Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68733/PP/M.IXA/19/2016
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2014 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan Klasifikasi Pos Tarif Pos 1 s.d. 4 dan 8 s.d. 12 PIB, jenis barang Children EVA Slipper Size: 24-29 (alas kaki dari plastik), dan lain-lain (12 Jenis barang sesuai Iembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB nomor 499464 tanggal 09 Desember 2014 Pembebanan Tarif Bea Masuk (ACFTA) sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 25%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp45.291.000,00 (empat puluh lima juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E14470ZC44700219 tanggal 03 Desember 2014 diketahui untuk keterangan Uraian barang pada kolom 7, dari 12 jenis barang yang diberitahukan pada lampiran PIB tidak merinci merk (trademark) yang tercantum pada fisik barang, bahwa tidak ada bukti/dokumen pendukung dari Terbanding; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa berdasarkan EN to HS bahwa alas kaki dari karet /plastik, bila dapat menahan penetrasi air maka diklasifikasi pada pos 6401, jika alas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi air maka diklasifikasi pada pos 6402; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 499464 tanggal 09 Desember 2014, jenis barang berupa Children EVA Slipper Size: 24-29 (alas kaki dari plastik), dan lain-lain (12 Jenis barang sesuai Iembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 6402.99.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (ACFTA) menggunakan Form E nomor E14470ZC44700219 tanggal 03 Desember 2014; bahwa Terbanding dengan Keputusan Nomor: KEP-1151/KPU.01/2015 tanggal 06 Februari 2015 menetapkan pembebanan klasifikasi pos tarif 6402.99.90.00 atas jenis barang berupa Children EVA Slipper Size: 24-29 (alas kaki dari plastik), dan lain-lain (12 Jenis barang sesuai Iembar lanjutan PIB) dengan tarif bea masuk sebesar 15% (MFN) dengan alasan Form E nomor E14470ZC44700219 tanggal 03 Desember 2014 diketahui untuk keterangan Uraian barang pada kolom 7, dari 12 jenis barang yang diberitahukan pada lampiran PIB tidak merinci merk (trademark) yang tercantum pada fisik barang, sehingga Form E ditolak dan tarif bea masuk dikembalikan ke tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN); bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 111/PG/IV/2015 tanggal 02 April 2015 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-1151/KPU.01/2015 tanggal 06 Februari 2015 dengan alasan bahwa Klasifikasi Pos Tarif 6402.99.90.00 atas Pos 1 s.d. 12 PIB dengan Pembebanan Tarif Bea Masuk sebesar BM (ACFTA): 0% sebagai berikut: bahwa berdasarkan EN to HS bahwa alas kaki dari karet/plastik, bila dapat menahan penetrasi air maka diklasifikasi pada pos 6401, jika alas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi air maka diklasifikasi pada pos 6402;bahwa berdasarkan EN to HS bahwa alas kaki diklasifikasi pada pos 6401 bukan dilihat dari alas kaki tersebut memenuhi kriteria bahan tahan air karet/plastik dan memenuhi kriteria pengerjaannya dengan molding, namun dilihat dari kemampuan alas kaki tersebut menahan penetrasi air atau cairan lainnya;bahwa berdasarkan uraian di atas, bahwa alas kaki dari karet/plastik dan pengerjaannya dengan molding selain ada pada pos 6401 juga didapati pada pos 6402.99 yaitu: Non waterproof foofwear produced in one piece. (halaman XII-6402-1 butir-f), namun Explanatory Notes to the HS membedakan/mengklasifikasikan alas kaki tersebut berdasarkan kemampuan menahan air;bahwa berdasarkan Harmonized System, Explanatory Notes to The HS, KUMHS dan BTKI 2012 bahwa alas kaki Pemohon Banding dari karet/plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol, tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, Pemohon Banding klasifikasikan pada pos 6402 oleh karena alas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi air dari bawah sole hingga batas ketinggian upper dibawah mata kaki diklasifikasi pada subpos 6402.99.00.00 sudah tepat dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang berupa Children EVA Slipper Size: 24-29 (alas kaki dari plastik), dan lain-lain (12 Jenis barang sesuai Iembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 6402.99.90.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 499464 tanggal 09 Desember 2014 dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 15% dengan alasan Form E nomor E14470ZC44700219 tanggal 03 Desember 2014 diketahui untuk keterangan Uraian barang pada kolom 7, dari 12 jenis barang yang diberitahukan pada lampiran PIB tidak merinci merk (trademark) yang tercantum pada fisik barang; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area;Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: (a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the Overleaf Notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;(b)The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right; bahwa Rule 4 Overleaf Notes ACFTA menyatakan “EACH ARTICLE MUST QUALIFY: It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent”; bahwa Rule 5 Overleaf Notes ACFTA menyatakan “DESCRIPTION OF PRODUCTS: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer, any trade mark shall also be specified”; bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”; bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a)Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;b)Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;c)Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;d)Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”; bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan tidak melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E nomor E14470ZC44700219 tanggal 03 Desember 2014 kepada pihak penerbit Certificate of Origin yaitu FGH of The People’s Republic of China; bahwa berdasarkan PIB Nomor: 499464 tanggal 09 Desember 2014, diketahui bahwa barang yang diimpor adalah berupa Children EVA Slipper Size: 24-29 (alas kaki dari plastik), dan lain-lain (12 Jenis barang sesuai Iembar lanjutan PIB) sebanyak total 693 Ctns (52.120 Pairs), gross weight 14.627,00 kgs dengan nilai pabean sebesar CIF USD18,973.60 (Rp231.477.919,00) Klasifikasi Pos 6402.99.90.00 dan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%. Pemohon Banding telah mencantumkan kode fasilitas 54 (ACFTA) dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada kolom 19 PIB serta melampirkan Form E Nomor: E14470ZC44700219 tanggal 03 Desember 2014; bahwa berdasarkan Invoice nomor XDS021114 tanggal 01 Desember 2014, kedapatan jenis barang berupa Children EVA Slipper Size: 24-29 (alas kaki dari plastik), dan lain-lain (12 Jenis barang sesuai Iembar lanjutan PIB) sebanyak total 693 Ctns (52.120 Pairs), dengan nilai CIF USD18,973.60; bahwa berdasarkan Packing List untuk Invoice nomor XDS021114 tanggal 01 Desember 2014, kedapatan jenis barang berupa Children EVA Slipper Size: 24-29 (alas kaki dari plastik), dan lain-lain (12 Jenis barang sesuai Iembar lanjutan PIB) sebanyak total 594 Ctns, gross weight 17.261,00 kgs; bahwa berdasarkan Bill of Lading nomor 0254B24037 tanggal 03 Desember 2014, kedapatan jenis barang berupa Children EVA Slipper Size: 24-29 (alas kaki dari plastik), dan lain-lain (12 Jenis barang sesuai Iembar lanjutan PIB) sebanyak total total 693 Ctns (52.120 Pairs), gross weight 14.627,00 kgs; bahwa berdasarkan Form E Nomor: E14470ZC44700219 tanggal 03 Desember 2014, pada kolom 7 tercantum jenis barang berupa Children EVA Slipper Size: 24-29 (alas kaki dari plastik), dan lain-lain (12 Jenis barang sesuai Iembar lanjutan PIB), dengan nama produsen AAA Trading Co. Ltd., quantity total 693 Ctns dan kolom 8 Origin Criteria (see Overleaf Notes) tertulis “93%-99,1” serta pada kolom 10 tercantum Invoice nomor XDS021114 tanggal 01 Desember 2014. Form E Nomor: E14470ZC44700219 tanggal 03 Desember 2014 telah dicap/stempel dan telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang; bahwa berdasarkan data pelengkap pabean berupa Invoice nomor XDS021114 tanggal 01 Desember 2014, Packing List untuk Invoice nomor XDS021114 tanggal 01 Desember 2014 dan Bill of Lading nomor 0254B24037 tanggal 03 Desember 2014, diketahui jenis barang yang diimpor adalah Children EVA Slipper Size: 24-29 (alas kaki dari plastik), dan lain-lain (12 Jenis barang sesuai Iembar lanjutan PIB) sebanyak total total 594 Ctns, gross weight 17.261,00 kgs dengan nilai USD18,973.60 sesuai dengan yang tercantum dalam Form E Nomor: E14470ZC44700219 tanggal 03 Desember 2014; bahwa Pemohon Banding telah melampirkan Invoice nomor XDS021114 tanggal 01 Desember 2014, Packing List untuk Invoice nomor XDS021114 tanggal 01 Desember 2014 dan Bill of Lading nomor 0254B24037 tanggal 03 Desember 2014 pada saat pengajuan PIB; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Form E Nomor: E144432002010056 tanggal 14 November 2014 adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ACFTA. Oleh karenanya, atas importasi barang berupa Children EVA Slipper Size: 24-29 (alas kaki dari plastik), dan lain-lain (12 Jenis barang sesuai Iembar lanjutan PIB), Negara asal China, Pos 1 s.d 11 PIB Klasifikasi Pos Tarif 6402.99.90.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 499464 tanggal 09 Desember 2014 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Children EVA Slipper Size: 24-29 (alas kaki dari plastik), dan lain-lain (12 Jenis barang sesuai Iembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 499464 tanggal 09 Desember 2014 ditetapkan ke dalam pos tarif 6402.99.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1151/KPU.01/2015 tanggal 06 Februari 2015; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1151/KPU.01/2015 tanggal 06 Februari 2015 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-023060/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014, atas nama XXX, dan menetapkan klasifikasi pos tarif atas barang impor berupa Children EVA Slipper Size: 24-29 (alas kaki dari plastik), dan lain-lain (12 Jenis barang sesuai Iembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 499464 tanggal 09 Desember 2014 adalah 6402.99.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil; Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: AA S., SH, MH Drs. BB, MM, MH Drs. CC, MM DD sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2016 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding. |

