Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38503/PP/M.XIII/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38503/PP/M.XIII/16/2012 Jenis Pajak : PPN     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : Koreksi positif atas Pajak Masukan sebesar Rp259.950.844,00         Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas kredit pajak PPN dalam Negeri berupa Pajak Masukan sebesar Rp259.950.844,00, dengan alasan sebagai berikut: -Pembetulan SPT Masa PPN masa Januari s.d. Desember 2008 yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dan ayat (5) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;Masa Pengkreditan Tanggal Faktur Pajak Masukan telah berakhir 3 (tiga) bulan sejak Masa PPN bulan berjalan sesuai dengan Pasal 9 ayat (9) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;   Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan alasan koreksi yang disampaikan oleh Terbanding alasan sebagai berikut: -bahwa Pajak Masukan telah dibayar lunas sesuai dengan Undang-undang 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;  -bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penggelapan pajak, dan dikarenakan ketidaktahuannya sehingga Pemohon Banding tidak melaporkan Pajak Masukan tersebut;  -bahwa usaha Pemohon Banding merupakan Usaha Sosial yang melayani masyarakat miskin di daerah Ampel-Surabaya yang tidak mampu membeli obat sehingga umumnya harga jual dibawah standard;  -bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan 23 lembar foto untuk mendukung keterangan di atas;  -bahwa Pemohon Banding menyatakan total asset yang tidak melebihi Rp100.000.000,00 sedangkan Pemohon Banding harus membayar Pajak Masukan yang sebenarnya telah di bayar ditambah dengan denda sehingga mencapai Rp367.049.413,00 yang menyebabkan usaha Wajib Pajak harus ditutup;     Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian Majelis terhadap berkas yang disampaikan serta keterangan yang disampaikan oleh para pihak yang bersengketa diketahui bahwa alasan Terbanding mempertahankan koreksinya dikarenakan pembetulan SPT PPN Masa Januari s.d. Desember 2008 Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dan ayat (5) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; Dasar Hukum Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 8 ayat (4)Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:a.pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;b.rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;c.jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; ataud.jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.Pasal 8 ayat (5)Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan. bahwa berdasarkan keterangan yang dihimpun dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding hanya menyampaikan penghitungan PPN terutang Masa Januari s.d. Desember 2008 dengan metode (PK-PM) yang menyatakan PPN yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp7.798.525,32 serta menyampaikan bukti pelunasan kekurangan bayar tersebut; bahwa berdasarkan keterangan dari Terbanding maupun Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan laporan sendiri secara tertulis serta tidak melampirkan penghitungan Pajak yang kurang dibayar sesuai dalam keadaan yang sebenarnya dalam format Surat Pemberitahuan dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pembayaran sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) sebesar Rp3.899.262,66; bahwa pada halaman ke 8 Surat Uraian Banding, ditulis: -“Berdasarkan kronologis pemeriksaan sebagaimana diutarakan pada huruf f tersebut di atas, dapat diketahui bahwa Wajib Pajak hanya melakukan pembetulan SPT masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 disertai pembayaran PPN yang kurang bayar tanpa terlebih dahulu membuat laporan tersendiri secara tertulis dan juga tidak melampirkan penghitungan pajak yang kurang bayar sesuai dengan keadaan sebenarnya serta tidak dilampiri SSP sebagai bukti pembayaran sanksi berupa kenaikan sebesar 50%. Dengan demikian penelaah berpendapat bahwa pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 oleh Pemohon Banding tidak memenuhi syarat sehingga dianggap tidak melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008; -Mengingat pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 tidak memenuhi syarat sebagiamana telah diutarakan di atas, maka SSP sebagai bukti pelunasan Pajak yang kurang bayar sebesar Rp7.798.526,00 tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPHP selanjutnya dituangkan dalam SKPKB PPN;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding baru mengetahui sanksi kenaikan dimaksud Pasal 8 ayat (5) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 sebesar 50% dari pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT dalam hal ini 50% x Rp7.798.526,00 = Rp3.899.263,00 semula menurut Pemohon Banding 50% dari Pajak Keluaran (Rp267.749.697,00); bahwa mengingat besarnya sanksi 50% tersebut di atas, merupakan jumlah yang relatif kecil dibanding perkiraan semula (50%x Rp267.749.697,00), Majelis berkeyakinan Pemohon Banding betul-betul tidak mengetahui sebelumnya; bahwa sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) a quo dihitung dari Pajak yang kurang dibayar; bahwa Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur antara lain: “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan”; bahwa dalam penjelasan ketentuan a quo antara lain dinyatakan: “Disamping itu kepada Pengusaha juga telah diberikan kesempatan untuk melakukan pembetulan SPT Masa PPN, sehingga sudah selayaknya jika Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN tidak dapat dikreditkan” bahwa Undang-undang tidak memberi penjelasan frasa yang diketemukan pada waktu dilakukan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38500/PP/M.XIII/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38500/PP/M.XIII/16/2012 Jenis Pajak : PPN     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : Koreksi positif atas Penyerahan Kepada Pihak lain yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.784.101.998,00 dan Koreksi negatif atas Penyerahan yang Tidak Terutang PPN sebesar Rp3.784.101.998,00;         Menurut Terbanding : bahwa sesuai dengan surat penegasan dari Direktur Peraturan Perpajakan I Nomor S-975/PJ.02/2008 tentang Perlakuan PPN atas Jasa Perdagangan disebutkan bahwa Jasa perdagangan merupakan jasa kena pajak . Sepanjang jasa perdagangan tersebut dilakukan di Dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha, maka pada dasarnya yang terjadi adalah penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang terutang PPN;   Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang terdapat di Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar 00064 karena Pemohon Banding mempunyai alasan yang sah untuk tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai atas komisi jasa perdagangan; yaitu Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 (“Surat Edaran Terbanding”) tertanggal 29 Maret 1996 dan ketentuan khusus dalam Surat Direktorat Jendral Pajak Nomor S -3124/PJ .52/1997 tertanggal 5 Nopember 1997 (“Surat Ketentuan Terbanding”) (yang secara khusus ditujukan kepada beberapa perusahaan perdagangan PMA termasuk perusahaan Pemohon Banding;     Menurut Majelis : bahwa sesuai Pasal 1 butir 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, diatur antara lain bahwa “Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitias, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atas permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan”; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Majelis berpendapat pemberian jasa dilakukan untuk satu pihak yaitu yang menginginkan pelayanan terhadapnya; bahwa memperhatikan ketentuan a quo berkaitan dengan pendapat Terbanding dimana dinyatakan: bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah memberikan jasa perdagangan kepada pihak Penjual dan Pihak Pembeli sehingga kedua belah pihak melakukan perikatan jual beli, dan atas jasa yang diberikan tersebut selanjutnya Pemohon Banding menerima Imbalan Jasa atas pemberian jasa yang diberikannya tersebut; bahwa dengan demikian pihak-pihak yang diberikan jasa Pemohon Banding adalah tidak terbatas atas Pemohon Banding Penjual yang berada di luar Daerah Pabean akan tetapi juga kepada Pihak Pembeli yang berada di dalam Daerah Pabean. Karena baik Pihak Pembeli maupun Pihak Penjual tersebut sama-sama mendapatkan manfaat jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding sehingga dapat terlaksananya kegiatan/transaksi jual beli antara Pihak Penjual dan Pihak Pembeli, karena tanpa adanya jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding maka transaksi/ kegiatan jual beli antara Pihak Penjual dan Pihak Pembeli tidak akan terjadi; Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa terjadinya perikatan jual beli antara pihak yang berada diluar daerah Pabean dan pihak yang berada di dalam daerah pabean karena ada satu pihak yang menginginkan terjadinya transaksi dimana Pemohon Banding yang menghubungkannya; bahwa pihak yang menginginkan terjadinya transaksi adalah pihak yang memberi perintah kepada Pemohon Banding, dengan demikian pihak itulah pihak yang menerima jasa Pemohon Banding; bahwa menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, Pemohon Banding menyerahkan jasa kepada yang memberi perintah; bahwa yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah mempertemukan penjual dan pembeli merupakan jasa perdagangan dan menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 atas penyerahan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap copy dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan berupa:daftar 70 transaksi dengan nilai keseluruhan sebesar Rp3.784.101.998,00 (USD.418,086.62); sesuai yang diterima Terbanding sebagaimana tercantum pada SUB dikutip pada halaman 10-12 putusan;Commercial Recv;Trade Commision Agreement;Commision Statement;Memorandum of Agency Agreement;Service Agreement;Agency Agreement;bahwa berdasarkan dokumen tersebut di atas, diketahui perjanjian serta pembayaran fee atas jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dilakukan dengan Principal yang keseluruhannya berada di luar daerah pabean; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat jasa perdagangan dengan keseluruhan nilai sebesar Rp3.784.101.998,00 merupakan Jasa Kena Pajak yang diserahkan di luar Daerah Pabean, oleh karenanya tidak terutang PPN; Kesimpulan Majelis terhadap hasil pemeriksaan koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding dan hasil penelitian data yang dilakukan Majelis serta uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Reklasifikasi Terbanding terhadap penyerahan yang tidak terutang menjadi penyerahan yang PPNnya harus dipungut sebesar Rp3.784.101.998,00 tidak dapat dipertahankan;     Menimbang : bahwa berdasarkan pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding serta hasil penilaian pembuktian serta peraturan perUndang-undangan perpajakan yang bersangkutan, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-1528/WPJ.07/2010 tanggal 28 Desember 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00064/407/08/059/10 tanggal 13 Januari 2010 sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 menjadi sebagai berikut: URAIAN Jumlah (Rp)1.Dasar Pengenaan Pajak   a. Atas Penyerahan Barang dan jasa yg terutang PPN:       a.1. Ekspor17.550.856.039    a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 99.763.091.556    a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut1.924.453.226    a.6. Jumlah Penyerahan PPN yang terutang119.238.400.821b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN13.390.988.803c. Jumlah Seluruh Penyerahan132.629.389.6242.Penghitungan PPN Kurang Bayar:   Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 9.976.309.156Dikurangi: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan17.576.144.736e. Jumlah penghitungan PPN Kurang/(lebih) bayar (7.599.835.580)     Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;     Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1528/WPJ.07/2010 tanggal 28 Desember 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00064/407/08/059/10 tanggal 13 Januari 2010, dengan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 yang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38480/PP/M.III/14/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38480/PP/M.III/14/2012 Jenis Pajak : PPh Orang Pribadi     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Pajak Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.187.557.560,00;         Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan rekapitulasi bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 21 dari pemberi kerja yang diserahkan Pemohon Banding serta membandingkan dengan hasil Terbanding pada saat pemeriksaan dalam Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-10/WPJ.11/KP.0800/2010 tanggal 25 Januari 2010 diketahui bahwa Penghasilan Bruto Pemohon Banding yang diterima dari Komisi Agen Asuransi sebesar Rp.1.875.575.599,00 sebagaimana dilaporkan Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Tahunannya, sehingga Pemohon Banding berhak menggunakan pencatatan sebagaimana dimaksud di atas;   Menurut Pemohon Banding : bahwa Dasar Norma Perhitungan Penghasilan Neto menurut Terbanding pada saat pemeriksaan menggunakan dasar peraturan Nomor: PER-57/PJ/2009 tertanggal 12 Oktober 2009, sedangkan menurut Pemohon Banding menggunakan dasar Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-536/PJ/2000 tertanggal 29 Desember 2000, dengan kode 00000 Pedagang Perantara, dan Pemohon Banding keberatan jika Dasar Perhitungan Penghasilan Neto menurut Terbanding pada saat pemeriksaan yang menggunakan Peraturan Nomor: PER-57/PJ/2009 yang diterbitkan tanggal 12 Oktober 2009 sebagai dasar menghitung Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008;     Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-10/WPJ.11/KP.0800/2010 tanggal 25 Januari 2010, dapat diketahui Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan Neto Pajak Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.187.557.560,00 karena terdapat perbedaan penggunaan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto atas penghasilan bruto Pemohon Banding; Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp) Koreksi (Rp)Penghasilan Bruto1.875.575.599,001.875.575.599,00-Norma Penghitungan Penghasilan Neto50%40% Penghasilan Neto937.787.800,00750.230.240,00187.557.560,00bahwa Pemohon Banding menyatakan, Dasar Norma Perhitungan Penghasilan Neto menurut Terbanding pada saat pemeriksaan menggunakan dasar peraturan Nomor: PER-57/PJ/2009 tertanggal 12 Oktober 2009, sedangkan menurut Pemohon Banding menggunakan dasar Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-536/PJ/2000 tertanggal 29 Desember 2000, dengan kode 00000 Pedagang Perantara, dan Pemohon Banding keberatan jika Dasar Perhitungan Penghasilan Neto menurut Terbanding pada saat pemeriksaan yang menggunakan Peraturan Nomor: PER-57/PJ/2009 yang diterbitkan tanggal 12 Oktober 2009 sebagai dasar menghitung Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008; bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-10/WPJ.11/KP.0800/2010 tanggal 25 Januari 2010, dapat diketahui Pemohon Banding terdaftar di KPP Pratama Surabaya Rungkut dengan KLU 67201 (Agen Asuransi) tanggal 27 November 2008; bahwa Pemohon Banding merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang melaporkan pendapatannya dari penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan yaitu sebagai petugas dinas luar asuransi, dimana pendapatannya diperoleh dari komisi dinas luar asuransi dari PT. YYY; bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-10/WPJ.11/KP.0800/2010 tanggal 25 Januari 2010, dan Laporan Penelitian Keberatan Nomor Lap-1336/WPJ.11/2010, tanggal 11 Oktober 2010, dapat diketahui Terbanding menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk Pemohon Banding adalah 50% karena digolongkan ke dalam pekerjaan bebas bidang profesi lainnya sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-536/PJ./2000, tanggal 29 Desember 2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan; bahwa Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan, ”Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan”; bahwa ketentuan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan,”Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung Penghasilan Neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas”; bahwa Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 menyatakan, “Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menentukan penghasilan neto, dibuat dan disempurnakan terus-menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak”; bahwa Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 menyatakan,”Wajib Pajak orang pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan”; bahwa Pasal 14 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 menyatakan,”Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, wajib menyelenggarakan pencatatan sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”; bahwa Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 menyatakan,”Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan”; bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ./2000, tanggal 29 Desember 2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 14 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dalam Pasal 2 ayat (1) menyatakan, “Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan”; bahwa berdasarkan bukti Surat dari Pemohon Banding tertanggal 16 Maret 2009, perihal: Pemberitahuan Penggunaan Norma Perhitungan, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Surabaya Rungkut, dapat diketahui Pemohon Banding telah memberitahukan bahwa untuk Pajak Penghasilan Tahun 2009 akan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dan menurut Norma Penghitungan, Penghasilan Utama yang Pemohon Banding peroleh termasuk dalam Daftar Kode Nomor: 00000; bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ./2000, tanggal 29 Desember 2000 tersebut menyatakan, “Norma penghitungan Penghasilan Neto dikelompokkan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38461/PP/M.VI/15/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38461/PP/M.VI/15/2012 Jenis Pajak : PPh Badan     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah berupa koreksi Kredit Pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.1.093.732.504,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas kredit pajak sebesar Rp.1.093.732.504,00 karena tidak menyakini kebenaran adanya kredit pajak tersebut;   Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding sudah mengajukan permohonan pemecahan bukti potong untuk keperluan pengkreditan melalui surat tanggal 11 November 2009 dan 19 Agustus 2010 serta 07 Juli 2011, namun sampai dengan keberatan diproses Pemohon Banding tidak menerima bukti pemindahbukuan atas Bukti Pemotongan tersebut;     Menurut Majelis : bahwa menurut Majelis, sengketa terjadi karena Terbanding tidak merespon permohonan pemecahan bukti potong Pemohon Banding secara tepat waktu; bahwa mengetahui tindak lanjut dan proses pemecahan bukti potong yang telah diajukan oleh Pemohon Banding, dalam persidangan Majelis meminta Terbanding memberi konfirmasi mengenai Permohonan Pemecahan Bukti Potong PPh Pasal 23 atas nama XXXX; bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan hasil konfirmasi dengan surat nomor: S-4450/WPJ.06/KP.12/2012 yang isinya sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding mengajukan surat Nomor: 0121/TC/VIII/2010 tanggal 19 Agustus 2010 perihal Penegasan Permohonan Pemecahan Bukti Potong PPh Pasal 23 yang dilengkapi dengan surat dari Wajib Pajak xxxx Nomor: 0002/TC-TAX/I/2011 tanggal 18 Januari 2011; bahwa berdasarkan surat tersebut diatas KPP Madya Jakarta Pusat memproses Pemecahan Bukti Potong PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2008 atas nama xxxx yang tertuang dalam Uraian Penelitian Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang seharusnya Tidak terutang Nomor: PEN-469/WPJ.06/KP.1209/2011 tanggal 30 Juni 2011; bahwa dalam Uraian Penelitian tersebut di atas, disebutkan bahwa Bukti Potong PPh Pasal 23 yang dapat diproses Pemecahan Bukti Potong adalah sebesar 78 Bukti Potong senilai Rp.771.791.563,00 yaitu Bukti Potong tersebut dilampirkan dalam surat permohonan, Bukti Potong yang dilampirkan merupakan asli, bukan fotokopi dan berdasarkan jawaban konfirmasi dari KPP tempat terdaftarnya KPP Pemotong PPh Pasal 23, jawaban menyatakan “ada”; bahwa Terbanding juga menyampaikan Uraian Penelitian Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang seharusnya tidak Terutang; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Uraian Penelitian Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang seharusnya tidak Terutang, diketahui bahwa Pemohon Banding menyerahkan Bukti xxxx tahun pajak 2008; bahwa dari 100 (seratus) bukti potong yang diserahkan kepada Terbanding, hanya 94 (Sembilan puluh empat) yang merupakan bukti asli sedangkan sebanyak 6 (enam) bukti potong hanya berupa fotokopi; bahwa KPP dimana Wajib Pajak Pemotong terdaftar juga telah memberi jawaban konfirmasi mengenai telah dilakukannya pemotongan terhadap Joint Operation; bahwa dari hasil konfirmasi dan penelitian menunjukkan bahwa benar telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 terhadap Joint Operation dengan perincian sebagai berikut: Masa Januari 2008 dengan nilai……………Rp. 136.487.000,00Masa Februari 2008 dengan nilai………….Rp      6.106.000,00Masa Maret 2008 dengan nilai……………..Rp     45.720.000,00Masa April 2008 dengan nilai………………Rp    107.019.750,00Masa Mei 2008 dengan nilai………………..Rp    243.480.103,00Masa Juni 2008 dengan nilai……………….Rp    109.041.800,00Masa Juli 2008 dengan nilai………………..Rp      86.609.060,00Masa Agustus 2008 dengan nilai………….Rp      11.938.100,00Masa September 2008 dengan nilai………Rp        6.359.800,00Masa November 2008 dengan nilai……….Rp      13.337.600,00Masa Desember 2008 dengan nilai……….Rp        5.692.350,00JumlahRp    771.791.563,00                     bahwa mengingat telah terbukti adanya pemotongan PPh Pasal 23 terhadap Joint Operation sebesar Rp.771.791.563,00 maka seharusnya kredit pajak PPh sebesar Rp.771.791.563,00 dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding sebesar Rp.771.791.563,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa atas selisih koreksi sebesar Rp. 321.940.941,00 (Rp.1.093.732.504,00 – Rp.771.791.563,00) yang tidak dibuatkan bukti pemecahannya oleh Terbanding karena bukti potong yang disampaikan hanya berupa fotokopi dan jawaban konfirmasi menyatakan „tidak ada‟, Majelis menanyakan tanggapan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan dapat menerima koreksi tersebut; bahwa mengingat Pemohon Banding dalam persidangan sudah menyatakan dapat menerima koreksi Terbanding, maka Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas kredit pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp.321.940.941,00 sudah benar sehingga tetap dipertahankan; bahwa dengan demikian koreksi Terbanding dan besarnya kredit pajak untuk Tahun Pajak 2008 menjadi sebagai berikut: Koreksi TerbandingRp 1.093.732.504,00Koreksi tetap dipertahankanRp    321.940.941,00Koreksi tidak dapat dipertahankanRp    771.791.563,00Kredit Pajak cfm TerbandingRp                      0,00Koreksi tidak dapat dipertahankanRp    771.791.941,00Kredit Pajak cfm persidanganRp    771.791.563,00     Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan Majelis berkesimpulan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap koreksi kredit pajak PPh Pasal 23;   Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;   Memutuskan : Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1792/WPJ.07/2011 tanggal 25 Juli 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00010/206/08/053/10 tanggal 8 Oktober 2010 dengan perhitungan sebagai berikut: Penghasilan NettoRp 1.755.080.943,00Penghasilan Kena PajakRp 1.755.080.000,00Pajak Penghasilan yang terutangRp     509.024.000,00Kredit PajakRp     771.791.941,00Pajak yang kurang/(lebih) dibayar(Rp     262.767.941,00)

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 38458/PP/M.VI/15/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 38458/PP/M.VI/15/2012 Jenis Pajak : PPh Badan     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa koreksi semula yang dilakukan oleh Pemeriksa sebagai dasar Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Penghasilan Lebih Bayar ( SKPLB ) tersebut adalah sebagai berikut:Biaya Kopi, Gula dan Teh sebesar Rp84.071.938,00,Biaya Jasa Tehnikal Luar Negeri (Imbalan Jasa Luar Negeri) sebesar Rp.8.598.695.550,00;         Menurut Terbanding : bahwa Pemeriksa melakukan koreksi terhadap biaya Kopi, Gula & Teh sebesar Rp 84.071.938,00 karena merupakan pemberian dalam bentuk natura/kenikmatan kepada karyawan sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh tidak boleh dibebankan sebagai biaya; bahwa Pemeriksa melakukan koreksi terhadap biaya jasa teknikal luar negeri dengan alasan karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang mendukung pelaksanaan penyediaan jasa-jasa sebagaimana diatur dalam perjanjian (service agreement) antara Pemohon Banding dengan YYY Ltd;   Menurut Pemohon Banding : bahwa biaya Kopi, Gula dan Teh sebesar Rp.84.071.938,00 adalah biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk membeli kopi, gula dan teh yang dipergunakan untuk minum bagi seluruh karyawan, sehingga sangat wajar Pemohon Banding bebankan sebagai biaya Fiskal; bahwa biaya-biaya tersebut di atas merupakan biaya yang dibayarkan Pemohon Banding kepada YYY .Ltd. sebagai kantor Regional YYY Asia Pasifik, atas pemberian jasa-jasa yang jelas bermanfaat bagi Pemohon Banding;     Menurut Majelis : bahwa sesuai Laporan Pemeriksaan Pajak, Terbanding melakukan koreksi atas biaya Kopi, Gula dan Teh karena merupakan pemberian dalam bentuk natura/kenikmatan kepada karyawan sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh tidak boleh dibebankan sebagai biaya; bahwa dalam Laporan Penelitian Keberatan, Terbanding selain mempermasalahkan koreksi biaya Kopi, Gula dan Teh secara yuridis juga mempermasalahkan dokumen General Ledger dan buki pengeluaran kas atas biaya Kopi, Gula dan Teh yang tidak diberikan; bahwa dalam persidangan tanggal 16 Februari 2012 Pemohon Banding menyatakan tidak dapat memberikan data pembelian Kopi, Gula dan Teh; bahwa ketentuan mengenai biaya natura diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yang menyatakan: “Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, tidak boleh dikurangkan: e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan didaerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan “ bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa pemberian imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan seperti penyediaan minuman, dapat diperhitungkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak sepanjang diberikan bagi seluruh pegawai; bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, biaya Kopi, Gula, dan Teh sebesar Rp 84.071.938,00 yang dikoreksi oleh Terbanding adalah biaya untuk pembelian Kopi, Gula dan Teh yang akan digunakan untuk penyediaan minuman bagi seluruh karyawan; bahwa Majelis berpendapat, meskipun tidak ada bukti yang secara langsung menunjukkan bahwa biaya Kopi, Gula dan Teh digunakan untuk penyediaan minuman bagi semua karyawan, namun dengan mempertimbangkan kebiasaan yang umum berlaku di perusahaan-perusahaan dimana lazimnya perusahaan menyediakan minuman bagi seluruh karyawan tanpa kecuali, dan juga mempertimbangkan jumlah pembelian Kopi, Gula dan Teh sebesar tersebut tidak mungkin hanya untuk keperluan karyawan tertentu (Direksi atau manajer), maka Majelis dapat menyakini bahwa biaya pembelian Kopi, Gula dan Teh sebesar Rp.84.071.938,00 digunakan untuk penyediaan minuman bagi seluruh pegawai dan karenanya dapat diperhitungkan sebagai biaya yang mengurangi besarnya Penghasilan Kena Pajak; bahwa dalam persidangan tanggal 16 Februari 2012, terhadap koreksi Biaya Kopi, Gula dan Teh sebesar Rp.84.071.938,00, Pemohon Banding menerima untuk dikoreksi sebesar 50%; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka Majelis berpendapat biaya Kopi, Gula dan Teh sebesar Rp 42.035.969,00 (50% x Rp.84.071.938,00) tetap dikoreksi, sedangkan selisihnya sebesar Rp.42.035.969,00 dapat diperhitungkan sebagai biaya yang mengurangi besarnya Penghasilan Kena Pajak; bahwa dengan demikian Majelis berketetapan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap koreksi biaya Kopi, Gula dan Teh sehingga biaya Kopi, Gula dan Teh menjadi sebagai berikut: Koreksi Biaya Kopi, Gula dan Teh cfm TerbandingRp 84.071.938,00Koreksi tetap dipertahankan (50%) Rp 42.035.969,00Koreksi tidak dapat dipertahankanRp 42.035.969,00  Biaya Kopi, Gula dan Teh cfm TerbandingRp                 0,00Koreksi tidak dapat dipertahankan (50%)Rp 42.035.969,00Biaya Kopi, Gula dan Teh cfm persidanganRp 42.035.969,00                         bahwa pada prinsipnya suatu biaya dapat dibiayakan apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu secara yuridis dapat dibiayakan (berhubungan dengan kegiatan memperoleh, menagih dan memelihara penghasilan), dan didukung dengan bukti yang memadai mengenai pengeluaran atas biaya tersebut; bahwa untuk mengetahui apakah biaya jasa teknik sebesar Rp.8.598.695.550,00 memenuhi syarat yuridis untuk dapat dibiayakan, Majelis terlebih dahulu memeriksa jenis pengeluaran yang termasuk dalam biaya – biaya ini; bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti pembayaran (Debit Note) diketahui bahwa biaya sebesar Rp 8.598.695.550,00 dideskripsikan sebagai “Being Statutory Regional Charge out for year 2008” bahwa atas pertanyaan Majelis, dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan biaya-biaya tersebut adalah untuk pembayaran jasa teknik ke YYY, Ltd; bahwa berdasarkan penelitian terhadap Service Agreement antara Pemohon Banding dengan YYY, Ltd diketahui bahwa Service Agreement tersebut ditandatangani pada tanggal 28 Desember 2007 yang berlaku selama 1 (satu) tahun dan karenanya berlaku sampai dengan 27 Desember 2008; bahwa berdasarkan Service Agreement tersebut diketahui bahwa YYY, Ltd akan memberikan jasa kepada Pemohon Banding berupa: -Management Regional-Human Resouces Service-Communication-Marketing & Branding Service-Product & Development Service-Regional Distribution Center bahwa untuk mengetahui apakah pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada YYY, Ltd memang atas jasa yang diberikan sebagaimana diperjanjikan dalam Service Agreement, Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti mengenai jenis jasa yang diberikan secara spesifik dan pelaksanaannya; bahwa penjelasan Pemohon Banding adalah pemberian jasa yang dilakukan oleh YYY, Ltd banyak yang dilakukan melalui media telepon atau teleconference sehingga sebagian besar tidak dapat diberikan dokumentasinya berupa dokumen fisik; bahwa yang dapat diberikan dokumentasinya adalah atas kegiatan yang dalam bentuk meeting (Leadership Meeting), dimana Pemohon Banding memberi bukti berupa print out email, Quatto Room dan fotokopi print out tiket pesawat; bahwa pemeriksaan Majelis atas data yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut: bahwa Majelis dapat menerima penjelasan Pemohon Banding bahwa sebagian besar jasa yang diberikan oleh YYY, Ltd tidak dapat diberikan buktinya secara fisik, mengingat pemberian jasa memang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 38457/PP/M.VI/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 38457/PP/M.VI/16/2012 Jenis Pajak : PPN     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : Menimbang, bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp.27.531.772,00 dengan pokok sengketa koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat diperhitungkan dengan rincian sebagai berikut: -Pajak Masukan yang konfirmasinya dijawab „tidak ada‟ sebesar Rp.18.601.250,00-Pajak Masukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU Nomor 18 Tahun 2000 sebesar Rp.8.930.522,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding         Menurut Terbanding : bahwa Pajak Masukan dikoreksi karena jawaban konfirmasi atas Faktur Pajak sebesar Rp.18.601.250,00 dijawab „tidak ada‟;   Menurut Pemohon Banding : bahwa selain mengemukakan hal-hal sebagaimana telah dinyatakan dalam Surat Banding dan Surat Bantahannya, dalam persidangan Pemohon Banding memberi tambahan penjelasan dan data sebagai berikut: bahwa setelah Pemohon Banding lakukan konfirmasi kepada PKP Penerbit Faktur Pajak, atas Faktur Pajak atas nama PT YYY sebesar Rp 15.870.000,00 telah dibayar dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak;     Menurut Majelis : bahwa Majelis berpendapat jawaban konfirmasi bukan merupakan penentu apakah suatu pembayaran pajak dapat diperhitungkan sebagai Kredit Pajak; bahwa Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan: “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar ” bahwa dengan merujuk ketentuan tersebut diatas Majelis berpendapat, sepanjang pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti pihaknya benar-benar telah membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, maka meskipun jawaban konfirmasi negatif, Pajak Masukan atas pembelian yang dilakukan tetap dapat dikreditkan; No Bukti Penerimaan SuratTgl suratNo seri Faktur PajakJumlah (Rp)S-01034331/PPN1108/WPJ.04/ KP.1303/201128-09-2011010-000-08000000892.774.000010-000-08000000902.774.000S-01034332/PPN1108/WPJ.0/ KP.1303/201128-09-2011010-000-08000001042.774.000S-0103559/PPN1108/WPJ.04/ KP.1303/201112-10-2011010-000-08000001202.774.000S-01042617/PPN1108/WPJ.0/ KP.1303/201108-12-2011010-000-08000001342.774.000S-01034021/PPN1108/WPJ.0/ KP.1303/201122-09-2011010-000-08000000442.000.000Jumlah15.870.000bahwa dalam kasus Pemohon Banding, Pemohon Banding sudah menyampaikan Bukti Penerimaan Surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru yang menyatakan telah menerima SPM dari PT YYY yang pada Lampiran 1 – Daftar Pajak Keluaran- menunjukkan pelaporan Faktur Pajak sebagai berikut: bahwa atas pertanyaan Majelis terhadap bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut, Terbanding dalam persidangan menyatakan akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu pada Kantor Pelayanan Pajak terkait; bahwa sampai dengan persidangan terakhir Terbanding tidak memberi jawaban atas hasil konfirmasi terkait dengan surat-surat yang diberikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa Terbanding mempersoalkan tanggal pelaporan yang dilakukan pada tahun 2011 yang berarti sesudah proses pengajuan keberatan dan sudah masuk proses pengajuan banding; bahwa atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan pendapat Terbanding, Majelis mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa meskipun pada saat proses keberatan hasil konfirmasi dijawab „tidak ada‟, dan hal tersebut terbukti disebabkan pihak penerbit memang pada saat itu belum melaporkan Faktur Pajak yang dimaksud, namun pada saat pengajuan banding, terbukti bahwa Penerbit Faktur Pajak sudah melaporkan Faktur Pajak yang disengketakan; bahwa Majelis tidak mempersoalkan keterlambatan pelaporan Faktur Pajak oleh Penerbit Faktur Pajak tersebut, namun hanya melihat bahwa sebenarnya Pemohon Banding sudah membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang; bahwa Majelis berpendapat, keterlambatan pelaporan Faktur Pajak oleh penerbit Faktur Pajak tidak boleh menjadi alasan untuk tidak mengakui pembayaran PPN yang telah dilakukan oleh Pembeli Barang Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak, mengingat keterlambatan pelaporan Faktur Pajak tersebut bukanlah merupakan tanggung jawab pembeli Barang Kena Pajak/penerima Jasa Kena Pajak melainkan merupakan tanggung jawab penerbit Faktur Pajak sepenuhnya; bahwa dengan demikian keberadaan Faktur Pajak yang terlambat dilaporkan oleh penerbit Faktur Pajak harus tetap diakui, sepanjang Faktur Pajak tersebut benar secara formal maupun material; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dasar dan alasan koreksi Terbanding, Terbanding tidak mempermasalahkan syarat formal maupun material atas Faktur Pajak tersebut sehingga Majelis berpendapat Faktur Pajak sudah benar secara formal maupun material; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Faktur Pajak sebesar Rp. 15.870.000,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa atas selisih koreksi sebesar Rp. 2.731.250,00 Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung dan menyatakan dapat menerima koreksi Terbanding sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding sudah benar sehingga tetap dipertahankan; bahwa dengan demikian koreksi Majelis berketetapan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang jawaban konfirmasinya “tidak ada” sehingga secara keseluruhan koreksi Pajak Masukan atas Faktur Pajak yang jawaban konfirmasinya “tidak ada”menjadi sebagai berikut: Koreksi TerbandingRp 18.601.250,00Koreksi tetap dipertahankanRp   2.731.250,00Koreksi tidak dapat dipertahankanRp 15.870.000,00     Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sehingga Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Januari sampai dengan November 2008 dihitung kembali   Mengingat : bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;   Memutuskan : Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-545/WPJ.07/2011 tanggal 10 Maret 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Nopember 2008 Nomor: 00163/207/08/056/10 tanggal 27 April 2010 adengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakRp. 153.970.748.271,00Perhitungan PPN Kurang Bayar:a.     Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp.   15.397.074.827,00b.     Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRp.   15.388.713.055,00c.     Jumlah perhitungan PPN Kurang BayarRp.            8.361.772,00Sanksi Administrasi:a.     Bunga Pasal 13 (2) KUPRp.            3.607.668,00Jumlah yang masih harus dibayarRp.          11.969.440,00