Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 38457/PP/M.VI/16/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
Menimbang, bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp.27.531.772,00 dengan pokok sengketa koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat diperhitungkan dengan rincian sebagai berikut: