Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 38458/PP/M.VI/15/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: PPh Badan
marten taxco
bahwa koreksi semula yang dilakukan oleh Pemeriksa sebagai dasar Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Penghasilan Lebih Bayar ( SKPLB ) tersebut adalah sebagai berikut: Biaya Kopi, Gula dan Teh sebesar Rp84.071.938,00, Biaya Jasa Tehnikal Luar Negeri (Imbalan Jasa Luar Negeri) sebesar Rp.8.598.695.550,00;