Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43456/PP/M.XI/16/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp.56.914.200,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding mengindikasikan adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan para pembeli waste product karena Pemohon Banding selalu melindungi data pembeli waste product sehingga ditenggarai hubungan istimewa dalam hal kepemilikan usaha dari pengolahan waste product tersebut; bahwa alasan Terbanding mengenakan koreksi PPN, karena Terbanding tidak memperoleh keyakinan bahwa waste product barang yang dijual adalah waste product jenis kapas yang dikategorikan oleh Pemohon Banding sebagai barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga pemeriksa menggunakan kewenangan untuk menghitung secara jabatan bahwa yang dijual oleh Pemohon Banding bukan waste product (kapas) melainkan main product (benang) yang merupakan Barang Kena Pajak; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa transaksi penyerahan waste product atas sisa olahan kapas, dimana peneliti keberatan masih melakukan koreksi atas penjualan waste product kapas tersebut dan terutang PPN. Berdasarkan Pasal 2 ayat 2 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor: 31 tahun 2007, maka penyerahan kapas waste product yang masih berbentuk kapas menjadi tidak terutang PPN; bahwa waste product yang dijual oleh Pemohon Banding sesuai penelitian lapangan yang telah dilakukan oleh Terbanding masih dalam bentuk kapas. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor: 31 tahun 2007, maka atas penyerahan kapas waste product yang masih berbentuk kapas menjadi tidak terhutang PPN bila memenuhi kriteria yang disyaratkan dalam aturan tersebut; |
| Menurut Majelis | : | bahwa dalam persidangan Terbanding menjelaskan alasan Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa pada saat proses keberatan; bahwa Waste product yang dijual oleh Pemohon Banding adalah sisa olahan yang berbentuk kapas serat pendek. Kapas serat pendek tersebut diperoleh dari hasil pemisahan bahan baku kapas yang diimpor yang melalui proses dengan menggunakan mesin. Selanjutnya kapas serat panjang diproses oleh Pemohon Banding menjadi benang, sedangkan kapas serat pendek dijual oleh Pemohon Banding kepada pembeli perseorangan untuk diolah kembali dalam industri kapas kecantikan atau dimanfaatkan di dalam industri sumbu kompor; bahwa sesuai aturan Pasal 1 poin 2 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor: 31 tahun 2007, maka barang hasil pertanian yang dapat dibebaskan dari pengenaan PPN adalah barang hasil pertanian yang masuk di dalam daftar ketegori strategis dan barang hasil pertanian tersebut dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang pertanian; bahwa dari hasil penelitian Terbanding, Pemohon Banding bergerak di bidang usaha industri pemintalan benang, bukan di bidang pertanian. Oleh karena itu atas penyerahan waste product berupa kapas oleh Pemohon Banding kepada pihak lainnya menurut tim peneliti harus dikenakan PPN, karena penyerahan kapas tersebut oleh Pemohon Banding tidak memenuhi syarat akumulatif sebagai penyerahan hasil pertanian strategis yang dibebaskan PPN menurut PP 31 tahun 2007; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bantahan tertulis tanpa nomor tanggal 13 Agustus 2012 untuk menanggapi LPP dan LPK yang pada pokoknya menyatakan; Karena dalam Laporan Pemeriksaan Pajak sudah di koreksi oleh Tim Peneliti Keberatan dan sudah di terima sebagian (Dalam laporan Penelitian Keberatan Halaman 7 dari 9 Huruf D.3.3 angka 2 berbunyi: Perhitungan secara jabatan terhadap penjualan waste product oleh fungsional pemeriksa pajak KPP Madya Bandung dimana harga jual waste product tersebut dipersamakan dengan harga jual main product/finished product tidak dapat di terima oleh tim peneliti. Dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP-B.1.4) Ekualisasi Objek PPN terhadap Obyek PPh Badan, dalam kolom Keterangan: -Penjualan Waste (0%) di Bulan Oktober sebesar Rp.751.291.003,00; bahwa maka atas sengketa pajak atas penjualan waste product sebesar Rp.751.291.003,00 ini saja yang jadi masalah dan di sengketakan dalam proses Banding ini. Berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Menurut Tim Peneliti D.3.2 (Halaman 5 dari 9) Angka 3. Berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti penjualan berupa faktur pajak sederhana, bahwa terhadap penjualan waste product yang berasal dari pabrik di Karawang telah di kenai PPN, sedangkan penjualan waste product yang berasal dari pabrik di Bandung hanya di kenakan PPN untuk waste product yang dihasilkan dari proses drawaing I s.d Proses winding. Dengan demikian waste product yang dihasilkan sampai dengan proses combing tidak di kenakan PPN saat di jual ke pembeli perorangan. Menurut Pendapat Tim Peneliti D.3.3 (Halaman 7 dari 9) Angka 2. Alinea terakhir, Dengan demikian, menurut tim peneliti harga jual waste product tidak dapat dipersamakan dengan harga jual main product dan DPP PPN harus dihitung ulang sesuai dengan DPP PPN yang tertera di faktur pajak sederhana. Angka 3. (Halaman 8 dari 9) Waste product yang dijual oleh PT. WYSM sesuai hasil penelitian lapangan yang telah dilakukan oleh Tim peneliti masih dalam bentuk Kapas. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2007, maka atas penyerahan kapas waste product yang masih berbentuk kapas menjadi tidak terhutang PPN bila memenuhi criteria yang disyaratkan dalam aturan tsb. Akan tetapi syarat pemberian pembebasan pengenaan PPN atas penyerahan kapas berdasarkan Pasal 1 Peraturan pemerintah Nomor 31 tahun 2007 adalah bersifat akumulatif yaitu: pertama barang yang diserahkan masuk kategori barang pertanian strategis dan kedua pihak penyerah berklasifikasi usaha di bidang pertanian. Angka yang tertera dalam Kertas kerja Penelitian (Perhitungan PPN terhutang masa Juni sd Desember 2008) Page 2 of 2 angka 6 (Koreksi Pajak Keluaran oleh Peneliti) yaitu Waste sebesar Rp.75.129.100,00 (sama dengan kertas kerja Pemeriksaan Bulan Oktober). Tanggapan Pemohon Banding: Mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2007, Pasal 2 ayat (2) huruf c yaitu: barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c, oleh Petani atau kelompok Petani (Hanya terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003 perubahan kedua atas PP No. 12 Tahun 2001). Jadi dalam PP No. 31 tahun 2007 kata-kata oleh Petani atau kelompok petani sudah di hapus. Di pertegas lagi oleh SE DJP No. SE-01/PJ.02/2007 Tanggal 17 Januari 2007 angka 2 yaitu Sejak berlakunya peraturan tsb, barang hasil pertanian yang dibebaskan dari pengenaan PPN tidak lagi dibatasi hanya atas penyerahan oleh Petani atau Kelompok Petani. Oleh karena itu atas impor atau penyerahan Barang Hasil Pertanian yang dilakukan oleh pengusaha baik orang pribadi atau badan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa BKP yang diserahkan oleh Pemohon Banding adalah barang hasil pertanian berupa kapas sisa (waste product), apabila Pemohon Banding menggunakan dasar hukum berupa Pasal 2 ayat (2) huruf d PP No. 31 tahun 2007, maka dasar hukum tersebut hanya ditujukan untuk membebaskan pengenaan PPN untuk BKP berupa bibit dan/atau benih dari barang pertanian. Sedangkan BKP yang diajukan oleh Pemohon Banding untuk dibebaskan dari pengenaan PPN adalah barang hasil pertanian berupa kapas, bukan berupa bibit dan/atau benih; bahwa menurut Terbanding, barang hasil pertanian dan bibit/benih adalah dua barang yang berbeda. Dasar hukum yang digunakan untuk pembebasan pengenaan PPN atas kedua barang tersebut pun berbeda poin/huruf. Dengan demikian menurut Terbanding, Pemohon Banding telah keliru dalam menggunakan dasar hukum dalam pengajuan banding ke Pengadilan Pajak. Karena itu menurut Terbanding permohonan Pemohon Banding untuk membebaskan pengenaan PPN barang hasil pertanian dan membatalkan Surat Keputusan Keberatan barang hasil pertanian tidak dapat dilakukan dengan menggunakan dasar hukum Pasal 2 ayat (2) huruf d PP Nomor: 31 tahun 2007; bahwa Pasal 2 ayat (2) huruf d PP Nomor: 31 tahun 2007 tersebut hanya dapat diperuntukan bagi pembebasan PPN untuk bibit dan/atau benih, bukan untuk barang hasil pertanian tetapi tidak dapat digunakan untuk membebaskan pengenaan PPN atas penyerahan barang hasil pertanian. Sedangkan barang hasil pertanian hanya dapat dibebaskan dengan menggunakan pasal Pasal 2 ayat (2) huruf c PP Nomor: 31 tahun 2007; bahwa dengan demikian menurut Terbanding, adalah suatu kesalahan bila membebaskan pengenaan PPN barang hasil pertanian dengan menggunakan dasar hukum seperti yang pakai oleh Pemohon Banding di dalam surat permohonan bandingnya. Sehingga permohonan banding dari pihak Pemohon Banding, menurut Terbanding adalah keliru dan tidak dapat diterima; bahwa kapas sisa (waste product) Pemohon Banding tidak termasuk dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d PP No. 31 tahun 2007; bahwa dari Siklus Produksi menurut Pemohon Banding sendiri, terdapat proses dengan alat-alat atau mesin hinga diperoleh Kapas Serat Pendek (waste product); bahwa Kapas apabila dipetik langsung dari Pohon Kapas memang bukan merupakan BKP, tetapi, apabila sudah ada proses / dikemas adalah merupakan BKP dan dikenakan PPN, dengan demikian Terbanding berkesimpulan Waste Product Pemohon Banding merupakan BKP; bahwa mengenai angka-angka sudah sama dan tidak ada perbedaan dengan menurut Pemohon Banding dan Sengketa ini murni masalah Yuridis; bahwa dasar koreksi Terbanding adalah transaksi penyerahan waste product kapas atau sisa olahan kapas yang berbentuk kapas serat pendek dimana Terbanding melakukan koreksi atas penjualan waste product kapas tersebut dan terutang PPN. Bahwa sedangkan menurut Pemohon Banding berdasarkan Pasal 2 ayat 2 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor: 31 tahun 2007, maka penyerahan kapas waste product yang masih berbentuk kapas menjadi tidak terutang PPN. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa yang menjadi sengketa pada banding ini adalah penyerahan Barang Kena Pajak berupa waste product kapas atau sisa olahan kapas yang masih berbentuk kapas yang merupakan barang hasil pertanian. bahwa waste product kapas atau sisa olahan kapas yang berbentuk kapas serat pendek tersebut diperoleh dari pemisahan bahan baku kapas yang diproses dengan menggunakan mesin; bahwa terhadap penyerahan waste product atau sisa olahan berupa benang oleh Pemohon Banding telah dipungut Pajak Pertambahan Nilai (Pajak Keluaran) dan telah dilaporkan ke dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan terhadap penyerahan waste product atau sisa olahan berupa kapas menurut Pemohon Banding tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. bahwa Pasal 2 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor: 31 tahun 2007 tentang Perubahanan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa : atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Sedangkan Barang Kena Pajak yang diserahkan dan yang menjadi sengketa pada banding ini yang diajukan oleh Pemohon Banding bukan berupa bibit atau benih kapas tetapi berupa waste product kapas atau sisa olahan kapas yang masih berbentuk kapas; bahwa Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa: yang dimaksud dengan barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang : pertanian, perkebunan, dan kehutanan; peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau perikanan baik dari penangkapan atau budidaya; bahwa ketentuan Pasal 1 angka 2 tersebut telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahanan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai menjadi sbb. : Barang pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, dan kehutanan; peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau perikanan baik dari penangkapan atau budidaya; yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini bahwa pada angka 13 Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahanan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, untuk hasil pertanian berupa kapas yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah kapas yang diproses melalui : dipetik, dikeringkan, dipisahkan dari biji, digaruk, disisir dan hasilnya berupa : kapas hasil garuk dan sisir, kapas tidak digaruk dan tidak disisir, biji kapas. bahwa Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor: 31 tahun 2007 tentang Perubahanan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa : penyerahan Barang Kena Pajak berupa hasil pertanian dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa pada Peraturan Pemerintah Nomor: 31 tahun 2007 tentang Perubahanan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai antara lain tidak mengubah ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tersebut, dengan demikian ketentuan mengenai hasil pertanian berupa kapas tetap mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahanan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengemukakan alur proses pembuatan benang mulai dari proses: bahan baku, blowing, carding, pra drawing, high lap/lap former. Combing, drawing pass I, drawing pass II, rowing, spinning, winding, sampai dengan packing; bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut dapat diketahui bahwa waste product kapas atau sisa olahan kapas yang masih berbentuk kapas yang diserahkan oleh Pemohon Banding adalah kapas yang telah melalui proses produksi untuk pembuatan benang. Dengan demikian tidak memenuhi kualifikasi “diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut” sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahanan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa waste product yang berupa kapas serat pendek adalah hasil dari proses lanjutan untuk menghasilkan suatu bentuk atau barang tertentu, bukan sebagaimana proses dan hasil dari proses seperti dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 a quo; bahwa waste product yang berupa kapas serat pendek adalah waste dari hasil pengolahan kapas. Kapas yang diolah sesuai ketentuan adalah BKP sedangkan kapas yang langsung dipetik dari hasil pertanian bukan BKP/atas penyerahannya tidak dikenakan PPN; bahwa mengingat yang disengketakan adalah waste atas hasil produksi kapas (kapas olahan) maka atas waste-nya adalah merupakan kapas olahan oleh karena itu atas penyerahan waste product berupa kapas serat pendek tersebut terutang PPN; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka Majelis berpendapat mempertahankan koreksi Terbanding atas PPN yang harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp. 56.914.200,00 sehingga permohonan banding Pemohon Banding ditolak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Memperhatikan | : | Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Terbanding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2362/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 25 Oktober 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00647/207/08/441/10 tanggal 08 September 2010 atas nama: XXX, NPWP: YYY; |

