Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68755/PP/M.IXA/19/2016
Tahun Putusan
: 2016
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Pos 2 PIB Klasifikasi Pos Tarif 2922.19.90.00, jenis barang berupa Bisoprolol Fumarate, negara asal India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 068071 tanggal 22 April 2014 Pembebanan Tarif Bea Masuk (AIFTA) sebesar 0%, dan ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp5.122.000,00 (lima juta seratus dua puluh dua ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding;