Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68735/PP/M.IXA/19/2016
Tahun Putusan

: 2016

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Klasifikasi Pos Tarif Pos 1 s.d. 10 PIB, jenis barang yang belum diketahui karena Pemohon Banding belum melampirkan lembar lanjutan PIB, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 475955 tanggal 24 November 2014 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp39.516.000,00 (tiga puluh sembilan juta lima ratus enam belas ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;