Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68740/PP/M.IXA/19/2016
Tahun Putusan

: 2016

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif dan penetapan pembebanan tarif Pajak Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Pos 1 s.d. 3 PIB, jenis barang berupa Adult Plastic Shoe Size: 36-40# (alas kaki dari plastik), dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 422675 tanggal 20 Oktober 2014 klasifikasi pos tarif 6402.99.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (ACFTA), dan yang ditetapkan Terbanding menjadi klasifikasi pos tarif 6401.99.0000 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (ACFTA) dan pembebanan tarif Pajak Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 7,5% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp24.025.000,00 (dua puluh empat juta dua puluh lima ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding;