752/PP/M.IXA/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68752/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Pos 1 s.d. 20 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8204.11.00.00, jenis barang berupa 11MM (KPR11) Combination Spanner “ATS” dan lain-lain (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 470676 tanggal 20 November 2014 Pembebanan Tarif Bea Masuk (ACFTA) sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp21.288.000,00 (dua puluh satu juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Form E yang dilampirkan tidak memenuhi ketentuan pada Operational Certification Procedures (OCP) Asean-China Free Trade Area (ACFTA) sehingga importasi dengan PIB Nomor 470676 tanggal 20 Nopember 2014 tidak memenuhi ketentuan skema ACFTA sehingga fasilitas tarif Bea Masuk digugurkan dan dikenakan pembebanan bea masuk yang berlaku secara umum; Menurut Pemohon : bahwa seharusnya SKA (Form E) Pemohon Banding yang telah menjelaskan detail barang, kuantiti barang, harga transaksi yang sesungguhnya dan telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di China dan telah dikeluarkan dari negara China adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapatkan preferensial tarif bea masuk AC-FTA; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa berupa 11MM (KPR11) Combination Spanner “ATS” dan lain-lain (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, Pos 1 s.d. 20 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8204.11.00.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0% (AC-FTA) menggunakan Form E Nomor: E143800501390362 tanggal 29 Oktober 2014 sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor: 470676 tanggal 20 November 2014; bahwa Terbanding dalam Keputusan Nomor KEP-476/KPU.01/2015 tanggal 21 Januari 2015 menetapkan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, atas importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 470676 tanggal 20 November 2014 tidak dapat diberikan tarif preferential dalam rangka AC-FTA karena Form E Nomor: E143800501390362 tanggal 29 Oktober 2014 tidak memenuhi ketentuan ROO ACFTA Rule 7(a) dan Overleaf Notes butir 5 dimana Form E pada kolom 7 tertulis jenis barang dan pos tarifnya saja, tidak menjelaskan secara detil name of manufacturer and trade mark, sehingga tidak dapat diketahui secara pasti asal usul barang tersebut; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya Nomor: 172/LO/IMP/ASN/IX/14 tanggal 30 September 2014 menyatakan tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-476/KPU.01/2015 tanggal 21 Januari 2015 dengan alasan sebagai berikut:bahwa tidak terjadi perbedaan pada PO, Sales contract, Invoice, dan Packing List yang diberitahukan pada PIB dengan nomor 470676 tanggal 20 November 2014 diterbitkan oleh AAA Trading Co., Ltd demikian pula pada Form E nomor E143800501390362 tanggal 29 Oktober 2014 disebutkan nama exporter adalah AAA Trading Co., Ltd tidalk terjadi perbedaan nama pemasok pada PO, Sales Contract, Invoice, Packing List dan Form E, karena memang barang dan invoice dari satu negara yaitu China sehingga tidak terdapat kriteria sebagai third party invoicing,bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa ada Perusahaan Sister Company Pemohon Banding yaitu PT. BBB, oleh PFPD Form E nya digugurkan karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan pada Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dimana tidak terdapat nama produsen (manufactur) didalam Form E-nya (sama dengan permasalahan Pemohon Banding ini), lalu mengajukan keberatan dan hasilnya oleh Bidang Keberatan dan Perbendaharaan, keberatannya diterima dengan KEP Nomor 4738/KPU.01/2014 tanggal 07 Agustus 2014 dimana disebutkan bahwa Form Enya telah memenuhi ketentuan Rule 7a, 7c, 7d,7e dan 9 ASEAN-China OCP serta angka 4 Overleaf Notes Attachment C Annex 3 Rules of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area. Dengan demikian Form E tersebut dinyatakan berhak mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ACFTA;bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E143800501390362 tanggal 29 Oktober 2014, atas importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 470676 tanggal 20 November 2014 tidak dapat diberikan tariff preferential dalam rangka AC-FTA karena Form E Nomor: E143800501390362 tanggal 29 Oktober 2014 tidak memenuhi ketentuan ROO ACFTA Rule 7(a) dan Overleaf Notes butir 5 dimana Form E pada kolom 7 tertulis jenis barang dan pos tarifnya saja, tidak menjelaskan secara detil name of manufacturer and trade mark, yang mengakibatkan Pemohon Banding diharuskan membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang sebesar Rp21.288.000,00 (dua puluh satu juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta dalam persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Form E Nomor: E143800501390362 tanggal 29 Oktober 2014 diragukan keabsahannya karena kolom 7 Form E tidak memenuhi ketentuan Rule 7 (a) Operational Certification Procedure ASEAN-China FTA maupun Overleaf Notes nomor 5, dengan demikian atas barang impor berupa berupa 11MM (KPR11) Combination Spanner “ATS” dan lain-lain (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, Pos 1 s.d. 20 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8204.11.00.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 470676 tanggal 20 November 2014 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:(a)The application and the
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68751/PP/M.IXA/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68751/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Pos 1 s.d. 20 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8204.11.00.00, jenis barang berupa 8-24MMX14PCS Combination Spanner Set ”ATS” dan lain-lain (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 468761 tanggal 19 November 2014 Pembebanan Tarif Bea Masuk (ACFTA) sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp17.129.000,00 (tujuh belas juta seratus dua puluh sembilan ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa pada Form E nomor E143800501390357 tanggal 29 Oktober 2014 pemasok merupakan trader atau perusahaan dagang dan pada kolom 7 Form E tidak tercantum name of manufacturer sehingga tidak dapat diberikan tariff preferential dalam rangka AC-FTA; Menurut Pemohon : bahwa sudah sangat jelas sekali tidak terjadi perbedaan pada PO, Sales contract, Invoice, dan Packing List yang diberitahukan pada PIB dengan nomor 468761 tanggal 19 November 2014 diterbitkan oleh AAA Trading Co., Ltd, demikian pula pada Form E nomor E143800501390357 tanggal 29 Oktober 2014 disebutkan nama eksporter adalah AAA Trading Co., Ltd tidak terjadi perbedaan nama pemasok pada PO, Sales Contract, Invoice, Packing List dan Form E, karena memang barang dan invoice dari satu negara yaitu China sehingga tidak terdapat kriteria sebagai third party invoicing; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa berupa 8-24MMX14PCS Combination Spanner Set ”ATS” dan lain-lain (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, Pos 1 s.d. 20 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8204.11.00.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0% (AC-FTA) menggunakan Form E Nomor: E143800501390357 tanggal 29 Oktober 2014 sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor: 468761 tanggal 19 November 2014; bahwa Terbanding dalam Keputusan Nomor KEP-507/KPU.01/2015 tanggal 22 Januari 2015 menetapkan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, atas importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 468761 tanggal 19 November 2014 tidak dapat diberikan tariff preferential dalam rangka AC-FTA karena pada Form E nomor E143800501390357 tanggal 29 Oktober 2014 pemasok merupakan trader atau perusahaan dagang dan pada kolom 7 Form tidak tercantum name of manufacturer; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya Nomor: 172/LO/IMP/ASN/IX/14 tanggal 30 September 2014 menyatakan tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-507/KPU.01/2015 tanggal 22 Januari 2015 dengan alasan sebagai berikut:bahwa tidak terjadi perbedaan pada PO, Sales contract, Invoice, dan Packing List yang diberitahukan pada PIB dengan nomor 468761 tanggal 19 November 2014 diterbitkan oleh AAA Trading Co., Ltd demikian pula pada Form E nomor E143800501390357 tanggal 29 Oktober 2014 disebutkan nama eksporter adalah AAA Trading Co., Ltd tidak terjadi perbedaan nama pemasok pada PO, Sales Contract, Invoice, Packing List dan Form E, karena memang barang dan invoice dari satu negara yaitu China sehingga tidak terdapat kriteria sebagai third party invoicing,bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa ada Perusahaan Sister Company Pemohon Banding yaitu PT. FGH, oleh PFPD Form E nya digugurkan karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan pada Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dimana tidak terdapat nama produsen (manufactur) didalam Form E-nya (sama dengan permasalahan Pemohon Banding ini), lalu mengajukan keberatan dan hasilnya oleh Bidang Keberatan dan Perbendaharaan, keberatannya diterima dengan KEP Nomor 4738/KPU.01/2014 tanggal 07 Agustus 2014 dimana disebutkan bahwa Form Enya telah memenuhi ketentuan Rule 7a, 7c, 7d,7e dan 9 ASEAN-China OCP serta angka 4 Overleaf Notes Attachment C Annex 3 Rules of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area. Dengan demikian Form E tersebut dinyatakan berhak mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ACFTA;bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E143800501390357 tanggal 29 Oktober 2014, atas importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 468761 tanggal 19 November 2014 pada Form E nomor E143800501390357 tanggal 29 Oktober 2014 pemasok merupakan trader atau perusahaan dagang dan pada kolom 7 Form E tidak tercantum name of manufacturer sehingga tidak dapat diberikan tariff preferential dalam rangka AC-FTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% yang mengakibatkan Pemohon Banding diharuskan membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang sebesar Rp17.129.000,00 (tujuh belas juta seratus dua puluh sembilan ribu rupiah); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemoho Banding serta fakta dalam persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Form E Nomor: E143800501390357 tanggal 29 Oktober 2014 diragukan keabsahannya karena kolom 7 Form E tidak memenuhi ketentuan Rule 7 (a) Operational Certification Procedure ASEAN-China FTA maupun Overleaf Notes nomor 5, dengan demikian atas barang impor berupa berupa 8-24MMX14PCS Combination Spanner Set ”ATS” dan lain-lain (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 8204.12.00.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 468761 tanggal 19 November 2014 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68750/PP/M.IXA/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68750/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Pos 1, 2, 6 PIB Pos 3 s.d. 5 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8203.20.00.00, Pos 7 s.d. 14 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8205.59.00.00 dan Pos 15, 16 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8205.20.00.00, Pos 3 s.d. 5 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8203.20.00.00, Pos 7 s.d. 14 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8205.59.00.00 dan Pos 15, 16 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8205.20.00.00, jenis barang berupa 15” Adjustable Wrench “ATS” dan lain-lain (16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 468773 tanggal 19 November 2014 Pembebanan Tarif Bea Masuk (ACFTA) sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp21.459.000,00 (dua puluh satu juta empat ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa karena supplier pada Form E disebutkan AAA Trading Co.,Ltd yang merupakan Trader/Trading Company dan bukan pabrikan (Manufacturer) sehingga Form E tersebut tidak dapat digunakan untuk mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka Skema AC-FTA, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum berdasarkan hal-hal tersebut di atas; Menurut Pemohon : bahwa Form E Pemohon Banding ini asli dari Pemerintah China dimana Supplier Pemohon Banding mendapatkan Form E ini dengan menyertakan invoice. Lalu diperiksa oleh Pemerintah China, ketika barang diekspor, maka supplier/eksportir akan memperoleh tax return (pengembalian pajak) yang dihitung dari nilai invoice. Oleh sebab itu Form E Pemohon Banding ini benar-benar asli; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa berupa 15” Adjustable Wrench “ATS” dan lain-lain (16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, Pos 1, 2, 6 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8204.12.00.00, Pos 3 s.d. 5 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8203.20.00.00, Pos 7 s.d. 14 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8205.59.00.00 dan Pos 15, 16 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8205.20.00.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0% (AC-FTA) menggunakan Form E Nomor: E143800501390340 tanggal 22 Oktober 2014 sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor: 468773 tanggal 19 November 2014; bahwa Terbanding dalam Keputusan Nomor KEP-481/KPU.01/2015 tanggal 21 Januari 2015 menetapkan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, atas importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 468773 tanggal 19 November 2014 tidak dapat diberikan tariff preferential dalam rangka AC-FTA karena supplier pada Form E Nomor: E143800501390340 tanggal 22 Oktober 2014 disebutkan AAA Trading Co.,Ltd yang merupakan Trader/Trading Company dan bukan pabrikan (Manufacturer), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang sebesar Rp21.459.000,00 (dua puluh satu juta empat ratus lima puluh sembilan ribu rupiah); bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya Nomor: 092/SDIC/IMP/II/15 tanggal 13 Februari 2015 menyatakan tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-481/KPU.01/2015 tanggal 21 Januari 2015 dengan alasan sebagai berikut:bahwa tidak terjadi perbedaan pada PO, Sales contract, Invoice, dan Packing List yang diberitahukan pada PIB dengan nomor 468773 tanggal 19 November 2014 diterbitkan oleh AAA Trading Co., Ltd demikian pula pada Form E nomor E14380051390340 tanggal 22 Oktober 2014 disebutkan nama exporter adalah AAA TRADING CO., LTD tidak terjadi perbedaan nama pemasok pada PO, Sales Contract, Invoice, Packing List dan Form E, karena memang barang dan invoice dari satu negara yaitu China sehingga tidak terdapat kriteria sebagai third party invoicing;bahwa tulisan “WO” (Wholly Obtained) yang tertera pada Form E dengan Nomor E143800501390340 tanggal 22 Oktober 2014 adalah ditulis oleh Pemerintah China karena barang Pemohon Banding tersebut dihasilkan/diproduksi seluruhnya dari China baik bahan baku maupun barang jadi tersebut,bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa ada perusahaan Sister Company Pemohon Banding yaitu PT. KLM, oleh PFPD Form E nya digugurkan karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan pada Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dimana tidak terdapat nama produsen (manufacture) didalam Form Enya (sama dengan permasalahan Pemohon Banding ini), lalu mengajukan keberatan dan hasilnya oleh Bidang Keberatan dan Perbendaharaan, keberatannya diterima dengan KEP Nomor 4738/KPU.01/2014 tanggal 07 Agustus 2014 dimana disebutkan bahwa Form Enya telah memenuhi ketentuan Rule 7a, 7c, 7d,7e dan 9 ASEAN-China OCP serta angka 4 Overleaf Notes Attachment C Annex 3 Rules of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area. Dengan demikian Form E tersebut dinyatakan berhak mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ACFTA;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta dalam persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Form E Nomor: E143800501390340 tanggal 22 Oktober 2014 diragukan keabsahannya karena kolom 7 Form E tidak memenuhi ketentuan Rule 7 (a) Operational Certification Procedure ASEAN-China FTA maupun Overleaf Notes nomor 5, dengan demikian atas barang impor berupa berupa 15” Adjustable Wrench “ATS” dan lain-lain (16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, Pos 3 s.d. 5 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8203.20.00.00, Pos 7 s.d. 14 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8205.59.00.00 dan Pos 15, 16 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8205.20.00.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 468773 tanggal 19 November 2014 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68740/PP/M.IXA/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68740/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif dan penetapan pembebanan tarif Pajak Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Pos 1 s.d. 3 PIB, jenis barang berupa Adult Plastic Shoe Size: 36-40# (alas kaki dari plastik), dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 422675 tanggal 20 Oktober 2014 klasifikasi pos tarif 6402.99.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (ACFTA), dan yang ditetapkan Terbanding menjadi klasifikasi pos tarif 6401.99.0000 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (ACFTA) dan pembebanan tarif Pajak Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 7,5% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp24.025.000,00 (dua puluh empat juta dua puluh lima ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa dikarenakan barang impor pos 1 s.d. 3 pada PIB nomor 422675 tanggal 20 Oktober 2014 merupakan “alas kaki tahan air dengan sot luar dan bagian atas dad karet atau dad plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu” maka lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 6401.99.00.00 dengan pembebanan Bea masuk 15% (ACFTA); Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding berpendapat pada dasarnya pos 6401 adalah untuk alas kaki dari karet/plastik yang dapat menahan penetrasi air dan pos 6402 adalah untuk alas kaki dari plastik/karet yang tidak dapat menahan penetrasi air; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 422675 tanggal 20 Oktober 2014 dengan pemberitahuan berupa Adult Plastic Shoe Size: 36-40# (alas kaki dari plastik), dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), klasifikasi pos tarif 6402.99.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%; bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8795/KPU.01/2014 tanggal 22 Desember 2014 menetapkan klasifikasi pos tarif Adult Plastic Shoe Size: 36-40# (alas kaki dari plastik), dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) menjadi klasifikasi pos tarif 6401.99.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 15% dengan alasan: Adult Plastic Shoe Size: 36-40# (alas kaki dari plastik), dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) diidentifikasikan sebagai alas kaki tahan air dengan sol Iuar dan bagian atas dari karet atau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 042/PG/II/2015 tanggal 11 Februari 2015 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-8795/KPU.01/2014 tanggal 22 Desember 2014 dengan alasan bahwa alas kaki yang diimpor oleh Pemohon Banding tidak dapat menahan penetrasi air, tidak menutupi mata kaki, dihasilkan dengan satu kali produksi (produced in one piece) oleh sebab alas kaki Pemohon Banding tidak dapat menahan penetrasi (Non Waterproof footwear) dihasilkan produced in one piece, pengertian produced in one piece yaitu dihasilkan dengan satu kali produksi melalui injection molding sehingga bagian atas tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, bagian atas dan sol menyatu (unseparated) dan bentuknya tidak menutupi mata kaki sedangkan pos 6401 adalah alas kaki tahan air, terbuat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas jenis barang berupa Adult Plastic Shoe Size: 36-40# (alas kaki dari plastik), dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 6402.99.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 422675 tanggal 20 Oktober 2014, ditetapkan oleh menjadi klasifikasi pos tarif 6401.99.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 15%, dengan alasan Adult Plastic Shoe Size: 36-40# (alas kaki dari plastik), dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) diidentifikasikan sebagai alas kaki tahan air dengan sol Iuar dan bagian atas dari karet atau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu; bahwa catatan 1 Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa catatan 3 (a) Bab 64 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia Tahun 2012 (BTKI 2012) menyatakan“Untuk keperluan Bab ini: istilah “karet” dan “plastik” meliputi kain tenunan atau produk tekstil lainnya dengan lapisan bagian luar dari karet atau plastik yang dapat dilihat dengan mata telanjang; untuk keperluan ketentuan ini, tidak memperhitungkan berbagai perubahan warna yang dihasilkan”; bahwa Explanatory Notes Catatan Subpos 6401 menyatakan “Pos ini meliputi alas kaki anti air yang baik bagian luar sol maupun bagian atasnya (lihat catatan penjelasan umum paragraf (C) dan (D)), terbuat dari karet (sebagaimana yang dijelaskan pada Catatan 1 Bab 40), dari bahan pelastik atau tekstil dengan lapisan luar dari karet atau pelastik yang dapat dilihat dengan mata belaka (lihat Catatan 3 (a) pada bab ini), asalkan bagian atasnya tidak terpasang hingga ke bagian solnya atau diproses sebagaimana yang disebutkan dalam posnya. Pos ini juga meliputi alas kaki yang dibuat untuk melindungi masuknya air atau zat cair lainnya, antara lain sepatu salju tertentu, sepatu luar serta sepatu boot untuk ski. Alas kaki yang juga termasuk dalam pos ini adalah alas kaki yang dibuat dari bahan tertentu (misalnya sol dari karet dan bagian atasnya dari kain tenunan dengan lapisan luar dari bahan pelastik yang dapat dilihat; untuk tujuan ketentuan ini, perubahan warna tidak diperhitungkan). Pos ini juga meliputi alas kaki yang diperoleh melalui proses yang digambarkan berikut ini:Press
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68739/PP/M.IXA/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68739/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Klasifikasi Pos Tarif Pos 10, 11, 12, dan 13 PIB, jenis barang berupa Children EVA Slipper Size: 24-29 (Alas kaki dari plastik), dan lain-lain (13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 359993 tanggal 08 September 2014 klasifikasi pos tarif 6402.99.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi klasifikasi pos tarif 6401.99.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 15% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp10.474.000,00 (sepuluh juta empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang, kedapatan bahwa barang yang dipermasalahkan merupakan alas kaki dengan bagian atas tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, melainkan bagian atas dan sol menyatu (unseparated) dengan proses injection molding, sehingga tidak dapat diklasifikasikan pada pos 64.02; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding berpendapat pada dasarnya pos 6401 adalah untuk alas kaki dari karet/plastik yang dapat menahan penetrasi air dan pos 6402 adalah untuk alas kaki dari plastik/karet yang tidak dapat menahan penetrasi air; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 359993 tanggal 08 September 2014 dengan pemberitahuan berupa Children EVA Slipper Size: 24-29 (Alas kaki dari plastik), dan lain-lain (13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 6402.99.90.00, dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%; bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8403/KPU.01/2014 tanggal 18 Desember 2014, klasifikasi pos tarif Pos 10, 11, 12, dan 13 PIB jenis barang berupa Adult Plastic Sandal dan Adult Plastic Shoe menjadi klasifikasi pos tarif 6401.99.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 15% dengan alasan: Adult Plastic Sandal dan Adult Plastic Shoe diidentifikasikan sebagai alas kaki tahan air (Waterproof footwear) yang terbuat dari bahan plastik PVC dengan bagian atas tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, melainkan bagian atas “dan sol menyatu (unseparated) dengan proses injection molding; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 041/PG/II/2015 tanggal 11 Februari 2015 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-8403/KPU.01/2014 tanggal 18 Desember 2014 dengan alasan bahwa alas kaki yang diimpor oleh Pemohon Banding tidak dapat menahan penetrasi air, tidak menutupi mata kaki, dihasilkan dengan satu kali produksi (produced in one piece) oleh sebab alas kaki Pemohon Banding tidak dapat menahan penetrasi (Non Waterproof footwear) dihasilkan produced in one piece, pengertian produced in one piece yaitu dihasilkan dengan satu kali produksi melalui injection molding sehingga bagian atas tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, bagian atas dan sol menyatu (unseparated) dan bentuknya tidak menutupi mata kaki sedangkan pos 6401 adalah alas kaki tahan air, terbuat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif Pos 10, 11, 12, dan 13 PIB jenis barang berupa Adult Plastic Sandal dan Adult Plastic Shoe, klasifikasi pos tarif 6402.99.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 359993 tanggal 08 September 2014, menjadi klasifikasi pos tarif 6401.99.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 15%, dengan alasan Adult Plastic Sandal dan Adult Plastic Shoe diidentifikasikan sebagai alas kaki tahan air (Waterproof footwear) yang terbuat dari bahan plastik PVC dengan bagian atas tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, melainkan bagian atas “dan sol menyatu (unseparated) dengan proses injection molding; bahwa catatan 1 Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan“Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa catatan 3 (a) Bab 64 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia Tahun 2012 (BTKI 2012) menyatakan“Untuk keperluan Bab ini: istilah “karet” dan “plastik” meliputi kain tenunan atau produk tekstil lainnya dengan lapisan bagian luar dari karet atau plastik yang dapat dilihat dengan mata telanjang; untuk keperluan ketentuan ini, tidak memperhitungkan berbagai perubahan warna yang dihasilkan”; bahwa Explanatory Notes Catatan Subpos 6401 menyatakan “Pos ini meliputi alas kaki anti air yang baik bagian luar sol maupun bagian atasnya (lihat catatan penjelasan umum paragraf (C) dan (D)), terbuat dari karet (sebagaimana yang dijelaskan pada Catatan 1 Bab 40), dari bahan pelastik atau tekstil dengan lapisan luar dari karet atau pelastik yang dapat dilihat dengan mata belaka (lihat Catatan 3 (a) pada bab ini), asalkan bagian atasnya tidak terpasang hingga ke bagian solnya atau diproses sebagaimana yang disebutkan dalam posnya. Pos ini juga meliputi alas kaki yang dibuat untuk melindungi masuknya air atau zat cair lainnya, antara lain sepatu salju tertentu, sepatu luar serta sepatu boot untuk ski. Alas kaki yang juga termasuk dalam pos ini adalah alas kaki yang dibuat dari bahan tertentu (misalnya sol dari karet dan bagian atasnya dari kain tenunan dengan lapisan luar dari bahan pelastik yang dapat dilihat; untuk tujuan ketentuan ini, perubahan warna tidak diperhitungkan). Pos ini juga meliputi alas kaki yang diperoleh melalui proses yang digambarkan berikut ini:Press Moulding;Injection Moulding;Slush Moulding;Rotational Casting;Dip Moulding;Assembly by Vulcanising;Bonding and Vulcanising;High Frequency Welding;Cementing”;bahwa dalam BTKI 2012, uraian pos 6401 adalah sebagai berikut: Pos/SubposUraian BarangDescription of Goods64.01Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68737/PP/M.IXA/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68737/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Klasifikasi Pos Tarif Pos 1 s.d. 11 PIB, jenis barang Adult Plastic Slipper Size: 36/40# (alas kaki dari plastik), etc.. (11 Jenis barang sesuai Iembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB nomor 475963 tanggal 24 November 2014 Pembebanan Tarif Bea Masuk (ACFTA) sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 15%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp53.366.000,00 (lima puluh tiga juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa PFPD mengenakan pembebanan tarif Bea Masuk MFN atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena tidak memenuhi ketentuan RULE 6 Annex 3 ROO ACFTA sehingga Form E ditolak dan tarif bea masuk dikembalikan ke tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN); Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan EN to HS bahwa alas kaki dari karet/plastik, bila dapat menahan penetrasi air maka diklasifikasi pada pos 6401, jika alas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi air maka diklasifikasi pada pos 6402; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 475963 tanggal 24 November 2014, jenis barang berupa Adult Plastic Slipper Size: 36/40# (alas kaki dari plastik), etc.. (11 Jenis barang sesuai Iembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 6402.99.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (ACFTA) menggunakan Form E nomor E144432001000022 tanggal 17 November 2014; bahwa Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-853/KPU.01/2015 tanggal 30 Januari 2015 menetapkan pembebanan klasifikasi pos tarif 6402.99.90.00 atas jenis barang berupa Adult Plastic Slipper Size: 36/40# (alas kaki dari plastik), etc.. (11 Jenis barang sesuai Iembar lanjutan PIB) dengan tarif bea masuk sebesar 15% (MFN) dengan alasan tidak memenuhi ketentuan RULE 6 Annex 3 ROO ACFTA sehingga Form E ditolak dan tarif bea masuk dikembalikan ke tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN); bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 109/PG/III/2015 tanggal 19 Maret 2015 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-853/KPU.01/2015 tanggal 30 Januari 2015 dengan alasan bahwa Klasifikasi Pos Tarif 6402.99.90.00 atas Pos 1 s.d. 11 PIB dengan Pembebanan Tarif Bea Masuk sebesar BM (ACFTA): 0% sebagai berikut:bahwa berdasarkan EN to HS bahwa alas kaki dari karet /plastik, bila dapat menahan penetrasi air maka diklasifikasi pada pos 6401, jika alas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi air maka diklasifikasi pada pos 6402,bahwa berdasarkan EN to HS bahwa alas kaki diklasifikasi pada pos 6401 bukan dilihat dari alas kaki tersebut memenuhi kriteria bahan tahan air karet/plastik dan memenuhi kriteria pengerjaannya dengan molding, namun dilihat dari kemampuan alas kaki tersebut menahan penetrasi air atau cairan lainnya,bahwa berdasarkan uraian di atas, bahwa alas kaki dari karet/plastik dan pengerjaannya dengan molding selain ada pada pos 6401 juga didapati pada pos 6402.99yaitu: Non waterproof foofwear produced in one piece. (halaman XII-6402-1 butir-f), namun Explanatory Notes to the HS membedakan/mengklasifikasikan alas kaki tersebut berdasarkan kemampuan menahan air,bahwa berdasarkan Harmonized System, Explanatory Notes to The HS, KUMHS dan BTKI 2012 bahwa alas kaki Pemohon Banding dari karet/plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol, tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, Pemohon Banding klasifikasikan pada pos 6402 oleh karena alas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi air dari bawah sole hingga batas ketinggian upper dibawah mata kaki diklasifikasi pada subpos 6402.99.00.00 sudah tepat dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang berupa Adult Plastic Slipper Size: 36/40# (alas kaki dari plastik), etc.. (11 Jenis barang sesuai Iembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 6402.99.90.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 475963 tanggal 24 November 2014 dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 15% dengan alasan Form E nomor EXXXXXX00X0000XX tanggal 17 November 2014 tidak memenuhi ketentuan Rule 6 Annex 3 Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area;Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the Overleaf Notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;(b)The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;bahwa ANNEX 3, Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, Rule 2 disebutkan:Rule 2 ; Origin CriteriaFor the purpose of this Agreement, products imported by a party