Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68753/PP/M.IXA/19/2016
Tahun Putusan
: 2016
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Pos 1 s.d. 11 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8301.10.00.00, jenis barang berupa 30 Iron Padlock “ATS dan lain-lain (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 479691 tanggal 26 November 2014 Pembebanan Tarif Bea Masuk (ACFTA) sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp77.423.000,00 (tujuh puluh tujuh juta empat ratus dua puluh tiga ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;