Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36695/PP/M.I/16/2012
Tahun Putusan

: 2012

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Juli 2007 sebesar Rp1.012.490.004,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;