Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 38457/PP/M.VI/16/2012
Tahun Putusan

: 2012

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
Menimbang, bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp.27.531.772,00 dengan pokok sengketa koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat diperhitungkan dengan rincian sebagai berikut: