Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 38458/PP/M.VI/15/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 38458/PP/M.VI/15/2012

Jenis Pajak:PPh Badan
  
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa:bahwa koreksi semula yang dilakukan oleh Pemeriksa sebagai dasar Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Penghasilan Lebih Bayar ( SKPLB ) tersebut adalah sebagai berikut:
Biaya Kopi, Gula dan Teh sebesar Rp84.071.938,00,Biaya Jasa Tehnikal Luar Negeri (Imbalan Jasa Luar Negeri) sebesar Rp.8.598.695.550,00;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa Pemeriksa melakukan koreksi terhadap biaya Kopi, Gula & Teh sebesar Rp 84.071.938,00 karena merupakan pemberian dalam bentuk natura/kenikmatan kepada karyawan sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh tidak boleh dibebankan sebagai biaya;

bahwa Pemeriksa melakukan koreksi terhadap biaya jasa teknikal luar negeri dengan alasan karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang mendukung pelaksanaan penyediaan jasa-jasa sebagaimana diatur dalam perjanjian (service agreement) antara Pemohon Banding dengan YYY Ltd;
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa biaya Kopi, Gula dan Teh sebesar Rp.84.071.938,00 adalah biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk membeli kopi, gula dan teh yang dipergunakan untuk minum bagi seluruh karyawan, sehingga sangat wajar Pemohon Banding bebankan sebagai biaya Fiskal;

bahwa biaya-biaya tersebut di atas merupakan biaya yang dibayarkan Pemohon Banding kepada YYY .Ltd. sebagai kantor Regional YYY Asia Pasifik, atas pemberian jasa-jasa yang jelas bermanfaat bagi Pemohon Banding;
  
Menurut Majelis:bahwa sesuai Laporan Pemeriksaan Pajak, Terbanding melakukan koreksi atas biaya Kopi, Gula dan Teh karena merupakan pemberian dalam bentuk natura/kenikmatan kepada karyawan sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh tidak boleh dibebankan sebagai biaya;

bahwa dalam Laporan Penelitian Keberatan, Terbanding selain mempermasalahkan koreksi biaya Kopi, Gula dan Teh secara yuridis juga mempermasalahkan dokumen General Ledger dan buki pengeluaran kas atas biaya Kopi, Gula dan Teh yang tidak diberikan;

bahwa dalam persidangan tanggal 16 Februari 2012 Pemohon Banding menyatakan tidak dapat memberikan data pembelian Kopi, Gula dan Teh;

bahwa ketentuan mengenai biaya natura diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yang menyatakan:

“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, tidak boleh dikurangkan:

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan didaerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan “

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa pemberian imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan seperti penyediaan minuman, dapat diperhitungkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak sepanjang diberikan bagi seluruh pegawai;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, biaya Kopi, Gula, dan Teh sebesar Rp 84.071.938,00 yang dikoreksi oleh Terbanding adalah biaya untuk pembelian Kopi, Gula dan Teh yang akan digunakan untuk penyediaan minuman bagi seluruh karyawan;

bahwa Majelis berpendapat, meskipun tidak ada bukti yang secara langsung menunjukkan bahwa biaya Kopi, Gula dan Teh digunakan untuk penyediaan minuman bagi semua karyawan, namun dengan mempertimbangkan kebiasaan yang umum berlaku di perusahaan-perusahaan dimana lazimnya perusahaan menyediakan minuman bagi seluruh karyawan tanpa kecuali, dan juga mempertimbangkan jumlah pembelian Kopi, Gula dan Teh sebesar tersebut tidak mungkin hanya untuk keperluan karyawan tertentu (Direksi atau manajer), maka Majelis dapat menyakini bahwa biaya pembelian Kopi, Gula dan Teh sebesar Rp.84.071.938,00 digunakan untuk penyediaan minuman bagi seluruh pegawai dan karenanya dapat diperhitungkan sebagai biaya yang mengurangi besarnya Penghasilan Kena Pajak;

bahwa dalam persidangan tanggal 16 Februari 2012, terhadap koreksi Biaya Kopi, Gula dan Teh sebesar Rp.84.071.938,00, Pemohon Banding menerima untuk dikoreksi sebesar 50%;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka Majelis berpendapat biaya Kopi, Gula dan Teh sebesar Rp 42.035.969,00 (50% x Rp.84.071.938,00) tetap dikoreksi, sedangkan selisihnya sebesar Rp.42.035.969,00 dapat diperhitungkan sebagai biaya yang mengurangi besarnya Penghasilan Kena Pajak;

bahwa dengan demikian Majelis berketetapan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap koreksi biaya Kopi, Gula dan Teh sehingga biaya Kopi, Gula dan Teh menjadi sebagai berikut:

Koreksi Biaya Kopi, Gula dan Teh cfm TerbandingRp 84.071.938,00Koreksi tetap dipertahankan (50%) Rp 42.035.969,00Koreksi tidak dapat dipertahankanRp 42.035.969,00  Biaya Kopi, Gula dan Teh cfm TerbandingRp                 0,00Koreksi tidak dapat dipertahankan (50%)Rp 42.035.969,00Biaya Kopi, Gula dan Teh cfm persidanganRp 42.035.969,00                         
bahwa pada prinsipnya suatu biaya dapat dibiayakan apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu secara yuridis dapat dibiayakan (berhubungan dengan kegiatan memperoleh, menagih dan memelihara penghasilan), dan didukung dengan bukti yang memadai mengenai pengeluaran atas biaya tersebut;

bahwa untuk mengetahui apakah biaya jasa teknik sebesar Rp.8.598.695.550,00 memenuhi syarat yuridis untuk dapat dibiayakan, Majelis terlebih dahulu memeriksa jenis pengeluaran yang termasuk dalam biaya – biaya ini;

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti pembayaran (Debit Note) diketahui bahwa biaya sebesar Rp 8.598.695.550,00 dideskripsikan sebagai “Being Statutory Regional Charge out for year 2008”

bahwa atas pertanyaan Majelis, dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan biaya-biaya tersebut adalah untuk pembayaran jasa teknik ke YYY, Ltd;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Service Agreement antara Pemohon Banding dengan YYY, Ltd diketahui bahwa Service Agreement tersebut ditandatangani pada tanggal 28 Desember 2007 yang berlaku selama 1 (satu) tahun dan karenanya berlaku sampai dengan 27 Desember 2008;

bahwa berdasarkan Service Agreement tersebut diketahui bahwa YYY, Ltd akan memberikan jasa kepada Pemohon Banding berupa:

-Management Regional-Human Resouces Service-Communication-Marketing & Branding Service-Product & Development Service-Regional Distribution Center 
bahwa untuk mengetahui apakah pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada YYY, Ltd memang atas jasa yang diberikan sebagaimana diperjanjikan dalam Service Agreement, Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti mengenai jenis jasa yang diberikan secara spesifik dan pelaksanaannya;

bahwa penjelasan Pemohon Banding adalah pemberian jasa yang dilakukan oleh YYY, Ltd banyak yang dilakukan melalui media telepon atau teleconference sehingga sebagian besar tidak dapat diberikan dokumentasinya berupa dokumen fisik;

bahwa yang dapat diberikan dokumentasinya adalah atas kegiatan yang dalam bentuk meeting (Leadership Meeting), dimana Pemohon Banding memberi bukti berupa print out email, Quatto Room dan fotokopi print out tiket pesawat;

bahwa pemeriksaan Majelis atas data yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa Majelis dapat menerima penjelasan Pemohon Banding bahwa sebagian besar jasa yang diberikan oleh YYY, Ltd tidak dapat diberikan buktinya secara fisik, mengingat pemberian jasa memang tidak selalu dapat didokumentasikan secara fisik, seperti konsultasi, rekomendasi, akses terhadap informasi, sumber daya, dan jaringan yang sama;

bahwa data-data yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah tentang penjelasan waktu kedatangan para pegawai YYY Thailand (April 2008) dan persiapan akomodasi untuk Leadership Meeting YYY (Juni 2008);

bahwa atas pendapat Terbanding yang menyatakan kedua kegiatan tersebut tidak membuktikan pelaksanaan jasa oleh YYY, Ltd, Majelis berpendapat bahwa terlaksananya Leadership Meeting justru menunjukkan pelaksanaan jasa, karena Pemohon Banding telah menggunakan jaringan yang dimiliki oleh YYY, Ltd sehingga dapat menyelenggarakan Leadership Meeting dan bertukar informasi dengan cabang-cabang YYY, Ltd dikawasan Asia, sebagaimana tercantum dalam lampiran B perjanjian intra group Pan Asian Services;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat telah terdapat jasa yang digunakan oleh Pemohon Banding;

bahwa mengenai bukti pembayaran jasa tersebut, Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa Debit Note Nomor 9652 sebesar USD 785,269.00 ekuivalen Rp 8.598.695.550,00, Consolidated Statement tanggal 31 Maret 2009 atas rekening USD nomor:0/103133/548 atas nama PT XXX dari Citiprime (City Group) yang menunjukkan adanya pengeluaran sebesar USD 785,269.00, pada tanggal 12 Maret 2009 dan rincian tagihan biaya untuk tiap jenis jasa dengan total tagihan sebesar USD 785,269.00;

bahwa dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan penjelasan Terbanding dalam persidangan, Majelis dapat menyakini adanya jasa yang diberikan oleh YYY Ltd dan karenanya Majelis berpendapat pengeluaran untuk biaya Jasa Tehnik Luar Negeri sebesar Rp.8.598.695.550,00 dapat diperhitungkan sebagai biaya yang mengurangi besarnya Penghasilan Kena Pajak;

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan karenanya mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding terhadap koreksi biaya Jasa Tehnik Luar Negeri sebesar Rp.8.598.695.550,00;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan, secara keseluruhan koreksi Terbanding menjadi sebagai berikut:

Koreksi tetap dipertahankan: –     Koreksi biaya Kopi, Gula dan The
      (50% dari total koreksi)

Rp    42.035.969,00Koreksi tidak dapat dipertahankan-    Koreksi biaya Kopi, Gula dan TehRp.    42.035.969,00-    Koreksi biaya jasa teknik luar negeri Rp.8.598.695.550,00Rp 8,640.731.519,00JumlahRp 8.682.767.488,00
  
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sehingga Penghasilan Neto Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2008 dihitung kembali
 
Mengingat:Bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
 
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-980/WPJ.07/2011 tanggal 25 April 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00044/406/08/056/10 tanggal 27 April 2010 atas nama XXX dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan (Rugi) netto(Rp 15.743.141.403,00)Penghasilan Kena Pajak(Rp 15.743.141.403,00)Pajak Penghasilan terutang Rp                         0,00Kredit Pajak Rp    2.756.985.448,00PPh kurang/(lebih dibayar) Rp (  2.756.985.448,00)