Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37750/PP/M.XIII/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37750/PP/M.XIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak  : 2008   Pokok Sengketa : Equalisasi koreksi peredaran usaha pada Pajak Penghasilan Badan, dan atas peredaran usaha ini juga diajukan banding ke Pengadilan Pajak dan telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-37749/PP/M.XIII/15/2012, maka hasil pemeriksaan Majelis atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN pada sengketa ini mengikuti hasil pemeriksaan pada peredaran usaha;         Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penjelasan koreksi yang dilakukan Pemeriksa/Terbanding terhadap peredaran usaha karena pengujian arus piutang diketahui bahwa dokumen sumber pengujian salah satunya adalah audit report dan hal tersebut didukung dengan tanda terima dokumen softcopy tax audit tahun 2007 yang diserahkan Pemohon Banding selama proses pemeriksaan;     Menurut Pemohon : bahwa menurut pendapat Pemohon Banding mengoreksi penghasilan berupa penjualan yang hanya didasarkan pada analisis adalah sesuatu hal yang sangat tidak adil, apalagi jika Pemohon Banding harus menanggung adanya koreksi sebesar tersebut di atas yang menyebabkan adanya pajak terhutang, dimana koreksi hanya didasarkan pada Common sense yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya;     Menurut Majelis : bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan melakukan perjanjian pengakuan penghasilan sesuai dengan standar yang berlaku di Alan Dick International berupa software segment oracle ( Industrial and Financial System ) dimana pengakuannya berdasarkan Mile Stone berupa penagihan; bahwa yang paling cocok adalah presented of comparation sehingga di tahun 2007 atas hal itu sudah disesuaikan; bahwa Terbanding mengambil data dari Audit Draft sehingga ada data-data yang tidak relevan; bahwa usaha Pemohon Banding membangun konstruksi BTS dan mulai tahun 2006 ada perubahan system pembukuan; bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui penjualan mana yang belum dilaporkan karena semuanya telah dilaporkan; bahwa perbedaan angka terjadi karena Laporan Audit belum selesai dan pada tahun 2007 terjadi perubahan metode pembukuan penghasilan dari Complete Method menjadi Presented of Completion; bahwa Pemohon Banding menjelaskan sampai saat persidangan Auditor tidak pernah memberikan Laporan Hasil Audit; bahwa Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak pernah membantah mengenai dasar/ sumber koreksi KKP yang diberikan oleh Pemohon banding karena diminta Terbanding (Pemeriksa); bahwa Pemohon Banding (Pemeriksa) menyatakan pada saat pemeriksaan memang ada perbedaan antara SPT dengan ledger Pemohon Banding, dan karena Draft Audit yang angkanya juga berbeda, yang diterima Pemeriksa dalam proses pemeriksaan sehingga dimanfaatkan sebagai sumber data pembanding dimana Working Paper yang dibuat Auditor DDD menurut Terbanding bersumber dari data Pemohon Banding; bahwa adapun perhitungan perbedaan pengakuan saldo piutang usaha menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: DESCRIPTIONPEMERIKSA/TERBANDING (Rp)SPT/PEMOHON BANDING (Rp)SELISIH(Rp)Ending Balance March 31, 2008Payment ReceivedHSBC IDR HSBC USD Total Payment Received Net Received of 2007 SalesTotal Account Receivable up to March 31, 2008  Beginning Balance April 1, 2007  Account Receivable & Advance Payment In The Year   Beginning Balance WIPEnding Balance WIPNet Account Receivable in the Year  Vat report in YearPPh 23 Withhold by CustomerSales in Year  Self Correction – Net Sales in the Year  Sales According Tac Report4.624.563.054 33.140.893.3434.527.635.66737.668.529.01037.668.529.01042.293.092.0647.480.454.22834.812.637.83613.204.727.52212.586.524.21935.430.841.1393.346.921.1171.218,203.16333.302.123.185–33.302.123.18531.675.494.349 3.409.455.388 33.140.893.3434.527.635.66737.668.529.01037.668.529.01041.077.984.3988.116,307.86532.961.676.53313.204.727.52212.586.524.21933.579.879.8363.346.921.1171.218.203.16331.451.161.882(135.180.394)31.586.342.27631.675.494.3491.215.107.666 – –1.215.107.666(635.853.637)1.850.961.303––1.850.961.303––1.850.961.303135.180.3941.715.780.909Difference1.626.628.836(89.152.073)1.715.780.909Ending Balance March 31, 2008PemeriksaSPTSelisih   Sales ledger control – external4.624.265.6534.624.265.653-   Sales Ledger Exchange Reval-Ext297.401297.401-   Bad Debt provision(1.271.820.815)1.271.820.815   SalesNon Project57.855.381(    57.855.381)   Sales Ledger Exchange Reval-Int(      1.142.232)1.142.2324.624.563.0543.409.455.3881.215.107.666    Beginning Balance April 1, 2007      Third Parties6.353.915.2266.353.915.226   Related Party455.788.500455.788.500  Change in Allowance For Doubtful Accounts670.750.502670.750.502  Due From And Due To Related Parties635.853.637(635.853.637)7.480.454.2288.116.307.865(635.853.637)               bahwa dari perbandingan di atas , Majelis berpendapat :-bahwa walaupun Terbanding menggunakan draft audit report, namun angkanya dapat dibandingkan dengan Laporan Keuangan/ SPT ;-bahwa tidak ada perbedaan materiil antara keduanya karena ternyata perbedaan yang ada sifatnya yuridis dan walaupun bukan merupakan cash in and cash out tetapi harus ditambahkan dalam menghitung penjualan berdasar arus uang/piutang;-bahwa adapun analisis Majelis sebagai berikut :Ending Balance March 31, 2008:Bad Debt Pro, dengan demikian Bad Debt Provision tidak mengurangi Ending Balance March 31,2008;Sales non project : sebesar Rp57.855.381,00 tidak ditambahkan karena bukan penjualan proyek;Sales Ledger Exchange Reval-Int : sebesar Rp1.142.232,00 mengurangi nilai piutang karena Pemohon Banding konsisten dimana Sales Ledger Exchange Reval-Ext sebesar Rp297.401,00 ditambahkan pada nilai piutang; Beginning Balance April 1,2007 :Due From And Due To related Parties sebesar Rp635.853.637,00 menambah Beginning Balance April 1, 2007 karena pembayarannya melalui bank; dengan demikian menjadi pengurang dalam penghitungan Net Sales in Year; Self Correction sebesar Rp135.180.394,00 tidak ada penjelasan mengenai hal itu oleh karenanya tidak menambah Beginning Balance April 1, 2007 dan selanjutnya tidak mengurangi hitungan Net Sales in The Year; Dengan demikian hitungan Net Sales in The Year :Menurut TerbandingSales Ledger Exchange Reval IntRp 33.302.123.185,00Rp         1.142.232,00—————————-Menurut MajelisMenurut SPT   Rp 33.300.980.953,00Rp 31.675.494.349,00—————————-Selisih (koreksi menurut Majelis)Koreksi TerbandingRp   1.625.486.604,00Rp   1.626.628.836,00—————————Koreksi tidak dipertahankanRp          1.142.232,00bahwa atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp. 1.625.486.604,00 Majelis berpendapat tetap dipertahankan dan koreksi sebesar Rp 1.142.232,00 tidak dipertahankan; bahwa mengingat Pemohon Banding menyampaikan perhitungan untuk membantah hitungan Terbanding, Majelis berpendapat koreksi Terbanding dianggap sudah memperhatikan Pasal 12 ayat (3) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, karena Pemohon Banding hanya membantah/menyanggah dengan alasan-alasan yuridis. bahwa dengan demikian Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp 9.416.477.756,00Koreksi yang tidak dipertahankan MajelisRp        1.142.232,00Dasar Pengenaan Pajak menurut MajelisRp 9.415.335.524,00     Menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak,     Menimbang : bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;   Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1148/WPJ.07/2010 tanggal 04 November 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00012/207/08/059/09 tanggal 22 Desember 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2008 dengan menghitung kembali pajak terutang yang yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiriRp. 9.415.335.524,00  PPN Keluaran yang harus dipungut sendiriRp.    941.533.552,00PPN Masukan yang dapat diperhitungkanRp.    180.225.172,00PPN yang dibayar dengan NPWP sendiriRp.    597.899.802,00Jumlah PPN yang dapat diperhitungkanRp.    778.124.974,00Jumlah perhitungan PPN yang kurang bayarRp.    163.408.578,00Sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp.      68.631.602,00Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp.    232.040.180,00       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini,       Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37575/PP/M.I/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37575/PP/M.I/16/2012 Jenis Pajak : PPN     Tahun Pajak  : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah mengenai pengurang pajak atas pajak terutang atau kredit pajak Pajak Pertambahan Nilai terbukti dalam perkara banding ini adalah sebesar Rp.3.998.992.373,00; tabel nilai sengketa kredit pajak terbukti sampai dengan Surat Banding No. Jenis Sengketa Kredit PajakNilai Sengketa (Rp)1231.Koreksi Pajak Masukan3.998.992.373,00Nilai sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding3.998.992.373,00         Menurut Terbanding : bahwa koreksi Terbanding karena Pemohon Banding tidak menyerahkan pembukuan yang diminta khususnya mengenai jurnal entry dan General Ledger dan bukti pembayaran dan Faktur Pembelian, sehingga Terbanding tidak dapat melakukan pengujian yang menyeluruh untuk meyakini kebenaranya atas semua transaksi atas Faktur Pajak Pajak Masukan sebagaimana ditentukan dalam Perdirjen Nomor: PER-122/PJ./2006 tanggal 15 Agustus 2006;     Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa karena Pemohon Banding telah membayarkan PPN sebesar Rp.3.998.992.373,00 tersebut. Selain itu, KPP dari pihak penerbit Faktur-Faktur Pajak tersebut juga telah menjawab sebagian besar konfirmasi dengan jawaban “Ada”, sehingga seharusnya Pemohon Banding dapat mengkreditkan PPN Masukan tersebut; bahwa Pemohon Banding juga dapat membuktikan bahwa PPN tersebut berasal dari pembelian/biaya yang telah Pemohon Banding catat dalam pembukuan Pemohon Banding;     Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding karena Pemohon Banding tidak menyerahkan pembukuan yang diminta khususnya mengenai jurnal entry dan General Ledger dan bukti pembayaran dan Faktur Pembelian, sehingga Terbanding tidak dapat melakukan pengujian yang menyeluruh untuk meyakini kebenaranya atas semua transaksi atas Faktur Pajak Pajak Masukan sebagaimana ditentukan dalam Perdirjen Nomor: PER-122/PJ./2006 tanggal 15 Agustus 2006; bahwa menurut Terbanding, pada saat pemeriksaan Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan dokumen sampai dengan batas waktu yang ditentukan sehingga berdasarkan Pasal 26A ayat (4) UU KUP dapat disimpulkan bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Pemohon Banding dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa karena Pemohon Banding telah membayarkan PPN sebesar Rp.3.998.992.373,00 tersebut. Selain itu, KPP dari pihak penerbit Faktur-Faktur Pajak tersebut juga telah menjawab sebagian besar konfirmasi dengan jawaban “Ada”. Pemohon Banding juga dapat membuktikan bahwa PPN tersebut berasal dari pembelian/biaya yang telah Pemohon Banding catat dalam pembukuan Pemohon Banding; bahwa menurut Majelis, Terbanding telah menerapkan ketentuan PER-122/PJ./2006 tanggal 15 Agustus 2006, karena PER-122 dimaksud merupakan aturan untuk mempercepat proses restitusi. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan Pemohon Banding belum dapat menyerahkan seluruh dokumen yang diminta, terkait dengan prosedur permintaan restitusi, maka proses pemeriksaan dapat dilakukan dengan prosedur normal yaitu dalam jangka waktu 12 bulan, sebagaimaan diatur dalam Pasal 17 B ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2000 tentang ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. Selain itu Pemohon Banding juga menyatakan telah melakukan pembayaran atas pembelian yang tercantum dalam faktur pajak dimaksud; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas pengurang pajak atas pajak terutang atau kredit pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.3.998.992.373,00, tidak dapat dipertahankan;     Menimbang : bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan tidak terdapat jumlah yang dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;     Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan;     Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,  2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;  3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;       Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-468/PJ.07/2009 tanggal 15 Juni 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00017/207/07/725/08 tanggal 29 Juli 2008 Masa Pajak Juli 2007, atas nama: PT. XXX yang lebih dibayar adalah sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak-     EksporRp.  35.856.528.387,00-     Penyerahan yang PPNnya tidak dipungutRp.    1.412.627.958,00-     Penyerahan yang PPNnya harus dipungutRp.  18.716.854.402,00-     Dikurangi : retur penjualanRp.                         0,00-     JumlahRp.  55.986.010.747,00  Pajak KeluaranRp.    1.871.685.440,00Dikurangi : PPN atas retur penjualanRp.                         0,00Pajak Keluaran yang dipungut sendiriRp.    1.871.685.440,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan(Rp.   4.232.380.986,00)PPN yang kurang (lebih) dibayar(Rp.   2.360.695.546,00)Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp.                        0,00PPN yang kurang (lebih) dibayar(Rp.   2.360.695.546,00)Sanksi Administrasi :        Pasal 13 ayat 2 UU KUPRp.                         0,00        Pasal 13 ayat 3 UU KUPRp.                         0,00PPN yang masih harus (lebih) dibayar(Rp.   2.360.695.546,00)

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37548/PP/M.XII/16/2012

Nomor Putusan Pengadilan Pajak : PUT.37548/PP/M.XII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak  : 2008   Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp.6.236.039,00         Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-549/PJ./2000 juncto Nomor: KEP-323/PJ./2001 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan dan Tata Cara Penyampaian dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 dan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-302/PJ.52/2004 tanggal 10 Mei 2004 ditegaskan bahwa apabila tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut maka Faktur Pajak dianggap tidak benar, sebagai contoh, apabila ada ketentuan untuk mencoret yang tidak perlu tetapi tidak dicoret, maka informasi dalam Faktur Pajak tersebut menjadi tidak jelas, dengan demikian menjadi tidak memenuhi syarat formal; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Terbanding mengusulkan untuk menolak pendapat Pemohon Banding bahwa Faktur Pajak tersebut tidak termasuk dalam Faktur Pajak cacat yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka diusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.6.236.039,00;     Menurut Pemohon Banding : bahwa dengan azas hukum “lex superior derogate legi inferiori” yakni peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya, mengalahkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah, dengan demikian S-302/PJ.52/2004 harus diabaikan, karena syarat agar Faktur Pajak tidak cacat pada surat tersebut, melebihi ketentuan peraturan di atasnya; bahwa Pemohon Banding juga melampirkan fotokopi Putusan Pengadilan Pajak yang mengadili perkara serupa, dimana Majelis Hakim menolak pendapat Terbanding dan menerima pendapat Pemohon Banding, yakni walaupun dalam uraian (“Jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn**”) tidak dilakukan pencoretan, tidak mengakibatkan Faktur Pajak tersebut menjadi cacat dan dikenakan sanksi, karena secara keseluruhan masih dapat ditelusuri dan diketahui Dasar Pengenaan Pajaknya beserta pajak terutangnya, dimana pajak terutang tersebut telah disetor ke Kas Negara; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak ada alasan untuk melakukan koreksi Faktur Pajak Masukan tersebut dalam sengketa ini;     Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp 6.236.039,00 berupa 13 Faktur Pajak Masukan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, juncto Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktober 2006, yaitu Faktur Pajak diisi tidak lengkap, jelas dan benar karena tidak dilakukan pencoretan dalam uraian “Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn”; bahwa Pemohon Banding menyatakan Faktur Pajak tersebut memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pasal 1 angka 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktober 2006; bahwa Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dinyatakan “Saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian, dan tata cara pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”; bahwa Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 juncto Pasal 1 angka 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktober 2006 dinyatakan bahwa ”Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:a.Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;b.Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak;c.Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;d.Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;e.Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;f.Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dang.Nama, Jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;”bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar disebutkan bahwa:-Keterangan dalam Faktur Pajak Standar harus diisi secara lengkap, jelas dan benar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya;-Faktur Pajak Standar yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan Faktur Pajak cacat yaitu Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;-Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak;-Tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak Standar adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti Faktur Pajak Standar yang disampaikan dalam persidangan Pemohon Banding tidak melakukan pencoretan pada kolom dan baris “Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn”; bahwa menurut Majelis, 13 Faktur Pajak yang diterima Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagai Faktur Pajak Standar sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 juncto Pasal 1 angka 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktober 2006; bahwa Majelis berpendapat, meskipun Pengusaha Kena Pajak Penjual tidak melakukan pencoretan, namun berdasarkan Faktur Pajak tersebut dapat diketahui dengan jelas bahwa Faktur Pajak diterbitkan berkenaan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dari Pengusaha Kena Pajak Penjual kepada Pemohon Banding sehingga jumlah yang tertera mewakili harga jual atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut; bahwa Pemohon Banding telah membayar lunas Pajak Pertambahan Nilai yang ditagih oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp 6.236.039,00 tidak tepat dan harus dibatalkan;   Menimbang : Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Majelis berketetapan untuk

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37547/PP/M.XII/16/2012

Nomor Putusan Pengadilan Pajak : PUT.37547/PP/M.XII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak  : 2008   Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp.4.184.642,00;         Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-549/PJ./2000 juncto Nomor: KEP-323/PJ./2001 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan dan Tata Cara Penyampaian dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 dan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-302/PJ.52/2004 tanggal 10 Mei 2004 ditegaskan bahwa apabila tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut maka Faktur Pajak dianggap tidak benar, sebagai contoh, apabila ada ketentuan untuk mencoret yang tidak perlu tetapi tidak dicoret, maka informasi dalam Faktur Pajak tersebut menjadi tidak jelas, dengan demikian menjadi tidak memenuhi syarat formal; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Terbanding mengusulkan untuk menolak pendapat Pemohon Banding bahwa Faktur Pajak tersebut tidak termasuk dalam Faktur Pajak cacat yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka diusulkan untuk menolak banding Pemohon Banding atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.4.184.642,00;     Menurut Pemohon Banding : bahwa dengan azas hukum “lex superior derogate legi inferiori” yakni peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya, mengalahkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah, dengan demikian S-302/PJ.52/2004 harus diabaikan, karena syarat agar Faktur Pajak tidak cacat pada surat tersebut, melebihi ketentuan peraturan di atasnya; bahwa Pemohon Banding juga melampirkan fotokopi Putusan Pengadilan Pajak yang mengadili perkara serupa, dimana Majelis Hakim menolak pendapat Terbanding dan menerima pendapat Pemohon Banding, yakni walaupun dalam uraian (“Jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn**”) tidak dilakukan pencoretan, tidak mengakibatkan Faktur Pajak tersebut menjadi cacat dan dikenakan sanksi, karena secara keseluruhan masih dapat ditelusuri dan diketahui Dasar Pengenaan Pajaknya beserta pajak terutangnya, dimana pajak terutang tersebut telah disetor ke Kas Negara; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak ada alasan untuk melakukan koreksi Faktur Pajak Masukan tersebut dalam sengketa ini;     Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp 4.184.642,00 berupa 8 Faktur Pajak Masukan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, juncto Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktober 2006, yaitu Faktur Pajak diisi tidak lengkap, jelas dan benar karena tidak dilakukan pencoretan dalam uraian “Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn”; bahwa Pemohon Banding menyatakan Faktur Pajak tersebut memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pasal 1 angka 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktober 2006; bahwa Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dinyatakan “Saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian, dan tata cara pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”; bahwa Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 juncto Pasal 1 angka 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktober 2006 dinyatakan bahwa ”Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:a.Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;b.Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak;c.Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;d.Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;e.Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;f.Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dang.Nama, Jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;”bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar disebutkan bahwa: -Keterangan dalam Faktur Pajak Standar harus diisi secara lengkap, jelas dan benar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya;-Faktur Pajak Standar yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan Faktur Pajak cacat yaitu Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;-Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak;-Tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak Standar adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti Faktur Pajak Standar yang disampaikan dalam persidangan Pemohon Banding tidak melakukan pencoretan pada kolom dan baris “Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn”; bahwa menurut Majelis, 8 Faktur Pajak yang diterima Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagai Faktur Pajak Standar sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 juncto Pasal 1 angka 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktober 2006; bahwa Majelis berpendapat, meskipun Pengusaha Kena Pajak Penjual tidak melakukan pencoretan, namun berdasarkan Faktur Pajak tersebut dapat diketahui dengan jelas bahwa Faktur Pajak diterbitkan berkenaan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dari Pengusaha Kena Pajak Penjual kepada Pemohon Banding sehingga jumlah yang tertera mewakili harga jual atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut; bahwa Pemohon Banding telah membayar lunas Pajak Pertambahan Nilai yang ditagih oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp 4.184.642,00 tidak tepat dan harus dibatalkan;   Menimbang : Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Majelis berketetapan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37546/PP/M.XII/16/2012

Nomor Putusan Pengadilan Pajak  : PUT.37546/PP/M.XII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak  : 2008   Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp.10.164.363,00;         Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-549/PJ./2000 juncto Nomor: KEP-323/PJ./2001 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan dan Tata Cara Penyampaian dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 dan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-302/PJ.52/2004 tanggal 10 Mei 2004 ditegaskan bahwa apabila tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut maka Faktur Pajak dianggap tidak benar, sebagai contoh, apabila ada ketentuan untuk mencoret yang tidak perlu tetapi tidak dicoret, maka informasi dalam Faktur Pajak tersebut menjadi tidak jelas, dengan demikian menjadi tidak memenuhi syarat formal; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Terbanding mengusulkan untuk menolak pendapat Pemohon Banding bahwa Faktur Pajak tersebut tidak termasuk dalam Faktur Pajak cacat yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak;     Menurut Pemohon Banding : bahwa dengan azas hukum “lex superior derogate legi inferiori” yakni peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya, mengalahkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah, dengan demikian S-302/PJ.52/2004 harus diabaikan, karena syarat agar Faktur Pajak tidak cacat pada surat tersebut, melebihi ketentuan peraturan di atasnya; bahwa Pemohon Banding juga melampirkan fotokopi Putusan Pengadilan Pajak yang mengadili perkara serupa, dimana Majelis Hakim menolak pendapat Terbanding dan menerima pendapat Pemohon Banding, yakni walaupun dalam uraian (“Jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn**”) tidak dilakukan pencoretan, tidak mengakibatkan Faktur Pajak tersebut menjadi cacat dan dikenakan sanksi, karena secara keseluruhan masih dapat ditelusuri dan diketahui Dasar Pengenaan Pajaknya beserta pajak terutangnya, dimana pajak terutang tersebut telah disetor ke Kas Negara; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak ada alasan untuk melakukan koreksi Faktur Pajak Masukan tersebut dalam sengketa ini;     Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp 294.487.951,00 berupa 39 Faktur Pajak Masukan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, juncto Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktober 2006, yaitu Faktur Pajak diisi tidak lengkap, jelas dan benar karena tidak dilakukan pencoretan dalam uraian “Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn”; bahwa Pemohon Banding menyatakan Faktur Pajak tersebut memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pasal 1 angka 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktober 2006; bahwa Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dinyatakan “Saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian, dan tata cara pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”; bahwa Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 juncto Pasal 1 angka 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktober 2006 dinyatakan bahwa ”Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:a.Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;b.Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak;c.Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;d.Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;e.Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;f.Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dang.Nama, Jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;”bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar disebutkan bahwa: -Keterangan dalam Faktur Pajak Standar harus diisi secara lengkap, jelas dan benar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya;-Faktur Pajak Standar yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan Faktur Pajak cacat yaitu Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;-Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak;-Tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak Standar adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti Faktur Pajak Standar yang disampaikan dalam persidangan Pemohon Banding tidak melakukan pencoretan pada kolom dan baris “Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn”; bahwa menurut Majelis, 39 Faktur Pajak yang diterima Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagai Faktur Pajak Standar sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 juncto Pasal 1 angka 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktober 2006; bahwa Majelis berpendapat, meskipun Pengusaha Kena Pajak Penjual tidak melakukan pencoretan, namun berdasarkan Faktur Pajak tersebut dapat diketahui dengan jelas bahwa Faktur Pajak diterbitkan berkenaan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dari Pengusaha Kena Pajak Penjual kepada Pemohon Banding sehingga jumlah yang tertera mewakili harga jual atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut; bahwa Pemohon Banding telah membayar lunas Pajak Pertambahan Nilai yang ditagih oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp 294.487.951,00 tidak tepat dan harus dibatalkan;   Menimbang : Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37545/PP/M.XII/16/2012

Nomor Putusan Pengadilan Pajak : PUT.37545/PP/M.XII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak  : 2008   Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp.10.164.363,00;         Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-549/PJ./2000 juncto Nomor: KEP-323/PJ./2001 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan dan Tata Cara Penyampaian dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 dan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-302/PJ.52/2004 tanggal 10 Mei 2004 ditegaskan bahwa apabila tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut maka Faktur Pajak dianggap tidak benar, sebagai contoh, apabila ada ketentuan untuk mencoret yang tidak perlu tetapi tidak dicoret, maka informasi dalam Faktur Pajak tersebut menjadi tidak jelas, dengan demikian menjadi tidak memenuhi syarat formal; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Terbanding mengusulkan untuk menolak pendapat Pemohon Banding bahwa Faktur Pajak tersebut tidak termasuk dalam Faktur Pajak cacat yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak;     Menurut Pemohon Banding : bahwa dengan azas hukum “lex superior derogate legi inferiori” yakni peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya, mengalahkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah, dengan demikian S-302/PJ.52/2004 harus diabaikan, karena syarat agar Faktur Pajak tidak cacat pada surat tersebut, melebihi ketentuan peraturan di atasnya; bahwa Pemohon Banding juga melampirkan fotokopi Putusan Pengadilan Pajak yang mengadili perkara serupa, dimana Majelis Hakim menolak pendapat Terbanding dan menerima pendapat Pemohon Banding, yakni walaupun dalam uraian (“Jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn**”) tidak dilakukan pencoretan, tidak mengakibatkan Faktur Pajak tersebut menjadi cacat dan dikenakan sanksi, karena secara keseluruhan masih dapat ditelusuri dan diketahui Dasar Pengenaan Pajaknya beserta pajak terutangnya, dimana pajak terutang tersebut telah disetor ke Kas Negara; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak ada alasan untuk melakukan koreksi Faktur Pajak Masukan tersebut dalam sengketa ini;     Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp.10.164.363,00 berupa 10 Faktur Pajak Masukan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, juncto Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktober 2006, yaitu Faktur Pajak diisi tidak lengkap, jelas dan benar karena tidak dilakukan pencoretan dalam uraian “Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn”; bahwa Pemohon Banding menyatakan Faktur Pajak tersebut memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pasal 1 angka 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktober 2006; bahwa Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dinyatakan “Saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian, dan tata cara pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”; bahwa Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 juncto Pasal 1 angka 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktober 2006 dinyatakan bahwa ”Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:a.Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;b.Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak;c.Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;d.Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;e.Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;f.Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dang.Nama, Jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;”bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar disebutkan bahwa: -Keterangan dalam Faktur Pajak Standar harus diisi secara lengkap, jelas dan benar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya;-Faktur Pajak Standar yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan Faktur Pajak cacat yaitu Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;-Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak;-Tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak Standar adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti Faktur Pajak Standar yang disampaikan dalam persidangan Pemohon Banding tidak melakukan pencoretan pada kolom dan baris “Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn”; bahwa menurut Majelis, 10 Faktur Pajak yang diterima Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagai Faktur Pajak Standar sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 juncto Pasal 1 angka 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktober 2006; bahwa Majelis berpendapat, meskipun Pengusaha Kena Pajak Penjual tidak melakukan pencoretan, namun berdasarkan Faktur Pajak tersebut dapat diketahui dengan jelas bahwa Faktur Pajak diterbitkan berkenaan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dari Pengusaha Kena Pajak Penjual kepada Pemohon Banding sehingga jumlah yang tertera mewakili harga jual atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut; bahwa Pemohon Banding telah membayar lunas Pajak Pertambahan Nilai yang ditagih oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.10.164.363,00 tidak tepat dan harus dibatalkan;   Menimbang : Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding