Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36644/PP/M.I/10/2012
Tahun Putusan

: 2012

Kategori Putusan
: PPh Pasal 21
pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai koreksi negatif Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp1.624.158.900,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;