Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36523/PP/M.I/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36523/PP/M.I/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah penetapan nilai pabean atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 164561 tanggal 22 Mei 2010, berupa PORSCHE 911 (2010) CHASIS NO. WPOZZZ99ZAS749160, Negara asal Germany dengan Nilai Pabean CIF USD 55,328.95 dengan supplier VIP Limited United Kingdom yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 126,630.00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian harga disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 164561 tanggal 22 Mei 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya dan metode I tidak dapat diterima. Selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode II s/d VI sesuai hirarki penggunaannya; Menurut Pemohon Banding : bahwa nilai pabean untuk perhitungan bea masuk menurut Pemohon Banding adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dimana nilai transaksi tersebut merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar dari barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean dan ditambah biaya-biaya tertentu; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 164561 tanggal 22 Mei 2010, berupa PORSCHE 911 (2010) CHASIS NO. WPOZZZ99ZAS749160 negara asal Germany dengan total nilai pabean CIF USD 55,328.95; bahwa atas importasi Pemohon Banding tersebut Terbanding menetapkan kembali nilai pabean dalam PIB Nomor 164561 tanggal 22 Mei 2010 menjadi sebesar CIF USD 126,630.00; bahwa Terbanding dalam Keputusannya dan dalam SUB alasan menolak permohonan keberatan karena dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan ketidaksesuaian data dan belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa menurut Pemohon Banding telah melampirkan dokumen dan bukti data importasi bahwa harga yang telah diberitahukan merupakan harga yang sebenamya atau yang seharusnya dan harus diakui sebagai Nilai transaksi (Nilai Pabean); bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan atas SUB menyatakan bahwa barang yang diimpor tesebut PORSCHE 911 (2010) CHASIS NO. WPOZZZ99ZAS749160 tahun 2010 dengan PIB 164561 tanggal 27 Mei 2010, apabila Terbanding menggunaan Metode VI fleksibelitas Metode II, III, IV adalah merupakan metode yang digunakan apabila metode I gugur, pada hal berdasarkan bukti-bukti yang diajukan saat ini jelas merupakan bukti yang akurat dan sebenarnya sesuai dengan harga transaksi (metode I), sehingga dalam hal ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku harga transaksi tersebut harus diakui dan diterima sebagai Nilai Pabean; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti pendukung nilai pabeannya untuk mendukung kebenaran nilai transaksi yang diberitahukannya dalam PIB Nomor 164561 tanggal 22 Mei 2010, berupa :Fotokopi Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-5543/KPU.01/2010 tanggal 15 Juli 2010;Fotokopi Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-014256/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 18 Mei 2010;Fotokopi Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) sebesar Rp.114.094.000,00 disetor tanggal 4 Agustus 2010;Fotokopi aju PIB;Fotokopi Purchase Order No:10GP03-GP756 tanggal 19 Maret 2010;Fotokopi Invoice nomor WIN-10-031144 tanggal 21 April 2010;Fotokopi Packing List no. WIN-10-031144 tanggal 21 April 2010;Fotokopi Sales Contract Nomor WIN-10-031114 tanggal 21 Maret 2010;Fotokopi B/L nomor NYKS5580568809 tanggal 15 April 2010Fotokopi bukti transfer pembayaran tanggal 20 Mei 2010;Rekening Koran Bank Mandiri bulan April – Mei 2010;Buku Bank, Jurnal Penjualan, Jurnal Pembelian;Kartu Stok Persediaan;Neraca Saldo per mei 2010;bahwa Terbanding meragukan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding, sehingga Terbanding melakukan konfirmasi ke supplier PT. YYY melalui Atase Keuangan/Perwakilan Bea Cukai, dimana konfirmasi tersebut telah dijawab oleh Atase Keuangan/Perwakilan Bea Cukai yang berada di Singapura dan di Tokyo Jepang (supplier PT. YYY terhadap Keputusan Dirjen Bea dan Cukai yang diajukan Banding) dengan kesimpulan konfirmasi supplier dan invoice sbb :Penelitian terhadap eksistensi/konfirmasi supplier sesuai alamat yang diberitahukan, namun nature of business dari supplier tidak sesuai (tidak melakukan ekspor kendaraan ke Indonesia).Penelitian terhadap invoice, diketahui dipalsukan (tidak diterbitkan oleh supplier sebagaimana disebutkan dalam PIB yang diajukan banding).bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut diatas maka Terbanding tidak meyakini nilai transaksi sebagaimana yang diajukan dalam PIB; bahwa menurut Terbanding dari hasil pemeriksaan di lapangan (LHP) kedapatan perbedaan nomor chasis pada Packing List dan Invoice dengan rincian di LHP; bahwa dari penelitian atas data pembanding yang digunakan Terbanding sebagai dasar menetapkan kembali nilai pabean, Majelis berpendapat terdapat tidak ada perbedaan nomor chasis antara Packing List dan Invoice Pemohon Banding, namun Terbanding menggunakan data pembanding dengan spesifikasi yang beda dengan barang yang diimpor Pemohon Banding; bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan bahwa apabila tidak ditemukan data pembanding harga barang sejenis atau identik maka seharusnya nilai pabean yang diberitahukan dapat diterima kecuali terdapat hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis dan/atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; bahwa berdasarkan bukti Purchases Order, Invoice, Packing List, Bill of lading, bukti TT dan PIB tidak terdapat perbedaan nilai, nomor mesin, chassis, type/jenis barang maupun jumlah barang yang diimpor diantara dokumen pendukung nilai transaksi tersebut; bahwa berdasarkan penilaian terhadap bukti-bukti pendukung nilai pabean yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 164561 tanggal 22 Mei 2010 sebesar USD 55,328.95 sebagai nilai transaksi adalah sudah benar; bahwa oleh karenanya Majelis berketetapan bahwa penetapan Terbanding terhadap PIB Nomor 164561 tanggal 22 Mei 2010 dengan mengambil data dari internet sehingga ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 126,630.00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa “mengabulkan sebagian atau seluruhnya” ; bahwa dari uraian hasil pembahasan pokok sengketa pajak di atas dan berdasarkan hasil penelitian terhadap bukti-bukti dan dokumen pendukung serta penjelasan lisan dalam persidangan dari para pihak yang bersengketa, Majelis berkesimpulan terdapat bukti dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6756/KPU.01/2010 tanggal 18 Agustus 2010 mengenai mengenai keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-15669/NOTUL/KPUTP/BD.02/2010 tanggal 27 Mei 2010, atas nama: PT. XXX sehingga besarnya Nilai
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36519/PP/M.I/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36519/PP/M.I/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah penetapan nilai pabean atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 142351 tanggal 5 Mei 2010 berupa 2 Jenis barang, Jumlah 2 unit, Negara asal Germany dengan Nilai Pabean CIF USD 69,930.48, yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 76,930.48 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa dari hasil penelitian yang dilakukan terhadap pemenuhan ketentuan harga transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data-data pendukung lainnya, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 142351 tanggal 5 Mei 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya dan metode I tidak dapat diterima. Selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode II s/d VI sesuai hirarki penggunaannya; Menurut Pemohon Banding : bahwa nilai pabean untuk perhitungan bea masuk menurut Pemohon Banding adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dimana nilai transaksi tersebut merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar dari barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean dan ditambah biaya-biaya tertentu; Menurut Majelis : bahwa dari penelitian atas data pembanding yang digunakan Terbanding sebagai dasar menetapkan kembali nilai pabean, Majelis berpendapat terdapat perbedaan antara barang yang diimpor dan barang pembanding yaitu, tipe mobil dan kapasitas mesin (3500 CC dan 5000 CC), sehingga sepatutnya perbedaan tipe dan kapasitas mesin tersebut akan berpengaruh pada harganya; bahwa berdasarkan bukti Purchases Order, Invoice, Packing List, Bill of lading, bukti TT dan PIB tidak terdapat perbedaan nilai, nomor mesin, chassis, type barang maupun jumlah barang yang diimpor diantara dokumen pendukung nilai transaksi tersebut; bahwa berdasarkan penilaian terhadap bukti-bukti pendukung nilai pabean yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 142351 tanggal 05 Mei 2010 sebesar CIF USD 69,930.48 sebagai nilai transaksi adalah sudah benar; bahwa oleh karenanya Majelis berketetapan bahwa penetapan Terbanding terhadap PIB Nomor: 142351 tanggal 05 Mei 2010 dengan mengambil data dari internet sehingga ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 76,913.00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa “mengabulkan sebagian atau seluruhnya”; bahwa dari uraian hasil pembahasan pokok sengketa pajak di atas dan berdasarkan hasil penelitian terhadap bukti-bukti dan dokumen pendukung serta penjelasan lisan dalam persidangan dari para pihak yang bersengketa, Majelis berkesimpulan terdapat bukti dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5545/KPU.01/2010 tanggal 15 Juli 2010 mengenai mengenai keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-014271/NOTUL/KPUTP/BD.02/2010 tanggal 18 Mei 2010, atas nama: PT. XXX sehingga besarnya Nilai Pabean adalah sesuai Surat Permohonan Banding, sehingga jumlah pungutan bea masuk dan pajak yang seharusnya dibayar sebesar Rp. 786.097.000 dengan perincian sebagai berikut : Jenis TagihanJumlah TagihanBea MasukCukaiPajak Pertambahan NilaiPPnBMPPh Pasal 22Denda Administrasi298.345.000,000,0092.905.000,00371.620.000,0023.227.000,000,00Jumlah tagihan terhutangJumlah tagihan yang sudah dibayarJumlah tagihan yang masih harus dibayar 786.097.000,00786.097.000,000,00
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-36509/PP/M.VII/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-36509/PP/M.VII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) Pokok Sengketa : bahwa sengketa dalam perkara banding ini adalah tata cara perhitungan PPN Kurang Bayar yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2007 Nomor 00093/207/07/054/09 tanggal 27 Juli 2009 terkait dengan penghitungan kembali pajak masukan dan sanksi administrasi berupa kenaikan Pasal 13 ayat (3); Menurut Terbanding : Bahwa Terbanding menyatakan pada saat pemeriksaan Pemohon Banding hanya menyengketakan mengenai tata cara perhitungan SKPKB dan tidak ada sengketa masalah materi koreksi. Pada pemeriksaan pada bulan Juli 2009 untuk tahun pajak 2007 sampai dengan pemeriksaan selesai, Pemohon Banding tidak pernah memberi bukti bahwa Pemohon Banding telah melakukan penghitungan kembali sehingga Terbanding yang menghitung; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding menyatakan setuju dengan KMK Nomor : 575/KMK.04/2000 tetapi seharusnya penerapannya tidak seperti yang dilakukan oleh Terbanding; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah tata cara perhitungan PPN Kurang Bayar yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2007 Nomor : 00093/207/07/054/09 tanggal 27 Juli 2009 terkait dengan penghitungan kembali pajak masukan dan sanksi administrasi berupa kenaikan Pasal 13 ayat (3) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;Tata Cara Penghitungan Kembali Pajak Masukan Yang tidak Boleh Dikreditkanbahwa Terbanding melakukan penghitungan kembali pajak masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak dikarenakan Pemohon Banding melakukan kegiatan atas penyerahan yang terutang PPN dan tidak terutang PPN; bahwa Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan setuju untuk diterapkan penghitungan kembali pajak masukan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak; bahwa Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan menyatakan atas angka koreksi pajak masukan yang dihitung berdasarkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 sebesar Rp.160.145.148,00 tidak ada sengketa; bahwa Terbanding melakukan penghitungan kembali pajak masukan untuk tiap masa pajak sedangkan menurut Pemohon Banding penghitungan kembali pajak masukan seharusnya dilakukan per tahun paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 dan Pemohon Banding telah melakukan pembetulan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008; bahwa Terbanding menyatakan sampai terbitnya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Pajak Desember 2007 tanggal 27 Juli 2009 Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2007 terkait penghitungan kembali pajak masukan; bahwa Terbanding menyatakan karena Pemohon Banding sampai berakhirnya pemeriksaan tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 2007 terkait penghitungan kembali pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan maka Terbanding berkewajiban dan harus melakukan penghitungan kembali pajak masukan Masa Pajak Januari s/d Desember 2007 yang disampaikan oleh Pemohon Banding untuk menjaga serta mencerminkan asas kepastian hukum, asas kesamaan di depan hukum (equality) serta asas keadilan telah dilaksanakan; bahwa Terbanding menyatakan penghitungan kembali pajak masukan Masa Pajak Januari s/d Desember 2007 yang dilakukan oleh Terbanding juga bertujuan menutup celah penghindaran yang dapat dimanfaatkan Wajib Pajak untuk tidak melakukan penghitungan kembali pajak masukan dan menimbulkan tidak adanya kepastian hukum; bahwa sampai dengan persidangan selesai Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 2007 sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding di atas; bahwa Pemohon Banding menyampaikan pembetulan ke-2 SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008 dengan jumlah kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya pada formulir 1107 B adalah sebesar Rp. 4.760.322.932,00 sesuai dengan perhitungan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya pada Masa Pajak Desember 2007 menurut perhitungan Pemohon Banding tersebut di atas, tetapi Pemohon Banding tidak dapat memberikan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 2007 sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding dengan perhitungan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya pada Masa Pajak Desember 2007 sebesar Rp. 4.760.322.932,00; bahwa pembetulan ke-2 SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008 disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding melalui Kantor Pelayanan Pajak Masuk Bursa pada tanggal 27 Maret 2010 yang berarti setelah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Masa Pajak Desember 2007 terbit pada tanggal 27 Juli 2009; bahwa saat terutangnya pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah pada akhir masa dan Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai per Masa Pajak sesuai dengan bulan takwin; bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 2007 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding per Masa Pajak sesuai dengan bulan takwin dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak untuk tiap Masa Pajak tersebut; bahwa Terbanding tidak melanggar ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak PPN per Masa Pajak untuk tahun pajak 2007 yang terdiri sebagai berikut : -Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar untuk Masa Pajak Februari, Maret, April, Mei, September, Oktober, Nopember dan Desember;-Surat Ketetapan Pajak Nihil untuk Masa Pajak Januari, Juni dan Juli;-Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar untuk Masa Pajak Agustus;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksa diketahui bahwa Terbanding melakukan penghitungan kembali pajak masukan untuk tiap Masa Pajak yang mempunyai pajak masukan yang dapat dikreditkan yang terdiri dari Masa Pajak Februari, Maret, April, Mei, Agustus, September, Oktober, Nopember dan Desember 2007; bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar untuk Masa Pajak Agustus 2007 yang menyatakan lebih bayar Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan dan banding, yang berarti Pemohon Banding menyetujui Lebih Bayar tersebut yang diterbitkan oleh Terbanding dengan tata cara penghitungan kembali pajak masukan yang sama dengan tata cara penghitungan kembali pajak masukan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar untuk Masa Pajak Desember 2007; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan ketentuan yuridis yang terkait maka Majelis berpendapat penghitungan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36501/PP/M.XV/15/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36501/PP/M.XV/15/2012 Jenis Pajak : PPh Badan Tahun Pajak : 2003 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003 sebesar Rp21.652.325.801,00 yang terdiri dari : -Biaya Usahaa. Biaya Iklan 12.193.345.538,00b. Biaya Penjualan dan Promosi 4.278.524.733,00c. Biaya riset pasar 1.373.915.249,00d. Biaya jasa non-konsultan – biaya riset 567.675.891,00e. Biaya perjalanan dinas 180.246.208,00f. Biaya jasa non-konsultan management fee ke YYY 1.184.618.182,00 20.693.240.749,00 -Peredaran UsahaRp 1.874.000.000,00-Koreksi fiskal positifRp ( 914.914.948,00) Koreksi Biaya usaha sebesar Rp 20.693.240.749,00 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, sampai dengan selesainya pemeriksaan Pemohon Banding tidak memberikan bukti yang memadai sebagai bukti pelaksanaan jasa yang diberikan PT YYY kepada Pemohon Banding dan untuk menentukan apakah jasa tersebut memberikan manfaat bagi Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2000; bahwa pada saat proses keberatan Pemohon Banding memberikan dokumen berupa copy service agreement beserta lampirannya dan journal voucher dengan nilai transaksi USD 130,000. Disamping itu kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai penjual konsentrat tidak berkaitan dengan asistensi jasa riset, marketing, teknik dan quality control yang diberikan di atas karena yang memproduksi konsentrat adalah PT YYY dan penjualan Pemohon Banding dilakukan hanya kepada PT YYY sehingga tidak diperlukan jasa pemasaran sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2000; Menurut Pemohon Banding : bahwa jasa yang diberikan oleh YYY kepada Pemohon Banding adalah jasa yang sangat diperlukan oleh Pemohon Banding dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan kena pajak, dimana biaya tersebut jelas merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat 1 (a) UU PPh. Lebih lanjut, pendapatan yang diperoleh YYY dari pemberian jasa kepada Pemohon Banding merupakan pendapatan kena pajak, dimana telah dilaporkan oleh YYY sebagai Penghasilan Kena Pajak di dalam SPT PPh Badan Tahun 2003 milik YYY; Menurut Majelis : bahwa Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 Sebagaimana yang Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan menyatakan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan; bahwa penjelasan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 Sebagaimana yang Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan menyatakan: bahwa biaya-biaya yang dimaksud dalam ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran; bahwa untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak; bahwa pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak, tidak boleh dibebankan sebagai biaya; bahwa pengeluaran-pengeluaran yang tidak ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, misalnya pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan pribadi pemegang saham, pembayaran bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk keperluan pribadi peminjam serta pembayaran premi asuransi untuk kepentingan pribadi, tidak boleh dibebankan sebagai biaya; bahwa pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik; bahwa dengan demikian apabila pengeluaran yang melampaui batas kewajaran tersebut dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka jumlah yang melampaui batas kewajaran tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto; bahwa mengenai pengeluaran untuk promosi, perlu dibedakan antara biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dengan biaya yang pada hakekatnya merupakan sumbangan. Biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi boleh dikurangkan dari penghasilan bruto; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti P-4, P-5, P-6, dan P-7 diketahui bahwa dalam perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT YYY (YYY) dinyatakan: “The parties agree that, to develop and stimulate demand for each of the Beverages, advertising and other forms of marketing activities are required. The distributor agrees, therefore, to spend such funds for the advertising and marketing of the Beverages as may be required to maintain and to increase the demand for each of the Beverages in the Territory. The Company may, in its sole discretion, contribute to such advertising and marketing expenditures. The Company may also undertake as its own expense any advertising or promotional activity that the Company deems appropriate to conduct in the Territory, but this shall in no way affect the obligations of the Distributor to spend funds for the advertising and marketing of each of the Beverages so as to stimulate and develop the demand for each of the Beverages in the Territory.” bahwa Majelis berpendapat sesuai perjanjian Pemohon Banding dapat mengeluarkan biaya-biaya promosi yang dibayarkan terlebih dahulu oleh PT YYY (YYY); bahwa biaya-biaya promosi tersebut diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan permintaan minuman dalam wilayah distribusi PT YYY (YYY); bahwa Pemohon Banding dapat mengeluarkan biaya-biaya promosi untuk meningkatkan dan mengembangkan permintaan dalam wilayah tertentu namun biaya-biaya tersebut tidak dapat dibebankan kepada PT YYY (YYY); bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat meminta PT YYY (YYY) untuk melakukan promosi dalam rangka memelihara dan meningkatkan permintaan atas minuman untuk seluruh wilayah atau dalam wilayah tertentu namun biaya atas promosi tersebut merupakan beban Pemohon Banding; bahwa peningkatan permintaan atas minuman akan meningkatkan permintaan atas konsentrat yang merupakan produk yang dijual oleh Pemohon Banding sehingga Majelis berkesimpulan bahwa pengeluaran Pemohon Banding merupakan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak sehingga memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan; bahwa terhadap keabsahan perjanjian Majelis berpendapat bahwa meskipun perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT YYY (YYY) dilakukan sebelum tanggal Akta Pendirian Pemohon Banding, Majelis berpendapat perjanjian tersebut mengikat Pemohon Banding karena perjanjian
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36487/PP/M.VI/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36487/PP/M.VI/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengenaan Bea Masuk Umum sebesar 15% atas importasi HighDensity Polyethylene Resin Titanzex HF7000 yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor 095983 tanggal 29 Maret 2010 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp. 208.345.000,00, yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa karena PIB yang dipermasalahkan menggunakan Form D dengan skema penerbitan Form D lebih dari 3 hari setelah tanggal B/L dan tidak terdapat tanda/cap issued retroactivelly, maka atas importasi ini tidak dapat diberikan tarif preferensi; Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. SE-16/BC/2010 tanggal 14 Agustus 2010 tentang Perubahan atas Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. SE¬05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, maka Penetapan Tarif yang dilakukan oleh Terbanding dalam SPTNP 11571/2010, harus dinyatakan batal demi hukum, sehingga importasi yang Pemohon Banding lakukan sesuai PIB Nomor 095983 seharusnya tetap memperoleh skema tarif preferensi dalam rangka Common Effective Preferential Tarif (CEPT); Menurut Majelis : bahwa CEPT-AFTA merupakan perjanjian/persetujuan antar Negara-Negara Anggota Asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar Negara-Negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari Negara-Negara Anggota Asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara yang satu yang diimpor oleh Negara-Negara Asean yang lainnya atau sebaliknya yang apabila barang tersebut dilindungi dengan dokumen resmi SKA (Form D), maka akan diberlakukan tarif Bea Masuk sesuai dengan tarif CEPT-AFTA; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, antar Negara-Negara Asean saling mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (Form D) yang diatur dalam CEPT-AFTA, sehingga apabila SKA (Form D) telah ditandatangani oleh Pejabat Berwenang di Negara pengekspor, maka SKA (Form D) tersebut syah untuk mendapat Tarif Bea Masuk sesuai tarif CEPT-AFTA, kecuali yang menyangkut keabsahan SKA (Form D ) tersebut; bahwa Pejabat yang memberi tanda “Issued Retroactively” adalah Otoritas Penerbit atau Pejabat Berwenang yang menandatangani dan menerbitkan SKA (Form D) di Negara penerbit sesuai dengan specimen tanda tangan yang dimiliki oleh Terbanding, oleh karenanya jika Pejabat Berwenang telah nenandatangani dan menerbitkan SKA (Form D) dan SKA (Form D) diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding pada saat bersamaan hard copy PIB diserahkan kepada Terbanding, maka SKA (Form D) syah untuk mendapat Tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif CEPT-AFTA meskipun belum diberi tanda contreng “Issued Retroactively”; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan huruf (j) Keputusan Terbanding a quo menyebutkan penerbitan SKA (Form D) lebih tiga hari setelah tanggal pengapalan tetapi tidak diberi tanda “Issued Retroactively” sehingga Pejabat Bea dan Cukai membatalkan preferensi tariff AFTA (menurut huruf (i) SKA (Form D) dikeluarkan tanggal 11 Maret 2010). sehingga SKA (Form D) tidak mendapat Preferensi Tariff CEPT-AFTA, Majelis berpendapat tidak terbukti, karena asal produk dan keaslian dokumen tidak diragukan dan Pejabat berwenang Malaysia telah mengeluarkan SKA (Form E) yang ditandatanganinya dan telah dicap dengan stempel resmi dan telah diakui keabsahannya; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan huruf (h) Keputusan Terbanding a quo menyebutkan Kolom 19 PIB Nomor: 095983 Tanggal 29 Maret 2010 terisi kode fasilitas 06- “CEPT” dan tertulis keterangan ==lihat lampiran==, sehingga SKA (Form D) tidak diberikan fasilitas CEPT-AFTA, Majelis berpendapat tidak terbukti, karena pada saat penyerahan dokumen PIB Nomor: 095983 Tanggal 29 Maret 2010 kepada Terbanding bersamaan itu pula diserahkan asli SKA (Form D) dan telah diakui keabsahannya; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 125/PMK.010/2006 tentang penetapan tariff bea masuk atas barang impor dalam rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 247 /PMK.011/2009, apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form D) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk CEPT-AFTA; bahwa Majelis juga mempertimbangkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-16/BC/2010 tanggal 14 Agustus 2010 tentang Perubahan atas Surat edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, yang mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 23 Maret 2010, telah mengubah ketentuan angka 5 huruf b angka 6 dan angka 5 huruf b angka 9 9 SE-05/BC/2010, sehingga dalam hal pada SKA tidak terdapat tanda/cap “ISSUED RETROACTIVELY’, maka terhadap impor yang menggunakan SKA tersebut tetap diberikan tarif Preferensi dan tidak menyebabkan SKA dianggap tidak sah; Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan keterangan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan menetapkan bea masuk atas importasi High Density Polyethylene Resin Titanzex HF7000, negara asal Malaysia, sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 095983 tanggal 29 Maret 2010 adalah BM 0% dan SPTNP Nomor: SPTNP-011571/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 23 April 2010 menjadi Nihil; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5667/KPU.01/2010 tanggal 20 Juli 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-011571/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 23 April 2010, atas nama: PT.XXX, dan menetapkan Bea Masuk atas importasi High Density Polyethylene Resin Titanzex HF 7000, negara asal Malaysia, yang diimpor dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 095983 tanggal 29 Maret 2010 adalah BM 0% (Fasilitas CEPT) PPN 10% dan PPh 2.5%.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36474/PP/M.XII/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36474/PP/M.XII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp. 286.668.130,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tanggal 08 Januari 2007 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tanggal 22 Maret 2001 tentang impor dan atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis, maka pajak masukan atas pelaksanaan di kebun untuk menghasilkan Tandan Buah Segar tidak dapat dikreditkan, sehingga pajak masukan yang dapat dikreditkan menurut pemeriksa adalah pajak masukan atas biaya pengolahan palm produk; Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam melakukan kegiatan usahanya tersebut, Pemohon Banding mengelola perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan hasil perkebunan kelapa sawit yaitu Tandan Buah Segar (Tandan Buah Segar), adapun hasil perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding ini tidak dimaksudkan untuk dijual, tetapi seluruhnya akan diolah lebih lanjut menjadi produk minyak kelapa sawit (CPO) dan inti sawit (PK), CPO dan PK yang dihasilkan inilah yang kemudian dijual kepada pihak lain dan merupakan pendapatan bagi Pemohon Banding; Sehingga, Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan Tandan Buah Segar (yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai) akan tetapi hanya melakukan kegiatan usaha yang mana atas seluruh penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai 10% yaitu dalam hal ini melakukan penjualan produk CPO dan PK, sehingga dapat disimpulkan bahwa seluruh pajak masukan yang Pemohon Banding kreditkan tersebut berkaitan dengan barang untuk menghasilkan CPO yang mana atas seluruh penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai 10%; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding pada Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp.286.668.130,00 karena dianggap oleh Terbanding bahwa Pajak Masukan a quo berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding untuk menghasilkan Barang Kena Pajak tertentu berupa Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Terbanding sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tanggal 08 Januari 2007 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tanggal 22 Maret 2001 tentang impor dan atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 16B ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, maka Pajak Masukan atas kegiatan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar tidak dapat dikreditkan bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut Terbanding adalah Pajak Masukan atas biaya pengolahan palm produk berupa Crude Palm oil (CPO) dan Inti Sawit (Palm Kernel); bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui: bahwa Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak oleh Terbanding dengan Kelompok Lapangan Usaha (KLU) perkebunan kelapa sawit sehingga Terbanding menganggap bahwa produk utama yang dihasilkan oleh Pemohon Banding adalah TBS kelapa sawit yang termasuk dalam kelompok Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dengan konsekuensi bahwa Pajak Masukan atas perolehan dan atau impor Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan TBS a quo tidak dapat dikreditkan; bahwa Pemohon Banding terbukti tidak memiliki Pabrik Kelapa Sawit (PKS) sebagai sarana yang digunakan untuk mengolah TBS menjadi produk CPO dan PK bahwa Pemohon Banding menggunakan jasa pengolahan TBS untuk menghasilkan CPO dan PK dengan menggunakan jasa pengolahan PT. YYY melalui suatu ikatan Perjanjian Pengolahan Tandan Buah Segar; bahwa adanya jasa pengolahan TBS yang diberikan oleh PT. YYY kepada Pemohon Banding terbukti bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas jasa pengolahan a quo telah dipungut oleh PT. YYY dan Pemohon Banding juga telah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang atas penghasilan yang diberikan kepada PT. YYY sebagai pemberi jasa pengolahan; bahwa Pemohon Banding terbukti menjual CPO dan PK sebagaimana telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2008 kepada PT. ZZZ, Tbk yang juga merupakan pemegang saham mayoritas Pemohon Banding dengan kepemilikan 63% (enam puluh tiga persen) yang sisanya sebesar 37% (tiga puluh tujuh persen) dimiliki oleh PT. YYY yang juga sebagai perusahaan yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk mengolah TBS menjadi CPO dan PK; bahwa Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2008 yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan Pajak Masukan atas pembelian spare part, pembuatan gorong-gorong, harvesting sickie, talcum powder, thermister EP-1045, A-Aly Ally 20 WDG, draincoock, pump body, washer ball, pin, niple, ball joint, pupuk urea, copper sulphate, jasa service, biaya pengolahan dan jasa manajemen, barang kena pajak seperti amoniak, olei meditran, smothlock sen 03, washer, ring, sealing ring, tamol NN 9104, hing zinch oxide white seal diamond, gasket, allen screw din 912, ethanol absolut, vulakasit thuran, sulfuric acid dan jenis lainnya yang dianggap oleh Terbanding berhubungan langsung dengan kegiatan usaha kebun untuk menghasilkan TBS; bahwa Majelis berpendapat, kelompok lapangan usaha Pemohon Banding yang bergerak dalam bidang usaha perkebunan kelapa sawit tidaklah dapat digunakan sebagai dasar bahwa produk utama yang dijual oleh Pemohon Banding adalah TBS sebagaimana yang didalilkan Terbanding karena pada umumnya perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki PKS dapat menggunakan jasa pengolahan TBS yang dimiliki oleh pihak lain untuk mengolah TBS menjadi CPO dan PK yang memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi; bahwa Majelis berpendapat, Terbanding tidak dapat membuktikan besarnya nilai uang hasil penjualan TBS kepada pihak lain yang seharusnya dapat digunakan oleh Terbanding sebagai dasar untuk memperhitungkan besarnya Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berpendapat, seharusnya Terbanding dapat mengelompokan kembali (reklasifikasi) nilai penyerahan Pemohon Banding ke dalam kelompok nilai penyerahan TBS dan kelompok nilai penyerahan CPO dan PK apabila terbukti bahwa Pemohon Banding menjual TBS, CPO dan PK yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding seluruhnya ke dalam kelompok penyerahan CPO dan PK; bahwa penyerahan TBS yang dilakukan Pemohon Banding kepada PT. YYY yang dimaksudkan oleh Pemohon Banding untuk diolah lebih lanjut menjadi CPO dan PK dianggap oleh Terbanding sebagai penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Majelis berpendapat bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan berupa Perjanjian Pengolahan