Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68750/PP/M.IXA/19/2016
Tahun Putusan
: 2016
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Pos 1, 2, 6 PIB Pos 3 s.d. 5 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8203.20.00.00, Pos 7 s.d. 14 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8205.59.00.00 dan Pos 15, 16 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8205.20.00.00, Pos 3 s.d. 5 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8203.20.00.00, Pos 7 s.d. 14 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8205.59.00.00 dan Pos 15, 16 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8205.20.00.00, jenis barang berupa 15” Adjustable Wrench “ATS” dan lain-lain (16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 468773 tanggal 19 November 2014 Pembebanan Tarif Bea Masuk (ACFTA) sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp21.459.000,00 (dua puluh satu juta empat ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;