Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37544/PP/M.XII/16/2012

Nomor Putusan Pengadilan Pajak : PUT.37544/PP/M.XII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak  : 2008   Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp.36.833.576,00;         Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-549/PJ./2000 juncto Nomor: KEP-323/PJ./2001 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan dan Tata Cara Penyampaian dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 dan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-302/PJ.52/2004 tanggal 10 Mei 2004 ditegaskan bahwa apabila tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut maka Faktur Pajak dianggap tidak benar, sebagai contoh, apabila ada ketentuan untuk mencoret yang tidak perlu tetapi tidak dicoret, maka informasi dalam Faktur Pajak tersebut menjadi tidak jelas, dengan demikian menjadi tidak memenuhi syarat formal; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Terbanding mengusulkan untuk menolak pendapat Pemohon Banding bahwa Faktur Pajak tersebut tidak termasuk dalam Faktur Pajak cacat yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak;     Menurut Pemohon Banding : bahwa dengan azas hukum “lex superior derogate legi inferiori” yakni peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya, mengalahkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah, dengan demikian S-302/PJ.52/2004 harus diabaikan, karena syarat agar Faktur Pajak tidak cacat pada surat tersebut, melebihi ketentuan peraturan di atasnya; bahwa Pemohon Banding juga melampirkan fotokopi Putusan Pengadilan Pajak yang mengadili perkara serupa, dimana Majelis Hakim menolak pendapat Terbanding dan menerima pendapat Pemohon Banding, yakni walaupun dalam uraian (“Jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn**”) tidak dilakukan pencoretan, tidak mengakibatkan Faktur Pajak tersebut menjadi cacat dan dikenakan sanksi, karena secara keseluruhan masih dapat ditelusuri dan diketahui Dasar Pengenaan Pajaknya beserta pajak terutangnya, dimana pajak terutang tersebut telah disetor ke Kas Negara; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak ada alasan untuk melakukan koreksi Faktur Pajak Masukan tersebut dalam sengketa ini;     Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp 36.833.576,00 berupa 25 Faktur Pajak Masukan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, juncto Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktober 2006, yaitu Faktur Pajak diisi tidak lengkap, jelas dan benar karena tidak dilakukan pencoretan dalam uraian “Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn”; bahwa Pemohon Banding menyatakan Faktur Pajak tersebut memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pasal 1 angka 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktober 2006; bahwa Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dinyatakan “Saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian, dan tata cara pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”; bahwa Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 juncto Pasal 1 angka 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktober 2006 dinyatakan bahwa ”Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:aNama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;b.Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak;c.Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;d.Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;e.Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;f.Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dang.Nama, Jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;”bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar disebutkan bahwa: -Keterangan dalam Faktur Pajak Standar harus diisi secara lengkap, jelas dan benar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya;-Faktur Pajak Standar yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan Faktur Pajak cacat yaitu Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;-Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak;-Tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak Standar adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti Faktur Pajak Standar yang disampaikan dalam persidangan Pemohon Banding tidak melakukan pencoretan pada kolom dan baris “Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn”; bahwa menurut Majelis, 25 Faktur Pajak yang diterima Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagai Faktur Pajak Standar sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 juncto Pasal 1 angka 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktober 2006; bahwa Majelis berpendapat, meskipun Pengusaha Kena Pajak Penjual tidak melakukan pencoretan, namun berdasarkan Faktur Pajak tersebut dapat diketahui dengan jelas bahwa Faktur Pajak diterbitkan berkenaan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dari Pengusaha Kena Pajak Penjual kepada Pemohon Banding sehingga jumlah yang tertera mewakili harga jual atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut; bahwa Pemohon Banding telah membayar lunas Pajak Pertambahan Nilai yang ditagih oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp 36.833.576,00 tidak tepat dan harus dibatalkan;   Menimbang : Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put – 37298/PP/M.I/15/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put – 37298/PP/M.I/15/2012 Jenis Pajak : PPh Badan     Tahun Pajak  : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 sebesar Rp. 11.611.558.751 yang tidak disetujui Pemohon Banding, terdiri atas: Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding: NoJenis Sengketa Objek Pajak Penghasilan BadanNilai Sengketa (Rp)1.2.Koreksi atas Biaya Luar Usaha Koreksi atas Biaya Administrasi dan Umum   11.457.460.553,00154.098.198,00Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding11.611.558.751,00Koreksi atas Biaya Luar Usaha sebesar Rp. 11.457.460.553,-         Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian data dan dokumen bukti pendukung biaya iklan (promosi) yang diberikan Pemohon Banding adalah data dan bukti dokumen pembayaran yang dilakukan PT. YYY kepada pihak agency tahun 2007 sebesar Rp. 11.531.935.927,00 (rincian terlampir); bahwa data dan bukti pendukung pembayaran biaya iklan ke agency PT. YYY tahun 2007 sebesar Rp. 11.531.935.927,00 tersebut tidak dapat dijadikan data dan dokumen bukti pendukung biaya iklan Pemohon Banding tahun 2007 sebesar Rp.11.457.460.553,00;     Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi Terbanding tidak sejalan dengan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP.150/WPJ.08/KP.0705/2010 tanggal 13 Juli 2010 untuk Tahun Pajak 2008 (terlampir) dimana tidak ada Koreksi Negatif atas Biaya Iklan sebesar Rp.11.457.237.732,00 dengan demikian Pemohon Banding berkesimpulan Terbanding telah mengakui secara implisif atas adanya Biaya Iklan pada tahun 2007 sebesar Rp. 11.457.237.732,00 dan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 atas biaya tersebut dapat dikurangkan dalam penghitungan penghasilan netto;     Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding dasar dilakukannya koreksi adalah pembebanan biaya iklan tahun 2007 dikarenakan bukti komersial invoice dan faktur pajak tahun 2008, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang PPh Tahun 2000, bahwa biaya pengurang penghasilan bruto yang dapat dikurangkan adalah biaya untuk tahun yang bersangkutan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dikarenakan biaya iklan sebesar Rp. 11.457.460.553,00 Pemohon Banding telah membukukannya secara akrual basis pada tahun 2007 sesuai dengan Pasal 28 ayat (5) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum Perpajakan yang diterapkan secara konsisten, hal ini tercermin dalam Laporan perhitungan Rugi Laba sebagai Biaya Lain-lain dan Neraca sebagai Pos Hutang lain-lain; bahwa Terbanding tidak meyakini data dan bukti pendukung pembayaran biaya iklan (promosi) adalah data dan bukti dokumen pembayaran yang dilakukan kepada PT YYY kepada pihak agency tahun 2007 sebesar Rp. 11.457.460.553; bahwa Pemohon Banding sudah menyampaikan data dan bukti pendukung terkait pembebanan biaya iklan berupa ikatan perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT YYY untuk tahun 2007, bukti tagihan dan faktur pajak; bahwa menurut Pemohon Banding commercial invoice dan faktur pajak diterbitkan oleh PT YYY tahun 2008 sebagai tanda bukti pembayaran yang pengakuan transaksinya dibebankan sebagai biaya di tahun 2007; bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan dikarenakan alamat pemberitahuan menghadiri persidangan ditujukan ke Jl M Blok YY, Papanggo Tanjung Priuk namun sejak bulan November 2010 sudah pindah alamat ke Jalan ZZ No. YY Jakarta Pusat; bahwa melalui surat nomor: 660/RS/Penjelasan PPh Badan 2007/Sanken/PP/2012 tanggal 10 Pebruari 2012, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut :-Bukti faktur pajak atas biaya advertising yang diterbitkan oleh PT YYY;-Bukti pembayaran berupa aplikasi transfer dan rekening koran Bank BBB kepada PT YYY melalui Bank BBB;-Bukti perjanjian kerja antara PT YYY dengan PT XXX tertanggal 2 Januari 2007 yang telah dilegalisir oleh Notaris AAA SH tentang promosi merk SS;-Bukti penagihan dan pelunasan dari perusahaan advertising ke PT YYY;-Sample iklan SS di Surat Kabar Ibukota dan Majalah;-Fotokopi SPHP nomor 150/WPJ/08/KP.0705/2010 tanggal 13 Juli 2010 untuk Pemohon dimana terlihat Terbanding tidak melakukan koreksi negatif atas biaya iklan sebesar Rp. 11.457.460.553,00;bahwa berdasarkan data tersebut diatas dapat diuraikan sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding membebankan biaya iklan tahun 2007 sebesar Rp.11.457.460.553,- berdasarkan ikatan perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT YYY; bahwa dalam perjanjian tertanggal 02 Januari 2007 termuat beberapa hal :-PT YYY selaku pihak pertama menyetujui melakukan promosi merk SS melalui TV, media, surat kabar, majalah dan lainlain dalam tahun 2007;-bahwa PT SS selaku Pemohon Banding menyetujui menanggung biaya promosi untuk tahun 2007 maksimal Rp.12.000.000.000,- yang akan dibayarkan pihak pertama terlebih dahulu;-bahwa biaya promosi tersebut akan dibebankan ke harga jual PT XXX;bahwa dasar koreksi Terbanding dikarenakan invoice dan faktur pajak diterbitkan oleh PT YYY tahun 2008 yang menurut Terbanding harus dibiayakan di tahun 2008, dan berdasarkan dokumen pendukung yang diserahkan Terbanding tidak dapat meyakini data dan bukti pendukung pembayaran biaya iklan (promosi) adalah data dan bukti pembebanan biaya iklan tahun 2007 sebesar Rp. 11.457.460.553; bahwa berdasarkan data atau dokumen pendukung dalam berkas perkara dikatahui adanya biaya luar usaha sebesar Rp. 11.457.460.553,- berupan biaya iklan tahun 2007 yang baru dibayarkan oleh Pemohon Banding tahun 2008; bahwa PT YYY menerbitkan Faktur Pajak dan Commercial Invoice kepada Pemohon Banding di tahun 2008 dan Pemohon Banding melakukan pembayaran tahun 2008; bahwa adapun keterangan yang terdapat dalam invoice dan faktur pajak yang diterbitkan tahun 2008 adalah Pengalihan biaya advertising 2007 PT YYY ke PT XXX sesuai perjanjian; bahwa berdasarkan Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak Tahun Pajak 2008 terhadap Pemohon Banding diketahui Terbanding tidak melakukan koreksi fiskal negatif atas koreksi yang berasal dari tahun pajak 2007 berupa invoice dan faktur pajak yang diterbitkan tahun 2008; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Majelis berpendapat bahwa pembebanan biaya iklan sebesar Rp. 11.457.460.553,- di tahun pajak 2007 dan yang dilunasi di tahun 2008 berhubungan dengan kegiatan mendapat, menagih dan memelihara penghasilan, sehingga pengeluaran tersebut dapat dikurangkan dalam perhitungan penghasilan kena pajak di tahun 2007; bahwa dengan demikian maka koreksi Terbanding sebesar Rp. 11.457.460.553,- tidak dapat dipertahankan; Koreksi atas Biaya Administrasi dan Umum sebesar Rp. 154.098.198;       Menurut Terbanding : bahwa dasar koreksi Terbanding merupakan biaya-biaya yang tidak memiliki bukti pendukung yang memadai dan atas biaya yang tidak seharusnya dijadikan sebagai beban di tahun 2007;   Menurut Pemohon Banding :  bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatannya halaman 2 berbunyi bahwa “Kami menyatakan setuju atas Koreksi Positif Biaya Administrasi dan Umum sebesar Rp. 154.098.198,-;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan data dan bukti yang ada dalam berkas perkara, maka Majelis berpendapat koreksi yang sudah disetujui pada saat keberatan tidak dapat diajukan banding lagi; bahwa dalam Banding ini terdapat

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36745/PP/M.IX/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36745/PP/M.IX/19/2012 Jenis Pajak : BM     Tahun Pajak  : 2009   Pokok Sengketa : pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor : 246714 tanggal 7 September 2009 berupa 19 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China diberitahukan sebesar CIF USD 20,676.24 ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 26,570.38, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding         Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-7796/KPU.01/2009 tanggal 6 Nopember 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 246714 tanggal 7 September 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 26,570.38. Terbanding menjelaskan data-data yang telah diserahkan Pemohon Banding belum cukup lengkap dan memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar. Nilai pabean atas barang-barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 246714 tanggal 7 September 2009 ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 26,570.38;     Menurut Pemohon Banding : bahwa sesuai Surat Pemohon Banding Nomor: KUG-074/IJM/I/11 tanggal 18 Januari 2011, dijelaskan hal-hal sebagai berikut Berdasarkan bukti data dokumen pendukung nilai transaksi dan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 246714 tanggal 7 September 2009 adalah benar-benar harga transaksi Pemohon Banding, dan bukti data dokumen pendukung telah lengkap dan memadai. Pemohon Banding menolak dan tidak setuju penetapan nilai pabean yang dilakukan Terbanding menggunakan survey harga pasar di Toko Buku BBB Pasar Rawamangun karena tidak ada bukti yang jelas mengenai alamat Toko Buku BBB Pasar Rawamangun, contoh barang identik, dan faktur pembelian barang,     Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-7796/KPU.01/2009 tanggal 6 Nopember 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 246714 tanggal 7 September 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 26,570.38; bahwa sesuai Pasal 15 Ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 butir d : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, disebutkan Metode I tidak dapat digunakan apabila Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang objektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi; bahwa Terbanding menjelaskan mengenai metode penetapan nilai pabean yang digunakan yaitu menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hirarki penggunaanya; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 246714 tanggal 7 September 2009 sebesar C&F USD 20,676.24 adalah nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan Certificate of Marine Insurance PT. AA Nomor: 0601030600002 tanggal 27 Agustus 2009 untuk Invoice Nomor : DMI-S/09055 tanggal 21 Agustus 2009 dan dengan Bill of Lading Nomor : SNK002xxxx Tanggal 27 Agustus 2009; bahwa barang impor berupa 19 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan Bill of Lading Nomor: SNK0020090803700 Tanggal 27 Agustus 2009 dan Invoice Nomor: DMI-S/09055 tanggal 21 Agustus 2009 serta Packing List Nomor: DMI-S/09055 tanggal 21 Agustus 2009 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 246714 tanggal 7 September 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 20,676.24; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 246714 tanggal 7 September 2009 adalah 19 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari SSS Corp., Ltd, China, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 20,676.24 telah sesuai dengan Invoice Nomor: DMI-S/09055 tanggal 21 Agustus 2009, Packing List Nomor: DMI-S/09055 tanggal 21 Agustus 2009, dan Bill of Lading Nomor: SNK0020090803700 Tanggal 27 Agustus 2009; bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: DMI-S/09055 tanggal 21 Agustus 2009 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar USD 20,676.24 sesuai dengan bukti Telegraphic Transfer Bank CCC tanggal 27 Agustus 2009 sebesar USD 20,676.24 dan bukti Rekening koran Bank CCC tanggal 27 Agustus 2009; bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Buku Besar bulan Agustus 2009-Oktober 2009 dan Kartu Stock bulan September 2009, ditemukan adanya arus uang dan arus barang atas barang impor sesuai PIB Nomor: 246714 tanggal 7 September 2009; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun  2006, nilai transaksi (Metode I) menduduki hirarki pertama dalam penetapan nilai pabean; bahwa mempertimbangkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36695/PP/M.I/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36695/PP/M.I/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa     Tahun Pajak  : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Juli 2007 sebesar Rp1.012.490.004,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri Rp.1.012.490.004,00         Menurut Terbanding : bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Peredaran usaha terkait penjualan lokal ke afiliasi sebesar Rp. 12.149.880.051,00. Koreksi tersebut merupakan hasil penghitungan ulang atas nilai penjualan karena adanya indikasi transfer pricing dalam penentuan harga jual pada related party sehingga sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, DJP berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan WP lainnya dengan harga wajar yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa;     Menurut Pemohon Banding : bahwa Terbanding tidak menggunakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan tersebut secara benar karena berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dilakukan koreksi bila transaksi tersebut tidak sesuai dengan kewajaran. Dalam hal ini, Terbanding tidak melakukan analisis bahwa transaksi yang terjadi antara PT YYY dan ZZZ tidak sesuai kewajaran;     Menurut Majelis : bahwa Majelis menanyakan Terbanding apakah melakukan analisa kewajaran penjualan kepihak yang mempunyai hubungan istimewa disandingkan dengan penjualan yang dilakukan ke pihak independen; bahwa Terbanding mengatakan tidak sampai sejauh itu, Terbanding hanya melakukan analisa fungsi dengan membandingkan fungsi PT ZZZ dengan PT YYY; bahwa Majelis menanyakan Terbanding mengenai dasar hukum ketentuan perpajakan yang digunakan sehingga Terbanding menyimpulkan PT ZZZ dan PT YYY memiliki fungsi yang sama; bahwa Terbanding mengatakan sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Pajak disebutkan aturan yang dirujuk Terbanding adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor: Kep-01/PJ.7/1993 tanggal 9 Maret 1993 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa, SE-04/PJ.07/1993 tentang petunjuk penanganan Transfer Pricing dan UU PPh Pasal 18 dengan metode yang digunakan adalah metode cost plus dengan melihat berapa margin profit atau mark up didasarkan atas fungsi yang sama antara PT ZZZ dan PT YYY; bahwa Pemohon Banding mengatakan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : Kep-01/PJ.7/1993 jelas mengatur prosedur apa yang harus dibuat Terbanding kaitannya dengan hubungan istimewa, namun Terbanding tidak melakukan penilaian atas pengujian kewajaran dan belum melakukan analisa fungsi sebagaimana diamanatkan dalam KEP-01/PJ.01/1993, metode cost plus hanya kepada produsen yang memproduksi barang setengah jadi; bahwa Terbanding mengatakan berdasaran Pasal 18 (3) UU PPh DJP berwenang menentukan nilai wajar, memang Terbanding tidak membandingkan Penjualan kepada pihak ketiga yang independen dari penjual yang juga melakukan penjualan terhadap afiliasinya, namun dalam sengketa ini harga telah ditetapkan di agreement dalam schedule 2 mengenai pricing formula jelas ada pembagian laba, margin kotor harga sudah ditetapkan lebih dulu di awal periode, pihak manufacture mengambil resiko yang lebih besar dibandingkan distributor; bahwa Terbanding mengatakan metode cost plus untuk menguji hubungan istimewa juga bisa digunakan untuk barang jadi; bahwa menurut Pemohon Banding transaksi adalah wajar, maksud penentuan harga di awal dikarenakan pricing ditentukan beberapa bulan sebelum tahun berlanjut dan melihat harga yang bisa diserap oleh masyarakat, seperti diketahui bahwa obat nyamuk ini dikonsumsi oleh masyarakat menengah ke bawah, sedikit saja dinaikkan harganya akan sangat mempengaruhi jumlah permintaan di pasar; bahwa menurut Pemohon Banding untuk tahun 2009 sudah selesai diperiksa Terbanding, dengan materi yang sama setelah dipresentasikan di Kantor Pelayanan Pajak, Terbanding setuju dan tidak dilakukan lagi koreksi di tahun pajak tersebut; bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan, Terbanding dalam menetapkan nilai wajar hubungan istimewa menggunakan dasar hukum Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : Kep-01/PJ.7/1993 tanggal 9 Maret 1993 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa, dengan metode yang digunakan adalah metode cost plus; bahwa dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : Kep-01/PJ.7/1993 tanggal 9 Maret 1993 dengan metode cost plus antara lain diterangkan : Metode ini umumnya digunakan pada usaha pabrikasi yang menjual produk kepada afiliasinya untuk diproses lebih lanjut. Perhitungan harga wajar dengan metode ini dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar kepada biaya produksi. Data persentase laba kotor wajar dapat diperoleh dari : -Penjualan kepada pihak ketiga yang independen dari penjual yang juga melakukan penjualan terhadap afiliasinya,-Penjualan oleh pihak-pihak yang independen,-Komisi yang diterima oleh suatu agen pembelian dalam hal fungsi penjualan yang dilakukan oleh penjual adalah sama dengan fungsi penjualan yang dilakukan oleh agen pembelian tersebut,-Persentase laba kotor dari perusahaan sejenis;bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan Terbanding melakukan perhitungan kembali harga wajar menggunakan metode cost plus dengan menyamakan margin PT YYY sama dengan margin PT ZZZ yaitu 25% tidak sesuai dengan ketentuan, dikarenakan Terbanding tidak melakukan analisa perbandingan cost dengan perusahaan sejenis yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, tetapi mengambil margin perusahaan yang tidak sebanding atau secara vertikal; bahwa untuk Tahun Pajak 2009 dengan materi yang sama, Terbanding melakukan pemeriksaan namun tidak melakukan koreksi lagi dan dapat menerima peredaran usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Majelis berpendapat koreksi Terbanding sebesar Rp.12.149.880.051,- tidak dapat dipertahankan;     Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa oleh karena itu jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2007 termasuk sanksi administrasi yang disengketakan oleh Pemohon Banding dan dikabulkan Majelis menjadi sebagai berikut: Tabel nilai sengketa pajak versi murni Pemohon Banding yang dikabulkan termasuk sanksi administrasiPajak dan Sanksi Administrasi Versi Terbanding (Rp.)Versi murni Pemohon Banding (Rp.)Jumlah yang disengketakan versi murni Pemohon Banding (Rp.)Jumlah yang tidak dikabulkan oleh Majelis (Rp.) Jumlah yang dikabulkan oleh Majelis (Rp.)1234 (2-3)5 (4-6)6 (= kolom 4tabel di atas)Pajak terutang1.068.579.599967.330.599101.249.0000,00101.249.000Kredit Pajak(967.330.599)(967.330.599)00,000Jumlah yang kurang/ (lebih) dibayar  101.249.000 0101.249.000  0,00101.249.000Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya  0 000,000Jumlah Pajak yang kurang/(lebih) dibayar   101.249.00 0101.249.0000,00 101.249.000Sanksi Administrasi– Pasal 13 ayat (2)– Pasal 13 ayat (3) 48.599.52000048.599.52000,000,0048.599.5200Jumlah PPN yang masih harus dibayar149.848.5200149.848.5200,00149.848.520bahwa oleh karena atas jumlah PPN yang masih harus dibayar yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp 149.848.520,00, dikabulkan seluruhnya oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;   Mengingat :  Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36644/PP/M.I/10/2012

utusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36644/PP/M.I/10/2012 Jenis Pajak : PPh Pasal 21     Tahun Pajak  : 2006   Pokok Sengketa : pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai koreksi negatif Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp1.624.158.900,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : Penelah berpendapat bahwa koreksi negatip obyek PPh Pasal 21 sebesar Rp.866.292.428,00 diusulkan untuk dibatalkan, sedangkan koreksi negatip obyek PPh Pasal 21 sebesar Rp.1.624.158.900,00 diusulkan untuk tetap dipertahankan;     Menurut Pemohon Banding : bahwa jadi jelaslah bahwa pembayaran sejumlah tersebut bukan merupakan pembayaran dividen, tetapi merupakan pembayaran gaji dan bonus kepada BBB dan AAA selaku Direktur dan Komisaris dari Pemohon Banding pada Tahun 2006 sehingga merupakan obyek PPh Pasal 21;     Menurut Majelis : bahwa Pemeriksa melakukan koreksi positip obyek PPh Pasal 23 atas deviden sebesar Rp.2.490.451.328,00 karena terdapat pembayaran / biaya gaji (Obyek PPh Pasal 21) yang dijadikan sebagai pembayaran deviden (obyek PPh Pasal 23) sebesar Rp2.490.451.328,00 dengan dasar hukum penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g angka 12 UU Pajak Penghasilan; bahwa menurut Terbanding, alasan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding terkait dengan koreksi pembayaran gaji, bonus dan tantiem sebesar Rp.2.490.451.328,00 pada dasarnya sama dengan alasan yang dikemukakan oleh Pemohon Banding dalam surat permohonan keberatan Pemohon Banding bahkan pada saat mengajukan keberatan sebesar Rp.866.292.428,00 telah diterima sehingga yang menjadi pokok sengketa banding hanya sebesar Rp.1.624.158.900,00; bahwa berdasarkan penelitian atas SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun 2006 dan Lampiran 1721 A-1 diketahui bahwa biaya gaji, tantiem, bonus, gratifikasi untuk AAA sebagai Direktur sebesar Rp2.490.451.328,00 dengan rincian sebagai berikut : Gaji, Tunjangan lainnya dan Premi AsuransiRp    866.292.428,00Tantiem, Bonus, Gratifikasi, Jasa ProduksiRp 1.624.158.900,00Jumlah penghasilan brutoRp 2.490.451.328,00bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengemukakan sengketa ini berkaitan dengan sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2006, dimana Terbanding melakukan koreksi terhadap biaya gaji dan honorarium sebesar Rp1.624.158.900,00; bahwa Majelis mengemukakan karena sengketa ini berkaitan dengan Pajak Penghasilan Badan sehingga pemeriksaan materi sengketa Pajak Penghasilan Pasal 21 mengikuti pemeriksaan materi sengketa Pajak Penghasilan Badan; bahwa dalam pemeriksaan sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006, Majelis melakukan pemeriksaan dengan hasil sebagai berikut: bahwa Terbanding mengemukakan koreksi dikenakan atas penghasilan yang dibebankan sebagai biaya yang menurut Terbanding tidak wajar sehingga dianggap sebagai dividen terselubung dan merupakan upaya penghindaran pajak; bahwa Terbanding mengemukakan memang tidak terdapat bukti pembagian dividen karena RUPS yang memutuskannya, namun substansinya pada Pasal 9 ayat (1) huruf f Undang-undang Pajak Penghasilan Terbanding tidak melakukan koreksi atas gaji karena memang digunakan untuk pembayaran gaji direktur dan komisaris, namun yang ditekankan adalah adanya jumlah gratifikasi yang melebihi kewajaran berupa tantiem sejumlah kurang lebih 27% dari penghasilan bruto dan dikarenakan tidak terdapat pembayaran dividen karena perusahaan merugi tetapi terdapat pembayaran bonus yang tidak wajar; bahwa Pemohon Banding mengemukakan koreksi Terbanding terkait kewajaran pembayaran atas bonus namun Pemohon Banding berpendapat hal tersebut wajar karena merupakan imbal prestasi terhadap kinerja direktur; bahwa Terbanding mengemukakan bisakah dijelaskan parameter kuantitatifnya karena sepengetahuan Terbanding untuk dividen biasa merupakan hasil laba ditahan, namun di dalam sengketa ini mengapa perusahaan rugi tetapi tetap memberikan bonus. Jadi di sini Terbanding menekankan kewajaran terkait besarnya bonus yang diberikan; bahwa menurut Terbanding mungkin menjadi wajar bila pengurus perusahaan tidak merangkap pemegang saham atau perusahaan tidak menunjukkan performa merugi; bahwa menurut Pemohon Banding biaya gaji sebesar Rp.1.624.158.900,00 tersebut adalah benar-benar merupakan pembayaran gaji kepada BBB dan AAA selaku Direktur dan Komisaris dari Pemohon Banding, dimana mereka dalam kesehariannya bertanggung jawab dan melakukan kegiatan untuk menjalankan usaha dari Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding pembayaran atas biaya gaji dan bonus kepada AAA sebesar Rp.1.624.158.900,00 tersebut dilakukan secara berkala setiap bulannya seperti halnya karyawan lainnya dalam menerima gaji maupun bonus dari Pemohon Banding. Sementara pembayaran kepada BBB selaku Komisaris adalah Rp.82.838.700,00; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan kepemilikan saham BBB dan AAA masing-masing 50%; bahwa menurut Majelis, status AAA selain pemegang saham juga sebagai pengurus dengan jabatan Diretur dan BBB jabatannya adalah sebagai Komisaris sehingga mereka berhak untuk mendapatkan gaji dan bonus dari perusahaan dan dalam persidangan Terbanding juga tidak dapat menjelaskan berapa pembayaran gaji dan bonus yang wajar menurut Terbanding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas banding, penjelasan serta keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, maka Majelis berkesimpulan koreksi positif Penghasilan Neto sebesar Rp.1.624.158.900,00, tidak dapat dipertahankan; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 tersebut, Majelis berkesimpulan karena koreksi positif Penghasilan Neto sebesar Rp.1.624.158.900,00 tidak dapat dipertahankan, maka tidak lagi terdapat dasar untuk melakukan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21, sehingga koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp.1.624.158.900,00 tidak dapat dipertahankan;     Menimbang : bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan tidak terdapat selisih antara jumlah yang dimohon dengan jumlah yang tidak dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;   Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan;   Mengingat :  1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;       Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-602/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 10 Juni 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2006 Nomor : 00002/401/06/073/08 tanggal 5 Juni 2008, atas nama: PT. XXX, sehingga jumlah yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sesuai dengan Surat Banding Pemohon Banding, sebagai berikut: DPPRp. 9.144.678.462,00PPh TerutangRp. 1.548.685.348,00Kredit PajakRp. 1.548.685.348,00PPh kurang (lebih) dibayarRp.                      0,00.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36619/PP/M.XV/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36619/PP/M.XV/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak  : 2003   Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 sebesar Rp.1.472.209.932,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp.1.472.209.932,00 karena adanya pengkreditan Pajak Masukan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon banding sesuai Pasal 9 ayat (8) UU Nomor 18/2000 dan adanya jawaban konfirmasi yang menyatakan “tidak ada” sesuai dengan lampiran KEP-754/PJ./ 2001 tentang Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan point C.1.4.1.3.2;     Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding berpendapat pajak masukan dari biaya promosi dan pemasaran bukan merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat 8 (b) UU PPN karena biaya-biaya tersebut dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dari usaha pembuatan, pendistribusian dan penjualan produk-produk teh merek Frestea dan Nestea. Pengeluaran-pengeluaran promosi dan pemasaran tersebut sangat esensial untuk memastikan kesuksesan, kelangsungan dan kelanjutan usaha minuman teh Pemohon Banding di Indonesia;     Menurut Majelis : bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat dasar Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 sebesar Rp.1.472.209.932,00, pada dasarnya adalah karena Pajak Masukan sebesar Rp.1.472.209.932,00 tersebut tidak berhubungan langsung dengan usaha Pemohon Banding, dan didalam bagian dari Pajak Masukan sebesar Rp.1.472.209.932,00 tersebut juga dikoreksi karena : -bahwa atas Pajak Masukan sebesar Rp.154.229.523,00 dikoreksi juga karena hasil jawaban konfirmasi menyatakan tidak ada, dan;  -bahwa atas Pajak Masukan sebesar Rp.79.050.000,00 dikoreksi juga karena merupakan Faktur Pajak Cacat karena tidak mencantumkan jabatan penanda tangan Faktur Pajak tersebut;bahwa dalam persidangan Terbanding tidak membahas dasar koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp.154.229.523,00 yang berdasarkan hasil jawaban konfirmasi menyatakan tidak ada dan Pajak Masukan sebesar Rp.79.050.000,00 karena merupakan Faktur Pajak Cacat, sehingga dalam persidangan tidak dilakukan pemeriksaan atas dasar koreksi tersebut; bahwa Terbanding dalam persidangan hanya membahas dasar koreksinya adalah Pajak Masukan sebesar Rp.1.472.209.932,00 tersebut tidak berhubungan langsung dengan usaha Pemohon Banding; bahwa Majelis berpendapat dasar koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.1.472.209.932,00 oleh Terbanding adalah hanya karena Pajak Masukan sebesar Rp.1.472.209.932,00 tersebut tidak berhubungan langsung dengan usaha Pemohon Banding; bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa sengketa koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 sebesar Rp.1.472.209.932,00 karena Terbanding berpendapat bahwa Pajak Masukan tersebut tidak berhubungan dengan usaha sehingga merupakan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sedangkan Pemohon Banding berpendapat Pajak Masukan tersebut berhubungan dengan usaha sehingga bukan merupakan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 sebesar Rp.1.472.209.932,00 merupakan bagian dari perolehan biaya usaha yang juga dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp.20.693.240.749,00 atas 6 jenis biaya usaha dalam Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003 atas nama Pemohon Banding bahwa Majelis berpendapat sengketa banding ini terkait dengan koreksi atas pembebanan biaya usaha sebesar Rp.20.693.240.749,00 atas 6 jenis biaya usaha dalam sengketa banding Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003 atas nama Pemohon Banding; bahwa dasar koreksi Terbanding atas koreksi pembebanan biaya usaha sebesar Rp.20.693.240.749,00 atas 6 jenis biaya usaha dalam sengketa banding Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003 atas nama Pemohon Banding adalah pembebanan biaya usaha tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sedangkan menurut Pemohon Banding mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan; bahwa oleh karena Majelis berpendapat sengketa banding atas koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 sebesar Rp.1.472.209.932,00 terkait dengan koreksi atas pembebanan biaya usaha sebesar Rp.20.693.240.749,00 atas 6 jenis biaya usaha dalam sengketa banding Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003 atas nama Pemohon Banding maka Majelis berkesimpulan penyelesaian sengketa banding atas koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 sebesar Rp.1.472.209.932,00 mengikuti penyelesaian sengketa banding atas koreksi pembebanan biaya usaha sebesar Rp.20.693.240.749,00 atas 6 jenis biaya usaha dalam sengketa banding Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003 atas nama Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding juga mengajukan banding atas koreksi pembebanan biaya usaha sebesar Rp.20.693.240.749,00 atas 6 jenis biaya usaha dalam Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003 dan telah diputuskan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36501/PP/M.XV/15/2012; bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36501/PP/M.XV/15/2012, Majelis berpendapat sebagai berikut : -bahwa Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 Sebagaimana yang Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan menyatakan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan; -bahwa penjelasan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 Sebagaimana yang Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan menyatakan:  -bahwa biaya-biaya yang dimaksud dalam ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran;  -bahwa untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak;  -bahwa pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak, tidak boleh dibebankan sebagai biaya;  -bahwa pengeluaran-pengeluaran yang tidak ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, misalnya pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan pribadi pemegang saham, pembayaran bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk keperluan pribadi peminjam serta pembayaran premi asuransi untuk kepentingan pribadi,