Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68752/PP/M.IXA/19/2016
Tahun Putusan
: 2016
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Pos 1 s.d. 20 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8204.11.00.00, jenis barang berupa 11MM (KPR11) Combination Spanner “ATS” dan lain-lain (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 470676 tanggal 20 November 2014 Pembebanan Tarif Bea Masuk (ACFTA) sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp21.288.000,00 (dua puluh satu juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding;