Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38480/PP/M.III/14/2012
| Jenis Pajak | : | PPh Orang Pribadi |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Pajak Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.187.557.560,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan rekapitulasi bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 21 dari pemberi kerja yang diserahkan Pemohon Banding serta membandingkan dengan hasil Terbanding pada saat pemeriksaan dalam Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-10/WPJ.11/KP.0800/2010 tanggal 25 Januari 2010 diketahui bahwa Penghasilan Bruto Pemohon Banding yang diterima dari Komisi Agen Asuransi sebesar Rp.1.875.575.599,00 sebagaimana dilaporkan Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Tahunannya, sehingga Pemohon Banding berhak menggunakan pencatatan sebagaimana dimaksud di atas; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Dasar Norma Perhitungan Penghasilan Neto menurut Terbanding pada saat pemeriksaan menggunakan dasar peraturan Nomor: PER-57/PJ/2009 tertanggal 12 Oktober 2009, sedangkan menurut Pemohon Banding menggunakan dasar Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-536/PJ/2000 tertanggal 29 Desember 2000, dengan kode 00000 Pedagang Perantara, dan Pemohon Banding keberatan jika Dasar Perhitungan Penghasilan Neto menurut Terbanding pada saat pemeriksaan yang menggunakan Peraturan Nomor: PER-57/PJ/2009 yang diterbitkan tanggal 12 Oktober 2009 sebagai dasar menghitung Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-10/WPJ.11/KP.0800/2010 tanggal 25 Januari 2010, dapat diketahui Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan Neto Pajak Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.187.557.560,00 karena terdapat perbedaan penggunaan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto atas penghasilan bruto Pemohon Banding; Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp) Koreksi (Rp)Penghasilan Bruto1.875.575.599,001.875.575.599,00-Norma Penghitungan Penghasilan Neto50%40% Penghasilan Neto937.787.800,00750.230.240,00187.557.560,00 bahwa Pemohon Banding menyatakan, Dasar Norma Perhitungan Penghasilan Neto menurut Terbanding pada saat pemeriksaan menggunakan dasar peraturan Nomor: PER-57/PJ/2009 tertanggal 12 Oktober 2009, sedangkan menurut Pemohon Banding menggunakan dasar Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-536/PJ/2000 tertanggal 29 Desember 2000, dengan kode 00000 Pedagang Perantara, dan Pemohon Banding keberatan jika Dasar Perhitungan Penghasilan Neto menurut Terbanding pada saat pemeriksaan yang menggunakan Peraturan Nomor: PER-57/PJ/2009 yang diterbitkan tanggal 12 Oktober 2009 sebagai dasar menghitung Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008; bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-10/WPJ.11/KP.0800/2010 tanggal 25 Januari 2010, dapat diketahui Pemohon Banding terdaftar di KPP Pratama Surabaya Rungkut dengan KLU 67201 (Agen Asuransi) tanggal 27 November 2008; bahwa Pemohon Banding merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang melaporkan pendapatannya dari penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan yaitu sebagai petugas dinas luar asuransi, dimana pendapatannya diperoleh dari komisi dinas luar asuransi dari PT. YYY; bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-10/WPJ.11/KP.0800/2010 tanggal 25 Januari 2010, dan Laporan Penelitian Keberatan Nomor Lap-1336/WPJ.11/2010, tanggal 11 Oktober 2010, dapat diketahui Terbanding menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk Pemohon Banding adalah 50% karena digolongkan ke dalam pekerjaan bebas bidang profesi lainnya sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-536/PJ./2000, tanggal 29 Desember 2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan; bahwa Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan, ”Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan”; bahwa ketentuan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan,”Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung Penghasilan Neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas”; bahwa Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 menyatakan, “Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menentukan penghasilan neto, dibuat dan disempurnakan terus-menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak”; bahwa Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 menyatakan,”Wajib Pajak orang pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan”; bahwa Pasal 14 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 menyatakan,”Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, wajib menyelenggarakan pencatatan sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”; bahwa Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 menyatakan,”Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan”; bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ./2000, tanggal 29 Desember 2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 14 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dalam Pasal 2 ayat (1) menyatakan, “Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan”; bahwa berdasarkan bukti Surat dari Pemohon Banding tertanggal 16 Maret 2009, perihal: Pemberitahuan Penggunaan Norma Perhitungan, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Surabaya Rungkut, dapat diketahui Pemohon Banding telah memberitahukan bahwa untuk Pajak Penghasilan Tahun 2009 akan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dan menurut Norma Penghitungan, Penghasilan Utama yang Pemohon Banding peroleh termasuk dalam Daftar Kode Nomor: 00000; bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ./2000, tanggal 29 Desember 2000 tersebut menyatakan, “Norma penghitungan Penghasilan Neto dikelompokkan menurut wilayah sebagai berikut : 10 (sepuluh) ibukota propinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak;Ibukota propinsi lainnya;daerah lainnya”;bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ./2000, tanggal 29 Desember 2000 tersebut menyatakan, “Daftar Persentase Penghasilan Neto adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini”; Lampiran I KEP-536/PJ./2000 perihal Norma Penghitungan Wajib Pajak Perseorangan – DAFTAR PERSENTASE NORMA PENGHITUNGAN UNTUK PEREDARAN USAHA, PENERIMAAN BRUTO PEKERJAAN BEBAS, diantaranya tercantum sebagai berikut: No. UrutKodeJenis UsahaWajib Pajak Perseorangan10 Ibukota PropinsiKota Propinsi LainnyaDaerah Lainnya18000000Pekerjaan Bebas bidang profesi lainnya5047,54518200000Pedagang Perantara/Komisioner403535 bahwa berdasarkan ketentuan angka 4 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-100/PJ/2009, tanggal 12 Oktober 2009 tentang Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Petugas Dinas Luar Asuransi Dan Distributor Perusahaan Multilevel Marketing Atau Direct Selling dinyatakan bahwa, “Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan MLM atau direct selling adalah sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ./2000, tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan, dengan penegasan sebagai berikut : a.petugas dinas luar asuransi diklasifikasikan dalam jenis usaha “Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya”; bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen yang terdapat di dalam berkas banding Pemohon Banding, dapat diketahui bahwa Terbanding di dalam melakukan koreksi atas penghasilan neto Pemohon Banding terbukti menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ./2000, tanggal 29 Desember 2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan; bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan yang diselenggarakan untuk perkara banding ini, walaupun kepada Pemohon Banding sudah diundang secara patut untuk hadir dalam persidangan, sehingga tidak diperoleh bukti dan fakta mengenai ketidakbenaran koreksi yang dilakukan Terbanding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap dokumen pendukung dan fakta yang terungkap di dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebesar 50% oleh Terbanding dalam rangka menentukan jumlah Penghasilan Neto Pemohon Banding terbukti sudah benar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Pajak Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.187.557.560,00 sudah benar dan tetap dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1467/WPJ.11/2010 tanggal 11 Oktober 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2008 Nomor: 00004/405/08/615/10 tanggal 27 Januari 2010 |

