Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43337/PP/M.XIII/16/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 9.800.000,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp 9.800.000,00 disebabkan adanya jawaban klarifikasi dari KPP terkait yang menyatakan Pajak Masukan tersebut “tidak ada”, karena Faktur Pajak diterbitkan oleh bukan PKP yang berhak menerbitkan dan memungut PPN; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pasal 9 ayat 8 Undang-undang PPN Nomor 18 Tahun 2000 mengatur bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) dan berdasarkan peraturan tersebut dapat disimpulkan tidak terdapat ketentuan bahwa suatu Faktur Pajak tidak dapat dikreditkan dengan alasan “konfirmasi yang tidak dijawab/dijawab tidak ada”; |
| Menurut Majelis | : | bahwa menurut Terbanding koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp 9.800.000,00 disebabkan adanya jawaban klarifikasi dari KPP terkait yang menyatakan Pajak Masukan tersebut “tidak ada”, karena Faktur Pajak diterbitkan oleh bukan PKP yang berhak menerbitkan dan memungut PPN; bahwa menurut Terbanding, oleh karena Faktur Pajak sebesar Rp 9.800.000,00 tersebut diterbitkan oleh bukan PKP yang berhak menerbitkan dan memungut PPN, maka Pajak Masukannya tidak sah, sehingga tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf a UU PPN jo. Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 jo. angka 1 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.53/2003 tanggal 4 Desember 2003; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan surat jawaban klarifikasi terkait Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT DFG yaitu Surat Nomor S-2071/WPJ.06/KP.0603/2012 tanggal 10 September 2012 dengan menyertakan bukti klarifikasi dari KPP terkait berupa Surat Klarifikasi Data Pajak ke-2 kepada Penjual Nomor S-526/WPJ.06/KP.0607/2012 tanggal 31 Agustus 2012 yang menyebutkan bahwa PT DFG NPWP 0X.X0X.XXX.X-0XX.000 yang terdaftar pada tanggal 8 April 1985, bukan sebagai PKP, namun terdapat data telah melakukan transaksi kepada Pemohon Banding dengan membuat Faktur Pajak pada tanggal 14 Januari 2008 dengan Faktur Pajak Nomor 0X0.000.0X.00000X0X; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan Pemohon Banding sudah melakukan pembayaran atas seluruh PPN yang terutang yang tertera dalam Faktur Pajak Masukan yang diterimanya; bahwa menurut Pemohon Banding ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN, mengenai pengkreditan Pajak Masukan tidak mengatur Pajak Masukan yang hasil konfirmasinya dijawab “tidak ada” tidak dapat dikreditkan; bahwa menurut Pemohon Banding, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2008 telah menghapus Pasal 33 yang sebelumnya mengatur tentang Tanggung Jawab Renteng Pembeli Barang Kena Pajak dan Penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran pajak; bahwa ketentuan tanggung renteng tersebut baru diatur kembali dalam Pasal 16F Undang-undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 yang berlaku efektif tanggal 1 April 2010, dengan demikian menurut Pemohon Banding dapat disimpulkan tidak terdapat ketentuan perundang-undangan yang mewajibkan Pembeli Barang Kena Pajak dan Penerima Jasa Kena Pajak atas pembayaran pajak apabila Penjual Barang/Jasa Kena Pajak tidak menyetor PPN dalam periode 1 Januari 2008 sampai dengan 1 April 2010; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan fotokopi dokumen-dokumen berupa : Fotokopi Faktur Pajak Standar Nomor 0X0.000.0X.00000X0X tanggal 14 Januari 2008, a.n. PT DFG,Fotokopi bukti pengeluaran keuangan,Fotokopi bukti pengakuan hutang,Fotokopi kuitansi pembayaran,Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan,Fotokopi Surat Perintah Kerja (SPK),Fotokopi Milstone/kelengkapan dokumen/presentase dan jangka waktu pembayaran/dokumen penagihan;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan Terbanding dalam persidangan, terbukti PT DFG NPWP 0X.X0X.XXX.X-0XX.000 terdaftar pada tanggal 8 April 1985 bukan sebagai PKP, namun terdapat data PT DFG tersebut melakukan transaksi dengan Pemohon Banding dengan membuat Faktur Pajak Nomor 0X0.000.0X.00000X0X tanggal 14 Januari 2008 sebesar Rp 9.800.000,00; bahwa ketentuan Pasal 1 angka 23 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN Tahun 2000) mengatur : “Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai; bahwa dalam persidangan terbukti PT DFG NPWP 0X.X0X.XXX.X-0XX.000 bukan sebagai PKP, sehingga Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT DFG tidak dapat disebut sebagai Faktur Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 23 UU PPN Tahun 2000, oleh karena itu Faktur Pajak aquo tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, meskipun transaksi Pemohon Banding yang dilakukan dengan PT DFG, NPWP 0X.X0X.XXX.X-0XX.000 telah didukung dengan bukti-bukti arus uang dan arus barang yang cukup, namun karena Faktur Pajak yang diterima oleh Pemohon Banding yaitu Faktur Pajak Nomor 0X0.000.0X.00000X0X tanggal 14 Januari 2008 sebesar Rp 9.800.000,00 bukan merupakan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 23 UU PPN Tahun 2000, maka Majelis berpendapat atas Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 9.800.000,00 tetap dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2132/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 06 Oktober 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Januari 2008 Nomor 00335/207/08/441/10 tanggal 23 April 2010 yang telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP-00054/WPJ.09/KP.1103/2010 tanggal 23 Juli 2010, atas nama : XXX, NPWP YYY. |

