Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36745/PP/M.IX/19/2012
Tahun Putusan

: 2012

Kategori Putusan
: Bea Cukai
pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor : 246714 tanggal 7 September 2009 berupa 19 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China diberitahukan sebesar CIF USD 20,676.24 ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 26,570.38, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding