Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39389/PP/M.XII/25/2012
Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak : Januari s.d Desember 2003 Pokok Sengketa : Koreksi atas objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003; Menurut Terbanding : bahwa dari hasil pemeriksaan diperoleh koreksi atas 335 objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp.13.604.403.430,00 koreksi tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai penyewa dengan tarif 10%; Menurut Pemohon : bahwa dari jumlah koreksi objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp.13.604.403.430,00 yang dipertahankan di Keputusan Keberatan adalah sebesar Rp.1.963.858.310,00 sedangkan menurut penjelasan Terbanding adalah sebesar Rp.1.857.928.310,00 sehingga ada perbedaan saldo sebesar Rp.105.930.000,00, oleh karena perbedaan jumlah koreksi yang dipertahankan, Pemohon Banding tidak dapat meneliti lebih jauh jumlah sebenarnya yang masih dipertahankan oleh Terbanding; Menurut Majelis : bahwa Objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 dikoreksi Terbanding sebesar Rp.13.604.403.430,00 karena berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding diketahui terdapat objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai penyewa dengan tarif 10% sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 yang mengatur bahwa besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak adalah sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final; bahwa dalam Keputusan atas Keberatan Pemohon Banding, Terbanding telah membatalkan dan menambah koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp.11.640.545.120,00 dengan rincian sebagai berikut:-membatalkan koreksi sebesar Rp.11.304.792.550,00 yang terbukti telah dipotong, disetor dan dilaporkan oleh Pemohon Banding;-membatalkan koreksi sebesar Rp.313.054.970,00 yang terbukti merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terbukti telah dipotong, disetor dan dilaporkan oleh Pemohon Banding;-membatalkan koreksi sebesar Rp.128.627.600,00 yang terbukti bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) melainkan biaya pengembalian/reimbursement atas pemakaian jasa listrik/telepon/laundry kepada penyewa tanah dan bangunan;-menambah koreksi sebesar Rp.105.930.000,00 karena terbukti terdapat service charge sebesar Rp.176.550.000,00 yang belum dipotong, disetor dan dilaporkan sebagai objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) namun telah dipotong, disetor dan dilaporkan sebagian sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yaitu sebesar Rp.70.620.000,00 dan karenanya koreksi ditambah sebesar kekurangannya yaitu Rp.176.550.000,00 – Rp.70.620.000,00; bahwa koreksi yang tetap dipertahankan berdasarkan keputusan atas keberatan adalah sebesar Rp.1.963.858.310,00 karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan data/bukti/dokumen yang mendukung alasan keberatannya; bahwa menurut Pemohon Banding, pada saat proses keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan rincian sejumlah Rp.13.604.403.430,00 dan dokumen-dokumen pendukungnya dan berdasarkan ekualisasi perincian tersebut dapat diuraikan bahwa:-objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) tersebut telah dipotong, disetor dan dilaporkan;-bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2), karena alasan sebagai berikut:-pembayaran biaya penginapan hotel-pembayaran penggantian biaya (reimbursement) listrik yang langsung ditagih dari PLN tanpa adanya keuntungan (mark-up/margin)-pembayaran penggantian biaya (reimbursement) air yang langsung ditagih dari PAM Jaya tanpa adanya keuntungan (mark-up/margin)-biaya-biaya pembelian barang-pembayaran penggantian biaya (reimbursement) seperti dry cleaning atau jasa lain;bahwa oleh karenanya menurut Pemohon Banding tidak ada lagi objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) yang belum Pemohon Banding laporkan; bahwa dalam persidangan kepada Pemohon Banding dan Terbanding diberikan kesempatan untuk melakukan uji kebenaran materiil data pada tanggal 30 Maret 2009; bahwa pada saat uji kebenaran materiil data, Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa:-Copy Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003-Copy Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)-Copy Invoice;bahwa hasil uji kebenaran materiil data yang telah dilakukan Pemohon Banding dan Terbanding adalah sebagai berikut: a.Koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas transaksi PT AAA dengan jumlah Dasar Pengenaan Pajak Rp.14.620.000,00 jumlah tersebut menurut Pemohon Banding adalah merupakan kekurangan setor 4%, Pemohon Banding hanya menyetor 6% menurut KEP-277/PJ/2002, dalam hal kontrak sewa ditandatangani sebelum Mei 2002 dan pelaksanaan dimulai sebelum bulan Mei 2002, maka atas sewa tanah dan bangunan tetap dikenakan 6%, dan menurut Pemohon Banding kontrak sewa dengan PT AAA akan Pemohon Banding sampaikan, namun sampai dengan sidang ini dinyatakan cukup, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti dimaksud; b.Koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas transaksi PT AAA dengan jumlah Dasar Pengenaan Pajak Rp.176.550.000,00, menurut Pemohon Banding sesuai dengan KEP-277/PJ/2002 seharusnya dipotong 6% dan bukan 10%, namun demikian Pemohon Banding sampai dengan sidang ini dinyatakan cukup tidak menyampaikan bukti bahwa benar Pemohon Banding telah melakukan pemotongan atas objek dimaksud sebesar 6%; c.bahwa atas transaksi dengan jumlah Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.303.183.540,00 merupakan transaksi atas pembelian material dan renovasi kerusakan rumah-rumah expatriates sehingga bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), dan menurut Pemohon Banding bukti kontrak dengan PT BBB akan Pemohon Banding susulkan, namun demikian sampai dengan sidang ini dinyatakan cukup Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti dimaksud; d.Koreksi atas objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas transaksi dengan PT AAA sebesar Rp.17.100.000,00 menurut Pemohon Banding sesuai dengan KEP-277/PJ/2002 seharusnya dipotong 6% dan bukan 10%, namun demikian Pemohon Banding sampai dengan sidang ini dinyatakan cukup tidak menyampaikan bukti bahwa benar Pemohon Banding telah melakukan pemotongan atas objek dimaksud sebesar 6%; e.Koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas transaksi dengan PT CCC sebesar Rp.732.581.590,00 Pemohon Banding menyatakan masih mencari bukti potong dan kontrak, dan sampai dengan sidang ini dinyatakan cukup, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti dimaksud; f.Korekasi objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas transaksi dengan PT DDD sebesar Rp.18.217.500,00 Pemohon Banding menyatakan belum menemukan bukti pendukung atas transaksi tersebut, dan sampai dengan sidang ini dinyatakan cukup, Pemohon Banding tetap tidak dapat menyampaikan bukti dimaksud; g.bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan copy invoice atas transaksi dengan PT FFF Persada sebesar Rp.374.015.230,00 dan Pemohon Banding menyatakan dokumen asli akan disusulkan kemudian, namun demikian sampai dengan sidang ini dinyatakan cukup, Pemohon Banding tidak menunjukkan asli dokumen dimaksud; h.Koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas transaksi dengan PT Patra Jasa
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39325/PP/M.XI/15/2012
Jenis Pajak : PPh Badan Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2006 sebesar Rp509.034.105,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding yang terdiri dari: a.Peredaran UsahaRp 154.390.931,00b.Harga Pokok PenjualanRp 253.955.381,00c.Biaya UsahaRp 100.687.793,00 (+)Rp 509.034.105,00;Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp154.390.931,00 Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan penjualan dengan benar dan tidak membuat pencatatan penjualan sehingga koreksi peredaran usaha menurut Pemeriksa sebesar Rp154.390.931,00 dihitung berdasarkan pemeriksaan terhadap rekening Koran, print out kas masuk Pemohon Banding termasuk didalamnya adalah Contribution AAA dan piutang akhir. selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak bisa memberikan penjelasan dan bukti yang memadai bahwa contribution John merupakan pinjaman sementara dari pemegang saham sehingga berdasarkan bukti-bukti dan data yang ada Pemeriksa menetapkan sebagai salah satu sumber penghitungan peredaran usaha; Menurut Pemohon Banding : bahwa tahun 2006 adalah tahun pertama perusahaan berproduksi tentunya banyak invesatasi yang diperlukan, perusahaan masih memperkenalkan diri (produk), tidak banyak mempunyai customer, produk yang ditawarkan/dijual belum mendapatkan kepercayaan pasar, volume produksi rendah karena sumber daya dan faktor produksi belum mapan, masih mencari karakter produk yang akan ditawarkan ke pasar; Menurut Majelis : bahwa pada saat uji bukti, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti, berupa nota pembayaran dan pembelian yang bukan merupakan penjualan, melainkan kontribusi pinjaman pemegang saham yaitu Sdr. AAA; bahwa sesuai dengan hasil uji bukti sengketa mengenai Contribution AAA, Pemohon Banding menunjukkan bukti-bukti bahwa Contribution AAA untuk membeli alat-alat kantor dan lain-lain, apabila ditotal nilainya mencapai Rp91.056.365,00, oleh karena itu atas koreksi sebesar Rp91.056.365,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa nilai piutang sebesar Rp89.737.600,00 menurut Majelis tidak dapat ditambahkan lagi dalam penjualan karena nilai tersebut telah dicatat sebagai penjualan yang dalam prosesnya telah dikurangi dengan pelunasan-pelunasan dan nilai tersebut merupakan nilai akhir yang menjadi piutang, sehingga kalau dihitung lagi sebagai penjualan terjadi 2 (dua) kali perhitungan, oleh karenanya koreksi tidak dapat dipertahankan; bahwa dalam persidangan terbukti Pemohon Banding hanya mengajukan banding atas Contribution AAA sebesar Rp91.086.365,00 dan Piutang Akhir sebesar Rp89.737.600,00 dan atas koreksi Penjualan sebesar Rp26.433.034,00 dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak menyengketakannya; Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp253.955.381,00 Menurut Terbanding : bahwa oleh karena pembukuan Pemohon Banding kurang baik, sehingga penghitungan HPP yang dilakukan oleh Pemohon Banding yaitu dengan tidak merinci komponen Harga Pokok Penjualan kurang bisa diyakini sehingga Terbanding setuju dengan pendapat Pemeriksa untuk menghitung HPP. UraianMenurut Pemohon BandingMenurut PemeriksaMenurut TerbandingKoreksiPersediaan Awal Pembelian 434.428.079434.428.079(434.428.079)Persediaan Akhir 284.124.488284.124.488(284.124.488)Jumlah404.258.972150.303.591150.303.591253.955.381 Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding sangat keberatan atas perhitungan/ penetapan Harga Pokok Penjualan Sebesar Rp150.303.591,00 nilai ini hanya 20,29 % dari peredaran usaha yang ditetapkan oleh Pemeriksa. Dimana dapat diartikan Pemohon Banding mengambil/ menetapkan profit margin sebedar 80% dan harga pokok, sungguh hal yang sangat sulit bahkan tidak mungkin dapat Pemohon Banding lakukan dilapangan; bahwa tahun 2006 adalah tahun pertama perusahaan berproduksi tentunya banyak invesatasi yang diperlukan, perusahaan masih memperkenalkan diri (produk), tidak banyak mempunyai customer, produk yang ditawarkan/ dijual belum mendapatkan kepercayaan pasar, volume produksi rendah karena sumber daya dan faktor produksi belum mapan, masih mencari karakter produk yang akan ditawarkan ke pasar; bahwa tahun 2006 Pemohon Banding belum memiliki sistem pembukuan yang memadai dan tidak memiliki pengetahuan perpajakan sehingga Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan SPT PPh tepat pada waktunya; Menurut Majelis : bahwa karena perusahaan ini ada sejak tahun 2005, maka pada awal tahun 2006 tidak mungkin apabila tidak ada persediaan awal. Apabila perhitungan Terbanding benar, maka menurut Pemohon Banding profit margin Pemohon Banding menjadi sebesar 80% dari harga pokok penjualan, dan Majelis tidak dapat meyakini perhitungan Terbanding tersebut karena industri Pemohon Banding masih uji coba, sehingga menurut Majelis analisa tersebut tidak benar dan Terbanding menghitung berdasarkan perkiraan tahun persediaan awal nihil, maka Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; Koreksi Biaya Usaha sebesar Rp100.687.793,00 Menurut Terbanding : bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap dokumen yang diserahkan Pemohon Banding yaitu buku besar biaya, buku kas dan dokumen pembukuan ternyata ada beberapa item biaya yang lebih dibebankan oleh Pemeriksa. Untuk biaya yang tidak dikoreksi oleh Peneliti berarti Peneliti telah sependapat dengan dasar koreksi Pemeriksa. 1)Biaya Utilities koreksi negatif sebesar Rp 50.000,00 bahwa sumbangan kelian Banjar dikoreksi positif karena sumbangan tersebut tidak boleh dibiayakan sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh. Sumbangan Gempa Yogya dikoreksi negatif karena sumbangan gempa Yogyakarta dapat dibiayakan berdasarkan PMK No. 94/PMK.03/2006. Tiket Denpsar-Jakarta PP untuk Direktur dikoreksi negatif karena merupakan perjalanan dinas Direktur yang dapat dibiayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1a) UU PPh. 2)Biaya KITAS koreksi negatif sebesar Rp4.750.000,00 bahwa setelah diteliti dari nota-nota biaya KITAS yang diberikan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa dalam Biaya KITAS terdapat biaya pengurusan ijin tinggal dan KITAS untuk Direktur sebesar Rp 4.750.000,00 sedangkan sisanya adalah biaya pengurusan kitas dan ijin tinggal untuk pemegang saham dan istrinya sehingga tidak seharusnya dibiayakan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf b UU PPh;bahwa pengurang penghasilan bruto menurut Pemeriksa dikoreksi oleh Terbanding menjadi Rp.345.781.371,00 sehingga total koreksi menjadi Rp100.687.793,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa tahun 2006 adalah tahun pertama perusahaan berproduksi tentunya banyak invesatasi yang diperlukan, perusahaan masih memperkenalkan diri (produk), tidak banyak mempunyai customer, produk yang ditawarkan/dijual belum mendapatkan kepercayaan pasar, volume produksi rendah karena sumber daya dan faktor produksi belum mapan, masih mencari karakter produk yang akan ditawarkan ke pasar; bahwa tahun 2006 Pemohon Banding belum memiliki sistem pembukuan yang memadai dan tidak memiliki pengetahuan perpajakan sehingga Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan SPT PPh tepat pada waktunya; Menurut Majelis : bahwa sesuai dengan revisi Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 01-2/BS/06/2011 tanggal 1 Juli 2011, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding hanya mengajukan sengketa banding atas koreksi: Biaya Gaji, Biaya Sewa dan Biaya Kitas, dengan perincian sebagai berikut: -Koreksi atas Biaya Gaji sebesar Rp19.707.170,00: bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan, Majelis dapat meyakini bahwa biaya Gaji yang disampaikan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sudah benar sesuai dengan rincian yang disampaikan dalam uji bukti; -Koreksi atas Biaya KITAS sebesar Rp17.330.000,00: bahwa Majelis setuju dengan perhitungan Pemohon Banding berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding untuk Biaya Kitas
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 38863/PP/M.XI/16/2012
Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.517.500,00,00; Menurut Terbanding : bahwa Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.517.500,00 didasarkan pada jawaban konfirmasi/klarifikasi Faktur Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak terkait yang menyatakan “Tidak Ada”. Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan alasan yang dikemukakan dalam “Lampiran Surat Nomor: S-355/WPJ.19/2011 Tanggal 24 Februari 2011 Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00140/207/08/092/10 tanggal 20 April 2010 Masa Pajak April 2008” menyatakan: Atas jawaban klarifikasi ulang yang menyatakan “Tidak Ada” atas Faktur Pajak sebesar Rp.517.500,00, maka secara formal Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, dan pihak penjual tidak mengakui adanya penjualan kepada wajib pajak, yaitu dengan tidak dilaporkannya pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai pihak penjualan. Alasan ini tidak dapat diterima oleh Pemohon Banding karena koreksi hanya berdasarkan alasan jawaban konfirmasi yang menyatakan “Tidak Ada, sedangkan secara fisik faktur pajak yang disengketakan ada”. Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding a quo diketahui alasan Terbanding melakukan Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.517.500,00 adalah sebagai berikut: -bahwa pada saat proses keberatan, Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar telah mengirimkan surat permintaan keterangan tentang hasil tindak lanjut klarifikasi data Pajak Keluaran melalui surat Nomor S-4423/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 28 Desember 2010, dan telah dijawab oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Mulyorejo melalui surat pengantar nomor SP-37/WPJ.11/KP.12/2010 tanggal 7 Januari 2011 dengan jawaban kiarifikasi yang menyatakan “Tidak Ada”.-bahwa atas faktur pajak yang dijawab “Tidak Ada” sebesar Rp.517.500,00, walaupun Wajib Pajak melampirkan dokumen uji arus uang dan barang atas faktur pajak tersebut, namun Peneliti tidak melakukan uji arus uang dan barang mengingat secara formal faktur pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku, dan pihak penjual tidak mengakui adanya penjualan kepada Wajib Pajak, yaitu dengan tidak dilaporkannya pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai pihak penjual.bahwa sedangkan Pemohon Banding dalam Surat Bantahan a quo pada pokoknya menyatakan: -bahwa jawaban klarifikasi yang menyatakan “Tidak Ada” atas faktur pajak sebesar Rp.517.500,00, tidak bisa dijadikan alasan (dasar koreksi) bahwa faktur pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan formal, oleh karena itu alasan tersebut tidak dapat diterima oleh Pemohon Banding karena koreksi hanya didasarkan pada jawaban konfirmasi yang menyatakan “Tidak Ada”, sedangkan secara fisik Faktur Pajak yang disengketakan tersebut nyata-nyata ada pada Pemohon Banding.-bahwa Faktur Pajak tersebut diperoleh oleh Pemohon banding dengan cara yang sah/benar yaitu melalui prosedur pembelian (ada Purchase Order, ada arus barang dan arus uang) dan dari Pengusaha Kena Pajak, oleh karenanya Faktur Pajak yang diterbitkan olehnya (PKP) tersebut dapat dikreditkan.-bahwa untuk melakukan pemeriksaan adalah tugas dari Terbanding yang seharusnya melakukan pemeriksaan terhadap CV YYY yang belum melaporkan Faktur Pajak yang telah dibuatnya, dan bukannya malah memberikan sangsi kepada Pemohon Banding sebagaimana tersurat dalam Surat Keputusan Nomor KEP 197/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 17 Maret 2011. Oleh karenanya koreksi tersebut harus dibatalkan, karena tidak mencerminkan rasa keadilan terhadap Pemohon Banding yang secara nyata telah mengeluarkan uang untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai atas barang/jasa yang dibelinya.bahwa menurut Majelis dikarenakan pokok sengketa banding lebih mengarah kepada pembuktian maka Majelis meminta kepada Pemohon banding untuk dapat menyampaikan bukti-bukti yang terkait guna dilakukan uji bukti dengan Terbanding; bahwa atas permintaan Majelis tersebut Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen terkait dan telah melakukan proses uji bukti dengan Terbanding dengan hasil sebagaimana dilaporkan dalam Berita Acara Pengujian Bukti Yang Disampaikan Pemohon Banding tertanggal 6 Februari 2012 yang pada pokoknya menyatakan: Uraian Sengketa Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp517.500,- Bukti Yang Disampaikan Pemohon BandingFaktur Pajak Standar Nomor 010.000.08.00000211 tgl 03 April 2008 a.n. CV. YYY sebesar Rp 517.500.;PO Nomor 4520001575 tanggal 25 Sep 2007 sebesar Rp5.692.500;Nota Nomor 000206 tanggal 03 April 2008 sebesar Rp5.692.500;Surat Jalan 000206 tanggal 01 April 2008;Cash/Cheque Reguisition sebesar Rp 5.692.500;Jurnal Voucher No. 1500002459 tanggal 09 Mei 2008;Slip Pengiriman Uang Dalam/Luar Negeri/Kliring (BRI) sebesar Rp 5.707.500;Jurnal pada saat barang/jasa diterima, jurnal pada saat Invoice dan Faktur Pajak diterima, dan jurnal pada saat pembayaran terjadi. (2)Menurut Pemohon Banding bahwa atas Faktur Standar Nomor 010.000.08.00000211 tgl 03 April 2008 a.n. CV. YYY sebesar Rp 517.500 yang disengketakan nyata-nyata secara pisik “ada” serta diperolehnya melalui transaksi pembelian (ada PO, Nota Pembelian, Surat Jalan, Slip Pengiriman Uang, Bukti Jurnal pada saat barang/jasa diterima, Jurnal pada saat Invoice dan Faktur Pajak diterima dan Jurnal pada saat pembayaran) dan telah pula dilaporkan dalam SPT Pemohon Banding sebagai Faktur Pajak masukan pada (Formulir 1107 B) LAMPIRAN 2 DAFTAR PAJAK MASUKAN DAN PPn BM angka romawi I huruf B Perolehan BKP/JKP dari Dalam Negeri pada urutan ke-207 Masa Pajak April 2008. Oleh karenanya Pemohon Banding memohon kepada Majelis Banding yang menangani masalah ini untuk menolak koreksi Terbanding atas koreksi objek Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.035.000,00 dan menerima permohonan Pemohon Banding yaitu koreksi objek Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 0,00. Menurut TerbandingTerbanding telah melihat bukti/dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding;Bahwa pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp517.500,00;Pajak Masukan sebesar Rp517.500,00 tersebut terdiri atas faktur pajak CV YYY dengan nomor faktur 010.000-08.00000211 tanggal 3 April 2008;Bahwa pada saat proses keberatan, Terbanding telah mengirimkan surat permintaan keterangan tentang hasil tindak lanjut klarifikasi data Pajak Keluaran melalui surat Nomor S-4423/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 28 Desember 2010, dan telah dijawab oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Mulyorejo melalui surat pengantar nomor SP-37/WPJ.11/KP.12/2010 tanggal 7 Januari 2011 dengan jawaban klarifikasi yang menyatakan “Tidak Ada”.;Bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, dalam Lampiran I Keputusan Terbanding tersebut disebutkan bahwa tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa:Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKp dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai.Berdasarkan fakta yang tersebut di atas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Terbanding
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38855/PP/M.XI/16/2012
Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Positif Dasar Penggenaan Pajak sebesar Rp.105.945.300,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa es balok untuk kebutuhan nelayan adalah tidak termasuk jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Bahwa omset Pemohon Banding dalam setahun sebesar Rp.1.187.021.200,00 (telah melebihi batas Rp.600.000.000,00), sehingga Pemohon Banding seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan mempunyai kewajiban untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa atas tidak lapornya Pemohon Banding untuk penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri pada Masa Pajak Agustus 2008 adalah sebesar Rp.105.945.300,00 maka terdapat Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar sebesar Rp.10.594.530,00; bahwa atas kurang bayar sebagaimana dimaksud diatas, Pemohon Banding dikenakan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 13 ayat (2) KUP sebesar Rp.4.237.812,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai 10 % terhadap nelayan karena yang bersangkutan keberatan kalau dipungut 10 % sedangkan retribusi saja dihapuskan oleh Menteri Perikanan dan Kelautan Republik Indonesia Ir. AAA; Data terlampir. Dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 10 % harganya tidak terjangkau oleh Nelayan/masyarakat miskin. Dan bila dikenakan pada Pemohon Banding, sangat keberatan karena kondisi Pemohon Banding tahun 2008 masih Rugi sebesar Rp.1.192.257.084,00 (Satu milyard seratus sebilan puluh dua juts dua ratus lima puluh tujuh ribu belapan puluh empat rupiah) dan hingga sekarang belum bisa memberikan kontribusi Pedapatan Asli Daerah; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-042/WPJ.10/KP.1205/2010 tanggal 11 Mei 2010 diketahui bahwa pemeriksa melakukan koreksi obyak Pajak Pertambahan Nilai dalam negeri masa Agustus 2008 sebesar Rp.105.945.300,- dengan alasan koreksi berasal dari semua penyerahan BKP yang selama tahun 2008 tidak dilaporkan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-512/WPJ.10/2011 tanggal 12 April 2011 koreksi obyak Pajak Pertambahan Nilai dalam negeri masa Agustus 2008 sebesar Rp. 105.945.300,- diketahui Terbanding tetap mempertahankan koreksi dengan alasan seperti menurut Terbanding a quo; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif koreksi Terbanding dengan alasan seperti menurut Pemohon Banding a quo; bahwa Majelis telah meneliti surat Pemohon Banding nomor: 023/P.ANWUSA/II/2012 tanggal 20 Pebruari 2012, Hal: Kronologis Atas Penggabungan 5 NPWP Unit PD BBB yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal berikut: bahwa merujuk kepada Perda No. 6 tahun 2002, maka seharusnya NPWP yang dimiliki oleh Perusda BBB Demak cukup 1 (satu), mungkin dulu dalam membuat Unit Usaha oleh Pihak pengelola mengajukan ijin pendirian dalam satu kegiatan yaitu SIUP, TDP & NPWP; bahwa oleh sebab tersebut di atas, maka ketika ada kebijakan Sunset Policy yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Pajak di tanggal 1 Januari 2008 sampai dengan 31 Maret 2009, oleh Direksi Perusda BBB mengajukan eliminasi terhadap 4 (empat) NPWP yang dimiliki oleh Unit-unit Usaha Perusda, agar bisa menjadi 1 (satu) NPWP yang dimiliki oleh Perusda BBB Demak; bahwa dari permohonan penghapusan NPWP melalui kantor Pelayanan Pajak Pratama Demak, oleh Kantor Pajak diadakan pemeriksaan dokumen & seluruh kegiatan usaha Perusda yang memiliki NPWP; bahwa yang masih menyisakan permasalahan hanya ada di Unit Pabrik Es, karena dalam ketentuan NPWP yang dimiliki oleh Unit Pabrik Es harus melaporkan & menyetorkan terhadap Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan Es yang dilakukan oleh Unit Pabrik Es selama ini. Bahwa atas penjualan Es yang dilakukan oleh Unit Es masuk dalam pengakuan pendapatan usaha & di dalam penentuan harga jual pun belum menambahkan besaran 10% sebagai Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut, mengingat daya beli nelayan yang rentan dengan harga yang murah (dari kompetitor penjual es); bahwa berdasarkan KMK Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 disebutkan bahwa, Pengusaha wajib dikukuhkan sebagai PKP setelah peredaran bruto melebihi Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Sedangkan kegiatan usaha Unit Pabrik Es di tahun 2008 sudah mencapai Rp.1.187.021.200,00 (satu milyard seratus delapan puluh tujuh juta dua puluh satu ribu dua ratus rupiah), sehingga menurut pemeriksa pajak, Unit Es di bulan Agustus 2008 sudah harus memungut pajak atas penjualan Es dan melaporkan serta menyetorkan kepada Kas Negara; bahwa karena Pemohon Banding menganggap bahwa produk es yang hanya dibuat adalah untuk melayani kepentingan Nelayan, maka Pemohon Banding tidak menjual produk Pemohon Banding dengan menambah Pajak Pertambahan Nilai. Sedangkan terhadap Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada Unit Es atas Surat No. PEM-00396/WPJ.10/KP.1203/2011 Pemohon Banding (NPWP: 01.xxxx) dan dikeluarkan pada tangal 20 Desember 2011; bahwa Majelis telah meneliti surat Pemohon Banding nomor: 010/P.ANWUSA/II/2012 tanggal 3 Pebruari 2011 Hal: Tanggapan LPK yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal yang telah disampaikan pada surat penjelasan tertulis sebagai pengganti surat bantahan; bahwa berdasarkan data dan fakta-fakta selama persidangan dengan memperhatikan dasar hukum sebagaimana telah dikemukakan di atas, Terbanding berpendapat sebagai berikut:1Bahwa Pemohon Banding telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yaitu es balok yang terutang Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;2Bahwa pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan sebagai bahan komplementer atas proses komoditi perikanan dan kelautan, yang berfungsi untuk memperpanjang usia simpanan atau mempermudah proses lebih lanjut, sehingga layak dijadikan barang yang bersifat strategis adalah tidak benar. Hal ini mengingat es balok tidak disebutkan sebagai barang tertentu yang bersifat strategis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;3Bahwa berdasarkan perhitungan atas keseluruhan jumlah penyerahan untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 diketahui jumlah penyerahan Pemohon Banding sampai dengan Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp 666.140.500,00. Dengan demikian, peredaran bruto Pemohon Banding telah melebihi Rp 600.000.000,00 sehingga telah memenuhi ketentuan Pasaf 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, Pemohon Banding wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;4Bahwa berdasarkan point 3 tersebut di atas, penyerahan es balok oleh Pemohon Banding sebelum dikukuhkan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38702/PP/M.XII/19/2012
Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : Penetapan Nilai Pabean sebesar CIF USD 161,900.00 adalah sebagai berikut: Jenis Barang :Titanium Dioxide (6 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB),Negara Asal :Japan,Nilai Pabean :CIF USD 159,900.00; Menurut Terbanding : bahwa sesuai dengan Risalah Penetapan Nilai Pabean diketahui bahwa yang menjadi permasalahan adalah harga transaksi diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 073978 tanggal 09 Maret 2010 tidak dapat diterima dikarenakan diketemukan data barang identik dengan harga yang lebih tinggi, sehingga Terbanding menetapkan terhadap Pemohon dikarenakan tambah bayar dan denda administrasi sebesar Rp 7.323.000,00 (tujuh juta tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah); Menurut Pemohon : bahwa atas “Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menggunakan metode VI fleksibel II atas barang identik pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 060322 tanggal 24 Februari 2010, atas nama PT. ZZZ Indonesia”, hal ini menurut Pemohon Banding adanya perbedaan harga kurang lebih 1-2 bulan sebelum sengketa bisa saja lebih tinggi atau lebih rendah, tetapi menurut Pemohon Banding, harga yang diambil sebelum sengketa bisa saja berbeda, tentunya bisa mengalami fluktuasi naik ataupun turun, dan harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga yang sebenarnya dibayar dan seharusnya dibayar, hal ini dapat Pemohon Banding buktikan dengan data yang sudah lengkap dan benar sebagai pendukung nilai transaksi yang ada; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi jenis barang berupa Titanium Dioxide (6 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 073978 tanggal 09 Maret 2010 Negara Asal Japan dengan memberitahukan nilai pabean sebesar CIF USD 159,900.00; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor tersebut menjadi sebesar CIF USD 161,900.00; bahwa atas penetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor: 008/KP/5/2010 tanggal 24 Mei 2010, dan dijawab oleh Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-5696/KPU.01/2010 tanggal 20 Juli 2010 yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean menjadi CIF USD 161,900.00; bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 mengatur: “(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 menyatakan sebagai berikut: (1) “Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan”; bahwa sesuai Pasal 7 dari Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 menyatakan: ”Metode I tidak digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila: barang impor bukan merupakan subjek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;penambahan dan pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang objektif dan terukur;dan/atau;Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang objektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi”; bahwa dalam bagian menimbang huruf f sampai dengan k Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5696/KPU.01/2010 tanggal 20 Juli 2010 disebutkan: bahwa sebagai bahan pertimbangan Terbanding dalam mengambil keputusan, Pemohon melampirkan dokumen dan data-data teknis sebagai berikut: Bukti penerimaan jaminan, Fotokopi Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean, Data pendukung lainnya; bahwa sesuai dengan Risalah Penetapan Nilai Pabean diketahui bahwa yang menjadi permasalahan adalah harga transaksi diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 073978 tanggal 09 Maret 2010 tidak dapat diterima dikarenakan diketemukan data barang identik dengan harga yang lebih tinggi, sehingga Terbanding menetapkan terhadap Pemohon dikarenakan tambah bayar dan denda administrasi sebesar Rp 7.323.000,00 (tujuh juta tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah); bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean dan data pendukung lainnya; bahwa dokumen pendukung yang diserahkan oleh yang bersangkutan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam Pemeritahuan Impor Barang Nomor: 073978 tanggal 09 Maret 2010 tidal dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), sehingga Penetapan Nilai Pabean menggunakan Metode II sampai dengan VI secara hirarki; bahwa Pemohon adalah Importir High Risk, sehingga berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 “Dalam hal nilai pabean yang diberitahukan tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding harga barang identik dalam DBH I, dan Pemberitahuan Impor Barang diserahkan oleh Importir High Risk, maka Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan salah satu metode dari metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya”; bahwa atas alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf f sampai dengan k Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5696/KPU.01/2010 tanggal 20 Juli 2010 Majelis berpendapat meneliti kembali data-data pendukung nilai transaksi Pemohon Banding dengan meminta kepada Pemohon Banding dalam persidangan berupa asli bukti pendukung nilai transaksi secara lengkap; bahwa Majelis dalam persidangan meminta kepada Pemohon Banding menunjukkan asli bukti pendukung nilai transaksi secara lengkap; bahwa Pemohon Banding menunjukkan asli bukti pendukung nilai transaksi berupa: P-6 Pemberitahuan Impor Barang, Nomor Aju: 000000-005496-20100308- 100265, Tanggal: 9 Maret 2010, Jenis Barang: Titanium Dioxide (6 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal: Japan, Berat Kotor: 81,900.0000 Kg, Berat Bersih: 78,000.0000 Kg, Jumlah CIF: USD 159,900.00/Rp. 1.486.230.525,00; P-21 Purchase Order, Penerbit: PT. XXX, Nomor: 05/KP/JPN/Q4-2009, Tanggal: 15 Januari 2010, Negara Asal: Japan, Jenis Barang: Titanium Dioxide (TIO2), Kuantitas: 78 MTs, Unit Price: USD 2,050/MT; P-14 Sales Contract, Penerbit: MMM Ltd., Nomor: B4RE-10-5629-1, Tanggal: 10 Februari 2010, Negara Asal: Japan, Jenis Barang: Titanium Dioxide (6 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Kuantitas: 78 MTs, Unit Price: USD 2,050/MT, Total CIF: USD 159,900.00; P-7 Invoice, Penerbit: MMM Ltd., Nomor: B4RE-10-5629-1, Tanggal: 17 Februari 2010, Negara Asal: Japan, Jenis Barang: Titanium Dioxide (6 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Kuantitas: 78
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38566/PP/M.IV/16/2012
Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Positif DPP PPN atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp 5.306.917.840,00; Menurut Terbanding : bahwa commission income from overseas adalah pengakuan penghasilan komisi perdagangan dari Wajib Pajak Luar Negeri. Pemohon Banding belum melaporkan sebagai penyerahan jasa kena pajak atas penghasilan komisi tersebut, dengan alasan penerima manfaat dari jasa perdagangan yang diserahkan oleh Pemohon Banding berada di luar daerah pabean Republik Indonesia (azas manfaat). Tim Pemeriksa berpendapat bahwa aktivitas jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk Wajib Pajak Luar Negeri tersebut dilakukan (performed) di dalam daerah pabean Republik Indonesia, mengingat posisi dan base aktivitas usaha Pemohon Banding berada di dalam daerah pabean Republik Indonesia; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding memberikan jasa perdagangan kepada penjual barang (penerima jasa) yang berada di luar negeri untuk membantu mencarikan pembeli di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, sesuai dengan Surat Edaran di atas, maka jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dikenakan PPN karena Pemohon Banding dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan jasa tersebut dinikmati oleh badan yang berkedudukan di luar Daerah Pabean (Luar Negeri); Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diketahui koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp5.306.917.840,00 karena terdapat penghasilan komisi perdagangan dari Wajib Pajak Luar Negeri yang belum dilaporkan sebagai penyerahan jasa kena pajak oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding dalam persidangan commission income from overseas adalah pengakuan penghasilan komisi perdagangan dari Wajib Pajak Luar Negeri. Pemohon Banding belum melaporkan sebagai penyerahan jasa kena pajak atas penghasilan komisi tersebut, dengan alasan penerima manfaat dari jasa perdagangan yang diserahkan oleh Pemohon Banding berada di luar daerah pabean Republik Indonesia (azas manfaat); bahwa atas jasa perdagangan tersebut sesuai dengan definisi penyerahan jasa kena pajak sebagaimana dimaksud pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, sehingga terhadap penyerahan jasa tersebut dikenakan PPN; bahwa aktivitas yang dilakukan Pemohon Banding adalah bertindak sebagai perantara yaitu menghubungkan antara pembeli di dalam daerah pabean dengan penjual di luar daerah pabean. Atas kegiatannya sebagai perantara tersebut, Pemohon Banding memperoleh komisi/ fee langsung dari penjual di luar daerah pabean; bahwa jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding memenuhi syarat-syarat penyerahan jasa kena pajak sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 sebagai berikut :Jasa yang dilakukan adalah jasa perantara yang merupakan Jasa Kena Pajak;Penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean;Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. bahwa sehingga atas kegiatan jasa pedagangan yang dilakukan Pemohon Banding termasuk Jasa Kena Pajak yang terutang PPN karena jasa tersebut dilakukan di dalam daerah pabean sesuai Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000; bahwa menurut Pemohon Banding dalam persidangan, Pemohon Banding memberikan jasa perdagangan kepada penjual barang (penerima jasa) yang berada di luar negeri untuk membantu mencarikan pembeli di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang PPN atas Jasa Perdagangan, maka jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dikenakan PPN karena Pemohon Banding dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan jasa tersebut dinikmati oleh badan yang berkedudukan di luar Daerah Pabean (Luar Negeri); bahwa menurut Pemohon Banding penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan Pemohon Banding tersebut tidak termasuk dalam jasa yang dimaksud Pasal 4 huruf c dan e Undang-undang PPN Nomor 18 Tahun 2000. Jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah mencarikan pembeli yang berada di Indonesia sedangkan penjual berada di luar negeri. Dengan demikian berdasarkan pada azas pemanfaatan JKP yaitu jasa dimanfaatkan di Luar Daerah Pabean sehingga tidak terutang PPN; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah membawa dan menyerahkan terjemahan Flow Chart Jasa Perdagangan, Sales Agency Agreement, daftar dokumen Penerimaan Bank dipisahkan yang merupakan pembayaran komisi, dokumentasi bagaimana proses penawaran mencarikan penjual (eksportir BKP) di luar negeri, daftar transaksi dari General Ledger, no invoice, nomor penerimaan bank; bahwa berdasarkan flow chart jasa perdagangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui :Pemohon Banding diminta Penjual di Luar Negeri untuk mencari pembeli (importir BKP) di dalam negeriPemohon Banding melakukan penawaran/jasa mencarikan/menghubungkan pembeli dengan penjualPO pembeli dikirim langsung kepada penjual (eksportir BKP) di luar negeriPembeli melakukan pembayaran dan penjual (eksportir) BKP di luar negeri mengirim BKP kepada pembeli di IndonesiaSetelah realisasi penjualan, eksportir BKP di luar negeri memberikan komisi kepada Pemohon Banding di Indonesia bahwa berdasarkan flow chart jasa perdagangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui :Pemohon Banding diminta calon Pembeli di Luar Negeri untuk mencarikan barang yang akan di beliPemohon Banding mencari Penjual di dalam negeri, kemudian menghubungkan atau menginformasikan kepada pembeli di luar negeripembeli mengirim PO kepada penjual (eksportir BKP) di dalam negeriPenjual mengirim BKP kepada pembeli di luar negeri kemudian Pembeli melakukan pembayaran kepada penjual (eksportir) BKP di dalam negeriSetelah realisasi penjualan, pembeli BKP di luar negeri memberikan komisi kepada Pemohon Banding di Indonesia bahwa berdasarkan Sales Agency Agreement antara Pemohon Banding dengan Penjual di luar negeri, contohnya dengan YYY (YYY), Tokyo, Jepang tertanggal 1 Januari 2007, pada intinya menyebutkan:Pasal 1 dan Pasal 2, YYY menunjuk Pemohon Banding untuk menjual produk terlampir di Indonesia dan setiap Negara di luar JepangPasal 3, Lingkup jasa dalam perjanjian ini adalah:Mengumpulkan dan memberikan informasi kepada pembeliBerunding dengan pembeli dan menyetujui harga produk sesuai instruksi YYYMemastikan pembayaran tidak tertunda dan mencari jalan keluar atas klaim pembeli sehubungan dengan produkMemberikan jasa lain sesuai intruksi YYY Pasal 5 dan Pasal 6, YYY harus membayar kepada Pemohon Banding komisi penjualan dengan tarif yang dinyatakan di dalam daftar produk yang dilampirkan berdasarkan jumlah faktur komersial, pada akhir dari setiap bulan dengan pengiriman uang secara TT dan jumlah komisi penjualan dihitung berdasarkan jumlah faktur dagang yang berlaku; bahwa berdasarkan Purchase Agency Agreement antara Pemohon