Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68736/PP/M.IXA/19/2016
Tahun Putusan
: 2016
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Klasifikasi Pos Tarif Pos 14 s.d. 20 PIB, jenis barang berupa Adult Plastic Slipper Size 36-40 (Alas kaki dari plastik), dan lain-lain (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB nomor 414293 tanggal 14 Oktober 2014 Klasifikasi Pos Tarif 6402.99.90.00 dengan tarif bea masuk (ACFTA) sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 6401.99.00.00 dengan tarif bea masuk (ACFTA) sebesar 15% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp28.225.000,00 (dua puluh delapan juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;