Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68728/PP/M.IXA/19/2016
Tahun Putusan

: 2016

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean berdasarkan PIB Nomor: 366365 tanggal 12 September 2013, jenis barang berupa Connector, Terminal, dan lain lain (137 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), Negara asal Taiwan, Province of China (TW), Klasifikasi Pos Tarif Tarif 8536.90.3900 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, dan ditetapkan kembali oleh Terbanding menjadi klasifikasi pos tarif 8538.90.1900 dengan tarif bea masuk sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp47.485.000,00 (empat puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;