Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36644/PP/M.I/10/2012

utusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36644/PP/M.I/10/2012

Jenis Pajak:PPh Pasal 21
  
Tahun Pajak :2006
 
Pokok Sengketa:pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai koreksi negatif Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp1.624.158.900,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
  
  
Menurut Terbanding:Penelah berpendapat bahwa koreksi negatip obyek PPh Pasal 21 sebesar Rp.866.292.428,00 diusulkan untuk dibatalkan, sedangkan koreksi negatip obyek PPh Pasal 21 sebesar Rp.1.624.158.900,00 diusulkan untuk tetap dipertahankan;
  
Menurut Pemohon Banding:bahwa jadi jelaslah bahwa pembayaran sejumlah tersebut bukan merupakan pembayaran dividen, tetapi merupakan pembayaran gaji dan bonus kepada BBB dan AAA selaku Direktur dan Komisaris dari Pemohon Banding pada Tahun 2006 sehingga merupakan obyek PPh Pasal 21;
  
Menurut Majelis:bahwa Pemeriksa melakukan koreksi positip obyek PPh Pasal 23 atas deviden sebesar Rp.2.490.451.328,00 karena terdapat pembayaran / biaya gaji (Obyek PPh Pasal 21) yang dijadikan sebagai pembayaran deviden (obyek PPh Pasal 23) sebesar Rp2.490.451.328,00 dengan dasar hukum penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g angka 12 UU Pajak Penghasilan;

bahwa menurut Terbanding, alasan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding terkait dengan koreksi pembayaran gaji, bonus dan tantiem sebesar Rp.2.490.451.328,00 pada dasarnya sama dengan alasan yang dikemukakan oleh Pemohon Banding dalam surat permohonan keberatan Pemohon Banding bahkan pada saat mengajukan keberatan sebesar Rp.866.292.428,00 telah diterima sehingga yang menjadi pokok sengketa banding hanya sebesar Rp.1.624.158.900,00;

bahwa berdasarkan penelitian atas SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun 2006 dan Lampiran 1721 A-1 diketahui bahwa biaya gaji, tantiem, bonus, gratifikasi untuk AAA sebagai Direktur sebesar Rp2.490.451.328,00 dengan rincian sebagai berikut :

Gaji, Tunjangan lainnya dan Premi AsuransiRp    866.292.428,00Tantiem, Bonus, Gratifikasi, Jasa ProduksiRp 1.624.158.900,00Jumlah penghasilan brutoRp 2.490.451.328,00
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengemukakan sengketa ini berkaitan dengan sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2006, dimana Terbanding melakukan koreksi terhadap biaya gaji dan honorarium sebesar Rp1.624.158.900,00;

bahwa Majelis mengemukakan karena sengketa ini berkaitan dengan Pajak Penghasilan Badan sehingga pemeriksaan materi sengketa Pajak Penghasilan Pasal 21 mengikuti pemeriksaan materi sengketa Pajak Penghasilan Badan;

bahwa dalam pemeriksaan sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006, Majelis melakukan pemeriksaan dengan hasil sebagai berikut:

bahwa Terbanding mengemukakan koreksi dikenakan atas penghasilan yang dibebankan sebagai biaya yang menurut Terbanding tidak wajar sehingga dianggap sebagai dividen terselubung dan merupakan upaya penghindaran pajak;

bahwa Terbanding mengemukakan memang tidak terdapat bukti pembagian dividen karena RUPS yang memutuskannya, namun substansinya pada Pasal 9 ayat (1) huruf f Undang-undang Pajak Penghasilan Terbanding tidak melakukan koreksi atas gaji karena memang digunakan untuk pembayaran gaji direktur dan komisaris, namun yang ditekankan adalah adanya jumlah gratifikasi yang melebihi kewajaran berupa tantiem sejumlah kurang lebih 27% dari penghasilan bruto dan dikarenakan tidak terdapat pembayaran dividen karena perusahaan merugi tetapi terdapat pembayaran bonus yang tidak wajar;

bahwa Pemohon Banding mengemukakan koreksi Terbanding terkait kewajaran pembayaran atas bonus namun Pemohon Banding berpendapat hal tersebut wajar karena merupakan imbal prestasi terhadap kinerja direktur;

bahwa Terbanding mengemukakan bisakah dijelaskan parameter kuantitatifnya karena sepengetahuan Terbanding untuk dividen biasa merupakan hasil laba ditahan, namun di dalam sengketa ini mengapa perusahaan rugi tetapi tetap memberikan bonus. Jadi di sini Terbanding menekankan kewajaran terkait besarnya bonus yang diberikan;

bahwa menurut Terbanding mungkin menjadi wajar bila pengurus perusahaan tidak merangkap pemegang saham atau perusahaan tidak menunjukkan performa merugi;

bahwa menurut Pemohon Banding biaya gaji sebesar Rp.1.624.158.900,00 tersebut adalah benar-benar merupakan pembayaran gaji kepada BBB dan AAA selaku Direktur dan Komisaris dari Pemohon Banding, dimana mereka dalam kesehariannya bertanggung jawab dan melakukan kegiatan untuk menjalankan usaha dari Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding pembayaran atas biaya gaji dan bonus kepada AAA sebesar Rp.1.624.158.900,00 tersebut dilakukan secara berkala setiap bulannya seperti halnya karyawan lainnya dalam menerima gaji maupun bonus dari Pemohon Banding. Sementara pembayaran kepada BBB selaku Komisaris adalah Rp.82.838.700,00;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan kepemilikan saham BBB dan AAA masing-masing 50%;

bahwa menurut Majelis, status AAA selain pemegang saham juga sebagai pengurus dengan jabatan Diretur dan BBB jabatannya adalah sebagai Komisaris sehingga mereka berhak untuk mendapatkan gaji dan bonus dari perusahaan dan dalam persidangan Terbanding juga tidak dapat menjelaskan berapa pembayaran gaji dan bonus yang wajar menurut Terbanding;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas banding, penjelasan serta keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, maka Majelis berkesimpulan koreksi positif Penghasilan Neto sebesar Rp.1.624.158.900,00, tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 tersebut, Majelis berkesimpulan karena koreksi positif Penghasilan Neto sebesar Rp.1.624.158.900,00 tidak dapat dipertahankan, maka tidak lagi terdapat dasar untuk melakukan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21, sehingga koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp.1.624.158.900,00 tidak dapat dipertahankan;
  
Menimbang:bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan tidak terdapat selisih antara jumlah yang dimohon dengan jumlah yang tidak dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
 
Memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan;
 
Mengingat1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-602/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 10 Juni 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2006 Nomor : 00002/401/06/073/08 tanggal 5 Juni 2008, atas nama: PT. XXX, sehingga jumlah yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sesuai dengan Surat Banding Pemohon Banding, sebagai berikut:

DPPRp. 9.144.678.462,00PPh TerutangRp. 1.548.685.348,00Kredit PajakRp. 1.548.685.348,00PPh kurang (lebih) dibayarRp.                      0,00.