Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put – 37298/PP/M.I/15/2012
| Jenis Pajak | : | PPh Badan |
| Tahun Pajak | : | 2007 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 sebesar Rp. 11.611.558.751 yang tidak disetujui Pemohon Banding, terdiri atas: Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding: NoJenis Sengketa Objek Pajak Penghasilan BadanNilai Sengketa (Rp)1. 2.Koreksi atas Biaya Luar Usaha Koreksi atas Biaya Administrasi dan Umum 11.457.460.553,00 154.098.198,00Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding11.611.558.751,00Koreksi atas Biaya Luar Usaha sebesar Rp. 11.457.460.553,- |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian data dan dokumen bukti pendukung biaya iklan (promosi) yang diberikan Pemohon Banding adalah data dan bukti dokumen pembayaran yang dilakukan PT. YYY kepada pihak agency tahun 2007 sebesar Rp. 11.531.935.927,00 (rincian terlampir); bahwa data dan bukti pendukung pembayaran biaya iklan ke agency PT. YYY tahun 2007 sebesar Rp. 11.531.935.927,00 tersebut tidak dapat dijadikan data dan dokumen bukti pendukung biaya iklan Pemohon Banding tahun 2007 sebesar Rp.11.457.460.553,00; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa koreksi Terbanding tidak sejalan dengan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP.150/WPJ.08/KP.0705/2010 tanggal 13 Juli 2010 untuk Tahun Pajak 2008 (terlampir) dimana tidak ada Koreksi Negatif atas Biaya Iklan sebesar Rp.11.457.237.732,00 dengan demikian Pemohon Banding berkesimpulan Terbanding telah mengakui secara implisif atas adanya Biaya Iklan pada tahun 2007 sebesar Rp. 11.457.237.732,00 dan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 atas biaya tersebut dapat dikurangkan dalam penghitungan penghasilan netto; |
| Menurut Majelis | : | bahwa menurut Terbanding dasar dilakukannya koreksi adalah pembebanan biaya iklan tahun 2007 dikarenakan bukti komersial invoice dan faktur pajak tahun 2008, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang PPh Tahun 2000, bahwa biaya pengurang penghasilan bruto yang dapat dikurangkan adalah biaya untuk tahun yang bersangkutan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dikarenakan biaya iklan sebesar Rp. 11.457.460.553,00 Pemohon Banding telah membukukannya secara akrual basis pada tahun 2007 sesuai dengan Pasal 28 ayat (5) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum Perpajakan yang diterapkan secara konsisten, hal ini tercermin dalam Laporan perhitungan Rugi Laba sebagai Biaya Lain-lain dan Neraca sebagai Pos Hutang lain-lain; bahwa Terbanding tidak meyakini data dan bukti pendukung pembayaran biaya iklan (promosi) adalah data dan bukti dokumen pembayaran yang dilakukan kepada PT YYY kepada pihak agency tahun 2007 sebesar Rp. 11.457.460.553; bahwa Pemohon Banding sudah menyampaikan data dan bukti pendukung terkait pembebanan biaya iklan berupa ikatan perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT YYY untuk tahun 2007, bukti tagihan dan faktur pajak; bahwa menurut Pemohon Banding commercial invoice dan faktur pajak diterbitkan oleh PT YYY tahun 2008 sebagai tanda bukti pembayaran yang pengakuan transaksinya dibebankan sebagai biaya di tahun 2007; bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan dikarenakan alamat pemberitahuan menghadiri persidangan ditujukan ke Jl M Blok YY, Papanggo Tanjung Priuk namun sejak bulan November 2010 sudah pindah alamat ke Jalan ZZ No. YY Jakarta Pusat; bahwa melalui surat nomor: 660/RS/Penjelasan PPh Badan 2007/Sanken/PP/2012 tanggal 10 Pebruari 2012, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut : -Bukti faktur pajak atas biaya advertising yang diterbitkan oleh PT YYY;-Bukti pembayaran berupa aplikasi transfer dan rekening koran Bank BBB kepada PT YYY melalui Bank BBB;-Bukti perjanjian kerja antara PT YYY dengan PT XXX tertanggal 2 Januari 2007 yang telah dilegalisir oleh Notaris AAA SH tentang promosi merk SS;-Bukti penagihan dan pelunasan dari perusahaan advertising ke PT YYY;-Sample iklan SS di Surat Kabar Ibukota dan Majalah;-Fotokopi SPHP nomor 150/WPJ/08/KP.0705/2010 tanggal 13 Juli 2010 untuk Pemohon dimana terlihat Terbanding tidak melakukan koreksi negatif atas biaya iklan sebesar Rp. 11.457.460.553,00; bahwa berdasarkan data tersebut diatas dapat diuraikan sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding membebankan biaya iklan tahun 2007 sebesar Rp.11.457.460.553,- berdasarkan ikatan perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT YYY; bahwa dalam perjanjian tertanggal 02 Januari 2007 termuat beberapa hal : -PT YYY selaku pihak pertama menyetujui melakukan promosi merk SS melalui TV, media, surat kabar, majalah dan lainlain dalam tahun 2007;-bahwa PT SS selaku Pemohon Banding menyetujui menanggung biaya promosi untuk tahun 2007 maksimal Rp.12.000.000.000,- yang akan dibayarkan pihak pertama terlebih dahulu;-bahwa biaya promosi tersebut akan dibebankan ke harga jual PT XXX; bahwa dasar koreksi Terbanding dikarenakan invoice dan faktur pajak diterbitkan oleh PT YYY tahun 2008 yang menurut Terbanding harus dibiayakan di tahun 2008, dan berdasarkan dokumen pendukung yang diserahkan Terbanding tidak dapat meyakini data dan bukti pendukung pembayaran biaya iklan (promosi) adalah data dan bukti pembebanan biaya iklan tahun 2007 sebesar Rp. 11.457.460.553; bahwa berdasarkan data atau dokumen pendukung dalam berkas perkara dikatahui adanya biaya luar usaha sebesar Rp. 11.457.460.553,- berupan biaya iklan tahun 2007 yang baru dibayarkan oleh Pemohon Banding tahun 2008; bahwa PT YYY menerbitkan Faktur Pajak dan Commercial Invoice kepada Pemohon Banding di tahun 2008 dan Pemohon Banding melakukan pembayaran tahun 2008; bahwa adapun keterangan yang terdapat dalam invoice dan faktur pajak yang diterbitkan tahun 2008 adalah Pengalihan biaya advertising 2007 PT YYY ke PT XXX sesuai perjanjian; bahwa berdasarkan Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak Tahun Pajak 2008 terhadap Pemohon Banding diketahui Terbanding tidak melakukan koreksi fiskal negatif atas koreksi yang berasal dari tahun pajak 2007 berupa invoice dan faktur pajak yang diterbitkan tahun 2008; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Majelis berpendapat bahwa pembebanan biaya iklan sebesar Rp. 11.457.460.553,- di tahun pajak 2007 dan yang dilunasi di tahun 2008 berhubungan dengan kegiatan mendapat, menagih dan memelihara penghasilan, sehingga pengeluaran tersebut dapat dikurangkan dalam perhitungan penghasilan kena pajak di tahun 2007; bahwa dengan demikian maka koreksi Terbanding sebesar Rp. 11.457.460.553,- tidak dapat dipertahankan; Koreksi atas Biaya Administrasi dan Umum sebesar Rp. 154.098.198; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa dasar koreksi Terbanding merupakan biaya-biaya yang tidak memiliki bukti pendukung yang memadai dan atas biaya yang tidak seharusnya dijadikan sebagai beban di tahun 2007; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatannya halaman 2 berbunyi bahwa “Kami menyatakan setuju atas Koreksi Positif Biaya Administrasi dan Umum sebesar Rp. 154.098.198,-; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan data dan bukti yang ada dalam berkas perkara, maka Majelis berpendapat koreksi yang sudah disetujui pada saat keberatan tidak dapat diajukan banding lagi; bahwa dalam Banding ini terdapat sengketa Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp4.928.938,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa dasar koreksi Terbanding adalah Kredit Pajak sebesar Rp. 4.928.938,- untuk tahun pajak 2006; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatannya halaman 2 berbunyi bahwa “Kami menyatakan setuju atas Koreksi Positif kredit pajak sebesar Rp.4.928.938,00,-; |
| Menurut Majelis | : | bahwa perkembangan nilai sengketa mengenai kredit pajak, adalah sebagai berikut: bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menggunakan nilai Kredit Pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 sebesar (Rp 2.320.526.521,00) sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula, sedangkan Pemohon Banding melaporkan dalam SPT, Kredit Pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 sebesar (Rp 2.325.455.459,00), sehingga selisih kredit pajak sebelum keberatan adalah sebesar Rp 4.928.938,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan Kredit Pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 sebesar (Rp2.320.526.521,00), Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara implisit besarnya Kredit Pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu sebes (Rp 2.320.526.521,00), sehingga nilai sengketa sampai dengan keberatan adalah sebesar Rp 0,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan Kredit Pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 sebesar (Rp2.320.526.521,00), Terbanding menggunakan nilai Kredit Pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 sebesar (Rp 2.320.526.521,00) sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa sebelum banding adalah sebesar Rp 0,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas keputusan Terbanding yang menyatakan Kredit Pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 sebesa (Rp 2.320.526.521,00), Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara implisit besarnya Kredit Pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu (Rp 2.325.455.459,00), sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah sebesar Rp 4.928.938,00; bahwa terjadi kenaikan nilai sengketa dari Rp 0,00 menjadi sebesar Rp4.928.938,00 atau setara Rp 4.928.938,00, dikarenakan Pemohon Banding mempermasalahkan kembali koreksi Terbanding sebesar Rp4.928.938,00; bahwa berdasarkan data dan bukti yang ada dalam berkas perkara, maka Majelis berpendapat koreksi yang sudah disetujui pada saat keberatan tidak dapat diajukan banding lagi; bahwa dengan demikian maka koreksi Terbanding atas kredit pajak sebesar Rp.4.928.938,00,- tetap dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa oleh karena atas jumlah yang masih harus/(lebih) dibayar yang disengketakan versi murni Pemohon sebesar Rp. 4.022.956.715,00, dikabulkan sebagian oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding; |
| Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007,3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-318/WPJ.08/2010 tanggal 06 Mei 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00021/206/07/415/09 tanggal 01 September 2009 Tahun Pajak 2007 atas nama PT. XXX, sehingga perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2007 adalah sebagai berikut: Penghasilan Kena PajakRp. 578.505.446,00Pajak Penghasilan yang terutangRp. 156.051.500,00Kredit PajakRp. (2.320.526.521.00)Pajak yang kurang (lebih) bayarRp. (2.164.475.021,00)Sanksi AdministrasiRp. 0.00Jumlah yang masih harus dibayarRp. (2.164.475.021,00) |

