Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44301/PP/M.I/15/2013

utusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44301/PP/M.I/15/2013 Jenis Pajak   : Pajak Penghasilan Badan   Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor : 00135/406/07/431/09 tanggal 26 Agustus 2009 Tahun Pajak 2007; Menurut Terbanding   : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-1455/WPJ.22/ BD.06/2010 tanggal 24 Nopember 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor : 00135/406/07/431/09 tanggal 26 Agustus 2009 Tahun Pajak 2007; Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan Pasal 27 Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan Pasal 35 dan 36 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak), dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas keputusan Terbanding Nomor : KEP-1455/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 24 Nopember 2010 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 29 Nopember 2010 melalui pos. Isi dari keputusan Terbanding tersebut menolak seluruhnya permohonan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Nomor : 00135/406/07/431/09 tanggal 26 Agustus 2009 Tahun Pajak 2007 sejumlah lebih bayar Rp.5.383.422.843,00; Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 001/MGI-BDG2007/II/2011 tanggal 22 Pebruari 2011 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor : 001/MGI-BDG2007/II/2011 tanggal 22 Pebruari 2011 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 001/MGI-BDG2007/II/2011 tanggal 22 Pebruari 2011: menyatakan tidak setuju terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-1455/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 24 Nopember 2010 yang adalah jawaban Terbanding terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 001/MGITAXOFF/XI/09 tanggal 25 Nopember 2009 atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00135/406/07/431/09 tanggal 26 Agustus 2009; dimaksudkan oleh Pemohon Banding sebagai upaya hukum lanjutan dari upaya keberatan melalui Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 001/MGITAXOFF/XI/09 tanggal 25 Nopember 2009 yang menurut Pemohon dijawab oleh Terbanding melalui keputusan Nomor : KEP-1455/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 24 Nopember 2010; bahwa Surat Banding Nomor : 001/MGI-BDG2007/II/2011 tanggal 22 Pebruari 2011 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 001/MGI-BDG2007/II/2011 tanggal 22 Pebruari 2011 memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1455/ WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 24 Nopember 2010, yaitu pada tanggal 29 November 2010 sehingga pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 943/BSI/FIN/X/10 tanggal 7 Oktober 2010 dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP- 1455/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 24 Nopember 2010 berkenaan dengan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00135/406/07/431/09 tanggal 26 Agustus 2009, sehingga tidak ada jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan demikian pengajuan banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 001/MGI-BDG2007/II/2011 tanggal 22 Pebruari 2011 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 22 Pebruari 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1455/WPJ.22/BD.06/2010 diterbitkan tanggal 29 Nopember 2010, dengan demikian pengajuan Banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa FGH, jabatan: Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 001/MGI-BDG2007/II/2011 tanggal 22 Pebruari 2011, dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi Akta Notaris DFG SH, M.Kn Nomor 280 tanggal 18 Januari 2008 yang di dalamnya dinyatakan XX sebagai Direktur, karenanya berwenang menandatangani Surat Banding sesuai ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka pengajuan Surat Banding Nomor: 943/BSI/FIN/X/10 tanggal 7 Oktober 2010 oleh Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding; Pemenuhan ketentuan formal pengajuan keberatan oleh Pemohon Banding bahwa pengajuan banding ini telah didahului dengan surat yang dimaksudkan oleh Pemohon Banding sebagai Surat Keberatan Nomor : 001/MGI-TAXOFF/XI/09 tanggal 25 Nopember 2009; bahwa Surat Keberatan Nomor: 001/MGI-TAXOFF/XI/09 tanggal 25 Nopember 2009 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur; bahwa Surat Keberatan Nomor: 001/MGI-TAXOFF/XI/09 tanggal 25 Nopember 2009 ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Surat Keberatan Nomor: 001/MGI-TAXOFF/XI/09 tanggal 25 Nopember 2009 diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak secara tertulis dalam Bahasa Indonesia sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Surat Keberatan Nomor: 001/MGI-TAXOFF/XI/09 tanggal 25 Nopember 2009 menyatakan tidak setuju terhadap Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00135/406/07/431/09 tanggal 26 Agustus 2009 yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Surat Keberatan Nomor: 001/MGI-TAXOFF/XI/09 tanggal 25 Nopember 2009 mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Pemohon Banding dengan disertai alasan-alasan yang jelas sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Surat Keberatan Nomor: 001/MGI-TAXOFF/XI/09 tanggal 25 Nopember 2009 diterima secara lengkap oleh Terbanding tanggal 25 Nopember 2009 sehingga sejak penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00135/406/07/431/09 tanggal 26 Agustus 2009 sampai dengan diterimanya surat keberatan secara lengkap yaitu 25 Nopember 2009 adalah masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa FGH, jabatan: Direktur, selaku penandatangan Surat Keberatan Nomor :

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44294/PP/M.XVI/10/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44294/PP/M.XVI/10/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp 7.217.496.305,00; Menurut Terbanding    : bahwa Terbanding melakukan koreksi didasarkan pada pengujian ekualisasi yang dilakukan antara obyek PPh Pasal 21 yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 dengan biaya-biaya yang telah dilaporkan pada Laporan Keuangan PPh Badan; bahwa total biaya dalam Laporan Keuangan yang menjadi objek PPh Pasal 21 adalah sebesar Rp 196.311.463.914,00 sedangkan objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 adalah sebesar Rp 187.133.833.525,00 sehingga koreksi objek PPh Pasal 21 sebesar Rp 9.177.630.389,00; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding menyatakan untuk PPh Pasal 21 sengketa adalah adanya pengenaan objek 2 kali, yaitu objek yang sudah dikenakan PPh Pasal 21 tetapi masih dikenakan PPh Pasal 23; Menurut Majelis : bahwa dalil Terbanding dalam melakukan koreksi adalah pada pokoknya pembayaran honor artis yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Manager Artis adalah merupakan objek PPh Pasal 21 karena merupakan penghasilan dari artis itu sendiri, sedangkan manager artis tersebut adalah merupakan orang yang dipekerjakan oleh artis sebagai pegawainya, sehingga tidak tepat kalau ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 15/PJ/2006 tanggal 23 Pebruari 2006 diterapkan untuk pengenaan PPh dari penerima penghasilan sesuai ketentuan tersebut yang wajib dipotong PPh Pasal 23 dan bukan PPh Pasal 21; bahwa dalil Terbanding tersebut adalah benar menurut Majelis karena pada prinsipnya yang dimaksud ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 15/PJ/2006 tersebut memberikan penegasan dan pedoman tentang objek PPh Pasal 21 yang berkaitan dengan honor yang diterima artis namun tidak diterima langsung oleh artisnya melainkan diterima oleh orang pribadi/badan yang mempekerjakan artis itu sendiri, sehingga yang menerima penghasilan langsung dari penerima jasa artis adalah orang pribadi/badan usaha yang mempekerjakan artis yang bersangkutan, yang bertindak selaku majikan dari artis yang merupakan pegawai dari yang menerima penghasilan tersebut. Dengan demikian pembayaran yang diterima tersebut merupakan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23; bahwa menurut bukti atas pembayaran honorarium artis, akun nomor 5.100.231 Honor artis (objek PPh Pasal 21) sebesar Rp 26.023.945.507,00 dibayarkan kepada para artis secara langsung ada juga yang dibayarkan melalui pegawainya (manajer) dipotong PPh Pasal 21; bahwa dalam praktek sehari-hari yang disebut manajer artis pada hakekatnya adalah orang yang dipekerjakan oleh artis untuk mengurus atau membantu mengurus segala sesuatu kegiatan artis yang berkaitan dengan profesinya yang dapat dianggap sebagai pegawainya dari artis dimaksud. Oleh karena itu pada hakekatnya penerima penghasilan atas pemberian jasa keartisannya adalah artis itu sendiri, maka penghasilan bruto yang diterima dari penerima jasa artis adalah objek PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 15/PJ/2006; bahwa menurut bukti (akun honor artis nomor : 5.100.231) dari total sengketa sebesar Rp 7.217.496.305,00 diakui oleh Terbanding terdiri dari objek PPh Pasal 23 sebesar Rp 6.180.669.812,00 dengan rincian penerimaan pembayaran sebagai berikut : 1.     Dibayarkan kepada badan usaha (PT)    2.     Dibayarkan kepada manajer artis                   dan lain-lain pembayaran sebesar    Grand total    Rp        812.998.859,00Rp     5.367.670.953,00Rp     6.180.669.812,00 Rp     1.036.826.493,00Rp     7.217.496.305,00; bahwa berdasarkan bukti dimaksud, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa objek PPh Pasal 23 telah dilunasi dan dilaporkan dalam SPT masa Januari sampai dengan Desember 2008; (SPT Masa PPh Pasal 23 Januari – Desember 2008); bahwa Majelis tidak sependapat dengan dalil Terbanding walaupun sudah diakui oleh Terbanding bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 atas objek PPh yang dikoreksi Terbanding sebesar Rp 7.217.496.305,00 namun alasan koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah salah menerapkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal pajak Nomor : 15/PJ/2006 tersebut yang seharusnya menurut Terbanding dikenakan PPh Pasal 21 berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut, Majelis berpendapat bila dikenakan lagi atas objek yang sama tersebut (PPh Pasal 21) sementara pelunasan PPh Pasal 23 atas objek tersebut telah dilaksanakan, maka terbukti Terbanding telah mengenakan pajak ganda, dan menurut prinsip pemajakan sebagaimana dianut dalam Undang-Undang Perpajakan bertentangan karena tidak diperkenankan terjadi pengenaan pajak ganda; bahwa terjadinya kesalahan pemotongan dan pelunasan jenis pajak yang seharusnya menurut ketentuan berlaku, tidak dapat dijadikan alasan hukum untuk mengenakan kembali pajak PPh yang telah dilunasinya tersebut dan menghilangkan hak Pemohon Banding atas pajak PPH yang telah dilunasi tersebut, namun Pemohon Banding tetap berhak atas setoran Pajak PPh Pasal 23 yang telah dilunasinya tersebut; bahwa Majelis memandang hak Pemohon Banding atas setoran Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp 7.217.496.305,00 tetap ada dan dapat dikompensasikan ke jenis pajak yang seharusnya terutang yaitu PPh Pasal 21 masa Januari – Desember 2008 dengan cara pemindahbukuan setoran pajak, karena kesalahan tersebut merupakan kekeliruan penerapan Undang-Undang Perpajakan yang tidak bersifat yuridis material yang sewaktu-waktu dapat dibetulkan kesalahan tersebut oleh Terbanding; bahwa dengan demikian koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan sebesar Rp.7.217.496.305,00; Menimbang   : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang    : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-179/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 14 Maret 2011 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil PPh Pasal 21 Nomor : 00018/501/08/091/10 tanggal 12 Maret 2010 Masa Pajak Januari s/d Desember 2008, dengan perhitungan sebagai berikut : UraianMenurutKoreksiMenurutMajelis (Rp)P B (Rp)TerbandingDasar Pengenaan Pajak  PPh Pasal 21 terutang  Kredit Pajak :a.     Setoran Masab.     Kompensasi kelebihan ke masa pajak berikutnyaJumlah Pajak yang dapat dikreditkanJumlah PPh YMH /(lebih) dibayar 183.706.982.51321.189.245.653 22.345.558.8821.156.313.22921.189.245.653NIHIL 190.924.478.81821.550.120.369 22.345.558.882795.438.51321.550.120.369NIHIL7.217.496.305360.874.716  (360.874.716)360.874.716NIHIL1 83.706.982.51321.189.245.653 22.345.558.8821.156.313.22921.189.245.653NIHIL Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-179/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43993/PP/M.XI/16/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43993/PP/M.XI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak    : 2008   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas Tarif Pajak sebesar 8%; Menurut Terbanding   : bahwa menurut Terbanding sesuai Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor: 45/PMK/2008 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan, syarat untuk dapat menggunakan pedoman tersebut, Pemohon Banding wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan cara membubuhkan catatan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bahwa yang bersangkutan menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan. Sedangkan untuk tahun Pajak 2008 Pemohon Banding belum melaporkan SPT Masa PPN, sehingga tidak berhak menggunakan pedoman tersebut. Menurut Pemohon   : bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Pajak Keluaran dengan menggunakan tarif 10 % secara langsung, dengan alasan keterbatasan Pemohon Banding dalam memahami peraturan perpajakan yang berlaku serta belum pernah mendapatkan informasi yang jelas tentang kewajiban Pemohon Banding jika terkait statusnya sebagai pengusaha; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Surat Uraian Banding Nomor: S-274/WPJ.24/2012 tanggal 17 Januari 2012 alasan koreksi Pemeriksa diketahui sebagai berikut: bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP- 039/WPJ.24/KP.1105/RIKSIS/2010 tanggal 01 September 2010 yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Utara diketahui sebagai berikut: Pemohon Banding merupakan cabang dari kantor pusat yang terletak di Jalan Kutisari Selatan No. 78 Surabaya, terdaftar atas nama XXX; Berdasarkan data SIPMOD KPP Pratama Sidoarjo Utara, Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 16 Juni 2000. Sesuai dengan hasil rekapitulasi catatan penjualan selama tahun 2008 dan sesuai dengan pengujian yang dilakukan pemeriksa diketahui bahwa omset penjualan Wajib Pajak telah melampaui batasan Pengusaha Kecil sebagaimana diatur dalam keputusan Menteri Keuangan Nomor: 571/KMK.03/2003 Pasal 1. Sesuai dengan pasal 3A ayat 1 Undang – undang Nomor 18 Tahun 2000 Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, dan wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN & PPnBM yang terutang; Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-161/PJ./2000 pasal 2 ayat 4 menyatakan bahwa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebelum melakukan penyerahan BKP atau JKP bagi yang memenuhi ketentuan sebagai PKP. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-46/PJ.5/1989 poin 3 menyatakan dalam hal PKP mempunyai cabang yang berdasarkan UU PPN cabang tersebut harus dikukuhkan sebagai PKP maka pada hakekatnya pengukuhan PKP berlaku pula bagi cabang – cabang dan harus diterbitkan pengukuhan oleh KPP setempat, kecuali PKP mendapat ijin sentralisasi tempat pajak terutang. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor : 45/PMK/2008, Pengusaha Kena Pajak dapat menggunakan Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan dengan syarat PKP tersebut wajib memberitahukan kepada kepala KPP tempat PKP tersebut dikukuhkan dengan cara membubuhkan catatan pada SPT Masa PPN bahwa yang bersangkutan menggunakan Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP- 1261/WPJ.24/2011 tanggal 25 Agustus 2011 yang dibuat oleh Kanwil Jawa Timur II diketahui Terbanding mempertahankan koreksi Pajak Masukan dengan alasan: Berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, Data SIPMOD, dokumen dan alasan yang disampaikan Wajib Pajak maka penelaah keberatan berpendapat bahwa penerbitan SKPKB PPN Nomor 00082/207/08/643/10 tanggal 06 September 2010 telah benar dan tetap dipertahankan. Alasan Penelaah adalah sesuai Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor: 45/PMK/2008 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan, syarat untuk dapat menggunakan pedoman tersebut, Wajib Pajak wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan cara membubuhkan catatan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bahwa yang bersangkutan menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan. Sedangkan untuk tahun Pajak 2008 Wajib Pajak belum pernah melaporkan SPT Masa PPN walaupun sudah dikukuhkan sebagai PKP, sehingga tidak berhak menggunakan pedoman tersebut. bahwa Pemohon Banding dalam persidangan masih mempertanyakan mengenai pengukuhan Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), karena Pemohon Banding belum pernah menerima pemberitahuan pengukuhan PKP, sehingga ada kemungkinan pengukuhan sebagai PKP dilakukan secara jabatan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan; bahwa Pasal 4 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 571/KMK.03/2003 menyatakan : Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya. Dalam hal Pengusaha tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka saat pengukuhan adalah awal bulan berikutnya setelah bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). Kewajiban untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimulai sejak saat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.” bahwa apabila pengukuhan sebagai PKP dilakukan pada saat pemeriksaan, maka jika menggunakan KMK 571, omzet Pemohon Banding, dikenakan PPh pada bulan berikutnya setelah omzet Pemohon Banding melewati nilai Rp600.000.000,00, dengan tarif 10% dari omzet; bahwa jika sejak tahun 2000 Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai PKP, maka seharusnya sejak tahun 2001 Pemohon Banding sudah punya kewajiban melaporkan surat pemberitahuan masa PPN, namun Pemohon Banding tidak melaporkan, tetapi Pemohon Banding tidak pernah menerima teguran sama sekali dari Terbanding; bahwa dalam formulir pendaftaran PKP yang diserahkan Terbanding, formulir tersebut tidak ditandatangani oleh Pemohon Banding dan nama yang tercantum dalam formulir tersebut salah, yaitu FGH, SE, sehingga menurut Pemohon Banding formulir tersebut tidak sah; bahwa Kantor Pusat Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP pada tahun 2008, sedangkan dalam dokumen yang diserahkan Terbanding, cabang perusahaan dikukuhan pada tahun 2000, sehingga menurut Pemohon Banding tidak mungkin cabang dikukuhkan sebagai PKP terlebih dahulu sedangkan pusatnya belum dikukuhan sebagai PKP; bahwa menurut Pemohon Banding pengukuhan Pemohon Banding sebagai PKP tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003; bahwa berdasarkan data yang disampaikan oleh Terbanding di persidangan antara lain dapat diketahui hal-hal sebagai berikut : XXX terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Pratama Surabaya Rungkut dengan NPWP

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43988/PP/M.XI/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43988/PP/M.XI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak   : 2008   Pokok Sengketa    : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas Tarif Pajak sebesar 8%; Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding sesuai Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor: 45/PMK/2008 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan, syarat untuk dapat menggunakan pedoman tersebut, Pemohon Banding wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan cara membubuhkan catatan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bahwa yang bersangkutan menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan. Sedangkan untuk tahun Pajak 2008 Pemohon Banding belum melaporkan SPT Masa PPN, sehingga tidak berhak menggunakan pedoman tersebut. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Pajak Keluaran dengan menggunakan tarif 10 % secara langsung, dengan alasan keterbatasan Pemohon Banding dalam memahami peraturan perpajakan yang berlaku serta belum pernah mendapatkan informasi yang jelas tentang kewajiban Pemohon Banding jika terkait statusnya sebagai pengusaha; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Surat Uraian Banding Nomor: S- 270/WPJ.24/2012 tanggal 17 Januari 2012 alasan koreksi Pemeriksa diketahui sebagai berikut: bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-039/WPJ.24/KP.1105/RIKSIS/2010 tanggal 01 September 2010 yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Utara diketahui sebagai berikut: Pemohon Banding merupakan cabang dari kantor pusat yang terletak di Jalan Kutisari Selatan No. 78 Surabaya, terdaftar atas nama XXX; Berdasarkan data SIPMOD KPP Pratama Sidoarjo Utara, Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 16 Juni 2000. Sesuai dengan hasil rekapitulasi catatan penjualan selama tahun 2008 dan sesuai dengan pengujian yang dilakukan pemeriksa diketahui bahwa omset penjualan Wajib Pajak telah melampaui batasan Pengusaha Kecil sebagaimana diatur dalam keputusan Menteri Keuangan Nomor: 571/KMK.03/2003 Pasal 1. Sesuai dengan pasal 3A ayat 1 Undang – undang Nomor 18 Tahun 2000 Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, dan wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN & PPnBM yang terutang; Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-161/PJ./2000 pasal 2 ayat 4 menyatakan bahwa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebelum melakukan penyerahan BKP atau JKP bagi yang memenuhi ketentuan sebagai PKP. Berdasaskan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-46/Pj.5/1989 poin 3 menyatakan dalam hal PKP mempunyai cabang yang berdasarkan UU PPN cabang tersebut harus dikukuhkan sebagai PKP maka pada hakekatnya pengukuhan PKP berlaku pula bagi cabang – cabang dan harus diterbitkan pengukuhan oleh KPP setempat, kecuali PKP mendapat ijin sentralisasi tempat pajak terutang. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor : 45/PMK/2008, Pengusaha Kena Pajak dapat menggunakan Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan dengan syarat PKP tersebut wajib memberitahukan kepada kepala KPP tempat PKP tersebut dikukuhkan dengan cara membubuhkan catatan pada SPT Masa PPN bahwa yang bersangkutan menggunakan Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP- 1257/WPJ.24/2011 tanggal 25 Agustus 2011 yang dibuat oleh Kanwil Jawa Timur II diketahui Terbanding mempertahankan koreksi Pajak Masukan dengan alasan: Berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, Data SIPMOD, dokumen dan alasan yang disampaikan Wajib Pajak maka penelaah keberatan berpendapat bahwa penerbitan SKPKB PPN Nomor 00082/207/08/643/10 tanggal 06 September 2010 telah benar dan tetap dipertahankan. Alasan Penelaah adalah sesuai Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor : 45/PMK/2008 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan, syarat untuk dapat menggunakan pedoman tersebut, Wajib Pajak wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan cara membubuhkan catatan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bahwa yang bersangkutan menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan. Sedangkan untuk tahun Pajak 2008 Wajib Pajak belum pernah melaporkan SPT Masa PPN walaupun sudah dikukuhkan sebagai PKP, sehingga tidak berhak menggunakan pedoman tersebut. bahwa Pemohon Banding dalam persidangan masih mempertanyakan mengenai pengukuhan Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), karena Pemohon Banding belum pernah menerima pemberitahuan pengukuhan PKP, sehingga ada kemungkinan pengukuhan sebagai PKP dilakukan secara jabatan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan; bahwa Pasal 4 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 571/KMK.03/2003 menyatakan : Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya. Dalam hal Pengusaha tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka saat pengukuhan adalah awal bulan berikutnya setelah bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). Kewajiban untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimulai sejak saat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.” bahwa apabila pengukuhan sebagai PKP dilakukan pada saat pemeriksaan, maka jika menggunakan KMK 571, omzet Pemohon Banding, dikenakan PPh pada bulan berikutnya setelah omzet Pemohon Banding melewati nilai Rp600.000.000,00, dengan tarif 10% dari omzet; bahwa jika sejak tahun 2000 Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai PKP, maka seharusnya sejak tahun 2001 Pemohon Banding sudah punya kewajiban melaporkan surat pemberitahuan masa PPN, namun Pemohon Banding tidak melaporkan, tetapi Pemohon Banding tidak pernah menerima teguran sama sekali dari Terbanding; bahwa dalam formulir pendaftaran PKP yang diserahkan Terbanding, formulir tersebut tidak ditandatangani oleh Pemohon Banding dan nama yang tercantum dalam formulir tersebut salah, yaitu XXX sehingga menurut Pemohon Banding formulir tersebut tidak sah; bahwa Kantor Pusat Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP pada tahun 2008, sedangkan dalam dokumen yang diserahkan Terbanding, cabang perusahaan dikukuhan pada tahun 2000, sehingga menurut Pemohon Banding tidak mungkin cabang dikukuhkan sebagai PKP terlebih dahulu sedangkan pusatnya belum dikukuhan sebagai PKP; bahwa menurut Pemohon Banding pengukuhan Pemohon Banding sebagai PKP tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003; bahwa berdasarkan data yang disampaikan oleh Terbanding di persidangan antara lain dapat diketahui hal-hal sebagai berikut : XXX terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Pratama Surabaya Rungkut dengan NPWP : 0X.XXX.XXX.0-XXX.000 tanggal

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43501/PP/M.XIII/15/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43501/PP/M.XIII/15/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penghasilan Neto (Rugi) sebesar Rp. 27.749.343.537,00 yang terdiri dari :Koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp 1.840.763.000,00Koreksi positif Penghasilan (Biaya) di Luar Usaha sebesar Rp.25.908.580.537,00;Koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp 1.840.763.000,00 Menurut Terbanding : bahwa yang menjadi dasar koreksi Peredaran Usaha adalah hasil equalisasi dengan obyek PPN masa pajak Januari sampai dengan Desember 2008. dan atas obyek PPN masa pajak Januari sampai dengan Desember 2008 telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak; bahwa berdasarkan informasi dan data dari Pemohon Banding, telah terbit putusan Pengadilan Pajak atas banding PPN masa pajak Juni 2008 dan Juli 2008 yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga jumlah Peredaran Usaha setelah disesuaikan dengan putusan Pengadilan pajak menjadi Rp 1.020.640.711.634,00;bahwa atas putusan Pengadilan Pajak tersebut Terbanding masih melakukan Upaya Luar Biasa ke Mahkamah Agung sehingga belum inkracht, karena pada saat pemerikasaan Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen sehingga dikoreksi oleh Terbanding; bahwa dengan demikian yang masih menjadi sengketa banding menurut Pemohon Banding yang diperkuat oleh Majelis adalah koreksi Penghasilan (Biaya) di Luar Usaha; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Peredaran Usaha karena Terbanding melakukan koreksi berdasarkan equalisasi dengan obyek PPN hasil pemeriksaan masa pajak April sampai dengan November 2008, sementara banding atas masa pajak Juni dan Juli 2008 belum ada Putusan Pengadilan Pajak; bahwa Perdaran Usaha Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2008 adalah sebesar Rp 1.020.640.711.634,00 bukan sebesar Rp 1.022.481.474.634,00 sebagaimana dinyatakan Terbanding; bahwa koreksi ini terkait dengan Putusan Banding Nomor Put.33799?PP/M.XIII/16/2011 untuk masa pajak Juni 2008 dan Put.33800/PP/M.XIII/16/2011 untuk masa pajak Juli 2008 yang mengabulkan seluruhnya pengajuan banding Pemohon Banding, sehingga otomatis Peredaran Usaha menjadi sebesar Rp 1.020.640.711.634,00 cfm Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan Surat Nomor 01/KLI/ACC/V/2012 tanggal 08 Mei 2012, Perihal Tanggapan atas SUB, yang isinya menyatakan bahwa koreksi Terbanding terkait dengan sengketa PPN yang sudah dibatalkan dengan Putusan Banding Nomor Put.33799/PP/M.XIII/16/2011 (masa Juni 2008) dan Put.33800/PP/M.XIII/16/2011 (masa Juli 2008) yang mana mengabulkan seluruhnya pengajuan banding yang Pemohon Banding ajukan, sehingga otomatis Peredaran Usaha menjadi sebesar Rp 1.020.640.711.634 (cfm Pemohon Banding); Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp 1.840.763.000,00 adalah berdasarkan equalisasi dengan objek PPN hasil pemeriksaan masa April sampai dengan November 2008; bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding untuk masa Juni dan Juli 2008, dan telah diputus oleh Pengadilan Pajak berupa “Mengabulkan Seluruh Permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding” masing-masing dengan Putusan Nomor Put.33799/PP/M.XIII/16/2011 untuk Masa Pajak Juni 2008 dan Putusan Nomor Put.33800/PP/M.XIII/16/2011 untuk Masa Pajak Juli 2008; bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp 1.840.763.000,00 yang didasarkan pada equalisasi dengan objek PPN hasil pemeriksaan masa April sampai dengan November 2008 tidak dapat dipertahankan; Koreksi positif Penghasilan (Biaya) di Luar Usaha sebesar Rp 25.908.580.537,00 Menurut Terbanding : bahwa yang menjadi dasar koreksi ini adalah karena Pemohon Banding mempunyai piutang kepada perusahaan afiliasi tetapi pada laporan keuangan Pemohon Banding tidak terdapat pendapatan bunga atas piutang tersebut, sehingga Terbanding menghitung bunga atas piutang tersebut; bahwa dasar koreksi Terbanding adalah semata-mata berdasarkan SE-165/PJ.312/1992 , dimana logikanya jika dalam suatu transaksi bisnis Pemohon Banding memperoleh pendanaan dari debitur pasti secara komersial ada pembebanan bunga, namun ada kalanya pendanaan diperoleh dari pihak afiliasi sehingga dimungkinkan terdapat keringanan beban yang seharusnya ditanggung oleh pihak yang memperoleh pinjaman; bahwa koreksi yang terjadi dalam pemerikasaan terhadap Pemohon Banding adalah koreksi atas account yang didalamnya terdapat piutang afiliasi, dimana sesuai SE-165/PJ.312/1992 syarat kumulatif sebagai suatu piutang tanpa bunga tidak terpenuhi; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut karena dasar koreksi yang digunakan Terbanding adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992 tentang Pinjaman Tanpa Bunga dari Pemegang Saham, karena pada kenyataannya Pemohon Banding tidak mengenakan bunga pinjaman kepada perusahaan afiliasi, sehingga pada catatan pembukuan Pemohon Banding tidak ada pendapatan bunga begitu juga pada catatan pembukuan perusahaan afiliasi tidak ada beban bunga atas transaksi piutang tersebut; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil penelitian dokumen dan pembukuan Pemohon Banding, terdapat transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan perusahaan afiliasi yaitu dengan PT XY, PT FGH, PT FG dan PT QQ) berupa piutang/pinjaman kepada perusahaan afliasi, namun pada Laporan Keuangan Pemohon Banding tidak terdapat pendapatan bunga atas piutang tersebut, oleh karena itu kemudian Terbanding melakukan koreksi berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992 tentang Pinjaman Tanpa Bunga dari Pemegang Saham, dan menghitung bunganya berdasarkan Pasal 18 ayat (3) KUP; bahwa menurut Terbanding, dalam Buku Besar perkiraan R/K dengan perusahaan afiliasi terdapat transaksi pembebanan bunga untuk perusahaan afiliasi atas nama PT XY dan PT YX karena kedua perusahaan tersebut mempunyai hutang pada bank yang sama dengan Pemohon Banding yaitu Bank GHJ; bahwa oleh karena PT XY adalah group dan PT YX merupakan anak perusahaan Pemohon Banding, maka pembayaran bunganya didebet dari rekening Pemohon Banding oleh Bank GHJ atau dibayar sendiri oleh Pemohon Banding bersama dengan pembayaran bunga pinjaman Pemohon Banding, oleh karena itu kemudian Pemohon Banding membebankan bunga hutang bank kepada PT XY dan PT YX sebesar bagian bunga yang menjadi kewajiban PT XY dan PT YX dan pembebanan biaya bunga tersebut dicatat menjadi satu dengan piutang dagang dalam buku besar rekening perkiraan hub R/K dengan perusahaan afiliasi PT XY dan PT YX; bahwa menurut Pemohon Banding, beban bunga tersebut sebenarnya merupakan pinjaman dari PT XY yang dibayar oleh Pemohon Banding yang terlepas dari pinjaman ke Bank GHJ, dengan demikian dalam transaksi ini tidak terdapat bunga ke afiliasi; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah menunjukkan dokumen pendukung atas pembelian dari tiga perusahaan yaitu PT FGH, PT XY, dan PT YX, sedangkan untuk 4 (empat) transaksi afiliasi lainnya, Pemohon Banding telah memberikan Audit Report yang menyatakan bahwa untuk tahun 2008 tidak terdapat transaksi; bahwa menurut Pemohon Banding, dana yang tercatat dalam “piutang afiliasi” itu sebenarnya hanyalah teknis pembukuan saja, untuk membedakan dengan “piutang dagang” umumnya, karena kebetulan berhubungan dengan transaksi dengan perusahaan afiliasi; bahwa atas pertanyaan Majelis kepada Terbanding dalam

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43353/PP/M.XII/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43353/PP/M.XII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi sebesar Rp985.349.500,00 yang merupakan koreksi Terbanding atas Objek Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2009; Koreksi Objek Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp985.349.500,00 Menurut Terbanding  : bahwa pengujian bersumber dari Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan atas Barang Mewah, kas/bank, buku penjualan dan pembelian, Faktur Pajak Keluaran dan Masukan, buku piutang dan hutang, uang muka pada pos neraca, buku penghasilan lain-lain, dokumen ekspor yang ada (Pemberitahuan Ekspor Barang yang telah difiat muat oleh Kantor Inspeksi Bea dan Cukai, Bill of Lading, Packing List, serta dokumen ekspedisi dalam hal Pemohon Banding mengirimkan melalui perusahaan jasa pengiriman), nota retur dan equalisasi antara penyerahan Pajak Pertambahan Nilai dan peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan. Menurut Pemohon : bahwa selama uji bukti, Terbanding selalu menyatakan bahwa dokumen perjanjian pinjaman, pada bagian identitas peminjam hanya mencantumkan nama saja, tidak ada informasi lainnya seperti alamat, kedudukan/posisi mewakili siapa sehingga tidak dapat dibuktikan/ditunjukkan secara nyata dan pasti bahwa uang dari pihak ketiga tersebut bukan dari penjualan yang belum dilaporkan, demikian juga terkait aliran uang yang berasal dari pihak ketiga yang langsung masuk ke rekening koran Pemohon Banding, pihak Terbanding juga selalu menyatakan bahwa Pemohon Banding hanya bisa menunjukkan perjanjian pinjaman dengan hanya mencantumkan nama saja dari pihak ketiga tersebut tanpa ada informasi alamat dan kedudukan/posisi pihak ketiga mewakili siapa, sehingga tidak bisa dibuktikan bahwa aliran dana dari pihak ketiga tersebut bukan dari penjualan yang belum dilaporkan, hal ini berlawanan dengan proses alamiah yang ada pada dunia bisnis saat ini, dimana perjanjian pinjam-meminjam antar pihak yang memiliki hubungan istimewa tidak perlu dilakukan hal-hal yang sebagaimana dimaksud oleh Terbanding, melainkan hanya dengan mencatat jumlah hutang dan terminologi pembayaran (waktu, bunga dan sebagainya), dan perlu diketahui oleh Majelis bahwa Terbanding sekali lagi hanya bisa mengomentari bukti-bukti yang ada sebagai bukti yang lemah, tanpa dapat membuktikan sebaliknya bahwa koreksi tersebut adalah penjualan. Pendapat Majelis : bahwa menurut Terbanding Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp985.349.500,00 pada rekening koran merupakan penjualan yang belum dilaporkan yang terdiri atas : –rekening koran Bank FGH USD Acc No. CDAXXXX00XXX sebagai berikut:TanggalUraianNilai USDKurs KMKNilai (Rp)4 Maret 2009QQ10,000.0011.955,75119.557.500,0013 Maret 2009QQ10,000.0012.043,80120.438.000,0025 Maret 2009QQ54,000.0011.951,00645.354.000,00Jumlah    74,000.00 885.349.500,00–rekening koran Bank FGH IDR Acc No. CDAXXXX00XXX sebagai berikut:TanggalUraianNilai USD4 Maret 2009QQ100.000.000,00Jumlah    100.000.000,00bahwa menurut Pemohon Banding Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp985.349.500,00 pada rekening koran merupakan pinjaman pemegang saham. bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti pendukung terkait transaksi di atas. bahwa berdasarkan pemeriksaan pada buku besar, rekening koran dan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa dalam melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Terbanding hanya semata-mata berdasarkan uang masuk yang dianggap oleh Terbanding sebagai peredaran usaha (penjualan yang belum dilaporkan), tanpa didukung oleh bukti yang lain yang menunjukkan adanya arus uang dan arus barang. bahwa berdasarkan bukti P-3, P-4, P-5, P-6, P-7, P-22, P-27, P-28, dan P-29, arus uang masuk sebesar Rp985.349.500,00 yang dianggap Terbanding sebagai penjualan belum dilaporkan, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa arus uang masuk tersebut merupakan pinjaman pemegang saham disertai bukti arus uang keluar sebagai pengembalian pinjaman kepada pemegang saham. bahwa menurut Majelis, oleh karena yang meminjamkan dana adalah pemegang saham, maka tidak adanya perjanjian hutang antara pemegang saham dengan Pemohon Banding tidak dapat dijadikan dasar persyaratan adanya hutang kepada pemegang saham. bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan dapat meyakini keterangan dan bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding bahwa uang masuk sebesar Rp985.349.500,00 adalah pinjaman dari pemegang saham, bukan merupakan penerimaan dari peredaran usaha/penyerahan, dengan demikian Majelis berpendapat koreksi yang dilakukan Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp985.349.500,00 tidak dapat dipertahankan. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut: UraianJumlah Menurut (Rp)Pemohon BandingTerbandingMajelisKoreksi DikabulkanMajelisDasar Pengenaan Pajak7.226.702.524,008.212.052.024,007.226.702.524,00985.349.500,00Pajak keluaran yang harus dipungut sendiri0,0098.534.950,000,0098.534.950,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan112.971.654,00112.971.654,00112.971.654,000,00Dibayar dengan NPWP sendiri 16.654.463,0016.654.463,0016.654.463,000,00Lain-lain 203.229.979,00203.229.979,00203.229.979,000,00Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar(332.856.096,00)(234.321.146,00)(332.856.096,00)98.534.950,00Kelebihan dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0,000,000,000,00PPN yang kurang/(lebih) dibayar(332.856.095,00)(234.321.146,00)(332.856.095,00)98.534.950,00Sanksi Kenaikan0,000,000,000,00Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar(332.856.095,00)(234.321.146,00)(332.856.095,00)98.534.950,00 Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.2.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.3.Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini. Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-187/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00004/407/09/055/10 tanggal 27 Januari 2010, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2009 menjadi: Keterangan  Jumlah (Rp)Dasar Pengenaan Pajak  7.226.702.524,00Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri  0,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan    112.971.654,00Dibayar dengan NPWP sendiri   16.654.463,00Lain-lain203.229.979,00Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar(332.856.096,00)Kelebihan dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0,00PPN yang kurang/(lebih) dibayar(332.856.095,00)Sanksi Kenaikan 0,00Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar   (332.856.095,00)