Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43451/PP/M.XI/16/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp.116.410.300,00;