Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68731/PP/M.IXA/19/2016
Tahun Putusan

: 2016

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas Pos 1 PIB berupa Dehydrated Garlic Powder, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 198186 tanggal 17 Mei 2014 nilai pabean sebesar total CIF USD22,950.00, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi nilai pabean sebesar total CIF USD23,940.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp6.429.000,00 (enam juta empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding;