Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37544/PP/M.XII/16/2012
Tahun Putusan

: 2016

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp.36.833.576,00;