Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36619/PP/M.XV/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36619/PP/M.XV/16/2012

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
  
Tahun Pajak :2003
 
Pokok Sengketa:bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 sebesar Rp.1.472.209.932,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp.1.472.209.932,00 karena adanya pengkreditan Pajak Masukan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon banding sesuai Pasal 9 ayat (8) UU Nomor 18/2000 dan adanya jawaban konfirmasi yang menyatakan “tidak ada” sesuai dengan lampiran KEP-754/PJ./ 2001 tentang Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan point C.1.4.1.3.2;
  
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding berpendapat pajak masukan dari biaya promosi dan pemasaran bukan merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat 8 (b) UU PPN karena biaya-biaya tersebut dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dari usaha pembuatan, pendistribusian dan penjualan produk-produk teh merek Frestea dan Nestea. Pengeluaran-pengeluaran promosi dan pemasaran tersebut sangat esensial untuk memastikan kesuksesan, kelangsungan dan kelanjutan usaha minuman teh Pemohon Banding di Indonesia;
  
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat dasar Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 sebesar Rp.1.472.209.932,00, pada dasarnya adalah karena Pajak Masukan sebesar Rp.1.472.209.932,00 tersebut tidak berhubungan langsung dengan usaha Pemohon Banding, dan didalam bagian dari Pajak Masukan sebesar Rp.1.472.209.932,00 tersebut juga dikoreksi karena :

-bahwa atas Pajak Masukan sebesar Rp.154.229.523,00 dikoreksi juga karena hasil jawaban konfirmasi menyatakan tidak ada, dan;  -bahwa atas Pajak Masukan sebesar Rp.79.050.000,00 dikoreksi juga karena merupakan Faktur Pajak Cacat karena tidak mencantumkan jabatan penanda tangan Faktur Pajak tersebut;
bahwa dalam persidangan Terbanding tidak membahas dasar koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp.154.229.523,00 yang berdasarkan hasil jawaban konfirmasi menyatakan tidak ada dan Pajak Masukan sebesar Rp.79.050.000,00 karena merupakan Faktur Pajak Cacat, sehingga dalam persidangan tidak dilakukan pemeriksaan atas dasar koreksi tersebut;

bahwa Terbanding dalam persidangan hanya membahas dasar koreksinya adalah Pajak Masukan sebesar Rp.1.472.209.932,00 tersebut tidak berhubungan langsung dengan usaha Pemohon Banding;

bahwa Majelis berpendapat dasar koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.1.472.209.932,00 oleh Terbanding adalah hanya karena Pajak Masukan sebesar Rp.1.472.209.932,00 tersebut tidak berhubungan langsung dengan usaha Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa sengketa koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 sebesar Rp.1.472.209.932,00 karena Terbanding berpendapat bahwa Pajak Masukan tersebut tidak berhubungan dengan usaha sehingga merupakan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sedangkan Pemohon Banding berpendapat Pajak Masukan tersebut berhubungan dengan usaha sehingga bukan merupakan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 sebesar Rp.1.472.209.932,00 merupakan bagian dari perolehan biaya usaha yang juga dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp.20.693.240.749,00 atas 6 jenis biaya usaha dalam Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003 atas nama Pemohon Banding

bahwa Majelis berpendapat sengketa banding ini terkait dengan koreksi atas pembebanan biaya usaha sebesar Rp.20.693.240.749,00 atas 6 jenis biaya usaha dalam sengketa banding Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003 atas nama Pemohon Banding;

bahwa dasar koreksi Terbanding atas koreksi pembebanan biaya usaha sebesar Rp.20.693.240.749,00 atas 6 jenis biaya usaha dalam sengketa banding Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003 atas nama Pemohon Banding adalah pembebanan biaya usaha tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sedangkan menurut Pemohon Banding mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa oleh karena Majelis berpendapat sengketa banding atas koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 sebesar Rp.1.472.209.932,00 terkait dengan koreksi atas pembebanan biaya usaha sebesar Rp.20.693.240.749,00 atas 6 jenis biaya usaha dalam sengketa banding Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003 atas nama Pemohon Banding maka Majelis berkesimpulan penyelesaian sengketa banding atas koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 sebesar Rp.1.472.209.932,00 mengikuti penyelesaian sengketa banding atas koreksi pembebanan biaya usaha sebesar Rp.20.693.240.749,00 atas 6 jenis biaya usaha dalam sengketa banding Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003 atas nama Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding juga mengajukan banding atas koreksi pembebanan biaya usaha sebesar Rp.20.693.240.749,00 atas 6 jenis biaya usaha dalam Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003 dan telah diputuskan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36501/PP/M.XV/15/2012;

bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36501/PP/M.XV/15/2012, Majelis berpendapat sebagai berikut :

-bahwa Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 Sebagaimana yang Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan menyatakan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan; -bahwa penjelasan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 Sebagaimana yang Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan menyatakan:  -bahwa biaya-biaya yang dimaksud dalam ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran;  -bahwa untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak;  -bahwa pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak, tidak boleh dibebankan sebagai biaya;  -bahwa pengeluaran-pengeluaran yang tidak ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, misalnya pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan pribadi pemegang saham, pembayaran bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk keperluan pribadi peminjam serta pembayaran premi asuransi untuk kepentingan pribadi, tidak boleh dibebankan sebagai biaya;    -bahwa pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik;  -bahwa dengan demikian apabila pengeluaran yang melampaui batas kewajaran tersebut dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka jumlah yang melampaui batas kewajaran tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto;  -bahwa mengenai pengeluaran untuk promosi, perlu dibedakan antara biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dengan biaya yang pada hakekatnya merupakan sumbangan. Biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi boleh dikurangkan dari penghasilan bruto;  -bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti P-5, P-6, P-7 dan P-8 diketahui bahwa dalam perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT YYY (YYY) dinyatakan:  “The parties agree that, to develop and stimulate demand for each of the Beverages, advertising and other forms of marketing activities are required. The distributor agrees, therefore, to spend such funds for the advertising and marketing of the Beverages as may be required to maintain and to increase the demand for each of the Beverages in the Territory.
The Company may, in its sole discretion, contribute to such advertising and marketing expenditures. The Company may also undertake as its own expense any advertising or promotional activity that the Company deems appropriate to conduct in the Territory, but this shall in no way affect the obligations of the Distributor to spend funds for the advertising and marketing of each of the Beverages so as to stimulate and develop the demand for each of the Beverages in the Territory.”  -bahwa Majelis berpendapat sesuai perjanjian Pemohon Banding dapat mengeluarkan biaya-biaya promosi yang dibayarkan terlebih dahulu oleh PT YYY (YYY);  -bahwa biaya-biaya promosi tersebut diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan permintaan minuman dalam wilayah distribusi PT YYY (YYY);  -bahwa Pemohon Banding dapat mengeluarkan biaya-biaya promosi untuk meningkatkan dan mengembangkan permintaan dalam wilayah tertentu namun biaya-biaya tersebut tidak dapat dibebankan kepada PT YYY (YYY); -bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat meminta PT YYY (YYY) untuk melakukan promosi dalam rangka memelihara dan meningkatkan permintaan atas minuman untuk seluruh wilayah atau dalam wilayah tertentu namun biaya atas promosi tersebut merupakan beban Pemohon Banding;  -bahwa peningkatan permintaan atas minuman akan meningkatkan permintaan atas konsentrat yang merupakan produk yang dijual oleh Pemohon Banding sehingga Majelis berkesimpulan bahwa pengeluaran Pemohon Banding merupakan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak sehingga memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan;  -bahwa terhadap keabsahan perjanjian Majelis berpendapat bahwa meskipun perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT YYY (YYY) dilakukan sebelum tanggal Akta Pendirian Pemohon Banding, Majelis berpendapat perjanjian tersebut mengikat Pemohon Banding karena perjanjian tersebut disepakati oleh Pemohon Banding dan Pemohon Banding mematuhi isi dalam perjanjian;  -bahwa berdasarkan hukum Indonesia, pihak yang dapat mempertanyakan keabsahan perjanjian apabila pihak-pihak yang melakukan perjanjian mempersoalkan atau menyanggah keabsahan perjanjian;  -bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan hakim, Majelis berpendapat biaya yang dikeluarkan atas 6 jenis biaya usaha sebesar Rp.20.693.240.749,00 adalah biaya untuk melakukan promosi dalam rangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000, sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas 6 jenis biaya usaha sebesar Rp.20.693.240.749,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36501/PP/M.XV/15/2012, Majelis berpendapat biaya yang dikeluarkan atas 6 (enam) jenis biaya usaha sebesar Rp.20.693.240.749,00 adalah biaya untuk melakukan promosi dalam rangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak, maka Majelis berpendapat Pajak Masukan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 sebesar Rp.1.472.209.932,00 adalah Pajak Masukan atas biaya untuk melakukan promosi dalam rangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak karena Pajak Masukan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 sebesar Rp.1.472.209.932,00 merupakan pajak masukan atas perolehan biaya yang menjadi bagian dari biaya yang dikeluarkan atas 6 (enam) jenis biaya usaha sebesar Rp.20.693.240.749,00;

bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, menyatakan :

“Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.”

bahwa karena Majelis berpendapat koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.1.472.209.932,00 adalah Pajak Masukan atas biaya untuk melakukan promosi dalam rangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, maka Majelis berpendapat Pajak Masukan sebesar Rp.1.472.209.932,00 merupakan Pajak Masukan untuk memperoleh Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, sehingga bukan merupakan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 sebesar Rp.1.472.209.932,00 tidak dapat dipertahankan;
  
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 dihitung kembali sebagai berikut:

Kredit Pajak menurut keputusan TerbandingRp. 2.018.488.303,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp. 1.472.209.932,00Kredit Pajak menurut MajelisRp. 3.490.698.235,00
  
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
  
MemutuskanMengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1342/WPJ.07/2010 tanggal 29 November 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 Nomor : 00125/207/03/056/09 tanggal 7 Desember 2009, atas nama : PT XXX, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 menjadi sebagai berikut:

Jumlah Seluruh Penyerahan (DPP PPN)Rp. 17.872.746.088,00)Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp.   1.787.274.609,00)Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp.   3.490.698.235,00)PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp. ( 1.703.423.626,00)Dikonpensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp.   1.707.568.090,00)Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp.          4.144.464,00)Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUPRp.          4.144.464,00)Jumlah Pajak yang masih harus dibayarRp.          8.288.928,00)