Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43337/PP/M.XIII/16/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 9.800.000,00;