Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68751/PP/M.IXA/19/2016
Tahun Putusan

: 2016

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Pos 1 s.d. 20 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8204.11.00.00, jenis barang berupa 8-24MMX14PCS Combination Spanner Set ”ATS” dan lain-lain (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 468761 tanggal 19 November 2014 Pembebanan Tarif Bea Masuk (ACFTA) sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp17.129.000,00 (tujuh belas juta seratus dua puluh sembilan ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;