Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36695/PP/M.I/16/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa |
| Tahun Pajak | : | 2007 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Juli 2007 sebesar Rp1.012.490.004,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri Rp.1.012.490.004,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Peredaran usaha terkait penjualan lokal ke afiliasi sebesar Rp. 12.149.880.051,00. Koreksi tersebut merupakan hasil penghitungan ulang atas nilai penjualan karena adanya indikasi transfer pricing dalam penentuan harga jual pada related party sehingga sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, DJP berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan WP lainnya dengan harga wajar yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Terbanding tidak menggunakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan tersebut secara benar karena berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dilakukan koreksi bila transaksi tersebut tidak sesuai dengan kewajaran. Dalam hal ini, Terbanding tidak melakukan analisis bahwa transaksi yang terjadi antara PT YYY dan ZZZ tidak sesuai kewajaran; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Majelis menanyakan Terbanding apakah melakukan analisa kewajaran penjualan kepihak yang mempunyai hubungan istimewa disandingkan dengan penjualan yang dilakukan ke pihak independen; bahwa Terbanding mengatakan tidak sampai sejauh itu, Terbanding hanya melakukan analisa fungsi dengan membandingkan fungsi PT ZZZ dengan PT YYY; bahwa Majelis menanyakan Terbanding mengenai dasar hukum ketentuan perpajakan yang digunakan sehingga Terbanding menyimpulkan PT ZZZ dan PT YYY memiliki fungsi yang sama; bahwa Terbanding mengatakan sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Pajak disebutkan aturan yang dirujuk Terbanding adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor: Kep-01/PJ.7/1993 tanggal 9 Maret 1993 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa, SE-04/PJ.07/1993 tentang petunjuk penanganan Transfer Pricing dan UU PPh Pasal 18 dengan metode yang digunakan adalah metode cost plus dengan melihat berapa margin profit atau mark up didasarkan atas fungsi yang sama antara PT ZZZ dan PT YYY; bahwa Pemohon Banding mengatakan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : Kep-01/PJ.7/1993 jelas mengatur prosedur apa yang harus dibuat Terbanding kaitannya dengan hubungan istimewa, namun Terbanding tidak melakukan penilaian atas pengujian kewajaran dan belum melakukan analisa fungsi sebagaimana diamanatkan dalam KEP-01/PJ.01/1993, metode cost plus hanya kepada produsen yang memproduksi barang setengah jadi; bahwa Terbanding mengatakan berdasaran Pasal 18 (3) UU PPh DJP berwenang menentukan nilai wajar, memang Terbanding tidak membandingkan Penjualan kepada pihak ketiga yang independen dari penjual yang juga melakukan penjualan terhadap afiliasinya, namun dalam sengketa ini harga telah ditetapkan di agreement dalam schedule 2 mengenai pricing formula jelas ada pembagian laba, margin kotor harga sudah ditetapkan lebih dulu di awal periode, pihak manufacture mengambil resiko yang lebih besar dibandingkan distributor; bahwa Terbanding mengatakan metode cost plus untuk menguji hubungan istimewa juga bisa digunakan untuk barang jadi; bahwa menurut Pemohon Banding transaksi adalah wajar, maksud penentuan harga di awal dikarenakan pricing ditentukan beberapa bulan sebelum tahun berlanjut dan melihat harga yang bisa diserap oleh masyarakat, seperti diketahui bahwa obat nyamuk ini dikonsumsi oleh masyarakat menengah ke bawah, sedikit saja dinaikkan harganya akan sangat mempengaruhi jumlah permintaan di pasar; bahwa menurut Pemohon Banding untuk tahun 2009 sudah selesai diperiksa Terbanding, dengan materi yang sama setelah dipresentasikan di Kantor Pelayanan Pajak, Terbanding setuju dan tidak dilakukan lagi koreksi di tahun pajak tersebut; bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan, Terbanding dalam menetapkan nilai wajar hubungan istimewa menggunakan dasar hukum Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : Kep-01/PJ.7/1993 tanggal 9 Maret 1993 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa, dengan metode yang digunakan adalah metode cost plus; bahwa dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : Kep-01/PJ.7/1993 tanggal 9 Maret 1993 dengan metode cost plus antara lain diterangkan : Metode ini umumnya digunakan pada usaha pabrikasi yang menjual produk kepada afiliasinya untuk diproses lebih lanjut. Perhitungan harga wajar dengan metode ini dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar kepada biaya produksi. Data persentase laba kotor wajar dapat diperoleh dari : -Penjualan kepada pihak ketiga yang independen dari penjual yang juga melakukan penjualan terhadap afiliasinya,-Penjualan oleh pihak-pihak yang independen,-Komisi yang diterima oleh suatu agen pembelian dalam hal fungsi penjualan yang dilakukan oleh penjual adalah sama dengan fungsi penjualan yang dilakukan oleh agen pembelian tersebut,-Persentase laba kotor dari perusahaan sejenis; bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan Terbanding melakukan perhitungan kembali harga wajar menggunakan metode cost plus dengan menyamakan margin PT YYY sama dengan margin PT ZZZ yaitu 25% tidak sesuai dengan ketentuan, dikarenakan Terbanding tidak melakukan analisa perbandingan cost dengan perusahaan sejenis yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, tetapi mengambil margin perusahaan yang tidak sebanding atau secara vertikal; bahwa untuk Tahun Pajak 2009 dengan materi yang sama, Terbanding melakukan pemeriksaan namun tidak melakukan koreksi lagi dan dapat menerima peredaran usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Majelis berpendapat koreksi Terbanding sebesar Rp.12.149.880.051,- tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa oleh karena itu jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2007 termasuk sanksi administrasi yang disengketakan oleh Pemohon Banding dan dikabulkan Majelis menjadi sebagai berikut: Tabel nilai sengketa pajak versi murni Pemohon Banding yang dikabulkan termasuk sanksi administrasi Pajak dan Sanksi Administrasi Versi Terbanding (Rp.)Versi murni Pemohon Banding (Rp.)Jumlah yang disengketakan versi murni Pemohon Banding (Rp.)Jumlah yang tidak dikabulkan oleh Majelis (Rp.) Jumlah yang dikabulkan oleh Majelis (Rp.)1234 (2-3)5 (4-6)6 (= kolom 4 tabel di atas)Pajak terutang1.068.579.599967.330.599101.249.0000,00101.249.000Kredit Pajak(967.330.599)(967.330.599)00,000Jumlah yang kurang/ (lebih) dibayar 101.249.000 0101.249.000 0,00101.249.000Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0 000,000Jumlah Pajak yang kurang/(lebih) dibayar 101.249.00 0 101.249.000 0,00 101.249.000Sanksi Administrasi – Pasal 13 ayat (2) – Pasal 13 ayat (3) 48.599.520 0 0 0 48.599.520 0 0,00 0,00 48.599.520 0Jumlah PPN yang masih harus dibayar 149.848.520 0 149.848.520 0,00 149.848.520 bahwa oleh karena atas jumlah PPN yang masih harus dibayar yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp 149.848.520,00, dikabulkan seluruhnya oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-759/WPJ.07/2010 tanggal 13 Agustus 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00357/207/07/052/09 tanggal 19 Nopember 2009 Masa Pajak Juli 2007, atas nama PT.XXX, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Juli 2007 sebagai berikut: DPP PPNRp. 11.012.746.863,00Pajak KeluaranRp. 967.330.599,00Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp. ( 967.330.599,00)PPN yang kurang dibayarRp. 0,00Sanksi Administrasi Bunga KUPRp. 0,00Jumlah yang masih harus dibayarRp. 0,00 |

