Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 38457/PP/M.VI/16/2012
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | Menimbang, bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp.27.531.772,00 dengan pokok sengketa koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat diperhitungkan dengan rincian sebagai berikut: -Pajak Masukan yang konfirmasinya dijawab „tidak ada‟ sebesar Rp.18.601.250,00-Pajak Masukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU Nomor 18 Tahun 2000 sebesar Rp.8.930.522,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Pajak Masukan dikoreksi karena jawaban konfirmasi atas Faktur Pajak sebesar Rp.18.601.250,00 dijawab „tidak ada‟; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa selain mengemukakan hal-hal sebagaimana telah dinyatakan dalam Surat Banding dan Surat Bantahannya, dalam persidangan Pemohon Banding memberi tambahan penjelasan dan data sebagai berikut: bahwa setelah Pemohon Banding lakukan konfirmasi kepada PKP Penerbit Faktur Pajak, atas Faktur Pajak atas nama PT YYY sebesar Rp 15.870.000,00 telah dibayar dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Majelis berpendapat jawaban konfirmasi bukan merupakan penentu apakah suatu pembayaran pajak dapat diperhitungkan sebagai Kredit Pajak; bahwa Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan: “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar ” bahwa dengan merujuk ketentuan tersebut diatas Majelis berpendapat, sepanjang pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti pihaknya benar-benar telah membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, maka meskipun jawaban konfirmasi negatif, Pajak Masukan atas pembelian yang dilakukan tetap dapat dikreditkan; No Bukti Penerimaan SuratTgl suratNo seri Faktur PajakJumlah (Rp)S-01034331/PPN1108/WPJ.04/ KP.1303/201128-09-2011010-000-08000000892.774.000010-000-08000000902.774.000S-01034332/PPN1108/WPJ.0/ KP.1303/201128-09-2011010-000-08000001042.774.000S-0103559/PPN1108/WPJ.04/ KP.1303/201112-10-2011010-000-08000001202.774.000S-01042617/PPN1108/WPJ.0/ KP.1303/201108-12-2011010-000-08000001342.774.000S-01034021/PPN1108/WPJ.0/ KP.1303/201122-09-2011010-000-08000000442.000.000Jumlah15.870.000 bahwa dalam kasus Pemohon Banding, Pemohon Banding sudah menyampaikan Bukti Penerimaan Surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru yang menyatakan telah menerima SPM dari PT YYY yang pada Lampiran 1 – Daftar Pajak Keluaran- menunjukkan pelaporan Faktur Pajak sebagai berikut: bahwa atas pertanyaan Majelis terhadap bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut, Terbanding dalam persidangan menyatakan akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu pada Kantor Pelayanan Pajak terkait; bahwa sampai dengan persidangan terakhir Terbanding tidak memberi jawaban atas hasil konfirmasi terkait dengan surat-surat yang diberikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa Terbanding mempersoalkan tanggal pelaporan yang dilakukan pada tahun 2011 yang berarti sesudah proses pengajuan keberatan dan sudah masuk proses pengajuan banding; bahwa atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan pendapat Terbanding, Majelis mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa meskipun pada saat proses keberatan hasil konfirmasi dijawab „tidak ada‟, dan hal tersebut terbukti disebabkan pihak penerbit memang pada saat itu belum melaporkan Faktur Pajak yang dimaksud, namun pada saat pengajuan banding, terbukti bahwa Penerbit Faktur Pajak sudah melaporkan Faktur Pajak yang disengketakan; bahwa Majelis tidak mempersoalkan keterlambatan pelaporan Faktur Pajak oleh Penerbit Faktur Pajak tersebut, namun hanya melihat bahwa sebenarnya Pemohon Banding sudah membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang; bahwa Majelis berpendapat, keterlambatan pelaporan Faktur Pajak oleh penerbit Faktur Pajak tidak boleh menjadi alasan untuk tidak mengakui pembayaran PPN yang telah dilakukan oleh Pembeli Barang Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak, mengingat keterlambatan pelaporan Faktur Pajak tersebut bukanlah merupakan tanggung jawab pembeli Barang Kena Pajak/penerima Jasa Kena Pajak melainkan merupakan tanggung jawab penerbit Faktur Pajak sepenuhnya; bahwa dengan demikian keberadaan Faktur Pajak yang terlambat dilaporkan oleh penerbit Faktur Pajak harus tetap diakui, sepanjang Faktur Pajak tersebut benar secara formal maupun material; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dasar dan alasan koreksi Terbanding, Terbanding tidak mempermasalahkan syarat formal maupun material atas Faktur Pajak tersebut sehingga Majelis berpendapat Faktur Pajak sudah benar secara formal maupun material; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Faktur Pajak sebesar Rp. 15.870.000,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa atas selisih koreksi sebesar Rp. 2.731.250,00 Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung dan menyatakan dapat menerima koreksi Terbanding sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding sudah benar sehingga tetap dipertahankan; bahwa dengan demikian koreksi Majelis berketetapan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang jawaban konfirmasinya “tidak ada” sehingga secara keseluruhan koreksi Pajak Masukan atas Faktur Pajak yang jawaban konfirmasinya “tidak ada”menjadi sebagai berikut: Koreksi TerbandingRp 18.601.250,00Koreksi tetap dipertahankanRp 2.731.250,00Koreksi tidak dapat dipertahankanRp 15.870.000,00 |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sehingga Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Januari sampai dengan November 2008 dihitung kembali |
| Mengingat | : | bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-545/WPJ.07/2011 tanggal 10 Maret 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Nopember 2008 Nomor: 00163/207/08/056/10 tanggal 27 April 2010 adengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakRp. 153.970.748.271,00Perhitungan PPN Kurang Bayar:a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp. 15.397.074.827,00b. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRp. 15.388.713.055,00c. Jumlah perhitungan PPN Kurang BayarRp. 8.361.772,00Sanksi Administrasi:a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp. 3.607.668,00Jumlah yang masih harus dibayarRp. 11.969.440,00 |

