Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68754/PP/M.IXA/19/2016
Tahun Putusan

: 2016

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk Pos 1 s.d. 3 PIB, klasifikasi pos tarif 8544.20.21.00 (Pos 1) dan 8536.90.99.00 (Pos 2 dan 3), jenis barang berupa Cable 02YSWK2Y 3.6/9 1-50 Flexline ½ ‘S V45465-B19-C176-L6-CT Leoni, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 416614 tanggal 15 Oktober 2014, pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp9.054.000,00 (sembilan juta lima puluh empat ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding;