Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68737/PP/M.IXA/19/2016
Tahun Putusan
: 2016
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Klasifikasi Pos Tarif Pos 1 s.d. 11 PIB, jenis barang Adult Plastic Slipper Size: 36/40# (alas kaki dari plastik), etc.. (11 Jenis barang sesuai Iembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB nomor 475963 tanggal 24 November 2014 Pembebanan Tarif Bea Masuk (ACFTA) sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 15%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp53.366.000,00 (lima puluh tiga juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;