Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68733/PP/M.IXA/19/2016
Tahun Putusan
: 2016
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan Klasifikasi Pos Tarif Pos 1 s.d. 4 dan 8 s.d. 12 PIB, jenis barang Children EVA Slipper Size: 24-29 (alas kaki dari plastik), dan lain-lain (12 Jenis barang sesuai Iembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB nomor 499464 tanggal 09 Desember 2014 Pembebanan Tarif Bea Masuk (ACFTA) sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 25%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp45.291.000,00 (empat puluh lima juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;