Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43337/PP/M.XIII/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43337/PP/M.XIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 9.800.000,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp 9.800.000,00 disebabkan adanya jawaban klarifikasi dari KPP terkait yang menyatakan Pajak Masukan tersebut “tidak ada”, karena Faktur Pajak diterbitkan oleh bukan PKP yang berhak menerbitkan dan memungut PPN; Menurut Pemohon : bahwa Pasal 9 ayat 8 Undang-undang PPN Nomor 18 Tahun 2000 mengatur bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) dan berdasarkan peraturan tersebut dapat disimpulkan tidak terdapat ketentuan bahwa suatu Faktur Pajak tidak dapat dikreditkan dengan alasan “konfirmasi yang tidak dijawab/dijawab tidak ada”; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp 9.800.000,00 disebabkan adanya jawaban klarifikasi dari KPP terkait yang menyatakan Pajak Masukan tersebut “tidak ada”, karena Faktur Pajak diterbitkan oleh bukan PKP yang berhak menerbitkan dan memungut PPN; bahwa menurut Terbanding, oleh karena Faktur Pajak sebesar Rp 9.800.000,00 tersebut diterbitkan oleh bukan PKP yang berhak menerbitkan dan memungut PPN, maka Pajak Masukannya tidak sah, sehingga tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf a UU PPN jo. Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 jo. angka 1 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.53/2003 tanggal 4 Desember 2003; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan surat jawaban klarifikasi terkait Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT DFG yaitu Surat Nomor S-2071/WPJ.06/KP.0603/2012 tanggal 10 September 2012 dengan menyertakan bukti klarifikasi dari KPP terkait berupa Surat Klarifikasi Data Pajak ke-2 kepada Penjual Nomor S-526/WPJ.06/KP.0607/2012 tanggal 31 Agustus 2012 yang menyebutkan bahwa PT DFG NPWP 0X.X0X.XXX.X-0XX.000 yang terdaftar pada tanggal 8 April 1985, bukan sebagai PKP, namun terdapat data telah melakukan transaksi kepada Pemohon Banding dengan membuat Faktur Pajak pada tanggal 14 Januari 2008 dengan Faktur Pajak Nomor 0X0.000.0X.00000X0X; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan Pemohon Banding sudah melakukan pembayaran atas seluruh PPN yang terutang yang tertera dalam Faktur Pajak Masukan yang diterimanya; bahwa menurut Pemohon Banding ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN, mengenai pengkreditan Pajak Masukan tidak mengatur Pajak Masukan yang hasil konfirmasinya dijawab “tidak ada” tidak dapat dikreditkan; bahwa menurut Pemohon Banding, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2008 telah menghapus Pasal 33 yang sebelumnya mengatur tentang Tanggung Jawab Renteng Pembeli Barang Kena Pajak dan Penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran pajak; bahwa ketentuan tanggung renteng tersebut baru diatur kembali dalam Pasal 16F Undang-undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 yang berlaku efektif tanggal 1 April 2010, dengan demikian menurut Pemohon Banding dapat disimpulkan tidak terdapat ketentuan perundang-undangan yang mewajibkan Pembeli Barang Kena Pajak dan Penerima Jasa Kena Pajak atas pembayaran pajak apabila Penjual Barang/Jasa Kena Pajak tidak menyetor PPN dalam periode 1 Januari 2008 sampai dengan 1 April 2010; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan fotokopi dokumen-dokumenberupa :Fotokopi Faktur Pajak Standar Nomor 0X0.000.0X.00000X0X tanggal 14 Januari 2008, a.n. PT DFG,Fotokopi bukti pengeluaran keuangan,Fotokopi bukti pengakuan hutang,Fotokopi kuitansi pembayaran,Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan,Fotokopi Surat Perintah Kerja (SPK),Fotokopi Milstone/kelengkapan dokumen/presentase dan jangka waktu pembayaran/dokumen penagihan;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan Terbanding dalam persidangan, terbukti PT DFG NPWP 0X.X0X.XXX.X-0XX.000 terdaftar pada tanggal 8 April 1985 bukan sebagai PKP, namun terdapat data PT DFG tersebut melakukan transaksi dengan Pemohon Banding dengan membuat Faktur Pajak Nomor 0X0.000.0X.00000X0X tanggal 14 Januari 2008 sebesar Rp 9.800.000,00; bahwa ketentuan Pasal 1 angka 23 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN Tahun 2000) mengatur : “Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai; bahwa dalam persidangan terbukti PT DFG NPWP 0X.X0X.XXX.X-0XX.000 bukan sebagai PKP, sehingga Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT DFG tidak dapat disebut sebagai Faktur Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 23 UU PPN Tahun 2000, oleh karena itu Faktur Pajak aquo tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, meskipun transaksi Pemohon Banding yang dilakukan dengan PT DFG, NPWP 0X.X0X.XXX.X-0XX.000 telah didukung dengan bukti-bukti arus uang dan arus barang yang cukup, namun karena Faktur Pajak yang diterima oleh Pemohon Banding yaitu Faktur Pajak Nomor 0X0.000.0X.00000X0X tanggal 14 Januari 2008 sebesar Rp 9.800.000,00 bukan merupakan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 23 UU PPN Tahun 2000, maka Majelis berpendapat atas Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 9.800.000,00 tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang   : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat   : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2132/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 06 Oktober 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Januari 2008 Nomor 00335/207/08/441/10 tanggal 23 April 2010 yang telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP-00054/WPJ.09/KP.1103/2010 tanggal 23 Juli 2010, atas nama : XXX, NPWP YYY.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43456/PP/M.XI/16/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43456/PP/M.XI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak   : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp.56.914.200,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding mengindikasikan adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan para pembeli waste product karena Pemohon Banding selalu melindungi data pembeli waste product sehingga ditenggarai hubungan istimewa dalam hal kepemilikan usaha dari pengolahan waste product tersebut; bahwa alasan Terbanding mengenakan koreksi PPN, karena Terbanding tidak memperoleh keyakinan bahwa waste product barang yang dijual adalah waste product jenis kapas yang dikategorikan oleh Pemohon Banding sebagai barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga pemeriksa menggunakan kewenangan untuk menghitung secara jabatan bahwa yang dijual oleh Pemohon Banding bukan waste product (kapas) melainkan main product (benang) yang merupakan Barang Kena Pajak; Menurut Pemohon   : bahwa transaksi penyerahan waste product atas sisa olahan kapas, dimana peneliti keberatan masih melakukan koreksi atas penjualan waste product kapas tersebut dan terutang PPN. Berdasarkan Pasal 2 ayat 2 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor: 31 tahun 2007, maka penyerahan kapas waste product yang masih berbentuk kapas menjadi tidak terutang PPN; bahwa waste product yang dijual oleh Pemohon Banding sesuai penelitian lapangan yang telah dilakukan oleh Terbanding masih dalam bentuk kapas. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor: 31 tahun 2007, maka atas penyerahan kapas waste product yang masih berbentuk kapas menjadi tidak terhutang PPN bila memenuhi kriteria yang disyaratkan dalam aturan tersebut; Menurut Majelis : bahwa dalam persidangan Terbanding menjelaskan alasan Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa pada saat proses keberatan; bahwa Waste product yang dijual oleh Pemohon Banding adalah sisa olahan yang berbentuk kapas serat pendek. Kapas serat pendek tersebut diperoleh dari hasil pemisahan bahan baku kapas yang diimpor yang melalui proses dengan menggunakan mesin. Selanjutnya kapas serat panjang diproses oleh Pemohon Banding menjadi benang, sedangkan kapas serat pendek dijual oleh Pemohon Banding kepada pembeli perseorangan untuk diolah kembali dalam industri kapas kecantikan atau dimanfaatkan di dalam industri sumbu kompor; bahwa sesuai aturan Pasal 1 poin 2 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor: 31 tahun 2007, maka barang hasil pertanian yang dapat dibebaskan dari pengenaan PPN adalah barang hasil pertanian yang masuk di dalam daftar ketegori strategis dan barang hasil pertanian tersebut dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang pertanian; bahwa dari hasil penelitian Terbanding, Pemohon Banding bergerak di bidang usaha industri pemintalan benang, bukan di bidang pertanian. Oleh karena itu atas penyerahan waste product berupa kapas oleh Pemohon Banding kepada pihak lainnya menurut tim peneliti harus dikenakan PPN, karena penyerahan kapas tersebut oleh Pemohon Banding tidak memenuhi syarat akumulatif sebagai penyerahan hasil pertanian strategis yang dibebaskan PPN menurut PP 31 tahun 2007; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bantahan tertulis tanpa nomor tanggal 13 Agustus 2012 untuk menanggapi LPP dan LPK yang pada pokoknya menyatakan; Karena dalam Laporan Pemeriksaan Pajak sudah di koreksi oleh Tim Peneliti Keberatan dan sudah di terima sebagian (Dalam laporan Penelitian KeberatanHalaman 7 dari 9 Huruf D.3.3 angka 2 berbunyi:Perhitungan secara jabatan terhadap penjualan waste product oleh fungsional pemeriksa pajak KPP Madya Bandung dimana harga jual waste product tersebut dipersamakan dengan harga jual main product/finished product tidak dapat di terima oleh tim peneliti. Dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP-B.1.4) Ekualisasi Objek PPN terhadap Obyek PPh Badan, dalam kolom Keterangan: -Penjualan Waste (0%) di Bulan Oktober sebesar Rp.751.291.003,00; bahwa maka atas sengketa pajak atas penjualan waste product sebesar Rp.751.291.003,00 ini saja yang jadi masalah dan di sengketakan dalam proses Banding ini. Berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Menurut Tim Peneliti D.3.2 (Halaman 5 dari 9) Angka 3.Berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti penjualan berupa faktur pajak sederhana, bahwa terhadap penjualan waste product yang berasal dari pabrik di Karawang telah di kenai PPN, sedangkan penjualan waste product yang berasal dari pabrik di Bandung hanya di kenakan PPN untuk waste product yang dihasilkan dari proses drawaing I s.d Proses winding. Dengan demikian waste product yang dihasilkan sampai dengan proses combing tidak di kenakan PPN saat di jual ke pembeli perorangan. Menurut Pendapat Tim Peneliti D.3.3 (Halaman 7 dari 9)Angka 2.Alinea terakhir, Dengan demikian, menurut tim peneliti harga jual waste product tidak dapat dipersamakan dengan harga jual main product dan DPP PPN harus dihitung ulang sesuai dengan DPP PPN yang tertera di faktur pajak sederhana. Angka 3. (Halaman 8 dari 9)Waste product yang dijual oleh PT. WYSM sesuai hasil penelitian lapangan yang telah dilakukan oleh Tim peneliti masih dalam bentuk Kapas. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2007, maka atas penyerahan kapas waste product yang masih berbentuk kapas menjadi tidak terhutang PPN bila memenuhi criteria yang disyaratkan dalam aturan tsb.Akan tetapi syarat pemberian pembebasan pengenaan PPN atas penyerahan kapas berdasarkan Pasal 1 Peraturan pemerintah Nomor 31 tahun 2007 adalah bersifat akumulatif yaitu:pertama barang yang diserahkan masuk kategori barang pertanian strategis dan kedua pihak penyerah berklasifikasi usaha di bidang pertanian. Angka yang tertera dalam Kertas kerja Penelitian (Perhitungan PPN terhutang masa Juni sd Desember 2008) Page 2 of 2 angka 6 (Koreksi Pajak Keluaran oleh Peneliti) yaitu Waste sebesar Rp.75.129.100,00 (sama dengan kertas kerja Pemeriksaan Bulan Oktober). Tanggapan Pemohon Banding:Mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2007, Pasal 2 ayat (2) huruf c yaitu: barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c, oleh Petani atau kelompok Petani (Hanya terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003 perubahan kedua atas PP No. 12 Tahun 2001). Jadi dalam PP No. 31 tahun 2007 kata-kata oleh Petani atau kelompok petani sudah di hapus. Di pertegas lagi oleh SE DJP No. SE-01/PJ.02/2007 Tanggal 17 Januari 2007 angka 2 yaitu Sejak berlakunya peraturan tsb, barang hasil pertanian yang dibebaskan dari pengenaan PPN tidak lagi dibatasi hanya atas penyerahan oleh Petani atau Kelompok Petani. Oleh karena itu atas impor atau penyerahan Barang Hasil Pertanian yang dilakukan oleh pengusaha baik orang pribadi atau badan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa BKP yang diserahkan oleh Pemohon Banding adalah barang hasil pertanian berupa

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43451/PP/M.XI/16/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43451/PP/M.XI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak   : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp.116.410.300,00; Menurut Terbanding   : bahwa Terbanding mengindikasikan adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan para pembeli waste product karena Pemohon Banding selalu melindungi data pembeli waste product sehingga ditenggarai hubungan istimewa dalam hal kepemilikan usaha dari pengolahan waste product tersebut; bahwa alasan Pemeriksa KPP Madya Bandung mengenakan koreksi PPN, karena fungsional pemeriksa tidak memperoleh keyakinan bahwa waste product barang yang dijual adalah waste product jenis kapas yang dikategorikan oleh Pemohon Banding sebagai barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga pemeriksa menggunakan kewenangan untuk menghitung secara jabatan bahwa yang dijual oleh Pemohon Banding bukan waste product (kapas) melainkan main product (benang) yang merupakan Barang Kena Pajak; Menurut Pemohon : bahwa transaksi penyerahan waste product atas sisa olahan kapas, dimana peneliti keberatan masih melakukan koreksi atas penjualan waste product kapas tersebut dan terutang PPN. Berdasarkan Pasal 2 ayat 2 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor: 31 tahun 2007, maka penyerahan kapas waste product yang masih berbentuk kapas menjadi tidak terutang PPN; bahwa maksud Pemohon Banding adalah waste product yang dijual oleh Pemohon Banding sesuai penelitian lapangan yang telah dilakukan oleh Terbanding masih dalam bentuk kapas. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor: 31 tahun 2007, maka atas penyerahan kapas waste product yang masih berbentuk kapas menjadi tidak terhutang PPN bila memenuhi kriteria yang disyaratkan dalam aturan tersebut; Menurut Majelis : bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp.116.410.300,00, (Pajak Keluaran menurut Terbanding sebesar Rp.1.485.008.469,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.1.368.598.169,00), dengan pokok sengketa adalah Koreksi atas PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp.116.410.300,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Tabel nilai sengketa atas Pajak Keluaran sampai dengan Surat Bantahan:NoJenis Sengketa Pajak KeluaranNilai Sengketa(Rp)1Pajak Keluaran menurut Terbanding1.485.008.469,002Pajak Keluaran menurut Pemohon Banding    1.368.598.169,00Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Bantahan    116.410.300,00bahwa dalam persidangan Terbanding menjelaskan alasan Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa pada saat proses keberatan; bahwa Waste product yang dijual oleh Pemohon Banding adalah sisa olahan yang berbentuk kapas serat pendek. Kapas serat pendek tersebut diperoleh dari hasil pemisahan bahan baku kapas yang diimpor yang melalui proses dengan menggunakan mesin. Selanjutnya kapas serat panjang diproses oleh Pemohon Banding menjadi benang, sedangkan kapas serat pendek dijual oleh Pemohon Banding kepada pembeli perseorangan untuk diolah kembali dalam industri kapas kecantikan atau dimanfaatkan di dalam industri sumbu kompor; bahwa sesuai aturan Pasal 1 poin 2 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor: 31 tahun 2007, maka barang hasil pertanian yang dapat dibebaskan dari pengenaan PPN adalah barang hasil pertanian yang masuk di dalam daftar ketegori strategis dan barang hasil pertanian tersebut dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang pertanian;bahwa dari hasil penelitian Terbanding, Pemohon Banding bergerak di bidang usaha industri pemintalan benang, bukan di bidang pertanian. Oleh karena itu atas penyerahan waste product berupa kapas oleh Pemohon Banding kepada pihak lainnya menurut tim peneliti harus dikenakan PPN, karena penyerahan kapas tersebut oleh Pemohon Banding tidak memenuhi syarat akumulatif sebagai penyerahan hasil pertanian strategis yang dibebaskan PPN menurut PP 31 tahun 2007; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bantahan tertulis tanpa nomor tanggal 13 Agustus 2012 untuk menanggapi LPP dan LPK yang pada pokoknya menyatakan; Karena dalam Laporan Pemeriksaan Pajak sudah di koreksi oleh Tim Peneliti Keberatan dan sudah di terima sebagian (Dalam laporan Penelitian Keberatan Halaman 7 dari 9 Huruf D.3.3 angka 2 berbunyi: Perhitungan secara jabatan terhadap penjualan waste product oleh fungsional pemeriksa pajak KPP Madya Bandung dimana harga jual waste product tersebut dipersamakan dengan harga jual main product/finished product tidak dapat di terima oleh tim peneliti. Dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP-B.1.4) Ekualisasi Objek PPN terhadap Obyek PPh Badan, dalam kolom KETERANGAN: -Penjualan Waste (0%) di Bulan JULI sebesar Rp.1.164.103.000,00; bahwa maka atas sengketa pajak atas penjualan waste product sebesar Rp.1.164.103.000,00 ini saja yang jadi masalah dan di sengketakan dalam proses Banding ini. Berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Menurut Tim Peneliti D.3.2 (Halaman 5 dari 9) Angka 3.Berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti penjualan berupa faktur pajak sederhana, bahwa terhadap penjualan waste product yang berasal dari pabrik di Karawang telah di kenai PPN, sedangkan penjualan waste product yang berasal dari pabrik di Bandung hanya di kenakan PPN untuk waste product yang dihasilkan dari proses drawaing I s.d Proses winding. Dengan demikian waste product yang dihasilkan sampai dengan proses combing tidak di kenakan PPN saat di jual ke pembeli perorangan. Menurut Pendapat Tim Peneliti D.3.3 (Halaman 7 dari 9) Angka 2.Alinea terakhir, Dengan demikian, menurut tim peneliti harga jual waste product tidak dapat dipersamakan dengan harga jual main product dan DPP PPN harus dihitung ulang sesuai dengan DPP PPN yang tertera di faktur pajak sederhana. Angka 3. (Halaman 8 dari 9)Waste product yang dijual oleh PT. WYSM sesuai hasil penelitian lapangan yang telah dilakukan oleh Tim peneliti masih dalam bentuk Kapas. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2007, maka atas penyerahan kapas waste product yang masih berbentuk kapas menjadi tidak terhutang PPN bila memenuhi criteria yang disyaratkan dalam aturan tsb. Akan tetapi syarat pemberian pembebasan pengenaan PPN atas penyerahan kapas berdasarkan Pasal 1 Peraturan pemerintah Nomor 31 tahun 2007 adalah bersifat akumulatif yaitu: pertama barang yang diserahkan masuk kategori barang pertanian strategis dan kedua pihak penyerah berklasifikasi usaha di bidang pertanian. Angka yang tertera dalam Kertas kerja Penelitian (Perhitungan PPN terhutang masa Juni sd Desember 2008) Page 2 of 2 angka 6 (Koreksi Pajak Keluaran oleh Peneliti) yaitu Waste sebesar Rp.116.410.300,00 (sama dengan kertas kerja Pemeriksaan bulan Juli). Tanggapan Pemohon Banding: Mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2007, Pasal 2 ayat (2) huruf c yaitu: barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c, oleh Petani atau kelompok Petani (Hanya terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003 perubahan kedua atas PP No. 12 Tahun 2001). Jadi dalam PP No. 31 tahun 2007 kata-kata oleh Petani atau kelompok petani sudah di hapus. Di pertegas lagi oleh SE

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68755/PP/M.IXA/19/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68755/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2014   Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Pos 2 PIB Klasifikasi Pos Tarif 2922.19.90.00, jenis barang berupa Bisoprolol Fumarate, negara asal India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 068071 tanggal 22 April 2014 Pembebanan Tarif Bea Masuk (AIFTA) sebesar 0%, dan ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp5.122.000,00 (lima juta seratus dua puluh dua ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa yang menjadi permasalahan dalam banding ini adalah pengguguran fasilitas AIFTA karena berdasarkan penelitian Terbanding terhadap form Al nomor 49185425 tanggal 01 April 2014 diragukan kebenarannya karena tidak terdapat dalam database specimen signature (contoh tanda tangan)’ yang dikeluarkan oleh Pejabat berwenang dari negara eksportir (Export Inspection Cou’ncil of India) sehingga pada barang yang diimpor diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN); Menurut Pemohon : bahwa jenis barang yang Pemohon Banding impor adalah bahan baku farmasi dengan nama produk “Bisoprolol Fumarate (Pos.2)”, pada PIB tersebut dicantumkan/dilampirkan Form AI sehingga Bea Masuk menjadi bebas 100% (BM 0%); Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 068071 tanggal 22 April 2014 berupa Bisoprolol Fumarate, Negara asal India, Pos 2 PIB Klasifikasi Pos Tarif 2922.19.90.00, fasilitas ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) dengan tarif bea masuk sebesar 0% dengan menggunakan Form Al No. 49185425 tanggal 01 April 2014; bahwa Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-573/WBC.06/2014 tanggal 09 Juni 2014 atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 068071 tanggal 22 April 2014 berupa Bisoprolol Fumarate, Negara asal India, Pos 2 PIB Klasifikasi Pos Tarif 2922.19.90.00, menggunakan Form Al No. 49185425 tanggal 01 April 2014 yang diragukan kebenarannya sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya dengan skema tarif bea masuk (MFN) menjadi sebesar 5%; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: TP/ADM-Kep573/104 tanggal 23 Juli 2014 menyatakan tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-573/WBC.06/2014 tanggal 09 Juni 2014 yang menyatakan bahwa Form AI No. 49185425 tanggal 01 April 2014 yang dilampirkan adalah sudah benar; bahwa menurut Terbanding, PIB Nomor: 068071 tanggal 22 April 2014 tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-India Free Trade Area (Al-FTA) karena bahwa tanda tangan yang terdapat pada Form AI nomor 49185425 tanggal 01 April 2014 diragukan kebenarannya karena tidak terdapat dalam database spesimen signature (contoh tanda tangan) yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari negara eksportir (India), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan, sehingga ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya dengan skema tarif bea masuk (MFN) menjadi sebesar 5%; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-573/WBC.06/2014 tanggal 09 Juni 2014, dimana menurut Terbanding tanda tangan pejabat yang berwenang dalam Form AI Nomor: 49185425 tanggal 01 April 2014 berbeda dengan dibandingkan dengan “Specimen Signatures of the officers who have been authorized to attes the export documents vis. Certificate of origin, … on behalf of Kolkata Chamber Of Commerce & industry”, sehingga atas impor Pemohon Banding berupa Bisoprolol Fumarate yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 068071 tanggal 22 April 2014 dalam pos tarif 2922.19.90.00 tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 5%; bahwa Article 1 Operational Certification Procedure (OCP) Asean-India FTA menyatakan “The AIFTA Certificate of Origin shall be issued by the Government authiorities (Issuing Authority) of the exporting party”;       bahwa Article 6 Operational Certification Procedure (OCP) Asean-India FTA menyatakan:(a)The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the AIFTA Certificate of Origin to ensure that:(i)the application and the AIFTA Certificate of Origin are duly completed and signed by the authorised signatory;(ii)The origin of the product is in conformity with the AIFTA Rules of Origin;(iii)other statements of the AIFTA Certificate of Origin correspond to supporting documentary evidence submitted;(iv)description, quantity and weight of products, marks and number on packages, number and type of packages, as specified, conform to the products to be exported;(b)Multiple items declared on a single invoice and single AIFTA Certificate of Origin shall be allowed, provided that each item qualifies separately in its own right.  bahwa Article 16 Operational Certification Procedure (OCP) Asean-India FTA menyatakana)The Importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof. The issuing Authority shall conduct a retroactive check on a producer/exporter’s cost statement based on the current cost and prices within a six-month time frame prior to the date of exportation subject to the following procedures:(i)The request for a retroactive check shall be accompanied by the AIFTA Certificate of Origin concerned and specify the reasons and any additional information suggesting that the particulars given inj the said AIFTA Certificate of Origin may be inaccurate, unless the retroactive check is requested on a random basis;(ii)The issuing Authority shall respond to the request promptly and reply within (3) months after receipt of the request;(iii)In case of reasonable doubt as to the authenticity or accuracy of the document, the Customs Authority of the importing Party may suspend provision of preferential tariff treatment while awaiting the result of verification. However, it may release the good to the importer subject to any administrative measures deemed necessary, provided that they are not subject to import prohibition or restriction and there is no suspicion of fraud; and(iv)The retroactive check progress, including the actual process and the determination of whether the subject good is originating or not, should be completed and the result communicarted to the Issuing Authority within six (6) months.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68754/PP/M.IXA/19/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68754/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2014   Pokok Sengketa   : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk Pos 1 s.d. 3 PIB, klasifikasi pos tarif 8544.20.21.00 (Pos 1) dan 8536.90.99.00 (Pos 2 dan 3), jenis barang berupa Cable 02YSWK2Y 3.6/9 1-50 Flexline ½ ‘S V45465-B19-C176-L6-CT Leoni, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 416614 tanggal 15 Oktober 2014, pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp9.054.000,00 (sembilan juta lima puluh empat ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa karena isian pada kolom 1 products consigned from pada Form E disebutkan “AAA Imp & Exp Corp.,Ltd.” yang merupakan Trading Company dan bukan pabrikan (manufacturer), namun pada kolom 7 tidak mencantumkan nama Manufacturer, sehingga Form tersebut tidak dapat digunakan untuk mendapatkan preferensi tarif BM dalam rangka skema AC-FTA; Menurut Pemohon : bahwa barang yang Pemohon Banding impor memang benar adanya berasal dari negara China dengan bukti B/L Nomor AMIGL140212359A tanggal 03 Oktober 2014 menyebutkan “Port of Loading: “Shanghai, China” dan telah dilengkapi Form E dengan nomor referensi E143216016110194 tanggal 08 Oktober 2014. Shipment-shipment Pemohon Banding yang sebelumnya juga hanya mencantumkan nama eksportir di Form E; Menurut Majelis   : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 416614 tanggal 15 Oktober 2014, jenis barang berupa Cable 02YSWK2Y 3.6/9 1-50 Flexline ½ ‘S V45465-B19-C176-L6-CT Leoni, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, dengan klasifikasi pos tarif 8544.20.21.00 (Pos 1) dan 8536.90.99.00 (Pos 2 dan 3), dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% berdasarkan Form E Nomor: E143216016110194 tanggal 08 Oktober 2014; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8205/KPU.01/2014 tanggal 10 Desember 2014 menetapkan PIB Nomor: 416614 tanggal 15 Oktober 2014, jenis barang berupa Cable 02YSWK2Y 3.6/9 1-50 Flexline ½ ‘S V45465-B19-C176-L6-CT Leoni, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), klasifikasi pos tarif 8544.20.21.00 (Pos 1) dan 8536.90.99.00 (Pos 2 dan 3), yang menggunakan Form E Nomor: E143216016110194 tanggal 08 Oktober 2014 tidak mendapat preferensi tarif ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 12.5% (Pos 1) dan 0% (Pos 2 dan 3) dengan alasan bahwa supplier AAA Imp & Exp Corp., Ltd. merupakan perusahaan trading, tetapi tidak mencantumkan nama pemasok (name of manufacturer) dalam kolom 7 Form E sehingga pengisian Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures ROO ACFTA; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: FO 0001/SRY/CB/II/15 tanggal 03 Februari 2015 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-8205/KPU.01/2014 tanggal 10 Desember 2014 dengan alasan bahwa barang yang Pemohon Banding impor berasal dari negara China dan telah dilengkapi Form E dengan nomor referensi E143216016110194 tanggal 08 Oktober 2014 serta FGH The People’s Republic of China telah menyatakan bahwa Form E tersebut valid dengan surat pernyataannya nomor: 20150203A-3 tanggal 03 Februari 2015; bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 416614 tanggal 15 Oktober 2014, jenis barang berupa Cable 02YSWK2Y 3.6/9 1-50 Flexline ½ ‘S V45465-B19-C176-L6-CT Leoni, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), klasifikasi pos tarif 8544.20.21.00 (Pos 1) dan 8536.90.99.00 (Pos 2 dan 3), dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, Negara asal China, menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 12.5% (Pos 1) dan 0% (Pos 2 dan 3) dengan alasan bahwa supplier AAA Imp & Exp Corp., Ltd. merupakan perusahaan trading, tetapi tidak mencantumkan nama pemasok (name of manufacturer) dalam kolom 7 Form E sehingga pengisian Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures ROO ACFTA; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Cable 02YSWK2Y 3.6/9 1-50 Flexline ½ ‘S V45465-B19-C176-L6-CT Leoni, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, klasifikasi pos tarif 8544.20.21.00 (Pos 1) dan 8536.90.99.00 (Pos 2 dan 3), dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 416614 tanggal 15 Oktober 2014, menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 12.5% (Pos 1) dan 0% (Pos 2 dan 3) dengan alasan bahwa supplier AAA Imp & Exp Corp., Ltd. merupakan perusahaan trading, tetapi tidak mencantumkan nama pemasok (name of manufacturer) dalam kolom 7 Form E sehingga pengisian Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures ROO ACFTA; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area;Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area pada Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: (a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the Overleaf Notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;(b)The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)Description, quantity and weight of products, marks

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68753/PP/M.IXA/19/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68753/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2014   Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Pos 1 s.d. 11 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8301.10.00.00, jenis barang berupa 30 Iron Padlock “ATS dan lain-lain (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 479691 tanggal 26 November 2014 Pembebanan Tarif Bea Masuk (ACFTA) sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp77.423.000,00 (tujuh puluh tujuh juta empat ratus dua puluh tiga ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding mengenakan tarif BM MFN atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena tidak memenuhi ketentuan Overleaf Notes nomor 5 dimana harus mencantumkan nama dan negara perusahaan manufakturnya; Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang Pemohon Banding miliki tersebut di atas, maka Pemohon Banding melakukan pembayaran bea masuk dan di dalam PIB nomor 479691 tanggal 26 November 2014 disebutkan bahwa eksportir adalah AAA Trading Co., Ltd.; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa berupa 30 Iron Padlock “ATS dan lain-lain (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, Pos 1 s.d. 11 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8301.10.00.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0% (AC-FTA) menggunakan Form E Nomor: E143800501390363 tanggal 29 Oktober 2014 sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor: 479691 tanggal 26 November 2014; bahwa Terbanding dalam Keputusan Nomor KEP-602/KPU.01/2015 tanggal 23 Januari 2015, menetapkan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, atas importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 479691 tanggal 26 November 2014 tidak dapat diberikan tariff preferential dalam rangka AC-FTA karena Form E Nomor: E143800501390363 tanggal 29 Oktober 2014 tidak memenuhi ketentuan ROO ACFTA Rule 7(a) dan Overleaf Notes butir 5 dimana Form E pada kolom 7 tidak mencantumkan nama dan negara perusahaan manufakturnya karena pemasok/supplier merupakan perusahaan trader yang membeli dan menjual barang dari dan ke pihak lain, sehingga tidak dapat diketahui secara pasti asal usul barang tersebut; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya Nomor: 172/LO/IMP/ASN/IX/14 tanggal 30 September 2014 menyatakan tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-602/KPU.01/2015 tanggal 23 Januari 2015 dengan alasan sebagai berikut:bahwa tidak terjadi perbedaan pada PO, Sales contract, Invoice, dan Packing List yang diberitahukan pada PIB dengan nomor 479691 tanggal 26 November 2014 diterbitkan oleh AAA Trading Co, Ltd. demikian pula pada Form E nomor E143800501390363 tanggal 29 Oktober 2014 disebutkan nama eksporter adalah AAA Trading Co, Ltd. tidak terjadi perbedaan nama pemasok pada PO, Sales Contract, Invoice, Packing List dan Form E, karena memang barang dan invoice dari satu negara yaitu China sehingga tidak terdapat kriteria sebagai third party invoicing,bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa ada Perusahaan Sister Company Pemohon Banding yaitu PT BBB, oleh PFPD Form E nya digugurkan karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan pada Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dimana tidak terdapat nama produsen (manufactur) didalam Form E nya (sama dengan permasalahan Pemohon Banding ini), lalu mengajukan keberatan dan hasilnya oleh Bidang Keberatan dan Perbendaharaan, keberatannya diterima dengan KEP Nomor 4738/KPU.01/2014 tanggal 07 Agustus 2014 dimana disebutkan bahwa Form E nya telah memenuhi ketentuan Rule 7a, 7c, 7d,7e dan 9 ASEAN-China OCP serta angka 4 Overleaf Notes Attachment C Annex 3 Rules of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area. Dengan demikian Form E tersebut dinyatakan berhak mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ACFTA,bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E143800501390363 tanggal 29 Oktober 2014, atas importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 479691 tanggal atas importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 479691 tanggal 26 November 2014 tidak dapat diberikan tariff preferential dalam rangka AC-FTA karena Form E Nomor: E143800501390363 tanggal 29 Oktober 2014 tidak memenuhi ketentuan ROO ACFTA Rule 7(a) dan Overleaf Notes butir 5 dimana Form E pada kolom 7 tidak mencantumkan nama dan negara perusahaan manufakturnya karena pemasok/supplier merupakan perusahaan trader yang membeli dan menjual barang dari dan ke pihak lain, yang mengakibatkan Pemohon Banding diharuskan membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang sebesar Rp77.423.000,00 (tujuh puluh tujuh juta empat ratus dua puluh tiga ribu rupiah); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta dalam persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Form E Nomor: E143800501390363 tanggal 29 Oktober 2014 diragukan keabsahannya karena kolom 7 Form E tidak memenuhi ketentuan Rule 7 (a) Operational Certification Procedure ASEAN-China FTA maupun Overleaf Notes nomor 5, dengan demikian atas barang impor berupa berupa 30 Iron Padlock “ATS dan lain-lain (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, Pos 1 s.d. 11 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8301.10.00.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 479691 tanggal 26 November 2014 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in