Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68739/PP/M.IXA/19/2016
Tahun Putusan

: 2016

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Klasifikasi Pos Tarif Pos 10, 11, 12, dan 13 PIB, jenis barang berupa Children EVA Slipper Size: 24-29 (Alas kaki dari plastik), dan lain-lain (13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 359993 tanggal 08 September 2014 klasifikasi pos tarif 6402.99.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi klasifikasi pos tarif 6401.99.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 15% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp10.474.000,00 (sepuluh juta empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding;