Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43337/PP/M.XIII/16/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 9.800.000,00;