Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36619/PP/M.XV/16/2012
Tahun Putusan

: 2012

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 sebesar Rp.1.472.209.932,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;